Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2024 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, Œ I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYELENGGARAAN LAYANAN PEMENUHAN HAK ANAK Perlindungan Anak meliputi segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Cakupan perlindungan Anak ini dalam tataran kebijakan dapat dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu Pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus Anak. Akan tetapi pembagian ini hanya untuk memudahkan koordinasi layanan pencegahan dan penanganan di lapangan, karena pada prinsipnya hak-hak Anak maupun layanan untuk Anak tidak bisa dikotak-kotakkan. Jumlah layanan Pemenuhan Hak Anak semakin meningkat dan berkembang dari tahun ke tahun. Di antara layanan yang diinisiasi bagi upaya Pemenuhan Hak Anak yaitu:
a.Pemenuhan Hak Anak atas partisipasi dan Informasi Layak Anak melalui Forum Anak yang telah terbentuk di 466 kabupaten/kota, 1.725 kecamatan, dan 3.444 desa/kelurahan (tahun 2022) dan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) yang jumlahnya telah mencapai 146 layanan di 111 kabupaten/kota di 23 provinsi (tahun 2023);
b.Pemenuhan Hak Anak atas pengasuhan keluarga dan lingkungan melalui pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang telah terbentuk sebanyak 259 layanan di 232 Kab/Kota di 17 prov (2023) dan 56 terstandar, Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) sebanyak 93 terstandar di 1 Provinsi dan 86 kab/kota (2023); serta terdapat Taman Penitipan Anak sesuai standar atau Taman Asuh Ramah Anak (TARA) di 9 kementerian/lembaga dan 34 di kabupaten/kota;
c.Pemenuhan Hak Anak atas kesehatan dan kesejahteraan, telah terdapat 3.590 Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) di 301 kabupaten/kota; dan
d.Pemenuhan Hak Anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, terdapat 65.877 Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) (tahun 2023) dan terdapat 302 Pusat Kreativitas Anak (PKA) (tahun 2023) dan 487 Rumah Ibadah Ramah Anak (tahun 2023). Negara dan pemerintah baik dari tingkat pusat, maupun daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib untuk dapat memenuhi hak seluruh Warga Negara Indonesia termasuk Anak, di mana hal ini juga telah diamanatkan dalam UU Perlindungan Anak yang diwujudkan melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Upaya Pemenuhan Hak Anak yang dilakukan pemerintah melingkupi penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran termasuk tahapan dukungannya termasuk fasilitasi, sosialisasi, advokasi, dan edukasi. Guna memastikan fasilitasi yang dilaksanakan pemerintah dalam upaya Pemenuhan Hak Anak dilakukan secara menyeluruh, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mengenai pelaksanaan kewenangan termasuk bagi suburusan Pemenuhan Hak Anak melalui pelembagaan serta penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi peningkatan kualitas hidup Anak sebagai bentuk Pemenuhan Hak Anak. Lembaga Penyedia Layanan Pemenuhan Hak Anak sendiri telah didorong di daerah melalui berbagai upaya seperti sosialisasi dan fasilitasi pembentukannya. Namun meski telah banyak lembaga penyedia layanan yang telah terbentuk dan tersedia, namun pada umumnya hanya melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi Anak berdasarkan acuan layanan secara umum dan tidak spesifik mengarah kepada penerapan prinsip hak Anak, serta belum banyak melibatkan orang tua, keluarga, dan Masyarakat di lingkungan sekitar Anak. Sehubungan dengan hal tersebut, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, melalui Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak telah menyusun Pedoman Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Taman Asuh Berbasis Hak Anak, Sekolah Ramah Anak (SRA), Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), Pusat Kreativitas Anak (PKA), dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dengan layanan ramah Anak, yang diharapkan akan memberikan informasi terkait praktik baik serta berbagai aspek lainnya dalam penyelenggaraan pelayanan bagi Anak yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga tersebut. Prinsip Konvensi Hak Anak (KHA) dan UU Perlindungan Anak adalah nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi Anak, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, dan penghargaan terhadap pendapat Anak. Keempat prinsip ini saling terkait dan tidak terpisahkan. Penerapan keempat prinsip ini dalam layanan Pemenuhan Hak Anak menjadi tolak ukur Lembaga Penyedia Layanan Pemenuhan Hak Anak dalam upaya Pemenuhan Hak Anak. Meskipun keempat prinsip tersebut disebutkan dalam UU Perlindungan Anak, namun tidak disertai definisi lebih lanjutnya. Kewajiban Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang diamanatkan UU Perlindungan Anak adalah mengupayakan membantu Anak, agar Anak dapat bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan Anak. Akses informasi yang layak Anak disyaratkan dalam rangka menjamin hak Anak dalam sebuah kabupaten/kota layak Anak (KLA). Pemerintah Daerah diharapkan dapat menyediakan layanan informasi yang layak bagi Anak melalui layanan Informasi Layak Anak terintegrasi bernama Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA). PISA berfokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh Anak, dengan pendekatan pelayanan yang ramah Anak. PISA dapat berbentuk pelayanan langsung dalam ruangan/gedung secara fisik atau fungsinya dijalankan bersinergi dengan fasilitas taman bacaan/perpustakaan yang sudah ada maupun semua wadah yang memberikan layanan sejenis. Dalam pengembangannya ke depan, PISA juga dapat berbentuk PISA online. Pembentukan PISA dapat dilakukan secara bertahap melalui proses dengan mengoptimalkan segenap potensi yang ada. Aspek Penyelenggaraan layanan PISA pada Kabupaten/Kota dibagi ke dalam 4 (empat) aspek prinsip hak Anak, yaitu:
1.Manajemen Layanan Manajemen layanan adalah sekumpulan usaha yang tersistem dan berkesinambungan, yang dilakukan oleh tenaga di dalam lembaga penyedia layanan PISA untuk terus memastikan penerima manfaat mendapatkan pelayanan terbaik demi mencapai tujuan layanan yang telah ditetapkan. Adapun manajemen layanan dalam penyelenggaraan PISA adalah sebagai berikut:
a.Kebijakan Kebijakan tertulis merupakan kebutuhan mendasar dalam pembentukan PISA untuk memastikan tersedianya layanan informasi yang layak bagi Anak yang terintegrasi, atau “terminal” bagi Anak untuk mencari dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Poin penting yang harus diatur dalam kebijakan antara lain adalah ketersedian anggaran bagi PISA dan Perangkat Daerah yang bertanggung jawab untuk berfungsinya PISA. Hal ini merupakan wujud komitmen Kabupaten/Kota untuk meningkatkan Pemenuhan Hak Anak atas informasi yang layak di wilayahnya. Kebijakan tertulis yang menjadi syarat PISA harus mengatur: 1) program Pemenuhan Hak Anak atas Informasi Layak Anak (sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan terkait dengan perkembangan jiwa dan sosial Anak mengikuti perkembangan usia dan kematangannya); 2) perangkat daerah yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak atas ILA; 3) kewajiban terintegrasinya bahan informasi yang dihasilkan para perangkat daerah sesuai tupoksinya dengan konten yang ramah Anak dalam PISA. Hal ini merupakan upaya penyebaran informasi terkait program-program Pemerintah kepada Anak; 4) kewajiban bagi perangkat daerah untuk berkoordinasi sebagai upaya tindak lanjut pemenuhan kebutuhan informasi dari Anak serta penanganan pengaduan tentang konten informasi yang dinilai tidak layak Anak; 5) adanya ketersediaan dana yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun secara rutin di dalam RAPBD yang membuat PISA dapat menjalankan fungsinya secara optimal; 6) kewajiban untuk memberikan layanan optimal kepada Anak/pendamping Anak dan para pemangku kepentingan lainnya di dalam kondisi-kondisi khusus; dan 7) kewajiban untuk melaporkan hasil monitoring dan evaluasi PISA secara tertulis dan berjenjang ke tingkat Provinsi serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak.
b.Pengelolaan PISA menerapkan mekanisme pengelolaan lembaga yang bertujuan agar fungsi Pemenuhan Hak Anak atas informasi yang layak dapat tercapai secara optimal. Mekanisme pengelolaan mencakup (1) pendanaan, (2) pelayanan, (3) digitalisasi sistem administrasi, dan (4) koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Pendanaan atau anggaran untuk pembentukan dan pelaksanaan kegiatan PISA dibebankan kepada pemerintah, baik pemerintah pusat (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota. Peluang penganggaran dari pemerintah pusat juga dapat dijajaki melalui Perpustakaan Nasional dan Kementerian Komunikasi dan Informasi, mengingat bidang yang ditangani adalah penyediaan layanan di bidang informasi baik digital maupun non-digital untuk peningkatan literasi Anak. Sementara penganggaran di tingkat kabupaten/kota juga tidak hanya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tetapi juga bisa melalui dinas terkait lainnya. Untuk mendukung kegiatan PISA, dimungkinkan adanya bantuan dari pihak lain yang bersifat tidak mengikat, baik dari dunia usaha, berbagai lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya. Bantuan dari pihak lain dapat berbentuk pendanaan maupun bentuk lain, dengan tetap mengacu pada peraturan yang selama ini ada terkait kerja sama dengan pihak ketiga dengan menerapkan prinsip transparansi kegiatan dan anggaran. PISA menerapkan dua bentuk mekanisme pelayanan, yakni (1) secara langsung dan (2) melalui media. Pada kedua bentuk layanan ini, PISA wajib memiliki SOP atau Prosedur Operasi Standar layanan yang membuat tujuan pelayanan tercapai. SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan. SOP PISA berisi hal yang terperinci mengenai mekanisme layanan kepada Anak sejak awal datang ke PISA atau berusaha mengakses informasi sampai akhirnya hak akan informasi terpenuhi. Adapun persyaratan pengelolaan PISA adalah sebagai berikut: 1) terdapat dana yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun secara rutin yang membuat PISA dapat menjalankan fungsinya secara optimal; 2) memiliki SOP tertulis yang berisi mekanisme pelayanan: a) langsung/tatap muka; dan b) melalui media (telepon, sms, WhatsApp, email, situs, beragam media sosial). 3) menerapkan pencatatan digital yang antara lain meliputi: a) mencatat dan mengolah data Anak yang mengakses PISA baik secara langsung atau tidak langsung; b) materi Informasi Layak Anak yang disediakan oleh PISA; c) mencatat bentuk-bentuk program yang dijalankan; d) membuat SOP yang diketahui Anak dan Masyarakat; dan e) menerapkan sistem administrasi kantor secara digital. 4) petugas yang mengelola PISA harus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan lainnya. Koordinasi dapat dilakukan dengan perangkat daerah atau lembaga terkait, dunia usaha, LSM, dan Masyarakat umum.
c.Persyaratan PISA 1) terdapat tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk sesuai ketentuan; 2) tim monitoring dan evaluasi adalah tim independen yang tidak memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pengelolaan PISA; 3) terdapat ketentuan mengenai kriteria pengawasan secara berkala yang dibuat oleh pengelola PISA; 4) terdapat pengawasan secara berkala untuk mengetahui apakah pelaksanaan PISA sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; 5) terdapat umpan balik proses pelaksanaan rencana program Pemenuhan Hak Anak atas informasi yang layak; 6) terdapat evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun untuk mengetahui apakah sasaran dan tujuan program tercapai dengan baik; 7) terdapat evaluasi di akhir periode untuk mengetahui apakah sasaran dan tujuan program tercapai dengan baik di akhir periode yang telah ditetapkan; 8) terdapat pelaporan hasil monitoring dan evaluasi secara tertulis di akhir tahun yang dipublikasikan secara terbuka kepada Masyarakat melalui beragam media (dipublikasikan melalui media cetak, situs, dan beragam media sosial); dan 9) terdapat ketentuan mengenai mekanisme pelaporan hasil monitoring dan evaluasi secara tertulis yang dibuat oleh pengelola PISA, yang dilaporkan secara berjenjang hingga ke tingkat Provinsi dan Pusat.
2.Fasilitas Layanan PISA dapat dibentuk atau bersinergi dengan fasilitas taman bacaan/perpustakaan yang sudah ada maupun semua wadah yang memberikan layanan sejenis untuk menjalankan fungsi sebagai Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA). Fasilitas PISA dilengkapi dengan perangkat teknologi informasi yang memadai dan tidak menghambat keberfungsian PISA. Contohnya, tersedianya perangkat untuk menonton film, mengakses internet, dan lain-lain. Adanya sarana teknologi informasi juga menjadi suatu keniscayaan karena informasi yang disediakan pada PISA tidak hanya berupa bahan- bahan pustaka atau cetak terkait masalah Anak, namun juga informasi- informasi yang dikumpulkan dan diolah sendiri oleh pengelola PISA. Informasi yang dinilai bermanfaat dan layak disampaikan kepada Anak ini dapat berasal dari berbagai sumber, seperti dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, kedutaan besar negara sahabat, badan- badan internasional, media massa, perguruan tinggi, lembaga swadaya Masyarakat, dunia usaha, dan dari Masyarakat sendiri. Lokasi PISA harus mudah diakses oleh Anak, termasuk oleh Anak yang berkebutuhan khusus. Lokasi PISA harus strategis dan mudah diakses oleh angkutan transportasi umum. Persyaratan sekaligus kriteria bagi sarana, prasarana, dan lingkungan PISA secara khusus akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri. Namun, Fasilitas PISA secara umum harus memenuhi persyaratan atau kriteria sebagai berikut:
a.sarana dan prasarana ramah bagi penyandang disabilitas;
b.merupakan Kawasan Tanpa Rokok yang dilengkapi dengan marka larangan merokok; dan
c.memenuhi standar sanitasi lingkungan yang memadai.
3.Produk dan Layanan PISA Produk dan layanan PISA berupa program atau kegiatan yang sangat menentukan bagi keberadaan PISA sebagai pusat yang memfokuskan diri pada penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh Anak dengan perspektif partisipasi Anak dan dengan pelayanan menggunakan pendekatan yang ramah Anak. Program ini dijalankan baik pada PISA yang melaksanakan fungsinya secara langsung dalam sebuah ruangan/bangunan atau bersinergi dengan fasilitas taman bacaan/perpustakaan yang sudah ada/wadah yang memberikan layanan sejenis maupun yang bergerak secara daring/virtual (online). Pengelola PISA menginventarisir kebutuhan Anak dengan melibatkan Anak, yaitu mendengar dan mempertimbangkan suara dan pandangan Anak atas informasi yang dibutuhkan oleh Anak, yang kemudian diwujudkan dalam program Informasi Layak Anak. Untuk menjalankan fungsinya sebagai pusat Informasi Layak Anak yang terintegrasi, PISA harus memiliki tiga program, yakni (1) Program Layanan Informasi, (2) Program Diseminasi/Penyampaian Informasi, dan (3) Program Pendukung PISA. Ruang lingkup dan tahapan program tersebut didokumentasikan dalam bentuk kebijakan dan prosedur (SOP). Program Layanan Informasi pada PISA berbentuk pelayanan pemenuhan informasi Anak atas permintaan Anak dan penyediaan bahan informasi yang layak untuk Anak. Program ini merupakan program utama PISA dan menjadi tugas rutin dari PISA. Persyaratan Program PISA secara umum yaitu:
a.pengelola PISA menginventarisir kebutuhan Anak dengan melibatkan suara Anak atas informasi, yang kemudian diwujudkan dalam program Informasi Layak Anak;
b.PISA memiliki tiga program yang ruang lingkup dan tahapan programnya didokumentasikan dalam bentuk kebijakan dan prosedur (SOP); dan
c.jika dalam menjalankan ketiga program tersebut pengelola PISA didukung oleh mitra eksternal maka mitra tersebut harus mengikuti proses seleksi (saat tahap penerimaan) dan evaluasi (kinerja saat pelaksanaan program) dengan kriteria minimum termasuk kompetensi di bidangnya dan memiliki komitmen tertulis untuk menghargai, mendukung, dan melindungi hak Anak. Program PISA diantaranya adalah sebagai berikut:
a.Program Layanan Informasi 1) Menerima layanan permintaan kebutuhan informasi dari Anak, baik secara langsung (dengan mendatangi PISA) maupun tidak langsung (melalui media telepon ataupun digital). 2) Menyelenggarakan layanan perpustakaan dengan bahan pustaka yang spesifik yang dibutuhkan oleh kelompok Anak, baik berupa referensi digital maupun nondigital. 3) Melakukan dokumentasi informasi yang bermanfaat bagi tumbuh kembang dan masa depan Anak dalam berbagai bentuk, baik digital maupun nondigital.
b.Program Diseminasi/Penyampaian Informasi 1) PISA melakukan sosialisasi kebijakan dan program pemerintah yang bermanfaat untuk Anak, melalui cara langsung (tatap muka) dan melalui beragam media secara berkala, minimum satu bulan sekali (contohnya: dalam bentuk KIE atau sarana lainnya yang memuat isu Anak yang penting untuk tumbuh tembang Anak, seperti bahaya kecanduan gawai/gadget, bahaya narkoba, bahaya rokok, pencegahan perkawinan Anak, bahaya pornografi, pendidikan kesehatan reproduksi, kekerasan terhadap Anak, informasi biota laut untuk Anak, informasi penggunaan perpustakaan maupun museum, informasi pertanian untuk Anak, kewirausahaan untuk Anak, literasi kesehatan untuk Anak, literasi uang untuk Anak, dan sebagainya). 2) Pengelola PISA membuat promosi keberadaan PISA untuk menarik minat Anak dan Masyarakat secara luas. Promosi yang dimaksud dapat dilakukan melalui beragam media, baik media digital maupun nondigital. 3) PISA bermitra dengan pemangku kepentingan (seperti: perangkat daerah, Perguruan Tinggi, sekolah, lembaga Masyarakat, dunia usaha, dan sebagainya) menyelenggarakan kegiatan peningkatan literasi media dan literasi digital kepada Anak, yang diselenggarakan secara berkala (contohnya dengan cara: mendongeng, diskusi, permainan, lomba atau bentuk- bentuk edukatif lainnya).
c.Program Pendukung 1) PISA menyelenggarakan kegiatan yang memotivasi Anak untuk mengembangkan potensinya dalam penyebaran informasi yang layak Anak. 2) PISA menyelenggarakan kegiatan berkala yang mempertemukan Anak berprestasi dengan Anak lainnya, agar Anak berprestasi dapat membagi pengalamannya. Untuk program pendukung, PISA menyelenggarakan program- program di luar kegiatan pada kedua program sebelumnya yang dipandang perlu dan dibutuhkan oleh Anak dalam rangka tumbuh kembang dan persiapan masa depannya.
4.Tenaga Penyedia Layanan Sumber daya manusia (SDM) merupakan faktor yang sangat penting dalam organisasi. SDM merupakan faktor yang sangat berpengaruh bagi berjalannya fungsi sebuah lembaga sekaligus juga sangat menentukan tercapainya tujuan lembaga. Untuk PISA, terdapat dua kategori SDM, yakni (1) tenaga pengelola PISA dan (2) perangkat daerah terkait. SDM ini harus dipilih secara selektif dan memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugasnya sehingga pusat informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh Anak dapat berfungsi optimal untuk memenuhi hak Anak atas informasi. SDM perlu mendapatkan pelatihan tentang KHA sebelum menjalankan tugasnya. Pemahaman yang baik dari mereka yang menangani PISA tentang KHA diharapkan tidak hanya secara kognitifnya saja, tetapi juga secara afektif dan motoriknya. Dengan demikian, mereka bekerja untuk PISA bukan karena penugasan tetapi bisa berkembang menjadi karena panggilan hati. Tenaga pengelola PISA harus mendapatkan pelatihan tentang KHA dan pemahaman tentang Pedoman Standardisasi PISA yang diberikan oleh Kemen PPPA/Dinas PPPA di daerah. Kebutuhan tersebut harus sesuai dengan tingkat perkembangannya dan terpenuhi secara menetap dan berkelanjutan. Untuk memberi pengasuhan yang baik orang tua harus memiliki kemampuan dan keterampilan (kapasitas). Kapasitas tersebut tidak selalu berhubungan dengan tingkat pendidikan, status sosial, dan status ekonomi. Setiap orang tua bisa memberikan pengasuhan yang baik dan menjadi orang tua yang baik, selama mau belajar dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Orang tua harus menjaga keterpisahan Anak dan menjalankan Pengasuhan Layak Anak, untuk itu jika orang tua tidak bisa menjalankan pengasuhan tersebut, maka negara harus menyediakan layanan keluarga maupun layanan pengasuhan sementara, Infrastruktur Ramah Anak untuk mewujudkan pengembangan Anak baik fisik, mental, spiritual, dan sosial. A. PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA (PUSPAGA) PUSPAGA adalah tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga yang dilakukan oleh tenaga konselor dan psikolog atau tenaga layanan profesi lainnya sesuai kebutuhan melalui peningkatan kapasitas orang tua/keluarga atau orang yang bertanggung jawab terhadap Anak dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi Anak agar tercipta kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik Anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran. Untuk layanan keluarga yang dekat dengan keluarga tentu perlu kemudahan akses. Kemudahan bagi Masyarakat untuk mengakses PUSPAGA menjadi salah satu indikator keberhasilan yang sangat penting, maka diharapkan bentuk layanannya merupakan “one stop services” atau lebih dikenal dengan Layanan Satu Pintu Keluarga Berbasis Hak Anak. Dengan tersedianya layanan PUSPAGA yang akan mendampingi keluarga diharapkan dapat mengurangi jumlah Anak yang bermasalah yang berasal dari keluarga yang telah gagal dalam pengasuhan. Penyelenggaraan layanan PUSPAGA menerapkan 4 aspek dalam prinsip hak Anak, yaitu:
1.Manajemen Layanan Pengelolaan PUSPAGA dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang dapat mengacu pada pedomaan standar PUSPAGA yang telah dibuat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) agar layanan PUSPAGA dapat berfungsi secara optimal dan mempunyai standar dalam melakukan pelayanan sehingga akuntabilitas layanan dalam mewujudkan kualitas keluarga dan perlindungan Anak dapat tercapai.
a.Kebijakan perlindungan dan keselamatan Anak 1) Terdapat SK Pembentukan PUSPAGA dari Pemerintah Daerah atau Dinas PPPA provinsi/kabupaten/kota yang memuat struktur layanan yang dilengkapi tugas dan nama jabatan yang jelas serta dipasang di ruang publik. 2) Terdapat peraturan daerah/pergub/perbup/perwal yang menjadi payung hukum layanan PUSPAGA. 3) Lokasi PUSPAGA tidak berada pada area yang dapat memberikan dampak negatif kepada kesehatan dan keamanan keluarga atau area bertentangan dengan kesusilaan. 4) PUSPAGA wajib memiliki Kebijakan keselamatan Anak yang ditandatangani seluruh SDM PUSPAGA sebagai dokumen internal yang menyangkut prosedur, kebijakan dan panduan untuk memastikan agar semua unsur pengelola menjadikan PUSPAGA ramah bagi Anak. 5) PUSPAGA wajib memiliki maklumat layanan publik yang dapat dilihat publik yang terkait dengan pernyataan kesanggupannya dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. 6) Di lokasi layanan PUSPAGA terdapat peraturan larangan merokok dan peraturan kawasan tanpa rokok untuk menjaga Anak dari bahaya terpapar asap rokok.
b.Pengelolaan SDM Layanan PUSPAGA dilakukan oleh tenaga profesi berdasarkan bentuk kelembagaan layanan PUSPAGA. Jika PUSPAGA Dinas, maka tenaga profesi dapat dioptimalkan dari staf/fungsional Dinas PPPA baik pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)/tenaga honorer. Sedangkan PUSPAGA Lembaga Masyarakat, tenaga profesinya dapat dioptimalkan dari kerja sama bersinergi dengan layanan lain atau lembaga yang mempunyai tenaga profesi yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Latar belakang profesi yang dimiliki dapat berupa psikolog/pekerja sosial/bimbingan konseling, atau sarjana psikologi dan mengikuti pelatihan Pengasuhan, Konvensi Hak Anak dalam Perlindungan Anak, Dukungan Kesehatan Mental dan Psikososial (DKMP), dan/atau Kebijakan Keselamatan Anak.
c.Mekanisme perencanaan dan pelaksanaan layanan 1) Perencanaan Program dan layanan/kegiatan PUSPAGA terdiri dari Program Pencegahan (Primer), Program Pengurangan Risiko (Sekunder) dan Program Penanganan Kasus (Tersier) yang harus dibuatkan dalam rencana tahunan disertai estimasi anggarannya serta tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan/rencana strategis SKPD maupun dalam indikator kinerja utama. 2) Pelaksanaan layanan PUSPAGA Adapun indikator output kinerja PUSPAGA yang diukur adalah sebagai berikut: a) tersusunnya kegiatan yang dilaksanakan melalui PUSPAGA baik secara daring maupun luring; b) tersedianya informasi tentang prosedur pemberian layanan secara sederhana; c) jenis dan frekuensi layanan yang disediakan oleh PUSPAGA; d) tersedianya Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan di PUSPAGA; e) jumlah tenaga profesional baik laki-laki dan perempuan seperti tenaga profesi dan konselor yang tersedia di PUSPAGA; f) jumlah Anak, orang tua, keluarga, wali, calon orang tua yang memanfaatkan layanan PUSPAGA; g) jumlah Keluarga Pelopor dan Pelapor (2P) Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak yang terbentuk; h) jumlah penanganan kasus yang dirujuk ke lembaga lain termasuk penanganan konseling; i) jumlah Anak dan orang tua yang mendapatkan layanan konseling; j) jumlah layanan informasi Pemenuhan Hak Anak; k) jumlah lembaga Masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam mendukung PUSPAGA; l) jumlah organisasi perempuan yang terlibat di PUSPAGA; m) jumlah dunia usaha/swasta yang ikut berpartisipasi dalam mendukung PUSPAGA; n) jumlah kegiatan pencegahan yang telah dilaksanakan; o) jumlah kegiatan pengurangan risiko yang telah dilaksanakan; dan p) inovasi sebagai layanan publik.
d.SOP layanan PUSPAGA wajib menyediakan mutu baku atau SOP untuk keseluruhan program layanannya berupa SOP penerimaan, identifikasi layanan, konsultasi, konseling, bimbingan Masyarakat, rujukan, penjangkauan pelatihan, pemberian informasi, dan sosialisasi sebagai acuan dalam memberikan layanan yang optimal kepada Masyarakat.
e.Manajemen kasus Apabila terjadi permasalahan terkait pengasuhan Anak, layanan rujukan harus dilakukan dengan memperhatikan prosedur berikut ini: 1) pencatatan dan identifikasi; 2) asesmen lanjutan, pengambilan keputusan dan manajemen kasus dengan menerapkan keterampilan dukungan psikologis awal; 3) layanan rehabilitasi sosial; 4) layanan pengasuhan di luar rumah; 5) menyelenggarakan konseling bagi Anak dan orang tua yang mengalami permasalahan dalam pengasuhan Anak baik secara daring maupun luring; 6) jika terjadi kasus lain dapat dibantu dengan memberikan rujukan kepada lembaga lain yang terkait; dan 7) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
f.Jejaring untuk kemitraan dan koordinasi PUSPAGA mempunyai keterbatasan dalam sumber daya dalam melaksanakan program layanannya. Untuk itu, Jejaring untuk koordinasi dan sinergi dapat dilakukan PUSPAGA dengan kementerian/lembaga, perangkat daerah terkait, lembaga Masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan media untuk penguatan Layanan PUSPAGA yang lebih optimal.
g.Pengelolaan data Anak Tersedia data pemutakhiran Anak yang memperoleh layanan PUSPAGA, tentang: 1) jumlah Anak, orang tua, keluarga, wali, calon orang tua yang memanfaatkan layanan PUSPAGA; 2) data keluarga berdasarkan pendidikan, penghasilan ekonomi, sosial budaya; 3) data keluarga yang menikah di usia Anak; dan 4) data keluarga Pelopor dan Pelapor (2P).
h.Jejaring untuk rujukan Dalam hal pemberian layanan konseling, jika ternyata klien teridentifikasi membutuhkan layanan lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan oleh PUSPAGA, maka tenaga profesi melakukan layanan rujukan ke lembaga layanan lain dan dapat dilakukan bekerja sama dan berkoordinasi dengan pusat layanan dari lembaga lain setelah dilakukan asesmen sebelumnya oleh PUSPAGA. Layanan rujukan dimaksudkan untuk penanganan lebih lanjut dengan lembaga layanan lain dalam memastikan kebutuhan klien agar terpenuhi. Lembaga- lembaga layanan tersebut antara lain: UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS), Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Rumah Sakit/Puskesmas, Unit PPA ( Pelayanan Perempuan dan Anak) di kepolisian, Komisi Perlindungan Anak Daerah, Lembaga layanan kesehatan mental dan lain lain.
2.Fasilitas Layanan
a.Fisik bangunan gedung PUSPAGA harus layak fungsi dan tidak membahayakan serta memiliki kemudahan akses untuk orang berkebutuhan khusus berupa tangga bagi Anak, ramp dan handrail bagi kaum difabel/disabel; apabila ada lift, maka panel tombol nomor lantai harus bisa digunakan oleh Anak tuna netra dan pengguna kursi roda; Tersedianya akses khususnya bagi tuna netra dan pengguna kursi roda.
b.PUSPAGA memiliki kelengkapan sarana prasarana berupa papan nama; alat tulis kantor; meja-kursi-lemari, rak buku; komputer/laptop, kamera, alat rekam, Alat Permainan Edukatif (APE); KIE; alat rekam psikologis digital per klien; toilet; papan nama LED disertai running text layanan; tempat ibadah.
c.Memiliki ruang layanan yang terpisah dengan ruang penanganan layanan korban kekerasan.
d.Tersedia ruang tunggu dan/atau bermain bagi Anak yang memenuhi kriteria: tidak ada sudut tajam, tidak ada benda tajam dan membahayakan, tidak ada stop kontak/colokan listrik yang terbuka, ataupun terdapat APE dan perabot bermain.
e.Tersedianya ruang pelayanan konseling bagi Anak dan keluarga.
f.Tersedia ruang laktasi dengan syarat: ruangannya tidak tembus pandang; memiliki ventilasi; wastafel dengan air mengalir dan sabun cuci tangan; lemari pendingin tempat; penyimpanan; ASI sterilisator.
g.PUSPAGA wajib menyediakan jalur evakuasi bencana dan titik kumpul sebagai upaya tanggap darurat jika terjadi bencana.
h.PUSPAGA wajib menyediakan tanda peringatan, tetapi tidak ada peraturan kawasan tanpa rokok.
3.Produk dan layanan
a.Promosi PUSPAGA Untuk memperkuat layanan PUSPAGA diawali dengan promosi layanan yang mudah diakses informasinya dan dilakukan secara programatik baik terstruktur. Promosi dapat menggunakan media cetak, media elektronik, media sosial, media luar ruang, dll. Promosi dilakukan oleh internal PUSPAGA dan jejaring mitra layanan maupun dibantu oleh humas pemda.
b.Layanan penyadaran melalui pembuatan materi KIE yang ramah keluarga disusun berdasarkan hasil kajian risiko terhadap hak Anak dan pengasuhan keluarga di Masyarakat. Materi KIE mencakup: 1) Konvensi Hak Anak; 2) pengasuhan positif/pengasuhan berbasis hak Anak; 3) ketahanan keluarga; pencegahan perkawinan Anak; 4) pencegahan praktik sunat pada Anak perempuan; 5) kebijakan keselamatan Anak; 6) dukungan kesehatan mental dan psikososial.
c.Layanan penerimaan pengaduan Kegiatan penerimaan pengaduan ditunjukan dengan adanya kontak layanan PUSPAGA yang diinformasikan dalam bentuk website/hotline/banner PUSPAGA. Dalam kegiatan ini dilakukan Identifikasi masalah dan kebutuhan layanan melalui wawancara kepada calon klien dilakukan dan selanjutnya ditentukan rencana pelayanan yang sesuai berdasarkan dokumen rencana tindak untuk calon klien. Kepala Dinas PPPA mengeluarkan surat tugas untuk layanan selanjutnya yang akan diberikan oleh tenaga layanan.
d.Layanan konsultasi dan konseling Dalam penyelenggaraan layanan konsultasi tenaga layanan memberikan layanan sesuai SOP. Tenaga layanan memeriksa formulir identifikasi masalah dan rencana layanan konsultasi dan memulai kontak dengan klien dengan menggunakan informed consent. Kemudian memberikan kesimpulan dan analisanya.
e.Layanan bimbingan Masyarakat Layanan Bimbingan Masyarakat adalah program pendidikan dan pembimbingan kepada komunitas/kelompok Masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran Masyarakat dalam mewujudkan peningkatan kualitas pengasuhan Anak dan keluarga. Penyelenggaraan layanan ini diberikan sesuai SOP. Tersedia formulir program kerja layanan bimbingan Masyarakat, formulir disposisi program kerja layanan bimbingan Masyarakat dan informasi PUSPAGA, formulir laporan pelaksanaan program kerja layanan yang telah diperiksa dan ada hasil kesimpulan atas layanan tersebut.
f.Layanan rujukan Pemberian layanan rujukan dilakukan sesuai SOP. Tenaga layanan memulai kontak dengan Klien untuk mendapatkan kepercayaan dan pada saatnya meminta persetujuan Klien untuk menerima layanan rujukan (informed consent). Tenaga layanan memeriksa formulir identifikasi masalah dan rencana layanan rujukan dan memberikan kesimpulan apakah kasus akan ditutup atau dilanjutkan. Dalam memberikan layanan rujukan PUSPAGA dapat berjejaring dengan lembaga layanan rujukan.
g.Layanan penjangkauan Dalam melakukan layanan penjangkauan, PUSPAGA melakukan dua hal utama, yaitu: 1) Melakukan respon pengaduan Ketika PUSPAGA menerima pengaduan dari klien/pihak lain pada suatu kasus/situasi tertentu, maka tenaga profesi melakukan telaah atas respon pengaduan berdasarkan laporan hasil kegiatan penyadaran maupun laporan pengaduan dari klien yang datang ke PUSPAGA. Dalam menerima pengaduan ini, tenaga profesi melakukan pengidentifikasian masalah dan kebutuhan layanan melalui wawancara kepada calon klien dan selanjutnya ditentukan rencana pelayanan yang sesuai. 2) Melakukan outreach/home visit Dalam layanan outreach/home visit ini, PUSPAGA memberikan layanan konsultasi, konseling dengan mekanisme outreach/home visit pada target keluarga sebagai berikut: a) Keluarga dalam jumlah yang banyak melalui metode penyuluhan PUSPAGA, melalui penyuluhan psikoedukasi, melakukan kunjungan ke Masyarakat dan bekerja sama dengan lembaga keagamaan maupun organisasi perempuan di tingkat RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Penyuluhan psikoedukasi ini bisa dilakukan dengan kunjungan lapangan disertai dengan kegiatan sosialisasi dengan bekerja sama dengan kelompok-kelompok di Masyarakat seperti Dasa Wisma PKK, Forum Posyandu Ayah, Majelis Taklim, Majelis Gereja atau Majelis keagamaan sejenisnya. Selain itu, PUSPAGA juga bisa mendirikan Pojok Konseling/Konsultasi di perayaan HUT Pemda atau kegiatan lain yang melibatkan Masyarakat. Dalam penyuluhan ini PUSPAGA juga menyediakan informasi pengasuhan berbasis hak Anak, termasuk pentingnya akta kelahiran, gizi, kesehatan reproduksi, pendidikan, Informasi Layak Anak, pelayanan kesehatan. Kegiatan melalui metode penyuluhan ini dilakukan paling tidak satu bulan sekali. b) Keluarga secara individu yang tergolong rentan pengasuhan. Pada target keluarga ini, penyuluhan dapat dilakukan melalui penyadaran maupun pemberian layanan konseling dimana dalam satu keluarga memiliki Orang Tua yang berada dalam situasi rentan/tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya yang meliputi:
i.orang tua yang bekerja; ii. orang tua atau salah satu orang tua bekerja di luar kota; iii. orang tua atau salah satu orang tua bekerja dengan sebagian besar waktunya berada di luar rumah; iv. orang tua yang bekerja di luar negeri terutama dengan ibu sebagai tenaga kerja migran;
v.orang tua yang sedang mencari pekerjaan; vi. orang tua yang memiliki Anak dengan disabilitas; vii. orang tua dengan disabilitas; viii. orang tua tunggal terutama perempuan; ix. orang tua usia dini atau orang tua/kepala keluarga yang masih berusia Anak; dan
x.orang tua pasangan muda atau dewasa dini. Layanan penjangkauan diberikan sesuai SOP. Tenaga layanan memeriksa formulir identifikasi masalah dan formulir layanan penjangkauan dan membuatkan analisisnya serta membuat (rekomendasi tindak lanjut penyediaan layanan selanjutnya konsultasi, konseling. Bimbingan Masyarakat dan atau rujukan).
4.Tenaga penyedia layanan Persyaratan tenaga profesi yang memberikan layanan di PUSPAGA yaitu:
a.berlatar belakang profesi (psikolog/pekerja sosial/bimbingan konseling profesi) atau tenaga profesi dari institusi lain sebagai supervisor;
b.jika konselor, berlatar belakang dengan strata pendidikan setingkat sarjana yang terkait dengan bidang pengasuhan, pendidikan, keluarga (sarjana pendidikan, psikologi, sosial, kesehatan, ilmu keluarga, dsb);
c.memiliki pengalaman mengikuti pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA), kebijakan keselamatan Anak, psikososial, dan dukungan psikologis awal serta Dukungan Kesehatan Mental dan Psikososial (DKMP); dan
d.mematuhi kode etik perlindungan Anak. PUSPAGA wajib memiliki kode etik penyelenggaraan kebijakan keselamatan Anak dan perlindungan Anak untuk melindungi, memenuhi dan menghormati Anak serta mewujudkan perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak sehingga tercipta situasi dan kondisi yang aman bagi Anak serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Kode etik ini ditandatangani oleh seluruh personil di PUSPAGA. Dalam memberikan layanannya PUSPAGA wajib meminta persetujuan klien menggunakan informed consent yang memuat persetujuan klien untuk mendapatkan layanan dari PUSPAGA dan komitmen tenaga layanan tidak akan menyebarluaskan informasi klien. B. TAMAN PENGASUHAN BERBASIS HAK ANAK Taman Pengasuhan Anak (TPA)/Tempat Penitipan Anak/Daycare merupakan fasilitas kesejahteraan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan, pembinaan, dan bimbingan sosial Anak saat tidak bersama orang tua, dikenal pula sebagai tempat penitipan Anak saat jam kerja. Oleh karena itu, TPA/daycare menjadi sarana pengasuhan alternatif sementara yang menjalankan fungsi pengasuhan bagi Anak sebagai pengganti peran orang tua dan keluarga. TPA/daycare juga berperan sebagai jembatan informasi dalam menjaga kualitas pengasuhan Anak selama di TPA/daycare dan di rumah. Sebagai layanan untuk Anak terutama pada balita, TPA/daycare tentu harus menerapkan prinsip-prinsip hak Anak baik dalam penyelenggaraan sarana prasarana, layanan, maupun pengelolaan sumber daya manusia di dalamnya. Penerapan prinsip hak Anak dalam layanan TPA/daycare diharapkan dapat membuat Anak tumbuh secara sehat fisik, mental dan kejiwaan sesuai dengan fase tumbuh kembang Anak, meningkatkan kapasitas dan pengembangan TPA/daycare di kementerian/lembaga, pemda, lembaga Masyarakat maupun dunia usaha di tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk percepatan Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045. Taman Pengasuhan Berbasis Hak Anak yang selanjutnya disebut Taman Asuh Ramah Anak/TARA merupakan tempat/wadah yang memberikan layanan pengasuhan sementara untuk anak usia 0-6 tahun yang memberikan kualitas pengasuhan dan tumbuh kembang bagi Anak berdasarkan hak-hak dasar Anak sesuai dengan tahap perkembangan Anak. TARA diperuntukkan bagi pegawai/pekerja yang memindahkan pengasuhan Anak sementara di TPA/Daycare dan sejenisnya yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, Pemda, Perusahaan, maupun lembaga Masyarakat. Tujuan pengembangan TARA adalah untuk:
a.tersedianya layanan pengasuhan sementara pengganti orang tua berbasis hak Anak;
b.tersedianya layanan informasi, konsultasi dan konseling bagi Anak, orang tua atau orang yang bertanggung jawab terhadap Anak;
c.menguatnya kemampuan keluarga terutama ibu/perempuan yang bekerja dalam mengasuh dan melindungi Anak untuk mewujudkan keluarga yang sesuai hak Anak; dan
d.menguatnya sinergitas kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), dunia usaha dan lembaga Masyarakat dalam pemenuhan hak pengasuhan Anak di TARA. Sasaran Layanan TARA:
a.anak usia 0-6 tahun yang mengalami keterpisahan sementara dari orang tuanya;
b.orang tua dari anak yang diasuh di layanan pengasuhan berbasis hak anak; dan
c.pimpinan dan pengelola yang bertanggung jawab terhadap pengasuhan anak. Penyelenggaraan layanan TARA menerapkan 4 (empat) aspek dalam prinsip hak Anak, yaitu:
1.Manajemen Layanan Manajemen layanan TARA mengacu pada pedoman standar TARA yang dikeluarkan oleh Kemen PPPA.
a.Kebijakan perlindungan dan keselamatan Anak 1) Lembaga penyelenggara pelayanan TARA wajib memiliki salah satu dokumen legalitas antara lain akta notaris, berbadan hukum nirlaba, memiliki surat keterangan domisili, diketahui oleh lembaga/instansi yang berwenang menaungi kebijakan pengasuhan dan pendidikan di daerah masing-masing, atau memiliki dokumen pendirian tertulis yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga Masyarakat, atau dunia usaha tempat TARA berada. 2) TARA melakukan koordinasi dan perjanjian kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di daerah. 3) Pelaksanaan TARA harus dilakukan oleh sumber daya yang memiliki kompetensi dan standar TARA yang telah ditetapkan, disesuaikan dengan nilai-nilai dan kondisi masing- masing wilayah. 4) TARA harus memiliki 5 (lima) prinsip layanan, yaitu: a) nondiskriminasi; b) kepentingan terbaik bagi Anak dan keluarga; c) hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; d) mendengarkan pendapat Anak; dan e) mudah diakses. 5) Semua personil TARA harus mengikuti pelatihan tentang perlindungan Anak, pengasuhan Anak, dan kebijakan keselamatan Anak. 6) Setiap personil harus menandatangani Kebijakan Keselamatan Anak maupun pakta integritas untuk memastikan penyadaran, pencegahan, penanganan, dan pelaporan keselamatan dan perlindungan Anak di TARA.
b.Pengelolaan SDM Untuk mencapai tujuan TARA, dibutuhkan SDM yang memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan TARA yang berkualitas. Personil TARA adalah setiap SDM yang terlibat langsung dalam kegiatan sehari-hari pengasuhan di TARA. Personil minimal terdiri dari Pengelola atau Kepala TARA, pengasuh, dan konselor atau psikolog, sedangkan TARA bisa menyesuaikan dengan kebutuhan untuk jika akan menyediakan staf administrasi dan keuangan, serta staf pendukung lainnya.
c.Mekanisme perencanaan dan pelaksanaan layanan Pengelola TARA wajib membuat rencana operasional layanan pengasuhan yang disusun dan dilaksanakan oleh pengelola TARA dengan menyesuaikan kondisi daerah, kebutuhan Anak, dan kemampuan TARA. Pengelola TARA harus memiliki dokumen perencanaan dan strategi sebagai berikut: 1) visi, misi, tujuan dan tata nilai; 2) pernyataan 4 (empat) prinsip Konvensi Hak Anak, yaitu: a) nondiskriminasi, b) kepentingan terbaik untuk Anak, c) hidup dan tumbuh kembang Anak, d) partisipasi Anak. 3) kode etik berkegiatan dengan Anak; 4) pakta integritas bagi orang tua dan personel untuk tidak melakukan kekerasan pada Anak; 5) matriks perencanaan program kerja dan kegiatan termasuk penganggaran tahunan; 6) panduan dalam penyelenggaraan pengasuhan, pendidikan, dan bimbingan yang terencana per tiga bulan (triwulan); dan 7) jadwal kegiatan pengasuhan dan pembelajaran harian.
2.Pendaftaran 3. Tahap Orientasi 4. Layanan TARA
5.Pemantauan & Evaluasi 1.1 Deteksi dini 1.2 Wawancara 1.3 Verifikasi adm • Pengasuhan • Fisik • Psikologis • Pendukung • Rujukan Penyediaan sarana pendukung Taman Asuh Ramah Anak (TARA) PETA PROSES LEVEL 0
1.Perencanaan Layanan
d.SOP Layanan TARA wajib menyediakan standar operasional prosedur atau SOP untuk keseluruhan program layanannya berupa SOP penerimaan, layanan pengasuhan, fisik, psikologis, dan pendukung, SOP tanggap bencana.
e.Manajemen Tanggap Darurat TARA harus memiliki kesiapsiagaan terhadap bencana karena resiko bencana bisa menimpa siapa dan dimana saja mengingat wilayah Indonesia adalah rawan bencana. Salah satu kesiapsiagaan bencana adalah melakukan asesmen risiko dan mitigasi bencana. Asesmen risiko bencana adalah upaya untuk mengidentifikasi dan menilai risiko-risiko dari kemungkinan bencana yang mungkin terjadi di wilayah TARA berada. Asesmen dilengkapi dengan kemungkinan terjadi dan tingkat kerusakannya. Cakupan asesmen risiko adalah keselamatan Anak, pengelola, dan orang tua, keberlangsungan layanan TARA, kerusakan bangunan, keuangan, reputasi, dan hukum. Mitigasi bencana adalah upaya untuk melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan untuk mengurangi dampak dan kerugian dari setiap risiko bencana yang diasesmen. Cara membuat asesmen risiko bencana dan mitigasi bencana dapat dilakukan dalam matrik sebagai berikut: POTENSI RESIKO KEMUNGKINAN TERJADI TINGKAT GANGGUAN RENCANA MITIGASI KEMUNGKINAN BERHASIL PELAKSANA
1.❑ Besar ❑ Sedang ❑ Kecil ❑ Parah ❑ Biasa ❑ Tidak parah
1.❑ Besar ❑ Sedang ❑ Kecil
2.❑ Besar ❑ Sedang ❑ Kecil ❑ Parah ❑ Biasa ❑ Tidak parah
2.❑ Besar ❑ Sedang ❑ Kecil
f.Manajemen kasus Dalam menjamin keselamatan Anak di TARA perlu penguatan peningkatan kapasitas dalam peran dan tanggung jawab bagi seluruh personil TARA terhadap pencegahan dan penanganan jika terjadi kekerasan Anak di TARA yang dilakukan secara komprehensif, terintegrasi dan berkelanjutan. Keselamatan Anak selama di TARA dimaksudkan untuk menjamin agar Anak dapat berkegiatan dan terlindungi haknya serta dapat tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari EKS-PS (Eksploitasi, Kekerasan Seksual, dan Pelecehan Seksual) dan diskriminasi. Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan oleh pengelola TARA untuk menjamin keselamatan Anak selama di TARA, diantaranya: 1) meningkatkan pengetahuan diri akan keselamatan Anak terkait EKS-PS sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia; 2) mengembangkan dan menerapkan standar perilaku pengelola TARA yang secara khusus harus menerapkan keselamatan Anak dengan melarang tindakan eksploitasi, pelecehan dan pelecehan seksual; dan 3) penyadaran perilaku bertanggung jawab yang tidak boleh dilakukan dari orang dewasa ke Anak dan mencegah terjadinya insiden. Keselamatan Anak harus memperhatikan penanganan kekerasan di TARA dengan: 1) menjaga keselamatan korban, saksi, dan/atau pelapor, dan kerahasiaan identitas pihak, dengan memprioritaskan keamanan data. 2) memberikan informasi kepada korban dan saksi mengenai, hak-haknya, mekanisme penanganan laporannya dan pemulihannya, dan kemungkinan risiko yang akan dihadapi, termasuk rencana upaya mengurangi dampak atas risiko tersebut.
g.Jejaring kemitraan dan koordinasi 1) TARA menjalin kerja sama dengan layanan dari lembaga lain untuk memastikan Anak yang diasuh di TARA memperoleh pengasuhan yang terbaik, khususnya saat ditemukan ada Anak yang memiliki kebutuhan khusus dan membutuhkan layanan yang lebih lanjut. 2) Dalam berjejaring, TARA dapat membangun kemitraan dengan lembaga-lembaga lain untuk membantu pengembangan layanan guna meningkatkan layanan agar tumbuh kembang Anak optimal yaitu Perguruan Tinggi,
3.❑ Besar ❑ Sedang ❑ Kecil ❑ Parah ❑ Biasa ❑ Tidak parah
3.❑ Besar ❑ Sedang ❑ Kecil
4.dst ❑ Besar ❑ Sedang ❑ Kecil ❑ Parah ❑ Biasa ❑ Tidak parah
4.Dst ❑ Besar ❑ Sedang ❑ Kecil lembaga keagamaan, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Dharma Wanita, Organisasi Perempuan dan HIMPAUDI.
h.Jejaring untuk Rujukan Kerja sama dan rujukan dapat dilakukan dengan lembaga kesehatan, seperti Puskesmas, Posyandu, Rumah Sakit, layanan Psikologi, layanan terapi Anak Berkebutuhan Khusus, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA), Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Rumah Sakit/Puskesmas, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Lembaga Bantuan Hukum dan HIMPSI.
2.Fasilitas layanan Sarana dan prasarana penyelenggaraan TARA meliputi lahan, bangunan/gedung, ruangan, sarana pengasuhan, sarana perkantoran, sarana kebersihan dan sarana memasak. Sarana dan prasarana TARA harus ramah Anak dengan memperhatikan pemilihan barang dan perlengkapan yang mendukung kemandirian dan proses belajar Anak minim dari potensi risiko mencederai Anak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Lingkungan untuk TARA harus memenuhi kriteria aman, bersih, sehat, dan nyaman untuk Anak.
b.Bangunan atau gedung 1) Bangunan TARA adalah bangunan permanen yang ramah Anak. Bangunan dapat terbuat dari bahan batu bata dan semen atau menggunakan kayu, disesuaikan dengan nilai-nilai kearifan lokal, budaya dan potensi setempat. 2) Bangunan TARA ramah Anak yang memastikan bahan baku dan desain arsitekturnya tidak memiliki potensi mencederai Anak. Lantai di seluruh ruangan adalah sejajar (tidak berundak), siku tembok tumpul, pintu dan jendela aman untuk Anak, atap tidak menggunakan bahan asbes yang beracun, kamar mandi aman untuk Anak. Desain bangunan memenuhi kriteria bangunan yang ramah pada Anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas. 3) Penggunaan cat pada bangunan juga menggunakan Pilihan warna pastel lembut dan ceria yang menggambarkan dinamika Anak. Pemilihan warna juga harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan pada Anak berkebutuhan khusus yang tidak dapat nyaman dengan pilihan warna yang beragam.
c.Ruangan 1) Setiap ruangan harus memiliki ventilasi yang mencukupi sesuai ukuran masing-masing ruangan untuk sirkulasi udara dan mendapatkan cahaya matahari yang cukup. 2) Ruangan memiliki luas yang harus disesuaikan dengan jumlah Anak yang akan diasuh, dengan tujuannya untuk memberikan keleluasan gerak pada Anak. Rasio luas ruangan: Anak adalah dengan perbandingan 3 m2 : 1. Artinya, seorang Anak membutuhkan luas ruangan 3 meter persegi. 3) Ruangan harus memiliki ventilasi untuk sirkulasi udara yang baik. Penggunaan Air Conditioner (AC) pada TARA dapat menyesuaikan dengan kondisi, kebutuhan dan karakteristik lingkungan dan penerima manfaat. Suhu ruangan yang ideal untuk Anak adalah 28-30ᵒC. 4) idealnya TARA memiliki beberapa ruangan, antara lain: ruang luar untuk aktivitas, ruang serbaguna, kamar mandi/WC Anak, kamar mandi/WC orang dewasa, sebelum Anak memasuki ruangan utama, dapur, tempat cuci tangan (wastafel) Anak di dalam ruangan, Ruang UKS, Gudang perlengkapan dan peralatan TARA, ruang kantor/administrasi sebagai ruang kerja Kepala TARA, staf administrasi/keuangan dan pengasuh.
d.Permainan Anak indoor dan outdoor Permainan Anak dibagi dalam alat permainan di dalam dan luar ruangan. Alat bermain yang dipilih adalah Alat Permainan Edukatif (APE) yang dirancang dan dapat dipergunakan sebagai sarana untuk bermain yang mengandung nilai edukasi. 1) Alat Permainan Edukatif dalam Ruangan APE dalam ruangan dapat dibuat oleh pabrik dan dibuat sendiri dengan prinsip utama 3R (Reuse, Reduce, Recycle). Prinsip 3R memberikan stimulasi pada Anak untuk memanfaatkan bahan-bahan yang mudah diperoleh di lingkungan sekitar dan barang bekas yang aman, seperti kardus, kertas bekas, pembungkus pasta gigi, karton susu, daun kering, pelepah pisang, dan lainnya. APE membantu Anak dalam melatih perkembangan motorik, kognitif, imajinasi, interaksi sosial, bahasa, kelestarian lingkungan, kerja sama dan ragam nilai positif lainnya. 2) Alat Permainan Edukatif Luar Ruangan APE outdoor disediakan untuk melatih motorik kasar, keseimbangan, kekuatan otot, gerak dan kelenturan gerakan. Alat yang disediakan disesuaikan dengan potensi dan kearifan lokal yang ada. APE tersebut adalah papan luncur, ayunan, panjatan, kuda-kudaan, bak pasir, papan titian dan lainnya.
3.Produk dan layanan
a.Pengasuhan harian Anak Pengasuhan harian menggunakan metode berpusat pada Anak untuk memastikan setiap Anak terpenuhi aspek kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan kenyamanan, termasuk Anak dengan kebutuhan khusus. Pengasuhan harian Anak harus diawali dengan kegiatan deteksi dini tumbuh kembang Anak, yaitu kegiatan untuk menemukan secara dini adanya potensi dan hambatan pertumbuhan dan perkembangan pada diri Anak sejak usia dini. Melalui kegiatan ini, TARA dapat memberikan stimulasi dan intervensi yang tepat untuk masing-masing Anak. Deteksi dini pertumbuhan meliputi: 1) Menimbang berat badan Anak setiap bulan. 2) Mengukur tinggi badan Anak setiap bulan. 3) Mengukur besar lingkar kepala Anak setiap bulan. 4) Memeriksa bagian kepala (rambut, mata, telinga, hidung, mulut dan gigi), kuku, kulit, tangan dan kaki setiap seminggu sekali untuk melihat kesehatan dan kebersihannya. Deteksi perkembangan meliputi: 1) Sosial emosional dan kemandirian Deteksi ini berhubungan dengan kemampuan bersosialisasi, pengendalian emosi dan kemampuan mandiri Anak. Deteksi dapat dilakukan melalui kegiatan pengamatan selama kurang lebih 4 minggu selama Anak di TARA untuk melihat kecenderungan Anak dalam hal konsentrasi, interaksi dengan teman sebaya, kecenderungan menangis, dan tantrum atau marah ketika keinginannya tidak terpenuhi. 2) Bahasa Deteksi ini dilakukan untuk melihat hambatan yang berhubungan dengan bahasa di tingkat usia Anak, yang meliputi kemampuan bicara, membedakan suara yang bermakna dan tidak bermakna, penggunaan kalimat pendek, kemampuan merekam (memori) atas aksara untuk identitas nama pribadi. Dengan mengidentifikasi lebih dini kemampuan bahasa dan bicara Anak, orang tua dan pengasuh dapat cepat melakukan tindakan apabila ditemukan Anak pada kelompok usia tertentu belum mampu melakukan komunikasi sesuai fase tumbuh kembang Anak. 3) Motorik Ada 2 (motorik) yang penting untuk diamati dalam proses deteksi dini, yaitu motorik kasar dan motorik halus. Motorik kasar adalah koordinasi dan keseimbangan anggota tubuh dengan menggunakan otot-otot besar. Sedangkan motorik halus untuk melihat bagaimana gerakan bagian tubuh tertentu yang memerlukan koordinasi antara otot-otot kecil/halus, mata, dan tangan. 4) Kognitif Deteksi ini dilakukan untuk melihat hambatan yang berhubungan dengan aspek kematangan proses berpikir di tingkat usia Anak. Pada Anak usia kurang dari 2 tahun, capaian tingkat perkembangannya berhubungan dengan fungsi alat indra penglihatan, perabaan, penciuman, dan pendengaran. Untuk melakukan kegiatan deteksi dini, langkah-langkah yang perlu disiapkan adalah: 1) mempersiapkan buku Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK); 2) mempersiapkan kartu DDTK; 3) menentukan usia Anak; 4) tuliskan tanggal pelaksanaan; 5) lakukan pemeriksaan dan pengamatan; 6) apabila ditemukan hambatan pada diri Anak, perlu didiskusikan untuk kegiatan stimulasi yang dibutuhkan. Atau apabila dianggap penting, membuat surat rujukan untuk memperoleh layanan atau intervensi dari tenaga ahli sesuai hambatan yang ditemukan; 7) apabila ditemukan potensi unggul pada diri Anak, maka tim pengasuh dan psikolog dapat memberikan panduan pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan Anak. pada kondisi Anak yang memiliki bakat/talenta lebih, apakah perlu pendampingan khusus dari tenaga ahli; dan 8) hasil deteksi, ditandatangani oleh pengasuh dan kepala TARA. Salinan hasil deteksi diberikan kepada orang tua. Apabila ada rujukan yang harus dilakukan, orang tua diberikan informasi yang lengkap dan prosedur untuk melakukan rujukan.
b.Layanan fisik Layanan fisik diberikan untuk memenuhi kebutuhan fisik Anak. Bentuk layanan fisik antara lain, kunjungan dokter umum, dokter gigi, dan dokter Anak, pemberian asupan bergizi, serta imunisasi. Dalam memberikan layanan fisik, TARA dapat bekerja sama dengan berbagai fasilitas layanan kesehatan seperti Puskesmas, Klinik, Posyandu, atau Rumah Sakit. Kegiatan layanan Posyandu yang biasanya diselenggarakan di tingkat RT/RW dapat bekerja sama/bergabung dengan TARA, tujuannya agar Anak terpantau pertumbuhan dan kesehatan fisiknya melalui pengukuran rutin tumbuh kembang dan imunisasi yang dibutuhkan. Apabila TARA berada di lingkungan tempat tinggal, maka dapat bekerja sama dengan layanan Posyandu setempat. Kunjungan rutin dokter umum, Anak dan, gigi adalah untuk memastikan kesehatan Anak selalu terjaga sesuai dengan tahap usianya. Pengelola TARA dapat melakukan kunjungan dokter Anak dan dokter gigi per bulan atau triwulan. Penyediaan makanan dan minuman bergizi ialah yang sehat tanpa mengandung MSG (Monosodium glutama) dan vetsin dengan unsur gizi yang seimbang untuk memastikan Anak tumbuh sehat secara fisik dan mental sebagai dasar pertumbuhan dan kesiapan diri sebagai generasi penerus bangsa. Selain makanan dan minuman yang sehat, TARA juga wajib memberikan vitamin A dan vitamin lain yang dibutuhkan oleh Anak.
c.Layanan psikologis Layanan psikologis berupa layanan yang yang diberikan dalam rangka memantau perkembangan Anak. Pemantauan perkembangan Anak dilakukan oleh pengasuh TARA. Selain memantau perkembangan Anak TARA juga perlu memberikan psikoedukasi bagi orang tua dan pengasuh mengenai pengasuhan berbasis hak Anak, tahap-tahap perkembangan Anak, dan perkembangan otak serta tidak melakukan praktik sunat bagi Anak perempuan. Keterampilan ini wajib dimiliki orang tua karena orang tua adalah pelaku utama dalam pengasuhan Anak. Kegiatan psikoedukasi minimal diselenggarakan 3 (tiga) bulan sekali. TARA juga dapat menyediakan layanan konseling untuk Anak, orang tua, dan pengasuh terutama yang mengalami permasalahan tertentu yang berpengaruh dalam tumbuh kembang Anak. Layanan konseling untuk orang tua dan pengasuh diberikan untuk membantu orang tua dan pengasuh yang mengalami stres atau kondisi mental yang tidak sehat yang mempengaruhi pola asuh pada Anak. Layanan konseling bertujuan untuk memastikan baik Anak, orang tua, dan pengasuh memiliki kesehatan mental yang baik dan positif. Jika Anak yang diasuh di TARA mengalami permasalahan yang tidak bisa diatasi oleh sumber daya manusia (SDM) di layanan TARA, TARA harus merujuk ke layanan lainnya.
d.Layanan pendukung Selain layanan yang disebutkan, TARA dapat menyediakan layanan pendukung lain seperti, kunjungan ke rumah Anak yang diasuh, layanan antar-jemput, dan layanan administrasi identitas Anak seperti akta kelahiran. Dalam situasi tertentu TARA dapat melakukan kunjungan ke rumah orang tua dan Anak, agar dapat memastikan bagaimana lingkungan tempat tinggal Anak ramah Anak dan nyaman. Melalui kunjungan ke rumah tempat tinggal Anak, pengelola dapat memperoleh informasi langsung dinamika kehidupan di rumah, kebersihan rumah dan lingkungan serta memberikan saran-saran perbaikan demi keamanan dan kenyamanan Anak saat tinggal di rumah. Layanan antar jemput dapat difasilitasi oleh pengelola TARA sejauh dibutuhkan dengan memperhatikan aspek lingkungan, kondisi wilayah, dan keamanan bagi Anak. Layanan antar jemput menjadi kebutuhan untuk melindungi keamanan Anak selama dalam perjalanan dari cuaca (panas dan hujan) dan padatnya lalu lintas dan kendaraan bermotor, khususnya bila TARA berada dalam sektor industri yang jauh dari pemukiman. Layanan administrasi identitas Anak dapat dilakukan TARA untuk membantu Anak dan orang tua memperoleh akta kelahiran Anak. Layanan ini dapat dilakukan bekerja sama dengan layanan kesehatan atau administrasi kependudukan.
4.Tenaga penyedia layanan
a.Proses perekrutan SDM TARA wajib melalui prosedur tes psikologi (psikotes), baik tertulis dan wawancara yang dilakukan oleh tenaga ahli (psikolog). Tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa tiap personil yang terlibat dalam pengelolaan, pengasuhan memenuhi kompetensi psikologi yang dibutuhkan, yaitu menyayangi Anak, menyukai dunia Anak, jujur, sabar, terbuka, mampu bekerja sama dalam tim, memiliki kemauan tinggi untuk belajar, kreatif, dan tidak memiliki trauma atau permasalahan psikologis yang dapat mempengaruhi pekerjaan dan proses interaksi dengan Anak.
b.Seluruh SDM yang ada dalam struktur organisasi pengelolaan TARA memiliki kewajiban serta harus memenuhi syarat kompetensi dan kualifikasi sesuai yang tercantum dalam pedoman standar TARA.
c.Jumlah SDM selain tenaga pengasuh tidak ditentukan batasnya. Sedangkan rasio pengasuh dan Anak yang diasuh harus mengikuti ketentuan berdasarkan pedoman sesuai Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini sebagai berikut: 1) usia lahir di bawah 2 tahun: rasio pengasuh dan anak dengan perbandingan 1:4; 2) usia 2-4 tahun: rasio pengasuh dan anak dengan perbandingan 1: 8; 3) usia 4-6 tahun: rasio pengasuh dan anak dengan perbandingan 1:15; dan 4) rasio tersebut adalah jumlah maksimal Anak yang diasuh oleh seorang pengasuh. Apabila TARA memiliki sumber daya yang lebih, maka jumlah Anak yang lebih sedikit dari rasio di atas akan semakin lebih baik. Pengasuh akan dapat lebih memperhatikan Anak dalam jumlah kelompok yang lebih sedikit.
d.Apabila dalam kelompok usia ada Anak yang memiliki kebutuhan khusus, maka ditambahkan jumlah pengasuh sebagai pengasuh bayangan (shadow teacher) sejumlah 1 (satu) orang pengasuh yang memiliki kompetensi sesuai kondisi untuk 1 (satu) orang Anak berkebutuhan khusus.
e.Mematuhi kode etik keselamatan anak (child safeguarding policy). Pengelola TARA wajib mematuhi dan berpedoman pada etika sebagai berikut: 1) menghargai perbedaan pandangan atas suatu persoalan dan membantu pengasuhan kepada Anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak; 2) menjaga kerahasiaan informasi dan data Anak, termasuk kasus Anak sebagai pelaku maupun Anak sebagai korban; 3) menghormati harga diri dan martabat Anak serta tidak melakukan kekerasan dan diskriminasi terhadap Anak; 4) mendengarkan, menghormati, dan mempertimbangkan pandangan Anak dengan sungguh-sungguh; 5) membantu, mendukung, dan memfasilitasi Anak dalam mengembangkan rasa hormat, pengembangan kebebasan berekspresi, berpikir, berhati nurani, berkeyakinan, dan beragama; 6) membantu Anak memahami bahwa mereka memiliki hak atas kebebasan bermain dan beraktivitas secara damai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 7) tidak melakukan segala jenis kegiatan seksual dengan Anak dengan alasan apapun; 8) tidak melakukan eksploitatif dan kegiatan membahayakan perkembangan bagi kesehatan fisik, mental, spiritual, moral, atau sosial Anak; 9) dilarang membantu menghubungkan Anak dengan orang lain yang dapat membuat Anak terjebak dalam eksploitasi; 10) dilarang memberikan atau bertukar informasi yang tidak layak baik berupa foto, video, dan/atau kontak, melalui media sosial, media elektronik, dan sejenisnya; 11) dilarang menyalahgunakan wewenang saat mendampingi Anak seorang diri dalam ruangan di TARA maupun segala penanganan pemulihan Anak lainnya, tanpa didampingi oleh pendamping lainnya atau keluarga atau orang tua; 12) berperilaku, bertindak, dan tingkah laku wajar dan sesuai dengan kebiasaan setempat (budaya lokal), serta berkomunikasi dengan menggunakan bahasa dan tingkah laku yang sopan dan sesuai dengan budaya setempat; 13) berpakaian sopan dan tidak menggunakan suatu hal yang dapat diartikan sebagai sarana seksual; 14) memiliki kesadaran bahwa bekerja dengan Anak yang sebagian di antaranya adalah korban atau pernah menjadi korban tindakan kekerasan dan eksploitasi yang menurut pertimbangan ‘memerlukan “perhatian khusus” sehingga memerlukan kesabaran dan ketekunan dalam proses penanganannya serta berperilaku menyenangkan dan wajar; dan 15) memperhatikan kebutuhan Anak yang memerlukan perlindungan khusus termasuk aksesibilitas bagi anak yang berkebutuhan khusus.
f.Mematuhi pakta integritas dengan rincian sebagai berikut: 1) memperhatikan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan operasional TARA; 2) mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku tentang perlindungan Anak; 3) memastikan Anak Indonesia bertumbuh dan berkembang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; 4) memastikan beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia meliputi akhlak beragama, akhlak pribadi, akhlak kepada manusia, akhlak kepada alam, serta akhlak bernegara; 5) mengenalkan dan menghargai agama, etnis, bahasa, gender dan kebudayaan lain, mampu berkomunikasi interkultural dalam berinteraksi dengan sesama, serta merefleksi dan bertanggung jawab terhadap pengamalan kebhinekaan; 6) menerapkan gotong royong dalam upaya kolaborasi, kepedulian, dan berbagi untuk perlindungan dan pengasuhan Anak, serta mendorong terjadinya kolaborasi apik untuk mencapai hasil yang lebih maksimal dengan kemitraan individu/lembaga lain; dan 7) bertanggung jawab atas proses dan pengelolaan TARA serta kreatif untuk mendukung tata kelola TARA. Hak Anak untuk pemanfaatan waktu luang, bermain dan kegiatan budaya memberi dampak yang signifikan dalam kehidupan Anak, antara lain berpengaruh pada kualitas, tahapan perkembangan, dan resiliensi (daya tahan) Anak, pembentukan karakter, serta memberi ruang bagi Anak untuk kreatif, meningkatkan motivasi, perkembangan fisik, keterampilan, dan memperkaya kehidupan budaya, serta mengarahkan energi Anak untuk berpartisipasi dalam bermain, selain itu berpengaruh pada perkembangan kognitif, motorik, dan sosial- emosional Anak. Hal tersebut dapat dipenuhi dengan menyediakan Ruang Bermain Ramah Anak/RBRA. RBRA adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan Anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal lain yang membahayakan, serta tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif. RBRA dapat dibangun dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan. Penyelenggaraan RBRA mengakomodasi kegiatan bermain Anak sesuai pengelompokan usianya mulai dari usia 0-18 (nol sampai dengan delapan belas) tahun sebagai berikut:
a.Usia di bawah 3 (tiga) tahun;
b.Usia antara 3-5 (tiga sampai dengan lima) tahun;
c.Usia antara 5-8 (lima sampai dengan delapan) tahun;
d.Usia antara 8-12 (delapan sampai dengan dua belas) tahun; dan
e.Usia antara 12-18 (dua belas sampai dengan delapan belas) tahun. Kelompok Anak yang terdiri dari Anak usia 0-18 18 (nol sampai dengan delapan belas) tahun berhak untuk bermain, namun demikian perlu diperhatikan kondisi dan bentuk sarana bermain yang akan disiapkan mengingat kondisi dan pertumbuhan fisik Anak dapat berbeda-beda. Oleh karena itu perlu diperhatikan rentang kelompok usia Anak yang akan difasilitasi RBRA dan disiapkan perlengkapan bermain yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap kelompok usia tersebut. Manfaat RBRA untuk mengembangkan 4 (empat) kecerdasan Anak yaitu:
a.mengembangkan kecerdasan intelektual dan pengetahuan (IP) melalui berbagai informasi yang tertulis pada papan yang berada di dalam dan sekitar area RBRA. Contoh tulisan pada papan vegetasi: Pohon Kamboja Putih/White Plumeria;
b.menumbuhkan kecerdasan emosional dan sosial (ES) - perilaku sopan santun, etika, sikap patuh terhadap peraturan dan sikap waspada dan kehati-hatian melalui pematuhan terhadap berbagai aturan yang tertulis pada papan yang berada di dalam dan sekitar area RBRA. Contoh tata tertib: antri dalam menggunakan alat/perabot bermain;
c.mengembangkan kecerdasan motorik dan keterampilan (MT) serta daya simpatis dan asimpatis (reflek) sekaligus menjaga kesehatan dan kebugaran, melalui berbagai alat/perabot yang berada ada area RBRA. Contoh tulisan pada papan perabot: jungkat-jungkit. Manfaat memperkuat otot kaki; dan
d.mengembangkan kecerdasan komunikasi dan bahasa (KB), melalui interaksi sesama pengguna RBRA. Contoh Tulisan pada papan; Anak saling kenalan dong biar banyak temannya. Penyelenggaraan layanan RBRA menerapkan 4 aspek dalam prinsip hak Anak, yaitu:
1.Manajemen layanan Manajemen layanan RBRA mengacu pada pedoman standar TARA yang dikeluarkan oleh Kemen PPPA.
a.Kebijakan Perlindungan dan Keselamatan Anak 1) RBRA dalam penyelenggaraannya telah sesuai dengan peruntukkan pemanfaatan ruang dan/atau berdasarkan perencanaan tata ruang yang tercantum dalam Perda tentang Penataan Ruang baik untuk daratan, air maupun udara; Perbup/Perwal tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, dan peraturan perundangan lain yang terkait. 2) Pelaksanaan RBRA harus dilakukan oleh sumber daya yang memiliki kompetensi dan standar RBRA yang telah ditetapkan, disesuaikan dengan nilai-nilai dan kondisi masing- masing wilayah. 3) Semua personil RBRA harus mengikuti pelatihan tentang Konvensi Hak Anak, perlindungan Anak, pengasuhan Anak, dan kebijakan keselamatan Anak. 4) Setiap personil harus menandatangani Kebijakan Keselamatan Anak untuk memastikan penyadaran, pencegahan, penanganan dan pelaporan keselamatan dan perlindungan Anak di RBRA.
b.Layanan RBRA harus memenuhi 13 (tiga belas) persyaratan RBRA yang merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh suatu ruang bermain Anak agar dapat termasuk ke dalam kategori ruang bermain yang ramah Anak. Persyaratan RBRA mencakup persyaratan mengenai lokasi, pemanfaatan RBA, kemudahan, material, vegetasi, penghawaan, peralatan/perabotan bermain, keselamatan, keamanan, kesehatan dan kebersihan, kenyamanan dan penghawaan, serta persyaratan pengelolaan (manajemen) dengan rincian sebagai berikut: 1) persyaratan lokasi, mencakup fungsi atau peruntukan lahan sesuai atau tidak bertentangan dengan fungsi RBRA serta jelas kepemilikannya; 2) persyaratan pemanfaatan RBRA yang dapat mendukung aktivitas bermain Anak; 3) persyaratan kemudahan mencakup kemudahan penggunaan RBRA baik dari sisi kelompok pengguna, biaya, dan pencapaiannya; 4) persyaratan material mencakup persyaratan kualitas, kemudahan mendapatkan material dan kemudahan dalam penggunaannya; 5) persyaratan vegetasi mencakup fungsi dan peran vegetasi tersebut dalam RBRA; 6) persyaratan pengkondisian udara/penghawaan mencakup sistem yang digunakan dan kualitasnya baik pada RBRA di luar dan di dalam bangunan; 7) persyaratan tempat, kelengkapan pendukung dan peralatan/perabotan bermain mencakup persyaratan tempat dan luasan yang dibutuhkan suatu perabotan bermain agar dapat berfungsi optimal, syarat-syarat dimensi dan jarak antar perabotan bermain serta syarat-syarat lain agar perabot bermain dapat dimanfaatkan dengan baik dan meminimalisir kemungkinan cedera. Beberapa contoh permainan tradisional yang dapat dikembangkandan dimodifikasi, baik dari segi luasan area bermain maupun jumlah pemain. Disadari banyak bentuk permainan tradisional yang belum teridentifikasi dan dikenal luas, diharapkan melalui pengembangan permainan tradisional pada area RBRA di setiap kota dan kabupaten maka permainan-permainan tradisional tersebut dapat terpopulerkan dan terlestarikan sebagai kekayaan bangsa dan negara; 8) persyaratan keselamatan mencakup persyaratan mengenai desain tapak yang mengakomodir aspek keselamatan, petugas dan perlengkapan yang mendukung keselamatan pada RBRA; 9) persyaratan keamanan mencakup keamanan pada saat menuju RBRA, keamanan dari potensi bencana, material vegetasi yang aman serta petugas dan perlengkapan pendukung aspek keamanan; 10) persyaratan kesehatan dan kebersihan mencakup desain tapak yang mendukung kesehatan dan kebersihan, potensi pencemaran dan perlengkapan yang mendukung aspek kesehatan; 11) persyaratan kenyamanan mencakup desain tapak yang menunjang kenyamanan dan kelengkapan fasilitas pada RBA yang mendukung kenyamanan; 12) persyaratan pencahayaan mencakup kualitas, sistem dan sumber pencahayaan pada RBRA; dan 13) persyaratan pengelolaan RBRA dilengkapi pengelolaan secara operasional dan inspeksi, dari sisi kelembagaan yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelelangan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan RBA serta pembongkaran RBRA harus jelas teridentifikasi dan dilengkapi dengan struktur organisasi, sumber daya manusia dan keuangan.
c.Mekanisme perencanaan dan pelaksanaan RBRA Dalam perencanaan dan penyelenggaraan RBRA memuat tahap penyusunan rencana dengan dokumen yang dihasilkan dalam tiap tahapnya. Tahap penyusunan ini bertujuan untuk menghasilkan rumusan rencana RBRA yang komprehensif dan tepat serta dapat menjadi panduan pelaksanaan konstruksi RBRA yang jelas terutama bagi pelaksana dan semua pihak terkait. Penyusunan perencanaan dapat dilakukan melalui sosialisasi, diseminasi serta melibatkan partisipasi Anak dan warga. Adapun tahapan penyusunan perencanaan yaitu: 1) Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan (Feasibility Study/FS) RBRA 2) Penyusunan Dokumen Rencana Tapak (Site Plan/Master Plan) 3) Penyusunan Dokumen Detail Engineering Design/DED yang berupa: a) Buku Gambar Kerja Arsitektur dan Perabot Permainan; b) Buku Gambar Kerja Struktur dan Konstruksi; c) Buku Gambar Kerja Mekanikal, Elektrikal dan Pemipaan (Mechanical, Electrical and Plumbing/MEP); d) Buku Rencana Anggaran Biaya dan Billing Quantity (BQ); e) Buku Rencana Kerja dan Syarat; f) Buku Gambar Kerja Lansekap (apabila dibutuhkan).
2.Fasilitas layanan Fasilitas RBRA harus mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan kondisi lokasi dan atau fungsi bangunan dimana RBRA nantinya akan didirikan. Secara umum, tipologi lokasi RBRA terbagi atas RBRA dalam bangunan (indoor) dan RBRA di luar bangunan (outdoor) yang mendukung kemandirian dalam Anak bermain dan minimal menghindari dari potensi resiko mencederai Anak.
a.RBRA dalam bangunan (indoor) dapat berupa, antara lain: 1) bandara; 2) dermaga; 3) terminal bus dan moda transportasi darat yang skala besar; 4) stasiun kereta api; 5) tempat perbelanjaan modern dan tradisional; 6) perkantoran; 7) gelanggang remaja; 8) perpustakaan; 9) museum; 10) sekolah dan perguruan tinggi; 11) rumah sakit, puskesmas dan puskesmas pembantu (pustu); 12) perumahan swadaya (tradisional) dan perumahan formal (real estate), kelompok rumah tunggal, kelompok rumah deret, dan rumah susun; dan 13) hotel dan hunian komersial.
b.RBRA di luar bangunan (outdoor) dapat berupa, antara lain: 1) Ruang Terbuka Hijau (RTH) lingkungan permukiman, taman kawasan perkotaan, taman kota, misal: hutan kota, taman kota; 2) Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) lingkungan permukiman, taman kawasan perkotaan, taman kota, misal: tempat perbelanjaan modern dan tradisional, Sekolah dan perguruan tinggi, museum; dan Ruang Terbuka Biru (RTB), misal: situ, danau, sungai, dan laut.
3.Produk dan layanan Prinsip dalam ruang bermain ramah Anak mencakup beberapa hal, yaitu:
a.gratis;
b.nondiskriminasi;
c.kepentingan terbaik untuk Anak;
d.partisipasi Anak
e.aman dan selamat;
f.nyaman;
g.kreatif dan inovatif; dan
h.sehat. Perabot bermain di RBRA harus memenuhi antara lain:
a.minimal 5 (lima) jenis perabot bermain yang berbeda;
b.setiap jenis bisa lebih dari satu variasi;
c.ada perabot yang khusus didesain agar Anak disabilitas mudah menggunakannya;
d.sederhana, misalnya titian, undak-undakan, gantungan, panjatan, perosotan;
e.murah/tidak harus mahal, misalnya menggunakan material lokal: bambu, kayu, batu;
f.kreatif, misalnya mendesain perabot jenis baru;
g.inovatif, misalnya mengembangkan dari yang sudah ada;
h.area tidak perlu luas;
i.mudah pemeliharaan; dan
j.jarak antara perabot minimal 2 (dua) meter.
4.Tenaga penyedia layanan
a.Seluruh personil penyedia layanan RBRA menggunakan seragam sebagai identitas atas posisi dan tanggung jawabnya.
b.Pimpinan Pengelola, dan Petugas Keamanan/Keselamatan di lapangan yang telah mengikuti pelatihan antara lain Pelatihan RBRA, dan/atau Pelatihan perkembangan Anak, dan/atau Pelatihan hak Anak.
c.Petugas inspeksi RBRA melakukan pemeriksaan secara rutin sesuai peraturan yang ditetapkan.
d.Mematuhi Kode Etik Keselamatan Anak (child safeguarding policy). Pengelola RBRA wajib mematuhi dan berpedoman pada etika sebagai berikut: 1) menghargai perbedaan pandangan atas suatu persoalan dan membantu pengasuhan kepada Anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak; 2) menjaga kerahasiaan informasi dan data Anak, termasuk kasus Anak sebagai pelaku maupun Anak sebagai korban; 3) menghormati harga diri dan martabat Anak serta tidak melakukan kekerasan dan diskriminasi terhadap Anak; 4) mendengarkan, menghormati, dan mempertimbangkan pandangan Anak dengan sungguh-sungguh; 5) membantu, mendukung, dan memfasilitasi Anak dalam mengembangkan rasa hormat, pengembangan kebebasan berekspresi, berpikir, berhati nurani, berkeyakinan, dan beragama; 6) membantu Anak memahami bahwa mereka memiliki hak atas kebebasan bermain dan beraktivitas secara damai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7) tidak melakukan segala jenis kegiatan seksual dengan Anak dengan alasan apapun; 8) tidak melakukan eksploitatif dan kegiatan membahayakan perkembangan bagi kesehatan fisik, mental, spiritual, moral, atau sosial Anak; 9) dilarang membantu menghubungkan Anak dengan orang lain yang dapat membuat Anak terjebak dalam eksploitasi; 10) dilarang memberikan atau bertukar informasi yang tidak layak baik berupa foto, video, dan/atau kontak, melalui media sosial, media elektronik, dan sejenisnya; 11) dilarang menyalahgunakan wewenang saat mendampingi Anak seorang diri di RBRA maupun segala penanganan pemulihan Anak lainnya, tanpa didampingi oleh pendamping lainnya atau keluarga atau orang tua; 12) berperilaku, bertindak, dan tingkah laku wajar dan sesuai dengan kebiasaan setempat (budaya lokal), serta berkomunikasi dengan menggunakan bahasa dan tingkah laku yang sopan dan sesuai dengan budaya setempat; 13) berpakaian sopan dan tidak menggunakan suatu hal yang dapat diartikan sebagai sarana seksual; 14) memiliki kesadaran bahwa bekerja dengan Anak yang sebagian di antaranya adalah korban atau pernah menjadi korban tindakan kekerasan dan eksploitasi yang menurut pertimbangan ‘memerlukan “perhatian khusus” sehingga memerlukan kesabaran dan ketekunan dalam proses penanganannya serta berperilaku menyenangkan dan wajar; dan 15) memperhatikan kebutuhan Anak yang memerlukan perlindungan khusus termasuk aksesibilitas bagi Anak yang berkebutuhan khusus. Dengan melakukan pelayanan ramah Anak di puskesmas akan meningkatkan status kesehatan Anak, yang diberi penekanan pada penerapan pelayanan kesehatan yang sejalan dengan Pemenuhan Hak Anak serta tersedianya SDM yang memiliki pemahaman tentang prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak. Hasil yang diharapkan adalah hak Anak atas kesehatan dapat terpenuhi, jumlah Anak yang sehat meningkat, dan permasalahan kesehatan pada Anak menurun. Dengan melakukan pelayanan ramah Anak di puskesmas akan meningkatkan status kesehatan Anak, yang diberi penekanan pada penerapan pelayanan kesehatan yang sejalan dengan Pemenuhan Hak Anak serta tersedianya SDM yang memiliki pemahaman tentang prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak. Hasil yang diharapkan adalah hak Anak atas kesehatan dapat terpenuhi, jumlah Anak yang sehat meningkat, dan permasalahan kesehatan pada Anak menurun. Apabila semua Puskesmas memberikan pelayanan ramah Anak maka dapat berkontribusi dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak. Apabila semua puskesmas memberikan pelayanan ramah Anak maka dapat berkontribusi dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak. Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) adalah upaya atau pelayanan di puskesmas yang dilakukan berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas hak-hak Anak sesuai 4 (empat) prinsip hak Anak, yaitu: nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi Anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat Anak. Dengan melakukan pelayanan ramah Anak di puskesmas akan meningkatkan status kesehatan Anak, yang diberi penekanan pada penerapan pelayanan kesehatan yang sejalan dengan Pemenuhan Hak Anak serta tersedianya SDM yang memiliki pemahaman tentang prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak. Hasil yang diharapkan adalah hak Anak atas kesehatan dapat terpenuhi, jumlah Anak yang sehat meningkat, dan permasalahan kesehatan pada Anak menurun. Apabila semua Puskesmas memberikan pelayanan ramah Anak maka dapat berkontribusi dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak. Implementasi prinsip-prinsip tersebut, terwujud dalam beberapa aspek, yaitu sumber daya manusia yang telah mendapatkan pelatihan/sosialisasi/orientasi tentang hak Anak, sarana prasarana dan lingkungan yang mendukung kebutuhan Anak, pelayanan yang memenuhi kebutuhan Anak, partisipasi Anak dalam perencanaan dan pelaksanaan program terkait dengan Anak, serta adanya upaya yang dilakukan oleh puskesmas untuk menjangkau kesehatan dan pemberdayaan Masyarakat terkait kesehatan Anak di lingkungan sekitar puskesmas. Penyelenggaraan layanan PRAP menerapkan 4 aspek dalam prinsip hak Anak, yaitu:
1.Manajemen layanan Pengelolaan puskesmas merujuk pada kebijakan Kementerian Kesehatan maupun kebijakan daerah yang telah ada. Sebagai puskesmas dengan pelayanan ramah Anak diharapkan memberikan prioritas pada Pemenuhan Hak Anak serta merencanakan dan melaksanakan program dan kegiatan yang menyelesaikan masalah kesehatan Anak. Penyediaan data Anak yang memperoleh pelayanan kesehatan Anak disesuaikan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan yang berlaku.
a.Kebijakan dan kelembagaan 1) Terdapat keputusan penetapan PRAP dari Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 2) Kepala Puskesmas menetapkan Kebijakan Perlindungan dan Keselamatan Anak yang disusun berdasarkan prinsip hak Anak. Kebijakan tersebut harus dipahami oleh semua SDM di Puskesmas, dikomunikasikan kepada publik dan dievaluasi secara berkala. 3) Kepala puskesmas harus membuat kebijakan yang memprioritaskan pelayanan bagi Anak termasuk Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dan dikomunikasikan semua pihak. 4) Terdapat keputusan kepala Puskesmas tentang tim atau unit yang akan menyelenggarakan PRAP dengan pembagian tanggung jawab dan tugas yang jelas. 5) Kebijakan untuk pemenuhan hak kesehatan Anak secara optimal dengan: a) tidak ada promosi dan kerja sama dengan susu formula; b) penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR); c) memastikan setiap Anak memperoleh Surat Keterangan Lahir (SKL); dan d) kegiatan promosi kesehatan terkait hak/hak Anak.
b.Perencanaan dan evaluasi Untuk memastikan pelayanan ramah Anak di Puskesmas berjalan dengan baik, maka diperlukan kegiatan pemantauan dan evaluasi yang dilakukan secara berkala dan terus menerus selama pelayanan ramah Anak tersebut diterapkan. Pemantauan dan evaluasi merupakan alat yang digunakan untuk mengukur pencapaian indikator-indikator pelayanan ramah Anak, dan memastikan pelayanan ramah Anak tersebut sesuai dengan pedoman. Dalam pelaksanaan pemenuhan hak terhadap pendapat Anak, perlu ada wadah dan mekanisme untuk mendengar suara Anak dan selanjutnya dilibatkan dalam perencanaan puskesmas maupun evaluasi PRAP. Pertama kali pelibatan Anak dilakukan dalam perencanaan puskesmas, pada saat penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) tahunan. Perencanaan dan evaluasi dilaksanakan dengan ketentuan: 1) Puskesmas harus membuat perencanaan tercantum dalam RUK (Rencana Usulan Kegiatan) untuk menentukan target layanan yang memastikan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak secara optimal, untuk layanan di dalam maupun di luar gedung. Perencanaan terdiri dari penerapan target dan program untuk pencapaiannya, program pemenuhan hak kesehatan Anak, dan Target penjangkauan 2) Adanya pelibatan perwakilan Anak dalam perencanaan kegiatan yang terkait dengan Anak di puskesmas yang tercantum dalam RUK (Rencana Usulan Kegiatan) 3) Adanya mekanisme untuk menampung suara Anak. Anak dapat dilibatkan bersamaan dengan pembahasan bersama dengan Masyarakat umum mengenai penyelenggaraan Puskesmas sesuai dengan persyaratan Akreditasi Puskesmas. Dapat melibatkan PKPR, KKR, Forum Anak, atau Saka Bhakti Husada. 4) Pemantauan dan evaluasi penerapan PRAP (diharapkan melibatkan perwakilan Anak) dilaksanakan melalui: a) mekanisme pencatatan pelaporan; b) pertemuan forum koordinasi; c) kunjungan lapangan dengan melibatkan berbagai pihak terkait; dan d) penyusunan laporan hasil pemantauan.
c.Mekanisme Perlindungan Anak 1) Puskesmas menetapkan mekanisme dan prosedur tertulis mengenai Perlindungan dan Keselamatan Anak meliputi: a) pemenuhan hak Anak atas hak sipil, pengasuhan dan kesehatan; dan b) perlindungan khusus Anak (penerimaan laporan, koordinasi dengan tim KtPA, pemeriksaan, dan tindak lanjut termasuk pemberian rujukan). 2) Puskesmas memiliki inovasi yang berkesinambungan terkait Pemenuhan Hak Anak.
d.Manajemen Tanggap Darurat 1) Dalam keadaan darurat seperti gempa bumi, banjir, tsunami, kebakaran dan lain-lain, keselamatan Anak yang berada di lingkungan puskesmas harus mendapat perhatian sama besarnya dengan orang dewasa. Puskesmas yang ramah Anak harus menyediakan prosedur kesiapan terhadap keadaan emergensi melalui penyediaan peralatan pencegahan dan pemeliharaannya secara rutin agar siap dipergunakan setiap saat. 2) Langkah-langkah penanganan kesehatan Anak pada tahap tanggap darurat krisis kesehatan baik di gedung dan lingkungan puskesmas, maupun di dalam wilayah pelayanan jangkauan puskesmas harus jelas dan terstruktur. 3) Dilakukan simulasi bidang kesehatan dalam upaya kesiapsiagaan pada tahap pra krisis kesehatan dengan melibatkan Anak.
e.Pengolahan Data Anak Tersedia data pemutakhiran Anak yang memperoleh pelayanan kesehatan Anak, tentang: 1) pemetaan wilayah (data Anak di wilayah puskesmas secara keseluruhan); 2) cakupan ASI eksklusif (Bayi <6 bulan); 3) cakupan imunisasi (bayi, anak usia bawah 2 (dua) tahunbaduta, Anak usia sekolah); 4) pemantauan tumbuh kembang, penyakit/gangguan kesehatan 5) data korban Kekerasan Terhadap Anak (KTA); 6) data Anak penyandang disabilitas; dan 7) jumlah Anak usia sekolah dan remaja yang memperoleh pelayanan di dalam dan di luar gedung Puskesmas.
f.Jejaring Kemitraan dan Rujukan 1) Puskesmas memiliki jejaring kerja sama dengan berbagai Lembaga dan individu dalam rangka memenuhi kebutuhan layanan ramah Anak yang disediakan. 2) Puskesmas memiliki jejaring rujukan ke Lembaga lain untuk memberikan layanan yang tidak dapat dilakukan oleh puskesmas secara internal.
g.Tahapan PRAP 1) Tahap Pembentukan “MAU” Pada tahap pembentukan, proses “Mau” adalah langkah awal dalam PRAP, Puskesmas dapat melakukan mengikuti proses PRAP melalui tahapan berikut: a) Sosialisasi PRAP Sosialisasi PRAP dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Gugus Tugas PRAP atau sub-Gugus Tugas KLA klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya di provinsi/kabupaten/kota dengan penjelasan terkait Komponen yang ada di pedoman PRAP. b) Pengajuan Puskesmas menjadi PRAP Dengan mengirimkan surat permohonan kepada Dinas Kesehatan setempat. c) Keputusan penetapan Puskesmas untuk menjalankan PRAP dari Dinas Pemerintah daerah membuat keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Kepala Perangkat Daerah terkait untuk semua Puskesmas yang “MAU” memulai proses PRAP. Keputusan dapat ditetapkan oleh Kepala Daerah/Dinas Kesehatan. Keputusan yang telah ditetapkan dilaporkan oleh Pemerintah daerah kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan. d) Deklarasi PRAP
i.Dalam rangka memperkuat komitmen daerah dan Puskesmas dalam penyelenggaraan PRAP, maka dilakukan deklarasi yang dipimpin oleh Kepala Daerah atau Perangkat Daerah bersama semua Puskesmas yang menginisiasi PRAP. Deklarasi dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan lainnya atau dapat juga diselenggarakan secara khusus. ii. Dalam rangka memperlihatkan komitmen daerah dan Puskesmas dalam membentuk PRAP, maka Puskesmas melakukan pemasangan papan deklarasi nama PRAP dengan bantuan pemerintah daerah atau memasang spanduk. Hal ini sebagai penanda dan untuk memberikan motivasi kepada Puskesmas, baik internal maupun eksternal, dan juga kepada Masyarakat. Untuk ketentuan penamaan pada papan nama atau spanduk PRAP akan diatur dalam lampiran. e) Pembentukan Tim Pelaksana PRAP Tim Pelaksana PRAP ditetapkan dengan SK Kepala Puskesmas dengan keanggotaannya melibatkan unsur orang tua dan peserta didik. Tim Pelaksana PRAP memiliki tugas:
i.mengidentifikasi potensi, kapasitas, kerentanan, dan ancaman di Puskesmas dengan menggunakan instrumen yang telah ada; ii. mengoordinasikan berbagai upaya pengembangan PRAP; iii. melakukan sosialisasi pentingnya PRAP; iv. menyusun dan melaksanakan perencanaan PRAP;
v.melakukan pemantauan dan evaluasi proses pengembangan PRAP; dan vi. mempersiapkan pelaksanaan standarisasi PRAP. 2) Tahap Pengembangan “MAMPU” Tahap pengembangan PRAP adalah kelanjutan dari tahapan pembentukan, dimana Puskesmas yang telah “MAU” menjadi PRAP harus mendapatkan penguatan dan pendampingan agar menjadi “MAMPU” dan bahkan “MAJU” dalam memenuhi Komponen PRAP. Adapun proses pengembangan dilakukan oleh dua pihak yaitu pemerintah daerah melalui Gugus Tugas PRAP atau sub-Gugus Tugas KLA Klaster 4 dan Puskesmas dibantu oleh Fasilitator Daerah PRAP. Berikut uraian proses pengembangan yang dilakukan: a) Pendampingan dan peningkatan SDM PRAP oleh Pemda Proses penguatan Puskesmas dalam memenuhi komponen PRAP salah satunya dilakukan melalui pendampingan bagi Puskesmas oleh Dinas setempat yang ada di daerah tersebut atau oleh Puskesmas yang sudah memenuhi Komponen PRAP secara benar, kegiatan ini difasilitasi oleh perangkat daerah terkait. b) Penerapan komponen PRAP Proses penerapan Komponen PRAP di Puskesmas. c) Dukungan sumber daya: Pemda, Alumni, Masyarakat, Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI)/CSR Dukungan sumber daya dalam pemenuhan komponen PRAP di Puskesmas. Dukungan dapat dilakukan oleh perangkat daerah, alumni, Masyarakat, dan program CSR dunia usaha dalam bentuk pendanaan, pelaksanaan program ataupun kegiatan, dan pemberian bantuan sarana prasarana di Puskesmas. d) Penilaian mandiri (evaluasi mandiri) Puskesmas melakukan penilaian mandiri untuk mengetahui sejauh mana penerapan Komponen PRAP oleh Puskesmas. Jika memenuhi persyaratan, maka lanjut ke poin 10, Jika tidak maka Puskesmas dapat memenuhi kembali kekurangan dalam penerapan komponen PRAP. e) Monitoring dan evaluasi dari Dinas Jika sudah memenuhi persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh Puskesmas terhadap komponen PRAP, maka dinas melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan kembali bahwa penerapan komponen sudah terpenuhi. Jika Ya, maka lanjut ke proses berikutnya, jika tidak maka Puskesmas dapat kembali ke poin 12. Puskesmas belum sepenuhnya mampu memenuhi persyaratan yang ada dalam komponen PRAP, tugas dinas dalam monev adalah membantu dan memfasilitasi agar Puskesmas mampu memenuhi Komponen PRAP. Disini artinya Puskesmas tidak berjuang sendiri untuk memenuhi Komponen PRAP. 3) Tahap Pengembangan “MAJU” Untuk mewujudkan PRAP yang “MAJU” dapat dilakukan dengan cara pendampingan dan fasilitasi oleh Pemerintah Daerah, sehingga Puskesmas siap dan mampu mengimbaskan kebijakan PRAP ke Puskesmas lainnya. PRAP yang berada di tataran MAJU maka dapat diberikan apresiasi atau penghargaan oleh Pemda dan sebagai bentuk apresiasi. Puskesmas yang telah memenuhi Komponen PRAP berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dinas, maka Puskesmas dapat diusulkan untuk mengikuti proses standardisasi PRAP dari pusat. a) Penetapan rujukan tingkat provinsi/kabupaten/kota Puskesmas yang sudah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Dinas setempat dan dinyatakan siap, maka Puskesmas yang sudah “MAJU” dapat diusulkan untuk ditetapkan sebagai PRAP Rujukan tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi. b) Pengusulan audit standardisasi PRAP oleh Dinas Provinsi Setelah mendapatkan surat usulan pengajuan Audit Standarisasi PRAP oleh kabupaten/Kota maka Provinsi melakukan peninjauan ulang terhadap usulan kabupaten/kota untuk selanjutnya menyampaikan usulan kepada Kemen PPPA/Pusat. Untuk PRAP yang belum diusulkan oleh Provinsi untuk dapat dilakukan audit standarisasi maka Provinsi melakukan pendampingan lanjutan bersama dengan kabupaten/kota. c) Pelaksanaan audit standardisasi PRAP nasional dengan anggaran pusat Kemen PPPA menentukan lokus PRAP yang akan diaudit dan bersama K/L terkait akan melakukan standardisasi PRAP dengan anggaran Pusat. d) Penetapan hasil audit standardisasi PRAP nasional Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan menetapkan nama-nama Puskesmas yang sudah memenuhi standardisasi PRAP tingkat Nasional dan mendapatkan Sertifikat Standardisasi Nasional PRAP, serta untuk Puskesmas yang telah terstandardisasi Nasional dapat menggunakan papan nama PRAP “STANDARDISASI NASIONAL”.
2.Fasilitas layanan
a.Akses gedung layanan 1) Puskesmas memiliki akses layanan untuk Anak dan ibu hamil berupa informasi yang jelas dan mudah dipahami termasuk penyandang disabilitas. Ketersediaan Informasi penunjuk arah layanan di dalam gedung puskesmas. 2) Akses yang berbeda dengan pasien Anak dan ibu hamil. 3) Memastikan penerapan Integrasi Layanan Primer (ILP).
b.Ruang pelayanan dan konseling Ruang pelayanan dan konseling bagi Anak adalah tempat di mana kegiatan pelayanan kesehatan (pemeriksaan, pengobatan dan penyuluhan) serta konseling oleh tenaga kesehatan dilakukan. Syarat ruang pelayanan dan konseling bagi Anak adalah ruangan yang tertutup sehingga privasi Anak terjaga. 1) Tersedia ruang pemeriksaan dan konseling bagi Anak. Ruang pemeriksaan dan konseling bagi Anak adalah tempat dimana kegiatan pemeriksaan dan konseling kesehatan Anak dilakukan. 2) Ruangan harus dibuat nyaman dengan sirkulasi udara yang baik dan dengan warna dinding yang memiliki efek menenangkan seperti biru muda, kuning muda, dan lainnya.
c.Ruang/tempat/area tunggu/bermain Ruang/tempat/area tunggu/bermain adalah ruangan atau tempat yang disediakan untuk Anak ketika menunggu orang tuanya berobat atau berkonsultasi di puskesmas. Seringkali orang tua yang sakit mengajak Anak mereka yang sehat untuk berobat di puskesmas, sehingga perlu disediakan ruang tunggu/bermain yang berjarak aman dari ruang tunggu pasien. 1) Tersedia ruang/tempat/area tunggu/bermain bagi Anak yang sehat yang aman dan nyaman dan berlokasi terpisah dengan ruang tunggu pasien sehingga aman dari penularan penyakit. 2) Peralatan bermain memenuhi kriteria aman untuk perabot bermain misalnya tidak mengandung unsur yg berbahaya, tidak tajam, dll. Kriteria aman untuk perabot lingkungan misalnya tidak ada tanaman/bunga berduri/beracun, kursi tunggu yang tajam, dll. Dapat didukung bukti kajian keamanan oleh ahli/dokter K3/Penanggung Jawab Program Anak berupa Berita Acara Pemeriksaan. 3) Ruang tunggu/bermain Anak yang sehat dijaga oleh petugas khusus yang berkewajiban mengawasi keamanan dan keselamatan Anak selama bermain.
d.Perawatan dan pembaruan fasilitas 1) Ruangan pelayanan Anak dan penunjang layanan harus dirawat secara berkala dan terdapat ceklist perawatan. 2) Perabot bermain Anak harus selalu dibersihkan secara berkala dengan desinfektan. 3) Pembaruan terhadap fasilitas, sarana dan prasarana penunjang layanan Anak dan ibu hamil harus dilakukan sesuai dengan hasil evaluasi berkala. Penambahan fasilitas sarana dan prasarana yang berhubungan dengan Anak. Pembaharuan selama 1 (satu) tahun terakhir.
e.Sanitasi lingkungan Tersedia fasilitas sanitasi lingkungan berupa: 1) toilet terpisah dan berjarak antara toilet laki-laki dan perempuan; 2) perlengkapan toilet menggunakan ukuran yang sesuai dengan pengguna Anak; dan 3) tersedia tempat cuci tangan yang layak untuk Anak dengan air bersih yang mengalir dan sabun cuci tangan.
f.Sarana dan prasarana bagi Anak penyandang disabilitas Ramah Anak haruslah memiliki sarana dan prasarana bagi Anak penyandang disabilitas. Selain fasilitas, apabila puskesmas memiliki sumber daya manusia yang mencukupi untuk dapat memberikan kemudahan berupa prioritas pelayanan saat di loket/pendaftaran dan pendampingan bagi Anak dengan disabilitas 1) Tersedia sarana prasarana dan pelayanan bagi Anak penyandang disabilitas. Sarana prasarana dan pelayanan bagi Anak penyandang disabilitas di Puskesmas serta pendamping bagi penyandang disabilitas yang memerlukan pelayanan 2) Adanya prioritas dan kemudahan khusus dalam pelayanan bagi Anak penyandang disabilitas
g.Media dan materi KIE terkait kesehatan Anak Upaya Puskesmas untuk menyediakan informasi dan menyampaikan informasi terkait kesehatan Anak melalui kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE). 1) Tersedia media KIE terkait kesehatan Anak yang mudah dipahami oleh Anak dan keluarga 2) Adanya kegiatan KIE tentang kesehatan Anak di dalam dan di luar gedung 3) Sumber informasi (KIE, buku bacaan, dll) harus memenuhi kaidah layak Anak (antara lain tidak mengandung pornografi, kekerasan, radikalisme, SARA, dan perilaku seksual menyimpang)
3.Produk dan layanan Produk dalam PRAP adalah pelayanan ramah Anak yang dilaksanakan oleh Puskesmas
a.Pelayanan Persalinan dan Kesehatan Bayi Baru Lahir dan Anak 1) Puskesmas mengeluarkan Surat keterangan Lahir (SKL) sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan terintegrasi dengan Dukcapil untuk pembuatan membantu penyusunan dokumen Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), KIA 2) Pemberitahuan kepada orang tua anak/bayi baru lahir tentang layanan yang mereka akan terima melalui catatan Konseling, Informasi, Edukasi (KIE) yang terintegrasi.
b.Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) dengan kriteria: 1) ada tenaga terlatih/terorientasi; 2) melakukan konseling; 3) ada buku pedoman; dan 4) UBM (Upaya Berhenti Merokok) untuk Anak.
c.Mekanisme umpan balik 1) Ada mekanisme umpan balik terkait layanan ramah Anak secara keseluruhan di Puskesmas. 2) Pelayanan oleh tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan yang ramah dan berperilaku positif kepada Anak. Berupa survey keramahan dan perilaku positif Nakes dan Non Nakes kepada Anak (survei dari Kemen PPPA).
d.Penjangkauan Penjangkauan Pelayanan Kesehatan Anak melalui Pra-Sekolah, Sekolah, Posyandu, BKB, Tempat Penitipan Anak, panti/LKSA, Lapas Anak/LPKA.
4.Tenaga penyedia layanan Tersedianya SDM di Puskesmas yang dapat memberikan pelayanan ramah Anak, memahami dan menghayati tentang hak Anak secara komprehensif, salah satu indikatornya adalah telah mengikuti pelatihan/sosialisasi/orientasi tentang KHA. Pada tahap awal, pelatihan/sosialisasi/orientasi tentang KHA ini diprioritaskan bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada Anak.
a.Peningkatan kapasitas SDM 1) Bimbingan teknis Konvensi Hak Anak dan PRAP kepada Tim PRAP. 2) Sosialisasi Persyaratan PRAP, Kebijakan Perlindungan dan Keselamatan Anak, Kode Etik Perlindungan Anak oleh Tim PRAP yang telah menerima Bimtek kepada semua pihak di Puskesmas. 3) Tim PRAP melakukan studi banding ke lembaga lainnya terkait penerapan sebagian atau seluruh komponen PRAP. 4) SDM difasilitasi untuk memperoleh keterampilan membangun komunikasi dan relasi dengan Anak sesuai dengan prinsip hak Anak.
b.Kode etik perlindungan Anak 1) Puskesmas menetapkan kode etik dalam bekerja dengan Anak bagi seluruh SDM di Puskesmas. 2) Puskesmas melaksanakan supervisi terhadap SDM Puskesmas secara berkala untuk memetakan kesesuaian keterampilan dengan kebutuhan layanan dan juga untuk memastikan penerapan kode etik dalam bekerja dengan Anak.
c.Dukungan Profesional Puskesmas memfasilitasi dukungan profesional (contoh: konsultan atau konselor) untuk meningkatkan kelancaran dan efektivitas tugas SDM Puskesmas dalam pelayanan yang ramah Anak. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di satuan pendidikan salah satunya dengan menyusun peraturan dan kebijakan terkait pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di satuan Pendidikan. Amanat untuk melindungi Anak di semua tempat memerlukan banyak upaya yang dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan semua sektor termasuk Anak itu sendiri. Untuk melindungi Anak Selama berada di satuan pendidikan, maka pemerintah membuat kebijakan dan program yang dinamakan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA). Satuan Pendidikan Ramah Anak atau yang disingkat SRA adalah Satuan Pendidikan formal, non formal dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus Anak termasuk adanya mekanisme pengaduan dalam penanganan kasus di satuan pendidikan. SRA dikembangkan dengan harapan untuk memenuhi hak dan melindungi sepertiga hidup Anak (8 jam dalam satu hari) selama mereka berada di satuan pendidikan. SRA adalah perubahan paradigma untuk menjadikan orang dewasa di satuan pendidikan menjadi orang tua dan sahabat peserta didik dalam keseharian mereka berinteraksi di satuan pendidikan, sehingga komitmen agar satuan pendidikan menjadi SRA adalah komitmen yang sangat penting dalam menyelamatkan hidup Anak. Konsep SRA yaitu:
a.mengubah pendekatan/paradigma kepada peserta didik dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat Anak;
b.memberikan teladan perilaku yang benar dalam interaksi sehari hari di satuan pendidikan;
c.memastikan orang dewasa di satuan pendidikan terlibat penuh dalam melindungi Anak dari ancaman yang ada di satuan pendidikan; dan
d.memastikan orang tua dan Anak terlibat aktif dalam memenuhi memenuhi komponen/unsur SRA. Manfaat bagi satuan pendidikan dengan menerapkan kebijakan SRA yaitu:
a.dapat memenuhi, menjamin dan melindungi hak Anak, melalui upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan;
b.tersedia SDM yang memiliki kompetensi, pemahaman, dan terlatih Konvensi Hak Anak; dan
c.hasil yang diharapkan dengan adanya SRA adalah menurunnya tingkat kekerasan, meningkatkan Pemenuhan Hak Anak, dan turut berkontribusi dalam mewujudkan Kabupaten/kota Layak Anak. Penyelenggaraan layanan SRA menerapkan 4 aspek dalam prinsip hak Anak, yaitu:
1.Manajemen layanan Manajemen penyelenggaraan SRA berupa Kebijakan SRA adalah suatu bentuk komitmen daerah dan satuan pendidikan dalam mewujudkan SRA. Kebijakan berbentuk SK Pemerintah Daerah, SK Tim SRA dari Kepala Satuan Pendidikan dan kebijakan satuan pendidikan yang berperspektif Anak lainnya. Tim SRA bisa mencakup Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Tim SRA harus melibatkan peserta didik, orang tua/wali, dan atau komite satuan pendidikan dilengkapi dengan tugas dan tanggung jawabnya tertuang dalam SK yang termutakhirkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang.
a.Kebijakan SRA Termasuk kebijakan satuan pendidikan untuk memetakan enam kelompok Anak rentan, yaitu: (1) Anak yang kedua orang tuanya bercerai, (2) Anak yang tidak tinggal bersama orangtuanya, (3) Anak yang hanya tinggal bersama salah satu orangtuanya, (4) Anak yang kedua orangtuanya bekerja diluar kota/full time, (5) Anak yang berasal dari kelompok marjinal, dan (6) Anak yang tidak mempunyai akte kelahiran. Kebijakan di dalam Satuan pendidikan memuat: 1) adanya SK Tim SRA di satuan pendidikan yang melibatkan pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua/wali, dan/atau komite satuan pendidikan dilengkapi dengan tugas dan tanggung jawabnya; 2) memiliki tata tertib dengan bahasa positif dan tidak mengandung unsur pelanggaran hak Anak yang dibuat dengan melibatkan melibatkan pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua/wali, dan atau komite satuan pendidikan; 3) satuan pendidikan memiliki hal-hal yang meniadakan kebijakan yang dapat berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan, dan/atau kepala dinas pendidikan baik kebijakan tertulis maupun tidak tertulis dan adanya 5 (lima) larangan yang disyaratkan yaitu: a) terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi antar peserta didik (perundungan); b) terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan pendidik dan tenaga kependidikan (tata usaha, satpam, penjaga sekolah, dan pegawai kebersihan) dengan peserta didik; c) hukuman badan (memukul, menampar Anak dengan tangan, atau dengan penggaris, sapu, alat pel, tongkat, ikat pinggang, sepatu, balok kayu, menendang, melempar Anak dengan penghapus, kapur, spidol dan sebagainya, mencubit, menggigit, menjambak rambut, menarik telinga, memaksa Anak untuk tinggal di posisi yang tidak nyaman dan panas) 4) bentuk hukuman lain yang merendahkan martabat peserta didik (menghina, meremehkan, mengejek, memisahkan dalam barisan atau mengelompokan Anak dalam kelas tertentu, memberikan julukan, menyakiti perasaan dan harga diri peserta didik) oleh pendidik dan tenaga kependidikan terhadap peserta didik; 5) penegakan disiplin dengan merendahkan martabat Anak dan kekerasan; 6) satuan pendidikan memiliki kebijakan untuk melakukan berbagai upaya pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang mencakup aspek: penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana prasarana yang dilakukan secara sistematik dan melibatkan peserta didik; 7) satuan pendidikan memiliki kebijakan untuk melakukan berbagai upaya penanganan kekerasan secara sistematik dan melibatkan peserta didik di lingkungan satuan pendidikan dengan mekanisme: a) penerimaan laporan; b) pemeriksaan; c) penyusunan kesimpulan dan rekomendasi; d) tindak lanjut laporan dan rekomendasi; dan e) pemulihan. Catatan: pemulihan berjalan parallel dimulai sejak proses penerimaan laporan hingga akhir proses pendampingan. 8) satuan pendidikan memiliki kebijakan untuk melakukan berbagai upaya untuk mencegah perkawinan Anak dan pekerja Anak; 9) memiliki mekanisme pemantauan (monitoring) dan pengawasan (supervisi), atas pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap peserta didik, dengan melibatkan: Kepala Satuan Pendidikan, Wali kelas, Guru BK atau guru kelas, Guru mata pelajaran, Guru piket, Piket Anak, Komite satuan Pendidikan dan TPPK; 10) satuan pendidikan memiliki kebijakan dan upaya untuk mencegah peserta didik putus sekolah; 11) satuan pendidikan memiliki komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip SRA dalam Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/modul ajar dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M) setiap tahun dan di dalamnya ada program inovasi; 12) satuan pendidikan memiliki komitmen untuk penyadaran dan dukungan bagi warga satuan pendidikan untuk memahami Konvensi Hak Anak; 13) satuan pendidikan memiliki komitmen untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok lingkungan satuan Pendidikan mewajibkan masuk dalam tata tertib; 14) satuan pendidikan memiliki hal-hal yang menjamin, melindungi, menghormati dan memenuhi hak peserta didik untuk menjalankan ibadah dan pendidikan agama sesuai dengan agama masing-masing; 15) satuan pendidikan menjadi satuan pendidikan persyaratan sebagai rujukan untuk SRA; 16) satuan pendidikan memiliki kebijakan pengawasan dalam kegiatan ekstrakurikuler; 17) satuan pendidikan memiliki kebijakan pembatasan dan pengawasan penggunaan gawai dan internet hanya untuk waktu dan tempat yang disepakati sesuai dengan Surat Edaran Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Anak atas Informasi yang layak melalui pembatasan penggunaan gawai di keluarga dan satuan pendidikan; 18) satuan pendidikan memiliki tim untuk melakukan pengawasan terhadap buku di perpustakaan sekolah dan bahan literasi; 19) satuan pendidikan memiliki pernyataan komitmen tertulis tentang Perlindungan Anak; 20) memiliki kebijakan sekolah inklusi; dan 21) satuan pendidikan melakukan tindakan koreksi (correction) dan tindakan korektif (corrective action) untuk semua masalah yang ditemukan.
b.Partisipasi Anak Dalam melaksanakan pemenuhan komponen/unsur SRA, maka sejak satuan pendidikan “MAU” atau berkomitmen untuk melaksanakan SRA, peserta didik harus dilibatkan dari mulai menyusun kembali tata tertib, mengisi daftar periksa potensi dan merencanakan dan melaksanakan kegiatan untuk mendukung SRA, misalnya menjadi “Duta SRA”. Hal ini dilakukan agar peserta didik merasa diakui dan dapat berperan aktif dalam mewujudkan SRA. 1) Peserta didik diberi kesempatan untuk dapat membentuk komunitas sebaya dan berkontribusi aktif dalam pelaksanaan kegiatan komunitas tersebut. 2) Peserta didik dapat memilih kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat. 3) Menampung masukan dari peserta didik dalam penyusunan kebijakan dan tata tertib satuan pendidikan dan memetakan potensi satuan pendidikan (mengisi instrumen daftar periksa potensi). 4) Melibatkan peserta didik dalam mewujudkan kelas dan lingkungan satuan pendidikan yang menyenangkan. 5) Perwakilan peserta didik yang menjadi anggota Tim Pelaksana SRA menunjukkan peran nyata dalam pelaksanaan program-program SRA. 6) Peserta didik terlibat dalam perencanaan program terkait Usaha Kesehatan Sekolah (UKS/M). 7) Peserta didik terlibat dalam perencanaan dari program- program di Satuan Pendidikan. 8) Satuan Pendidikan mendengarkan dan mempertimbangkan usulan peserta didik untuk memetakan pemenuhan hak dan perlindungan khusus Anak, serta mengintegrasikannya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M) guna mewujudkan SRA. 9) Peserta didik dilibatkan secara aktif dalam pelaksanaan SRA. 10) Peserta didik memahami mekanisme alur pengaduan dan berani melakukan pengaduan, antara lain melalui kelompok PIK-R atau Forum Anak atau mekanisme pengaduan yang ada di satuan pendidikan. 11) Satuan Pendidikan memberikan kesempatan dalam pengembangan bakat, peningkatan kreativitas dan pelestarian budaya yang diusulkan oleh Anak.
c.Partisipasi Orang Tua/Wali, Alumni, Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Lainnya, dan Dunia Usaha Peran dan partisipasi orang tua menjadi hal yang sangat penting, karena tiga kelompok yang mempunyai peran penting dalam SRA selain satuan pendidikan dan peserta didik adalah orang tua. Dengan melibatkan orang tua sejak dari tahap persiapan sampai pada pelaksanaan SRA termasuk menyelaraskan pendisiplinan di keluarga sebagai rumah pertama Anak akan menjadi hal yang sangat menentukan keberhasilan SRA. Selain itu partisipasi alumni, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha juga akan sangat membantu terwujudnya SRA. Bentuk partisipasi alumni, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha dapat berbentuk bantuan sarana maupun kegiatan yang mendukung terwujudnya SRA. 1) Orang tua/wali: a) terlibat dalam menyusun tata tertib di satuan pendidikan dan memetakan potensi satuan pendidikan (mengisi daftar periksa potensi); b) aktif memastikan Anak menggunakan internet aman; c) komunikasi yang aktif antara orang tua dengan wali kelas misalnya melalui grup di media sosial (whatsapp/facebook/twitter/instagram, dll); d) aktif mengikuti pertemuan dalam rangka penyelenggaraan SRA (misal: Kelas Parenting, Kelas Inspiratif, Koordinasi Program SRA, sosialisasi SRA; dan e) lain-lain. 2) Komite satuan pendidikan: a) bersikap proaktif untuk memastikan SRA masuk dalam penyusunan, RKAS/M; b) memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan SRA (seperti: sumbangan dana, sarana prasarana SRA, dll); dan c) melakukan pengawasan terhadap kegiatan SRA yang disusun di RKAS/M. 3) Alumni: berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan SRA melalui: a) usulan terkait program SRA; dan b) bantuan sarana prasarana SRA. 4) Organisasi kemasyarakatan atau lembaga lainnya: a) memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan SRA; dan b) memberi akses kepada peserta didik dan pendidik untuk kegiatan seni dan budaya. 5) Dunia usaha (dalam bentuk Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR): a) memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan SRA; b) memberi akses fasilitas perusahaan kepada peserta didik dan pendidik dalam menunjang kegiatan belajar mengajar; dan/atau c) bantuan sarana prasarana SRA.
d.Tahapan Pembentukan dan Pengembangan SRA Pembentukan dan pengembangan SRA disebut dengan T3MU MESRA yaitu “TIGA MU” (MAU, MAMPU, dan MAJU) Menuju Satuan Pendidikan Ramah Anak. Proses “Pembentukan SRA” berada pada tahapan MAU dan proses “Pengembangan SRA” berada pada tahapan MAMPU dan MAJU. 1) Tahap Pembentukan Pada Tahap pembentukan, proses “Mau” adalah langkah awal dalam SRA, Satuan Pendidikan dapat melakukan mengikuti proses SRA melalui tahapan berikut: a) Sosialisasi SRA Sosialisasi SRA dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Satuan Tugas SRA atau sub-Gugus Tugas KLA klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya di provinsi/kabupaten/kota dengan penjelasan terkait 6 (enam) komponen yang ada di pedoman SRA. b) Pengajuan Satuan Pendidikan menjadi SRA. Dengan mengirimkan Surat Permohonan kepada Dinas atau Pemerintah Daerah terkait pengajuan menjadi SRA c) Penetapan SK Satuan Pendidikan untuk menjalankan SRA dari Dinas Pemerintah daerah membuat SK yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Kepala Perangkat Daerah terkait untuk semua satuan pendidikan yang “MAU” memulai proses SRA. SK dapat dibuat oleh Kepala Daerah/Dinas Pendidikan/Kementerian Agama. SK yang telah ditetapkan dilaporkan oleh Pemerintah daerah kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak c.q. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan. d) Deklarasi SRA Dalam rangka memperkuat komitmen daerah dan satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan SRA, maka dilakukan deklarasi yang dipimpin oleh Kepala Daerah atau Perangkat Daerah bersama semua satuan pendidikan yang menginisiasi SRA. Deklarasi dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan lainnya atau dapat juga diselenggarakan secara khusus. Selain itu, sebagai bagian dari komitmen daerah dan satuan Pendidikan untuk menerapkan kebijakan SRA, maka satuan Pendidikan dibantu Pemerintah Daerah melakukan pemasangan papan nama atau spanduk sebagai penanda bahwa satuan Pendidikan siap menjalankan program SRA sekaligus menjadi motivasi bagi satuan Pendidikan untuk menerapkan prinsip-prinsip perlindungan Anak. Untuk ketentuan penamaan pada papan nama atau spanduk SRA akan diatur dalam lampiran. e) Pembentukan Tim Pelaksana SRA Pembentukan Tim Pelaksana SRA dapat dibentuk tim yang baru atau dapat juga dikembangkan dari Tim yang sudah ada seperti TPPK. Tim Pelaksana SRA ditetapkan dengan SK Kepala Satuan Pendidikan dengan keanggotaannya melibatkan unsur orang tua dan peserta didik. Tim Pelaksana SRA memiliki tugas:
i.mengidentifikasi potensi, kapasitas, kerentanan, dan ancaman di satuan pendidikan dengan menggunakan instrumen yang telah ada; ii. mengkoordinasikan berbagai upaya pengembangan SRA; iii. melakukan sosialisasi pentingnya SRA; iv. menyusun dan melaksanakan perencanaan SRA;
v.melakukan pemantauan dan evaluasi proses pengembangan SRA; dan vi. mempersiapkan pelaksanaan standarisasi SRA. 2) Tahap Pengembangan Tahap pengembangan SRA adalah kelanjutan dari tahapan pembentukan, dimana satuan pendidikan yang telah “MAU” menjadi SRA harus mendapatkan penguatan dan pendampingan agar menjadi “MAMPU” dan bahkan “MAJU” dalam memenuhi komponen/Unsur SRA. Adapun proses pengembangan dilakukan oleh dua pihak yaitu pemerintah daerah melalui Satuan Tugas SRA atau sub- Gugus Tugas KLA Klaster 4 dan satuan pendidikan dibantu oleh Fasilitator Daerah SRA. Berikut uraian proses pengembangan yang dilakukan: a) MAMPU”
i.Pendampingan dan peningkatan SDM SRA oleh Pemda dan Satgas PPK Proses penguatan satuan pendidikan dalam memenuhi komponen SRA diantaranya dilakukan melalui pendampingan bagi satuan pendidikan oleh fasilitator SRA atau Dinas setempat yang ada di daerah tersebut atau oleh satuan pendidikan yang sudah memenuhi komponen/Unsur SRA secara benar, kegiatan ini difasilitasi oleh perangkat daerah terkait. ii. Penerapan komponen/unsur SRA Proses penerapan komponen/Unsur SRA di satuan pendidikan. iii. Pendampingan fasilitator daerah Pendampingan oleh Fasilitator Daerah dalam pemenuhan komponen/Unsur SRA di Satuan Pendidikan. iv. Dukungan sumber daya: Pemda, Alumni, Masyarakat, Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI)/CSR Dukungan dapat dilakukan oleh perangkat daerah, alumni, Masyarakat, dan program CSR dunia usaha dalam bentuk pendanaan, pelaksanaan program ataupun kegiatan, dan pemberian bantuan sarana prasarana di Satuan Pendidikan.
v.Penilaian mandiri (evaluasi mandiri) Satuan Pendidikan melakukan penilaian mandiri untuk mengetahui sejauh mana penerapan komponen/Unsur SRA oleh Satuan Pendidikan. Instrumen evaluasi mandiri menggunakan instrumen Daftar Periksa Potensi/Instrumen Evaluasi SRA. Jika memenuhi persyaratan, maka lanjut ke poin 11, jika tidak maka Satuan Pendidikan dapat memenuhi kembali kekurangan dari persyaratan yang belum terpenuhi. vi. Monitoring dan evaluasi dari dinas Jika sudah memenuhi persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh Satuan Pendidikan terhadap komponen/Unsur SRA, maka dinas melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan kembali bahwa 6 (enam) komponen persyaratan sudah terpenuhi dan juga sudah memenuhi persyaratan ceklis monev dari Dinas terkait persyaratan rujukan. Jika hasil monev Dinas “Ya”, maka lanjut ke proses berikutnya, jika “Tidak” maka Satuan Pendidikan dapat kembali ke poin 7 untuk menerapkan kembali komponen/Unsur SRA. b) “MAJU” Satuan pendidikan yang telah memenuhi komponen/Unsur SRA berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Dinas, maka satuan pendidikan dapat diusulkan untuk mengikuti proses standardisasi SRA dari pusat. SRA yang berada di tataran MAJU maka dapat diberikan apresiasi atau penghargaan oleh Pemda dan sebagai bentuk apresiasi Tim Penggerak SRA dapat diusulkan untuk menjadi Fasilitator SRA di Daerah. Pendampingan yang dilakukan pada tahapan “MAJU” adalah pendampingan dalam proses standardisasi, di mana pendamping membantu satuan pendidikan dalam menyelesaikan perbaikan terhadap temuan auditor.
i.Penetapan rujukan tingkat provinsi/ kabupaten/kota Satuan Pendidikan yang sudah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Dinas setempat dan dinyatakan siap, maka Satuan Pendidikan yang sudah “MAJU” dapat diusulkan untuk ditetapkan sebagai SRA Rujukan tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi. ii. Pengusulan audit standardisasi SRA oleh dinas provinsi Setelah mendapatkan surat usulan pengajuan Audit Standarisasi SRA oleh kabupaten/Kota maka Provinsi melakukan peninjauan ulang terhadap usulan kabupaten/kota untuk selanjutnya menyampaikan usulan kepada Kemen PPPA/Pusat. Untuk SRA yang belum diusulkan oleh Provinsi untuk dapat dilakukan audit standarisasi maka Provinsi melakukan pendampingan lanjutan bersama dengan kabupaten/kota. iii. Pelaksanaan audit standardisasi SRA nasional dengan anggaran pusat Kemen PPPA menentukan lokus SRA yang akan diaudit dan bersama K/L terkait akan menentukan Satuan Pendidikan yang melakukan standardisasi SRA dengan anggaran Pusat. iv. Penetapan hasil audit standardisasi SRA nasional Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan menetapkan nama-nama Satuan Pendidikan yang sudah memenuhi standardisasi SRA tingkat Nasional dan mendapatkan Sertifikat Standardisasi Nasional SRA, serta untuk Satuan Pendidikan yang telah terstandardisasi Nasional dapat menggunakan papan nama SRA “STANDARDISASI NASIONAL”.
e.Satuan Tugas SRA 1) Jenis dan Kedudukan Satuan Tugas SRA. Satuan Tugas SRA terdiri atas: a) Satuan Tugas SRA Tingkat Pusat Satuan Tugas SRA tingkat pusat berada di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). b) Satuan Tugas SRA Tingkat Daerah Satuan Tugas SRA tingkat daerah berada di Dinas yang menangani urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak Provinsi/Kabupaten/Kota. 2) Tugas dan Fungsi Satuan Tugas SRA a) Tugas Satuan Tugas SRA: Tugas Satuan Tugas SRA adalah mendorong pembentukan dan pengembangan SRA. b) Fungsi Satuan Tugas SRA:
i.memberikan pertimbangan, saran, dan masukan dalam pembentukan dan pengembangan SRA; ii. menyusun rencana pembentukan dan pengembangan SRA; iii. mendorong pengintegrasian pembentukan dan pengembangan SRA ke dalam program berbasis satuan pendidikan dari pemerintah daerah/K/L; iv. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembentukan dan pengembangan SRA;
v.menyampaikan laporan capaian pelaksanaan pembentukan dan pengembangan SRA. Gugus Tugas Daerah melaporkan kepada Kepala Daerah dan Satuan Tugas SRA Pusat; vi. melakukan fungsi koordinatif antara Kementerian terkait maupun dinas pengampu satuan Pendidikan; vii. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan pembentukan dan pengembangan SRA; viii. mengoordinasikan pembentukan dan pengembangan SRA melalui bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; ix. melakukan pengumpulan dan pengolahan data SRA; dan
x.mendukung pencapaian pelaksanaan perencanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan. 3) Mekanisme Pembentukan Satuan Tugas SRA a) Mekanisme Pembentukan Satuan Tugas SRA Tingkat Pusat Pembentukan Satuan Tugas SRA dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:
i.Kemen PPPA melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama perihal kesediaan dan usulan pejabat/staf yang akan masuk dalam Satuan Tugas SRA; dan ii. Menteri menetapkan keputusan tentang Satuan Tugas SRA. b) Mekanisme Pembentukan Satuan Tugas SRA Tingkat Daerah Pembentukan Satuan Tugas SRA dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:
i.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Sekretariat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Kanwil/Kantor Kementerian Agama perihal kesediaan dan usulan pejabat/staf yang akan masuk dalam Satuan Tugas SRA; ii. Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan keputusan tentang Satuan Tugas SRA. c) Mekanisme Kerja Satuan Tugas SRA Pembentukan Satuan Tugas SRA tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui tahapan-tahapan yang terdiri dari: (1) perencanaan,