Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2020
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menten Pemberdayaan Perempuan dan Perlmdungan Anak ten tang JDIH KEMENPPPA Mengmgat Menetapkan Manajemen Risiko di Lmgkungan Kementenan Pemberdayaan Perempuan dan Perlmdungan Anak, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repubhk Indonesia Tahun 1945, 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang 1 Kementenan Negara (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4916), 3 Peraturan Pemermtah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendahan Intern Pemermtah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4890), 4 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementenan Pemberdayaan Perlmdungan Anak (Lembaran Indonesia Tahun 2020 Nomor 80), 5 Peraturan Menten Pemberdayaan Perempuan dan Perlmdungan Anak Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perempuan dan Negara Repubhk Penyelenggaraan Si stem Pengendalian In tern Pemermtah di Lmgkungan Kementenan Pemberdayaan Perempuan dan Perlmdungan Anak (Benta Negara Repubhk Indonesia Tahun 2012 Nomor 966), 6 Peraturan Menten Pemberdayaan Perempuan dan Perlmdungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Orgamsasi dan Tata Kerja Kementenan Pemberdayaan Perempuan dan Perlmdungan Anak (Benta Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 887), MEMUTUSKAN PERATURAN MENTER! PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TENTANG MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK JDIH KEMENPPPA
BAB I
Dalam Peraturan Menten mi yang drmaksud dengan 1 Rrsiko adalah kemungkman terjadmya suatu perisuwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan dan sasaran 2 Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis yang mehputi budaya, struktur, dan proses untuk menentukan tmdakan terbaik terkait Risiko 3 Umt Perrnhk Risiko yang selanjutnya dismgkat UPR adalah satuan kerja yang bertanggung jawab melaksanakan Manajemen Risiko 4 Korrute Manajemen Risiko adalah komite yang bertanggung jawab dalam mengembangkan, mengedukasi, dan memantau implementasi Manajemen Risiko orgamsasi secara keseluruhan serta melaporkannya kepada pimpman orgamsasi
BAB II
Penerapan Manajernen Risiko merruhki tujuan untuk a menmgkatkan pencapaian sasaran orgamsasi dan penmgkatan kinerja, b mendorong manajemen yang proaktif dan antisipatif', c membenkan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan, d menmgkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya orgamsasi, e menmgkatkan kepatuhan kepada regulasi, f menmgkatkan kepercayaan para pemangku kepentmgan, dan g menmgkatkan ketahanan orgamsasi JDIH KEMENPPPA
Penerapan Manajemen Risiko mermhki manfaat untuk a mengurangi gangguan yang berpotensi menjadi kendala dalam pencapaian tujuan, b menmgkatnya kesempatan memanfaatkan peluang, c menmgkatkan kuahtas perencanaan dan menmgkatkan pencapaian kmerja, d menmgkatkan hubungan yang bark dengan pemangku kepen tmgan, e menmgkatkan kualitas pengambilan keputusan, f menmgkatkan reputasi organrsasi, g menmgkatkan rasa aman bagi pimpman dan seluruh pegawai, dan menmgkatkanh akuntabihtas dan tata kelola orgarusasi
Penerapan Manajemen memperhatikan prmsip a orientasi pada pelmdungan dan penmgkatan rulai Risiko dilakukan dengan tambah terintegrasi, b terstruktur dan komprehensif, c bagian dan pengambilan keputusan disesuaikan, d mempertimbangkan unsur ketidakpastian mklusif', e srstematis, tepat waktu, dan dmamis, f mformasi terbaik yang tersedia, g faktor manusia dan budaya, dan h perbaikan berkelanjutan Umum JDIH KEMENPPPA
BAB III
( 1) Setiap pimpman dan pegawai di lmgkungan Kementenan Pemberdayaan Perempuan dan Perlmdungan Anak wajib menerapkan Manajernen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran orgarusasi dan penmgkatan kmerja
( 1) Budaya sadar Risiko se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a harus dikembangkan sesuai dengan rulai-rnlai Kementenan Pemberdayaan Anak dalamPerempuan dan Perlmdungan pelaksanaan kegiatan
Struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdm atas a UPR, b Komite Manajemen Risiko, dan c Inspektorat Pasal 8
Peraturan Menten mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan JDIH KEMENPPPA Agar setiap orang mengetahumya, memermtahkan pengundangan Peraturan Men ten iru dengan penempatannya dalam Benta Negara Repubhk Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2020 MENTER! PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, Y Diundangkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR JDIH KEMENPPPA LAMPIRAN PERA TURAN MENTER! PEMBERDAY AAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROSES MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Proses Manajemen Risiko dilakukan oleh seluruh jajaran manajemen dan segenap pegawai di lmgkungan Kementenan Pemberdayaan Perempuan dan Perlmdungan Anak yang dituangkan dalam bentuk piagam Manajernen Risiko yang disusun sesuai dengan Format 1 sebagai benkut Format 1 Piagam Manajernen Risiko (Nama Unit Permhk Risiko) Kementenan Pemberdayaan Perempuan dan Perlmdungan Anak (Tahun Penerapan Manajemen Risiko) Dalam rangka pencapaian sasaran pada (d11s1 dengan nama UPR), saya menyatakan bahwa 1 Piagarn Manajemen Risiko mi merupakan hasil penuangan pelaksanaan proses Manajernen Risiko yang mehputi penetapan konteks, identifikasi, anahsis, evaluasi, dan rencana penanganan Risiko sesuai ketentuan Manajemen Risiko di lmgkungan Kementenan Pemberdayaan Perempuan dan Perlmdungan Anak 2 Rencana penanganan Risiko yang dituangkan dalam Piagam mi akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran dalam urut organisasi yang saya pimpin 3 Pemantauan dan revru akan dilaksanakan secara berkala untuk menmgkatkan efektrvitas Manajemen Risiko di (d11s1 dengan nama UPR) Jakarta, (tanggal penetapan) Jabatan Pimpman UPR (tanda tangan) Nama Pimpman UPR JDIH KEMENPPPA Keterkaitan antar tahapan proses Manajemen Risiko dapat digambarkan sebagai benkut Penyelenggaraan proses Manajemen Risiko terdm atas tahapan A. Komunikasi dan Konsultasi Komurukasi dan konsultasi bertujuan untuk mendapatkan dan menyebarkan mformasi terkait penerapan Manajemen Risiko sehmgga terdapat kesamaan persepsi pada seluruh pihak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya Bentuk komurukasi dan konsultasi antara lam 1 Rapat Berkala Rapat berkala im dilakukan oleh Komite Manajemen Risiko/Iiru kedua sebagai sarana pemantauan atas pelaksanaan Manajemen Risiko hrn pertama, dengan waktu pelaksanaan sebagai benkut a Tmgkat Kementenan dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun untuk membahas arah penentuan konteks dan hal strategis lamnya, b Tmgkat Eselon I dilakukan persemester, dan c Tmgkat Eselon II dilakukan pertnwulan 2 Rapat Insidental Rapat msidental mi dilakukan jika terjadi hal-hal yang mendesak untuk segera diselesaikan 3 Focused Group Discussion, dan 4 Forum UPR JDIH KEMENPPPA B. Penetapan Konteks Penetapan konteks bertujuan untuk memaharm dan menetapkan lmgkungan dan batasan dalam pelaksanaan Manajemen Risiko pada masmg-masmg UPR 1 Tahapan penetapan konteks mehputi a menentukan ruang lmgkup dan penode penerapan Manajemen Risiko, yaitu 1) ruang hngkup penerapan Manajemen Risiko yang berisi tugas dan fungsi umt terkait, dan 2) penode penerapan Manajemen Risiko yang bertsi tahun penerapan Manajemen Risiko tersebut b menetapkan sasaran organisasi Penetapan sasaran orgarusasi dilakukan berdasarkan sasaran strategis yang tertuang dalam Rencana Strategis dan Rencana Kerja serta dokumen perencanaan strategis lamnya, termasuk misiatif strategis c menetapkan struktur UPR UPR merupakan satuan kerja di lmgkungan Kementenan Pemberdayaan Perempuan dan Perlmdungan Anak dengan tmgkatan struktur UPR terdm dan perruhk Risiko, koordmator Risiko, dan pengelola Risiko d mengidentifikasi pemangku kepentmgan Identifikasi pemangku kepentmgan diperlukan untuk memahami pihak-pihak yang bermteraksi dengan orgarnsasi dalam pencapaian sasaran Hal yang perlu dituangkan dalam identifikasi pemangku kepentmgan mehputi siapa saja pemangku kepentmgan satuan kerja dan hubungan orgamsasi dengan pemangku kepentmgan tersebut e mengtdentifikasi peraturan perundang-undangan yang terkart Identifikasi peraturan perundang-undangan diperlukan untuk mernaharm kewenangan, tanggung jawab, tugas dan fungsi, kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh orgamsasi beserta konsekuensmya f menetapkan kategon Rrsiko Kategon Risiko adalah pengelompokan Risiko berdasarkan sumbernya yang dikelompokkan atas risiko-risiko dan JDIH KEMENPPPA mternal maupun eksternal yang akan menggambarkan seluruh jerus Risiko yang terdapat pada orgarusasi Kategon Risiko diperlukan untuk menjamm agar proses identifikasi, anahsis, dan evaluasi Risiko dilakukan secara komprehensif Penentuan kategon Rrsiko mehputi Kategori Risiko Definisi Risiko kebijakan atau peraturan perundang- undangan Risiko yang bersumber dan adanya penetapan kebijakan orgamsasi dilakukan 1 (satu) kah dalam setahun dan mternal maupun eksternal berdampak orgarusasi organisasi yang langsung terhadap Risiko kepatuhan Risiko yang orgarusasi atau tidak mematuhi melaksanakan bersumber dan pihak eksternal dan/ a tau tidak perundang-undangan ketentuan lamnya yang berlaku peraturan dan Risiko legal Risiko yang bersumber dan adanya tuntutan hukum kepada organisasi Risiko fraud Risiko yang bersumber dan kecurangan yang disengaja oleh pihak mternal yang merugikan keuangan negara Risiko reputasi Risiko yang bersumber dan menurunnya tmgkat kepercayaan pemangku kepentmgan eksternal yang bersumber dan persepsi negatif terhadap orgarusasi Risiko operasional Risiko yang bersumber dan 1) ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsmya proses mternal, kesalahan manusia, dan kegagalan sistem 2) adanya kejadian eksternal yang JDIH KEMENPPPA Kategori Risiko Definisi mempengaruhi operasional orgamsasi rmsalnya Risiko sosial budaya, Risiko pertahanan keamanan, maupun Risiko perkembangan teknologi g menetapkan kntena Risiko Kntena Risiko adalah parameter atau ukuran, bark secara kuantitatif maupun kuahtatif, yang digunakan untuk menentukan tmgkat kemungkman terjadmya Risiko dan tmgkat dampak atas suatu Risiko Kntena Risiko disusun pada awal penerapan proses Manajemen Rrsiko dan harus ditmjau ulang secara berkala, serta disesuaikan dengan perubahan kondisi orgamsasi Kntena Risiko mencakup Kntena Kemungkman Terjadmya Risiko dan Kntena Dampak, dengan ketentuan sebagai benkut 1) Kntena Kemungkman Terjadmya Risiko (lzkelzhood) a) Kntena Kemungkman adalah ukuran besarnya peluang atau frekuensi suatu Risiko akan terjadi b) Kntena Kemungkman dapat menggunakan pendekatan statistik (probabzlzty), frekuensi kejadian per satuan waktu (han, mmggu, bulan, tahun), atau dengan pertimbangan ahh (expert Judgement) c) Penentuan peluang terjadmya Risiko menggunakan pendekatan kejadian per satuan waktu, yakm dalam penode 1 (satu) tahun Terdapat 2 (dua) kntena penentuan kemungkman yaitu berdasarkan persentase atas kegiatan, transaksi, atau umt yang dilayarn dalam 1 tahun dan jumlah frekuensi kemungkman terjadinya dalam 1 tahun d) Tmgkat Kntena Kemungkman Terjadmya Risiko mehputi JDIH KEMENPPPA Kriteria Kemune:kinan Tingkat Persentase Jumlah Frekuensi Kemungkinan Kemungkinan Kemungkinan Terjadinya Terjadinya dalam 1 dalam 1 periode periode Hampir tidak x< 5% Sangat jarang < 2 kah terjadi (1) dalam 1 tahun Jarang terjadi (2) 5% < X s 10% Jarang 2 kah scl 5 kah clalam 1 tahun Kaclang terjadi (3) 10% < X s 20% Cukup senng 6 s cl 9 kah clalam 1 tahun Sermg terj adi ( 4) 20% < X s 50% Senng 10 kah s d 12 kali dalam 1 tahun Hampir pasti X > 50% Sangat sermg >12 kah terjadi (5) clalam 1 tahun e) Penggunaan Kntena Kemungkman ditentukan oleh permhk Risrko clengan pertimbangan sebagai benkut
Membuka PDF…