menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 JDIH KEMENPPPA tentang Penetapan Peringkat Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 379);
4.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2022);
5.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penetapan Peringkat Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan anak Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1213) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penetapan Peringkat Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan JDIH KEMENPPPA Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1213); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN PERINGKAT JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penetapan Peringkat Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1213) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Ketentuan lampiran nomor 2 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2.Ketentuan lampiran nomor 5 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. JDIH KEMENPPPA Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Februari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2016 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. YOHANA YEMBISE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR JDIH KEMENPPPA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN PERINGKAT JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA PENETAPAN PERINGKAT/GRADE JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA NO ESELON PERINGKAT JABATAN JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 I 17 Sekretaris Kementerian Rp.26.324.000,00 16 Deputi Rp.20.695.000,00 Staf Ahli 14 Staf Khusus Menteri Rp.11.670.000,00 2 II 15 Inspektur Rp.14.721.000,00 14 Asisten Deputi Rp.11.670.000,00 Sekretaris Deputi Kepala Biro 13 - Rp.8.562.000,00 12 - Rp.7.271.000,00 3 III 11 Kepala Bidang Rp.5.183.000,00 Kepala Bagian 10 - Rp.4.551.000,00 4 IV 9 Kepala Sub Bidang Rp.3.781.000,00 Kepala Sub Bagian JDIH KEMENPPPA 5 Fungsional Tertentu 9 Dokter Umum Auditor Muda 8 Pustakawan Penyelia Rp.3.319.000,00Auditor Pertama Perawat Pertama 7 Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan Rp.2.928.000,00 Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan 6 Fungsional Umum 7 Analis Kebijakan Analis Program Analis Kerjasama Dalam Negeri Analis Kerjasama Luar Negeri Analis Tatalaksana Analis Evaluasi Program Analis Pelaporan Analis Hukum Analis Kasus Pengaduan Analis Laporan Keuangan Legal Drafter Konsuler Hukum Pranata Hubungan Masyarakat Bendahara Pengeluaran Statitisi 7 Fungsional Tertentu 6 Perawat Pelaksana Rp.2.702.000,00 8 Fungsional Umum 6 Verifikator Dokumen Anggaran Verifikator Data Keuangan Pengelola Layanan Administrasi Keuangan Pengelola Bahan Penyusunan Perencanaan Pengelola Jaringan Pengelola Website Pengelola Keprotokolan Pengelola Perpustakaan Pengelola Barang Milik Negara Pengadministrasi Keuangan Pengolah Bahan Analis Kepegawaian Arsiparis Pengadministrasi Umum Pengadministrasi Kepegawaian Umum Pengadministrasi Barang Milik Negara Pengadministrasi Barang Persediaan JDIH KEMENPPPA Pemroses Pengadaan Barang dan Jasa 5 Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai Rp.2.493.000,00 Penata Dokumen Keuangan Penata Urusan Dalam Penata Arsip Penata Usaha Persuratan Pelaksana Pemeliharaan Peralatan Pelaksana Tata Usaha Pengelola Kendaraan Dinas 4 - Rp.2.350.000,00 3 Pengadministrasi Persuratan Rp.2.216.000,00 2 - Rp.2.089.000,00 1 - Rp.1.968.000,00 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. YOHANA YEMBISE JDIH KEMENPPPA