Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2019
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Dekonsentrasi www.peraturan.go.id 2019, No. 465 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran sebagai pelaksanaan Dekonsentrasi urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tahun anggaran 2019 dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pelaksanaan dan pengelolaan Dekonsentrasi urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak oleh Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dilakukan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel, dan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB III
Pengawasan internal atas pelaksanaan Dekonsentrasi dan reviu atas laporan keuangan dana Dekonsentrasi dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintahan www.peraturan.go.id 2019, No. 465 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Membuka PDF…