Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2022
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 38
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Tata Cara Koordinasi Pemantauan Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan koordinasi pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Tata cara koordinasi pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk meningkatkan hubungan yang sinergi dan harmonis dalam upaya Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak bagi www.peraturan.go.id 2022, No.400 kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
BAB II
Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak dilakukan terhadap pelaksanaan:
Pemantauan pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan terhadap:
Pemantauan terhadap pelaksanaan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan terhadap:
Pemantauan terhadap Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
Pemantauan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
Membuka PDF…