Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2023 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ASEP N MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 921 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PARAMETER KESETARAAN GENDER DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN INSTRUMEN HUKUM LAINNYA Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berkedudukan setara dalam semua aspek kehidupan bernegara termasuk di hadapan hukum. Ketentuan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama demi mencapai persamaan dan keadilan. Selain itu, Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa negara, terutama pemerintah, memiliki tanggung jawab untuk melindungi, memenuhi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia. Berdasarkan ketentuan tersebut, artinya setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, berhak mendapatkan hak dan kesempatan yang sama sebagai perwujudan atas penghormatan dan pemenuhan hak asasi dirinya sebagaimana juga diatur dalam Pasal 49 ayat (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 4 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) serta instrumen hukum internasional lainnya yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya sebagai pengaturan kehidupan bernegara perlu memperhatikan adanya Kesetaraan Gender. Dalam upaya mewujudkan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya yang Responsif Gender, dibutuhkan Parameter Kesetaraan Gender yang digunakan sebagai instrumen untuk menganalisis dan mengukur materi muatan:
a.Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan dan berlaku;
b.rancangan Peraturan Perundang-undangan;
c.daftar inventarisasi masalah rancangan Undang-Undang atau rancangan Peraturan Daerah;
d.rancangan Instrumen Hukum Lainnya; dan/atau
e.Instrumen Hukum Lainnya yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Parameter Kesetaraan Gender membantu untuk memastikan bahwa isu Gender telah menjadi perhatian dan pertimbangan dalam seluruh tahapan pembentukan dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya. Selain itu, Parameter Kesetaraan Gender merupakan instrumen untuk mengukur perspektif Gender telah dimuat dalam materi muatan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya, sehingga terbentuk Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya yang Responsif Gender demi terwujudnya Kesetaraan Gender. Dengan demikian dampak ketidakadilan Gender dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya dapat diantisipasi dan diminimalisasi. Oleh karena itu, Parameter Kesetaraan Gender dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kemanfaatan pembangunan bagi masyarakat baik laki-laki ataupun perempuan serta untuk mendorong penghapusan segala bentuk diskriminasi. Ruang lingkup perwujudan Kesetaraan Gender dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya yang Responsif Gender mengacu pada pedoman Parameter Kesetaraan Gender dalam ketentuan Peraturan Menteri ini. B. PEMAHAMAN TENTANG GENDER DAN PERAN GENDER Konsep Gender mengacu pada peran dan tanggung jawab sebagai perempuan dan sebagai laki-laki yang diciptakan dan terinternalisasi dalam kebiasaan dan kehidupan keluarga dan budaya masyarakat, termasuk harapan yang diinginkan mengenai bagaimana seharusnya menjadi seorang perempuan dan bagaimana seharusnya menjadi seorang laki-laki, serta harapan atas sifat, sikap, dan perilaku. Gender dapat dipahami sebagai nilai, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang dikonstruksikan secara sosial dan budaya masyarakat. Sebagai contoh, di dalam suatu masyarakat, peran laki-laki digambarkan sebagai kepala keluarga, dan peran perempuan sebagai ibu rumah tangga. Sifat perempuan biasanya digambarkan sebagai feminin, seperti lemah lembut, emosional, dan penurut. Sementara itu, sifat laki- laki digambarkan maskulin, seperti misalnya kuat, tegas, dan rasional. Padahal, dalam kenyataannya sifat perempuan dan laki-laki tidak selalu demikian halnya, karena ada perempuan yang kuat, rasional, dan tegas, demikian halnya ada laki-laki yang emosional dan penurut. Hal tersebut yang disebut pelabelan menurut jenis kelamin atau stereotip Gender. Peran, tanggung jawab, relasi sosial dan harapan yang dikonstruksikan masyarakat kepada perempuan dan laki-laki dipelajari dan disosialisasikan sejak dini. Oleh karena didapat dari cara belajar, budaya, atau tradisi yang dianut secara turun temurun (culturally learned behavior), perilaku itu disahkan oleh masyarakat sebagai budaya setempat (culturally assigned behavior). Konstruksi sosial demikian dapat merugikan kedudukan perempuan atau laki-laki, baik dalam membangun keluarga yang sehat dan sejahtera maupun partisipasinya dalam pembangunan dan kegiatan masyarakat. Gender sebagai produk budaya dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi masyarakat serta bernegara, dapat berbeda di antara budaya bahkan di dalam budaya yang sama yang disebabkan status sosial, wilayah, dan generasi. Meskipun terdapat variasi dalam berbagai budaya dan waktu, hubungan Gender di seluruh dunia mencerminkan relasi kekuasaan yang tidak seimbang antara laki- laki dan perempuan sebagai suatu ciri yang meresap (pervasive). Dengan demikian, Gender sebagai suatu stratifikasi sosial, memiliki arti yang sama dengan stratifikasi seperti ras, etnik, kelas, seksualitas, dan umur. Hal tersebut dapat membantu untuk memahami konstruksi sosial dari identitas Gender serta struktur ketidakadilan dan ketidaksetaraan kekuasaan yang mendasari hubungan antara jenis kelamin. Hubungan Gender yang tidak seimbang dapat pula ditentukan oleh pemahaman dan/atau penafsiran yang sempit atau bias Gender atas suatu ajaran agama. Untuk mengatasi kerancuan pemahaman tentang Gender dan melaksanakan langkah-langkah untuk mengatasi kesenjangan Gender, maka Gender perlu dipahami secara benar agar memudahkan melakukan analisis Gender, memahami permasalahan kesenjangan Gender, dan kemudian melaksanakan langkah-langkah untuk mengatasi atau mencari solusi atas terjadinya kesenjangan tersebut. Kerancuan itu bermula dari pemahaman yang keliru tentang Gender, yang sering dimaknai sama dengan perempuan. Hal ini mempengaruhi pembagian sumber daya, kekayaan, kesempatan dan lapangan kerja, pengambilan keputusan dan kekuasaan politik, serta penikmatan hak dan pemilikan harta benda, dalam kehidupan keluarga dan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas. Gender sering kali dianggap sebagai sesuatu yang kodrati, misalnya peran laki-laki sebagai kepala keluarga atau peran perempuan sebagai ibu rumah tangga, yang menempatkan perempuan dalam kerja domestik dan laki-laki dalam kerja publik. Dampak adanya pandangan seperti ini menimbulkan dan menumbuhkan asumsi yang bias Gender dan/atau diskriminatif, misalnya bahwa perempuan (terutama di pedesaan) tidak perlu mendapat pendidikan yang tinggi atau jika perempuan sudah memiliki pendidikan tinggi, tetap dinilai lebih baik apabila berkonsentrasi pada kerja yang bersifat domestik, daripada memanfaatkan keahlian dari hasil menjalani pendidikan tinggi. Di sisi lain, dalam praktik kehidupan sehari-hari, banyak perempuan yang menyandang posisi sebagai kepala keluarga sehingga harus bertanggung jawab atas kebutuhan dan kesejahteraan keluarganya, misalnya perempuan yang cerai hidup atau cerai mati dengan suaminya, atau perempuan yang tidak menikah tetapi mempunyai banyak anak asuh, baik dari keluarga maupun anak orang lain. Selain itu, juga ada perempuan yang harus mengambil alih tanggung jawab ekonomi keluarga ketika suaminya mengalami pemutusan hubungan kerja, musibah sakit, atau menyandang disabilitas permanen. Peran dan tanggung jawab ekonomi keluarga kadang-kadang dilakukan perempuan hanya dengan menggunakan kepandaian yang dimilikinya secara alamiah dan dilekatkan sejak kecil sebagai peran perempuan, yaitu kerja-kerja domestik sebagai pekerja rumah tangga. Secara umum, terdapat 3 (tiga) peran perempuan dan laki-laki yang perlu dipahami dalam melaksanakan PUG yang disebut “tri peran Gender” yaitu:
1.peran produktif, yaitu peranan yang dikerjakan oleh laki-laki dan perempuan di sektor formal atau informal, termasuk produksi pasar, produksi rumah tangga, jasa, dan lain-lain yang mempunyai nilai tukar ekonomi yang potensial;
2.peran reproduksi, yaitu peran laki-laki dan perempuan yang berkaitan dengan tanggung jawab pembentukan dan pemeliharaan keturunan. Peran reproduksi biologis tidak dapat dipertukarkan karena berhubungan dengan organ dan fungsi biologis laki-laki dan perempuan yang bersifat kodrati. Namun, peran reproduksi sosial yaitu pemeliharaan keturunan merupakan tanggung jawab bersama laki-laki dan perempuan, bukan merupakan tanggung jawab perempuan semata. Kecenderungan domestikasi perempuan berasal dari pemahaman bahwa peran reproduksi dalam hal pembentukan dan pemeliharaan keturunan merupakan kewajiban yang dilekatkan pada peran reproduksi biologis perempuan; dan
3.peran sosial kemasyarakatan atau politik, yaitu peran yang dikerjakan oleh laki-laki dan perempuan pada tingkat komunitas masyarakat atau komunitas organisasi politik. Dengan demikian, pemahaman tentang Gender dan peran Gender didasarkan pada konstruksi sosial dan budaya serta dapat diubah dan berubah setiap saat mengikuti perkembangan dan tempat. Sementara itu, jenis kelamin atau seks merupakan perbedaan biologis jenis kelamin laki-laki dan perempuan yang bersifat kodrati. Dalam proses pembangunan di bidang hukum, dapat dilakukan dengan mengintegrasikan perspektif Gender ke dalam Peraturan Perundang- undangan dan Instrumen Hukum Lainnya yang bertujuan untuk:
a.mengembangkan pandangan kritis terhadap kedudukan subjek hukum di hadapan hukum;
b.memastikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat dalam memperoleh manfaat pembangunan; dan
c.memenuhi terlaksananya proses Kesetaraan Gender dalam akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan. Beberapa contoh pelaksanaan PUG di bidang hukum melalui Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya yang berperspektif Gender antara lain:
a.pemberian akses yang sama untuk mendapatkan beasiswa pendidikan bagi perempuan maupun laki-laki;
b.kebijakan afirmatif 30 (tiga puluh) persen keterwakilan perempuan untuk pemilihan anggota legislatif;
c.pemberian hak yang sama bagi perempuan dan laki-laki dalam pengambilan keputusan untuk penguasaan sumber daya dan kesempatan menempati jabatan manajerial;
d.pengaturan upah yang sama antara perempuan dan laki-laki;
e.hak yang sama antara perempuan dan laki-laki dalam menikmati pengelolaan dan kepemilikan hak atas tanah; dan
f.proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dapat diakses oleh perempuan dan laki-laki. Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya yang berperspektif Gender dapat mencegah/mengurangi potensi diskriminatif dalam implementasinya yang dapat merugikan masyarakat. Parameter Kesetaraan Gender terdiri dari parameter kunci dan pertanyaan kunci. Parameter kunci merupakan dasar ukuran yang digunakan untuk mengukur apakah suatu Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya telah Responsif Gender. Parameter kunci tersebut kemudian diuraikan dalam bentuk pertanyaan kunci yang terdiri dari pertanyaan-pertanyaan yang dapat menggambarkan perspektif Gender dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya. A. PARAMETER KUNCI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN INSTRUMEN HUKUM LAINNYA YANG RESPONSIF GENDER Suatu Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya harus bebas dari unsur-unsur yang diskriminatif. Terdapat 2 (dua) parameter kunci untuk menyatakan bahwa suatu Peraturan Perundangan-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya telah Responsif Gender, yaitu:
1.Materi muatan tidak memuat bentuk ketidakadilan Gender yang terdiri atas:
a.Beban Ganda Beban ganda yaitu pemberlakuan tanggung jawab yang tidak seimbang sehingga mengakibatkan salah satu jenis kelamin mengalami beban yang lebih banyak dibandingkan jenis kelamin lainnya dalam waktu dan situasi yang sama atau hampir sama.
b.Stereotip atau Pelabelan Berbasis Gender Stereotip atau pelabelan berbasis Gender yaitu pengkategorisasian terhadap kesan dan keyakinan pada karakter, sifat, dan citra yang didasarkan pada jenis kelamin seseorang secara berbeda.
c.Subordinasi atau Penomorduaan Berbasis Gender Subordinasi atau penomorduaan berbasis Gender yaitu pandangan dan sikap yang menempatkan seorang lebih rendah, tidak penting, atau inferior karena jenis kelaminnya. Pandangan ini sering dihubungkan dengan aspek lain yang bersifat pelabelan atau stereotip berbasis Gender.
d.Kekerasan Berbasis Gender Kekerasan berbasis Gender yaitu perbuatan kekerasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang disebabkan oleh peran pelabelan berdasarkan jenis kelamin, yang mengingkari martabat manusia dan hak atas diri sendiri yang berdampak pada fisik, psikis, dan seksual atau membawa penderitaan akibat segala bentuk tindakan, paksaan, kesewenang-wenangan serta perampasan kemerdekaan, baik yang dilakukan di ranah publik maupun kehidupan pribadi.
e.Marginalisasi atau Peminggiran Berbasis Gender Marginalisasi atau peminggiran berbasis Gender yaitu tindakan membatasi, mengurangi, atau menghalangi seseorang yang berakibat pada berkurang atau hilangnya akses, peluang, dan partisipasi dalam segala aspek kehidupan karena jenis kelaminnya. Peminggiran berdampak pada pemiskinan di bidang ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan, keterampilan, politik, dan budaya. Seseorang dapat mengalami peminggiran karena adanya kebijakan, Peraturan Perundang- undangan, keyakinan, tindakan, dan atau perilaku tertentu, sehingga seseorang yang seharusnya dapat berperan aktif dan berpeluang untuk ikut serta, menjadi terpinggirkan karena alasan jenis kelaminnya.
2.Memenuhi Akses, Partisipasi, Kontrol, dan Manfaat Akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat merupakan parameter kunci dalam memastikan sebuah Peraturan Perundang-undangan telah memenuhi prinsip nondiskriminasi dan kesetaraan substantif.
a.Akses Mempertimbangkan bagaimana perempuan dan laki-laki termasuk dengan kerentanannya memperoleh kesempatan yang setara untuk setiap sumber daya dan informasi yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya.
b.Partisipasi Perempuan dan laki-laki termasuk dengan kerentanannya dapat berpartisipasi atau turut berperan, ikut serta, dan terlibat aktif, termasuk dalam proses pengambilan keputusan.
c.Kontrol Perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk proses pengambilan keputusan ke dalam penguasaan sumber daya. Hasil analisis Gender sering menunjukkan bahwa perempuan pada umumnya berada di posisi yang dikontrol oleh pihak yang dominan atau memiliki relasi kuasa Gender yang lebih tinggi.
d.Manfaat Manfaat merupakan guna, faedah, dan keuntungan yang dinikmati seseorang terhadap sumber daya atau hasil-hasil pembangunan. Manfaat harus dilihat dari parameter sejauh mana perempuan dan laki-laki, dengan berbagai situasi spesifiknya, memperoleh manfaat yang setara. Subjek laki-laki dan perempuan yang dianalisis melalui parameter kunci, termasuk laki-laki dan perempuan dalam situasi kerentanan yang beragam, contohnya antara lain perempuan atau laki-laki:
1.berhadapan dengan hukum;
2.berada di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi bencana, atau dalam situasi konflik;
3.menjadi korban kekerasan;
4.mendapatkan stigma karena terinfeksi human immunodeficiency virus/acquired immune deficiency syndrome (HIV/AIDS);
5.tinggal di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar; dan/atau
6.memiliki gangguan jiwa. B. PERTANYAAN KUNCI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN INSTRUMEN HUKUM LAINNYA Daftar pertanyaan kunci bagi Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya digunakan untuk menganalisis rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya maupun yang sudah ditetapkan/berlaku. Berikut ini pertanyaan kunci yang dapat dijadikan sebagai panduan untuk memastikan suatu Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya dibentuk dengan berperspektif Gender: Tabel 1. Daftar Pertanyaan Kunci bagi Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya NO. PARAMETER PERTANYAAN KUNCI
1.Beban Ganda Beban ganda yaitu pemberlakuan tanggung jawab yang tidak seimbang sehingga mengakibatkan salah satu jenis kelamin mengalami beban yang lebih banyak dibandingkan jenis kelamin lainnya dalam waktu dan situasi yang sama/hampir sama.
a.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung memperkuat posisi salah satu jenis kelamin mengalami beban yang lebih banyak dibandingkan jenis kelamin lainnya, karena alasan peran Gender, terutama terkait beban domestik dan publik pada substansi yang diatur?
b.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung mengakibatkan perempuan dan/atau laki- laki harus bertanggung jawab penuh di wilayah domestik dan publik dalam satu waktu?
c.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung mengatur mekanisme dan/atau afirmasi yang memudahkan perempuan dan/atau laki- laki yang mengalami beban ganda untuk mendapatkan relasi yang adil dan setara?
d.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk memudahkan perempuan dan/atau laki-laki yang mengalami beban ganda mendapatkan kehidupan yang lebih adil dan setara? NO. PARAMETER PERTANYAAN KUNCI
2.Stereotip atau Pelabelan Berbasis Gender Stereotip atau pelabelan berbasis Gender yaitu pengkategorisasian terhadap kesan dan keyakinan pada karakter, sifat, dan citra yang didasarkan pada jenis kelamin seseorang secara berbeda.
a.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung melanggengkan pelabelan yang merugikan perempuan dan/atau laki- laki karena jenis kelamin dan peran Gendernya?
b.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung melanggengkan pandangan negatif pada perempuan yang tidak berperan di ranah domestik karena bekerja di ranah publik? Atau pandangan negatif pada laki-laki yang tidak berperan di ranah publik karena bekerja di ranah domestik?
c.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung memperkuat/melegitimasi konstruksi budaya yang menekankan tugas pokok perempuan di ranah domestik dan laki-laki di ranah publik?
d.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung berdampak pada penguatan pandangan negatif terhadap perempuan yang memiliki peran aktif dan/atau posisi strategis di ranah publik?
e.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung mengatur mekanisme dan/atau afirmasi yang dapat mengubah pelabelan yang merugikan perempuan dan/atau laki-laki karena jenis kelamin dan peran Gendernya? NO. PARAMETER PERTANYAAN KUNCI
f.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk memudahkan perempuan dan/atau laki-laki yang mengalami kerugian karena pelabelan atas dasar jenis kelamin dan peran Gender, agar mendapatkan pandangan yang lebih setara?
g.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung berdampak pada penguatan cara pandang negatif terhadap korban kekerasan karena alasan jenis kelamin dan peran Gendernya?
h.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung berdampak pada penguatan cara pandang negatif terhadap perempuan dan/atau laki-laki yang mengalami peminggiran karena alasan jenis kelamin dan peran Gendernya?
3.Subordinasi atau Penomorduaan Berbasis Gender Subordinasi atau penomorduaan berbasis Gender yaitu pandangan dan sikap yang menempatkan seorang lebih rendah, tidak penting, atau inferior karena jenis kelaminnya. Pandangan ini sering dihubungkan dengan aspek lain yang bersifat pelabelan atau stereotip berbasis Gender.
a.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung memperkuat/melegitimasi posisi perempuan dan/atau laki-laki sebagai pihak yang inferior/lebih rendah/dianggap tidak penting karena alasan jenis kelamin dan peran Gendernya?
b.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung mengatur mekanisme dan/atau afirmasi yang dapat meningkatkan posisi inferioritas perempuan dan/atau laki-laki menjadi lebih setara? NO. PARAMETER PERTANYAAN KUNCI
c.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung mengatur alokasi anggaran yang memadai untuk mengubah kesenjangan posisi perempuan dan/atau laki- laki yang inferior karena jenis kelamin dan peran Gendernya agar menjadi lebih setara?
4.Kekerasan berbasis Gender Kekerasan berbasis Gender yaitu perbuatan kekerasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang- undangan yang disebabkan oleh peran pelabelan berdasarkan jenis kelamin, yang mengingkari martabat manusia dan hak atas diri sendiri yang berdampak pada fisik, psikis, dan seksual atau membawa penderitaan akibat segala bentuk tindakan, paksaan, kesewenang- wenangan serta perampasan kemerdekaan, baik yang dilakukan di ranah publik maupun kehidupan pribadi.
a.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung memperkuat potensi salah satu jenis kelamin menjadi korban kekerasan dibandingkan jenis kelamin lainnya, karena alasan jenis kelamin dan peran Gender?
b.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung mengakibatkan korban kekerasan dianggap sebagai pihak harus turut bertanggung jawab atas kekerasan yang menimpanya karena alasan jenis kelamin dan peran Gendernya?
c.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung memastikan negara menyediakan akses pemulihan yang mudah dijangkau oleh korban kekerasan, baik perempuan dan/atau laki-laki?
d.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung mengatur mekanisme dan/atau afirmasi yang memudahkan korban kekerasan untuk menjangkau akses pemulihan, baik perempuan dan/atau laki-laki?
e.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung menyediakan alokasi anggaran yang memadai bagi korban NO. PARAMETER PERTANYAAN KUNCI kekerasan untuk menjangkau akses pemulihan, baik perempuan dan/atau laki-laki?
5.Marginalisasi atau Peminggiran Berbasis Gender Marginalisasi atau peminggiran berbasis Gender yaitu tindakan membatasi, mengurangi, atau menghalangi seseorang yang berakibat pada berkurang atau hilangnya akses, peluang, dan partisipasi dalam segala aspek kehidupan karena jenis kelaminnya. Peminggiran berdampak pada pemiskinan di bidang ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan, keterampilan, politik, dan budaya. Seseorang dapat mengalami peminggiran karena adanya kebijakan, Peraturan Perundang-undangan, keyakinan, tindakan, dan atau perilaku tertentu, sehingga seseorang yang seharusnya dapat berperan aktif dan berpeluang untuk ikut serta, menjadi terpinggirkan karena alasan jenis kelaminnya.
a.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung memperkuat posisi perempuan dan/atau laki- laki untuk tidak dilibatkan atau tidak diperhitungkan dalam program, kebijakan, dan pengambilan keputusan karena alasan jenis kelamin dan peran Gendernya?
b.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung mengatur mekanisme dan/atau afirmasi yang dapat meningkatkan keberdayaan perempuan dan/atau laki- laki yang mengalami peminggiran karena alasan jenis kelamin dan peran Gendernya?
c.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk memastikan perempuan dan/atau laki- laki yang mengalami peminggiran karena jenis kelamin dan peran Gendernya dapat menjadi lebih setara?
6.Akses Mempertimbangkan bagaimana perempuan dan laki-laki termasuk dengan kerentanannya memperoleh kesempatan yang setara untuk setiap sumber daya dan informasi yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya
a.Apakah materi muatan memastikan keterbukaan dan keterjangkauan akses yang setara antara perempuan dan laki-laki terhadap sumber daya?
b.Apakah materi muatan memastikan ketersediaan peluang yang sama dan setara bagi perempuan dan laki-laki?
c.Apakah materi muatan dapat/berpotensi membatasi/mengurangi/ NO. PARAMETER PERTANYAAN KUNCI menghilangkan hak perempuan dan/atau laki- laki untuk mengakses sumber daya dan/atau mendapatkan peluang yang tersedia?
d.Apakah materi muatan mengatur mekanisme dan/atau afirmasi yang memudahkan untuk mengatasi keterbatasan perempuan dan/atau laki- laki menjangkau sumber daya dan peluang yang telah disediakan negara karena jenis kelamin dan peran Gendernya?
e.Apakah materi muatan memastikan penyediaan alokasi anggaran yang memadai untuk memastikan keterjangkauan akses dan peluang yang belum merata karena kesenjangan jenis kelamin dan Gender?
f.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung membatasi/mengurangi/ menghilangkan akses atau peluang bagi perempuan untuk berperan aktif di wilayah publik karena alasan tanggung jawab domestik yang tidak boleh ditinggalkan?
g.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung membatasi/mengurangi/ menghilangkan akses atau peluang bagi perempuan dan/atau laki-laki atas dasar pelabelan menurut jenis kelamin dan peran Gender?
h.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung membatasi/mengurangi/ menghilangkan hak korban kekerasan untuk menjangkau akses pemulihan karena alasan NO. PARAMETER PERTANYAAN KUNCI jenis kelamin dan peran Gendernya?
i.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung memperkuat tindakan yang membatasi/mengurangi/men ghilangkan akses atau peluang bagi perempuan dan/atau laki-laki untuk berperan/berpartisipasi aktif di ranah publik karena alasan jenis kelamin dan peran Gendernya?
7.Partisipasi Perempuan dan laki-laki termasuk dengan kerentanannya dapat berpartisipasi atau turut berperan, ikut serta, dan terlibat aktif, termasuk dalam proses pengambilan keputusan.
a.Apakah materi muatan menetapkan secara eksplisit bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki- laki untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan, program, dan kebijakan?
b.Apakah materi muatan dapat/berpotensi membatasi/mengurangi/ menghilangkan partisipasi aktif perempuan dan/atau laki-laki dalam kegiatan, program, dan kebijakan?
c.Apakah materi muatan mengatur proses-proses yang memastikan perempuan dan/atau laki-laki untuk dilibatkan dan berpartisipasi aktif secara setara dalam kegiatan, program, dan kebijakan?
d.Apakah materi muatan memastikan suara, kepentingan, dan kebutuhan spesifik perempuan dan/atau laki-laki didengar dan dipertimbangkan secara setara, khususnya pada situasi yang berbeda karena pembedaan jenis kelamin dan peran Gender?
e.Apakah materi muatan mengatur mekanisme dan/atau afirmasi yang memudahkan untuk NO. PARAMETER PERTANYAAN KUNCI mengatasi keterbatasan perempuan dan/atau laki- laki berpartisipasi aktif karena jenis kelamin dan peran Gendernya?
f.Apakah materi muatan memastikan penyediaan alokasi anggaran yang memadai untuk memastikan pelibatan dan partisipasi aktif perempuan dan/atau laki-laki dalam kegiatan, program, dan kebijakan?
g.Apakah materi muatan dapat/berpotensi atau secara langsung mengakibatkan perempuan dan/atau laki- laki tidak dapat berpartisipasi aktif dan mengambil keputusan karena alasan jenis kelamin dan/atau posisinya dalam relasi Gender yang timpang?
8.Kontrol Perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk proses pengambilan keputusan ke dalam penguasaan sumber daya. Hasil analisis Gender sering menunjukkan bahwa perempuan pada umumnya berada di posisi yang dikontrol oleh pihak yang dominan atau memiliki relasi kuasa Gender yang lebih tinggi.
a.Apakah materi muatan memastikan perempuan dan laki-laki mempunyai peluang yang sama untuk proses pengambilan keputusan ke dalam penguasaan sumber daya secara adil dan setara?
b.Apakah materi muatan memastikan perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang setara untuk proses pengambilan keputusan ke dalam penguasaan sumber daya secara adil dan setara?
c.Apakah materi muatan memastikan adanya mekanisme yang mudah, terjangkau, aman, dan terlindungi agar perempuan dan/atau laki-laki dapat melakukan peran pengambilan keputusan ke dalam penguasaan sumber daya?
d.Apakah materi muatan berpotensi membatasi/mengurangi/ NO. PARAMETER PERTANYAAN KUNCI menghilangkan hak perempuan dan/atau laki- laki untuk melakukan pengambilan keputusan ke dalam penguasaan sumber daya?
e.Apakah materi muatan memastikan penyediaan alokasi anggaran yang memadai untuk mendorong perempuan dan/atau laki- laki yang membutuhkan penguatan untuk berperan sebagai pemegang kontrol dalam substansi yang diatur?
9.Manfaat Manfaat merupakan guna, faedah, dan keuntungan yang dinikmati seseorang terhadap sumber daya atau hasil-hasil pembangunan. Manfaat harus dilihat dari parameter sejauh mana perempuan dan laki-laki, dengan berbagai situasi spesifiknya, memperoleh manfaat yang setara.
a.Apakah materi muatan mengatur secara eksplisit bahwa perempuan dan/atau laki-laki sebagai penerima manfaat yang setara?
b.Apakah materi muatan mengatur mekanisme yang memastikan perempuan dan/atau laki-laki memperoleh manfaat yang adil dan setara?
c.Apakah materi muatan memastikan penyediaan alokasi anggaran yang memadai bagi kebutuhan perempuan dan laki-laki sebagai penerima manfaat secara adil dan setara? Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya yang telah ditetapkan memperhatikan naskah akademik atau naskah urgensi/konsepsi sebagai satu kesatuan untuk memahami materi muatan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya dengan menggunakan daftar pertanyaan kunci sebagai berikut: Tabel 2. Daftar Pertanyaan Kunci bagi Naskah Akademik atau Naskah Urgensi/Konsepsi dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan Instrumen Hukum Lainnya NO. PERTANYAAN KUNCI BAGI NASKAH AKADEMIK ATAU NASKAH URGENSI/KONSEPSI
1.Apakah naskah akademik atau naskah urgensi/konsepsi telah menggunakan sumber referensi yang bermuatan perspektif Gender? NO. PERTANYAAN KUNCI BAGI NASKAH AKADEMIK ATAU NASKAH URGENSI/KONSEPSI
2.Apakah latar belakang telah memuat pemetaan masalah ketidaksetaraan Gender yang dapat diintervensi oleh Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya yang sudah ditetapkan?
3.Apakah latar belakang disusun dengan menggunakan data Gender yang menggambarkan kesenjangan antara perempuan dan laki-laki?
4.Apakah ada konsep dan teori terkait relasi Gender yang digunakan dalam kajian teoretis?
5.Apakah dalam kajian terhadap asas dan prinsip telah mengintegrasikan Kesetaraan Gender sebagai paradigma dan perspektif utama?
6.Apakah dalam kajian praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat terdapat:
a.data terpilah jenis kelamin dan Gender yang menggambarkan kesenjangan antara perempuan dan laki-laki;
b.penjelasan mengenai faktor-faktor yang berkontribusi terhadap pelanggengan praktik diskriminasi berbasis Gender dan memperlebar kesenjangan yang ada dalam masyarakat; dan
c.penjelasan mengenai asumsi dan ideologi yang melatarbelakangi terjadinya diskriminasi berbasis Gender tersebut, termasuk yang dibakukan dalam suatu Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya yang masih bias Gender atau netral Gender yang berpotensi bias Gender?
7.Apakah dalam mengevaluasi dan menganalisis Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya telah mengaitkan dengan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya yang Responsif Gender, termasuk peraturan yang mengamanatkan PUG sebagai jiwa dan semangat yang mewarnai berbagai kebijakan pembangunan di setiap bidang pembangunan?
8.Apakah penyusunan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis telah mempertimbangkan perspektif Gender?
9.Apakah penyusunan ruang lingkup muatan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya telah mengintegrasikan prinsip Kesetaraan Gender, termasuk adanya ketentuan mengenai tindakan afirmasi yang diperlukan untuk mengatasi kesenjangan Gender yang ekstrem pada substansi yang diatur? Selanjutnya, daftar pertanyaan kunci tersebut digunakan sebagai pemandu untuk mengisi tabulasi analisis Gender pada Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya sebagai berikut: Tabel 3. Tabulasi Analisis Gender pada Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya Kerangka Isi Parameter Kunci Kategori Analisis Gender Uraian AnalisisResponsif Gender Netral Gender Bias Gender1 2 3 4 5 6 7 8 9 Tidak Berpotensi Bias Gender Berpotensi Bias Gender Judul …………………. Konsiderans …………………. Batang Tubuh …………………. …………………. …………………. …………………. …………………. …………………. …………………. Penjelasan/ Lampiran …………………. …………………. …………………. …………………. Keterangan: • **Nomor dalam kolom Parameter Kunci:
1.Beban Ganda
2.Subordinasi
3.Stereotip
4.Kekerasan
5.Marginalisasi • **
6.Akses
7.Partisipasi
8.Kontrol
9.Manfaat Dalam mengisi tabulasi analisis Gender pada Peraturan Perundang- undangan dan Instrumen Hukum Lainnya, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan sebagai berikut:
1.kolom Kerangka, diisi daftar kerangka peraturan perundang- undangan dan daftar kerangka Instrumen Hukum Lainnya;
2.kolom Isi, diisi materi kerangka Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya yang akan dijadikan bahan analisis;
3.kolom Parameter Kunci, diisi tanda centang pengelompokan hasil analisis yang sesuai nomor 1 sampai dengan 9 dan dapat dicentang lebih dari 1 (satu);
4.kolom Kategori Analisis Gender, diisi tanda centang berdasarkan hasil analisis kritis terhadap kolom kerangka. Dasar pemikiran ketika memilih kategori Responsif Gender, Netral Gender yang Tidak Berpotensi Bias Gender, Netral Gender yang Berpotensi Bias Gender, atau Bias Gender sebagai berikut:
a.Responsif Gender, apabila seluruh materi muatan tidak berpotensi bias Gender dan telah memastikan adanya akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang adil dan setara bagi perempuan dan laki-laki
b.Netral Gender 1) Netral Gender yang Tidak Berpotensi Bias Gender, apabila muatan kebijakan bersifat umum dan tidak mengatur secara spesifik atau memihak kepada salah satu jenis kelamin (perempuan atau laki-laki) 2) Netral Gender yang Berpotensi Bias Gender, apabila muatan kebijakan sebagian atau seluruh materi muatan Peraturan Perundang-undangan memiliki kemungkinan mengakibatkan ketidakadilan Gender dan/atau belum memenuhi akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara dan adil bagi perempuan dan laki-laki
c.Bias Gender, apabila sebagian atau seluruh materi muatan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya mengakibatkan ketidakadilan Gender
5.Uraian analisis, diisi uraian yang didasarkan pada hasil analisis atas parameter kunci dan kategori analisis Gender, termasuk informasi pendukung yang dapat memperkuat hasil analisis. Setelah melakukan analisis Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya dengan menggunakan tabulasi analisis Gender, pengguna pedoman ini dapat mengetahui Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya tersebut telah Responsif Gender, netral Gender, atau bias Gender. Hasil dari penarikan kesimpulan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada:
a.pemrakarsa;
b.kementerian/lembaga atau pemerintahan daerah yang mengajukan permohonan analisis; dan/atau
c.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Subjek hukum baik laki-laki maupun perempuan berhak mendapatkan hak akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang sama sebagai perwujudan atas penghormatan dan pemenuhan hak asasi dirinya. Oleh karena itu, Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya yang berperspektif Gender bertujuan menghindari potensi diskriminatif yang dapat merugikan masyarakat. Dalam rangka memperkuat Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya yang berperspektif Gender tersebut, dibutuhkan acuan untuk mengukur materi muatan melalui Parameter Kesetaraan Gender dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya. Parameter Kesetaraan Gender menjadi sangat penting untuk mengetahui Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya telah Responsif Gender, netral Gender, atau bias Gender. Dengan demikian dampak ketidakadilan Gender dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya dapat diantisipasi dan diminimalisasi untuk mewujudkan keadilan dan kemanfaatan pembangunan bagi masyarakat baik laki-laki ataupun perempuan serta untuk mendorong penghapusan segala bentuk diskriminasi dalam Peraturan Perundang- undangan dan Instrumen Hukum Lainnya. MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI