Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2017
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
BAB I
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan:
Satgas PPA sebagai pedoman bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dan pemerintah desa yang akan membentuk Satgas PPA di daerah. www.peraturan.go.id 2017, No.1154
BAB II
Satgas PPA berkedudukan di Ibu Kota provinsi, kabupaten/kota atau di desa.
Satgas PPA mempunyai tugas untuk membantu organisasi layanan perempuan dan Anak yang telah dibentuk pemerintah daerah untuk menangani masalah perempuan dan Anak di daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Satgas PPA mempunyai fungsi:
BAB III
Keanggotaan Satgas PPA terdiri atas:
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas:
Membuka PDF…