Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2025 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIFATUL CHOIRI FAUZI Ditetapkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2025-2029 RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2025-2029 Dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) termasuk Kementerian Kelompok III, yaitu Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemen PPPA mempunyai tugas strategis menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kemen PPPA menyelenggarakan fungsi:
a.Regulasi dan Kebijakan 1) Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesehatan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kelahiran untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak. 2) Pengesahan Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2023 tentang Parameter Kesetaraan Gender dalam Peraturan Perundang-undangan, dan Instrumen Hukum Lainnya, sebagai acuan bagi K/L dan pemerintahan daerah untuk mengukur perspektif gender dalam materi muatan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya. 3) Pengesahan Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda) provinsi, dan pemda kabupaten/kota untuk melaksanakan peningkatan kualitas keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak. 4) Penyusunan Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim (RAN-GPI). Perubahan iklim berdampak lebih besar terhadap perempuan dan anak perempuan, antara lain meningkatkan risiko terjadinya kekerasan seksual, fisik, dan psikologis, serta menghambat akses perempuan terhadap layanan dan sumber daya penting. 5) Mendorong PUG dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) 2019-2024, sebagai upaya meminimalkan kesenjangan gender di sektor kelapa sawit dan memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan. 6) Penyusunan Peta Jalan (Road Map) Ekonomi Keperawatan 2025-2045 untuk mengakui dan memperkuat peran sektor perawatan sebagai pilar pembangunan ekonomi. Road Map ini memuat arah kebijakan 52,51 53,13 53,76 54,38 55 53,13 53,34 53,41 54,52 56,42 51 52 53 54 55 56 57 2020 2021 2022 2023 2024 Target Renstra Capaian strategis seperti perluasan layanan pengasuhan anak, perawatan lansia, dan kelompok rentan; pengakuan dan perlindungan pekerja perawatan; kebijakan cuti mendukung perawatan; serta mendorong distribusi peran gender yang lebih adil. Dengan peta jalan ini, Indonesia menegaskan komitmennya membangun dunia kerja yang inklusif, adil, dan berkeadilan gender. 7) Penyusunan Pedoman dan Modul Kewirausahaan Digital Berbasis Gender, melalui kemitraan dengan UN Women, Gojek, dan Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK). Pedoman ini telah dimanfaatkan oleh K/L terkait, pemda, dan lembaga masyarakat, termasuk perguruan tinggi dalam penyusunan program dan kegiatan untuk menurunkan kesenjangan gender dalam transformasi digital sehingga dapat membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan sosial budaya bagi perempuan pelaku ekonomi.
b.Pemberdayaan Perempuan 1) Kegiatan pemberdayaan ekonomi bagi perempuan rentan, seperti perempuan kepala keluarga, penyintas kekerasan, dan perempuan prasejahtera, melalui kolaborasi dengan lembaga masyarakat dan dunia usaha. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian ekonomi perempuan dan menghasilkan multiplier effect pada peningkatan kualitas pengasuhan anak dan kesejahteraan keluarga. Selama 2023-2024, total telah terlatih sebanyak 22.000 perempuan rentan dan 5.000 perempuan penyintas kekerasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Melalui kerja sama dengan Du Anyam, diperoleh hasil sebanyak 27,8% peserta mengalami kenaikan rata-rata pendapatan per bulan sebesar 500 ribu – 1 juta rupiah dan sebanyak 15,8% mampu menambah jaringan usaha. 2) Kegiatan pelatihan vokasional yang menjangkau berbagai kelompok perempuan yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan Proyek Bantuan Pembangunan Resmi (ODA) Pemerintah Korea Selatan melalui Ministry of Gender Equality and Family. Kegiatan ini tidak hanya memberikan keterampilan teknis tetapi juga menanamkan kesadaran akan pentingnya kesetaraan gender dalam program pemberdayaan perempuan di Indonesia. Selama 2020-2024, sebanyak 2.861 perempuan telah mengikuti pelatihan vokasi, sebanyak 414 peserta mengikuti kelas edukasi ketenagakerjaan, 259 peserta mengikuti kelas kewirausahaan, 40 peserta mengikuti sesi start-up dan inkubasi, serta 50 peserta mengikuti kelas pasar daring. 3) Kegiatan pelatihan kewirausahaan digital bagi perempuan pelaku usaha, melalui kerja sama dengan mitra swasta. Dalam kurun waktu 2020-2024 telah terlaksana berbagai kegiatan sebagai berikut: • Program inkubasi bisnis, Kompetisi Modal Pintar, bersama XL Axiata menjaring sekitar 2500 perempuan yang bertujuan untuk memperluas bisnis dan meningkatkan pendapatan (2024). • Program Sisternet Goes to Campus bersama XL Axiata menjangkau 2.820 mahasiswi dari enam universitas yang bertujuan meningkatkan literasi digital perempuan, melalui penyediaan platform networking berbasis digital untuk membangun jaringan profesional dan mengakses peluang strategis (2024). • Pelatihan kewirausahaan bersama Gojek, UN Women, Dinas PPPA Provinsi Jawa Tengah dan DKI Jakarta yang menjangkau 245 perempuan di Semarang dan Jakarta (2023). • Pelatihan Kelas Perempuan Maju Digital Tokopedia di Jakarta dan Gianyar yang diikuti sebanyak 210 perempuan (2023). • Kerja sama dengan PT. Permodalan Nasional Madani berhasil melatih sebanyak 47.000 Account Officer tentang materi kesetaraan gender dan PPPA, dan sebanyak 11,8 juta perempuan nasabah Program Mekaar memperoleh pendampingan pemberdayaan yang responsif gender (2021-2024). • Training of trainer (ToT)pendamping pembiayaan Ultra Mikro (UMi) bersama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP), berhasil membantu penerbitan 480 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perempuan debitur UMi (2022). 4) Kegiatan peningkatan kompetensi SDM Pendamping Program Pemberdayaan Ekonomi Perempuan, agar Program Pemberdayaan Ekonomi Perempuan menjadi lebih adaptif, responsif gender, dan berkelanjutan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggandeng mitra lembaga masyarakat, Forum Puspa provinsi, dan beberapa lembaga lainnya yang fokus pada isu pemberdayaan ekonomi perempuan. Selama 2020-2024, telah dilatih sebanyak 8.800 orang Sumber Daya Manusia (SDM) Pendamping Program Pemberdayaan Ekonomi Perempuan. 5) Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) kepemimpinan perempuan di pedesaan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan perempuan potensial perdesaan (perempuan kepala keluarga, perempuan penyintas kekerasan dan bencana, kader desa, Sekretaris Desa, Kasi PMD, pendamping desa, istri kepala desa, perempuan muda, petugas kesehatan, anggota BPD, perangkat desa, Guru PAUD, dll). Selama 2020-2024, kegiatan ini telah mencakup sebanyak 1.910 perempuan potensial di 34 provinsi dan 69 kabupaten/kota. Hasil/dampak positif dari pelaksanaan bimtek ini terhadap peserta, antara lain: 1) Menjadi lebih percaya diri dan mampu mengambil keputusan; 2) Mampu mempengaruhi komunitas perempuan di sekitarnya; 3) Mampu mengorganisir kelompok perempuan; 4) Menginisiasi layanan informasi kekerasan terhadap perempuan; 5) Tersedia usulan-usulan perempuan untuk perencanaan pembangunan desa dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes); 6) Terlibat aktif dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Tim RKPDes/APBDes, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan menjadi delegasi desa untuk Musrenbang kecamatan dan kabupaten.
c.Upaya Lainnya 1) Revitalisasi PUG, yang bertujuan untuk percepatan pencapaian pembangunan kesetaraan gender melalui penguatan pelembagaan dan tata kelola penyelenggaraan PUG yang meliputi pelembagaan (kebijakan, peningkatan kapasitas SDM dan internalisasi, serta data terpilah), dan pengintegrasian gender dalam tujuh proses pembangunan (perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan). Sejak tahun 2022-2024, telah dilakukan, antara lain: • Penerbitan Surat Edaran Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, yang menjadi acuan bagi K/L serta Pemda dalam melaksanakan percepatan PUG. • Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan PUG, yang bertujuan memperkuat indikator evaluasi dalam menilai efektivitas penyelenggaraan PUG pasca-revitalisasi secara legal-formal, sehingga pelaksanaan pemantauan dan evaluasi PUG di K/L dan daerah dapat lebih sistematis dan terukur. • Perluasan koordinasi dan sinergi antar K/L Penggerak PUG, yang semula 5 K/L menjadi 9 K/L (sesuai Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Penguatan Penyelenggaraan PUG). Masing-masing K/L memiliki tanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya untuk memastikan penyelenggaraan PUG berjalan efektif lintas sektor. • Penyusunan Pedoman PUG dalam Perencanaan Jangka Menengah Pusat dan Daerah, sebagai acuan integrasi PUG dalam penyusunan Renstra di K/L, pemda provinsi, dan pemda kabupaten/kota. 2) Evaluasi Penganugerahan Parahita Ekapraya (PPE), untuk mengukur komitmen dan kemajuan penyelenggaraan PUG dalam proses pembangunan di K/L dan pemda. Hasil evaluasi PPE tahun 2023 menunjukkan pada tingkat K/L dari 12 K/L yang berhasil memperoleh PPE, sebanyak 3 K/L memperoleh kategori Mentor, 4 K/L kategori Utama, 1 K/L kategori Nindya, 2 K/L kategori Madya, dan 2 K/L kategori Pratama. Pada tingkat provinsi, sebanyak 25 provinsi meraih PPE, dengan rincian 2 provinsi kategori Mentor, 4 provinsi kategori Utama, 8 provinsi kategori Nindya, 6 provinsi kategori Madya, dan 5 provinsi kategori Pratama. Selanjutnya di tingkat kabupaten/kota, sebanyak 237 kabupaten/kota berhasil mendapatkan PPE, dengan rincian 3 kabupaten/kota kategori Mentor, 12 kabupaten/kota kategori Utama, 40 kabupaten/kota kategori Nindya, 82 kabupaten/kota kategori Madya, dan 100 kabupaten/kota kategori Pratama. 3) Bekerja sama dengan World Bank melalui program Public Financial Management Multi-Donor Trust Fund (PFM MDTF) untuk memperkuat PUG di K/L dan pemda. Kemen PPPA memperoleh dukungan hibah dan bantuan teknis yang berfokus pada peningkatan kapasitas kelembagaan; pengintegrasian gender dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan; serta penguatan koordinasi antar K/L Penggerak PUG. Kerja sama ini memfasilitasi K/L Penggerak PUG Indonesia untuk melakukan benchmarking visit pelaksanaan PUG ke Kanada, yang merupakan negara yang sudah maju dalam pelaksanaan pembangunan yang inklusif, termasuk PUG. Tujuannya untuk mempelajari praktik baik penerapan Gender-Based Analysis Plus (GBA Plus) dalam mendorong Gender Responsive Budgeting (GRB). Pembelajaran yang diperoleh antara lain mengenai mekanisme koordinasi lintas sektor, integrasi analisis gender dalam perencanaan dan penganggaran, serta sistem monitoring dan evaluasi yang digunakan oleh Pemerintah Kanada. Selanjutnya, hasil pembelajaran tersebut menjadi bahan penyusunan Pedoman PUG dalam Perencanaan Jangka Menengah Pusat dan Daerah, serta pedoman- pedoman penyelenggaraan PUG lainnya. 4) Pendidikan Kader Ulama Perempuan (PKUP) sebagai pendidikan formal setara Strata-2 (Magister), merupakan wujud konkret kolaborasi, inisiasi, dan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Bersama antara Ketua Harian Badan Pengelola Masjid Istiqlal dan Menteri PPPA. PKUP mendapatkan dukungan pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. Sampai dengan tahun 2024 sudah terlaksana empat angkatan dengan jumlah peserta sekitar 22-26 orang per angkatan. 5) Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Perempuan pada tahun 2023 dan 2024, hasil kolaborasi Kemen PPPA, Kementerian PPN/Bappenas, dan Mitra INKLUSI. Kegiatan ini menggabungkan pendekatan bottom-up dan top-down dalam proses perencanaan pembangunan, berbasis prinsip kesetaraan gender, penyandang disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI). Melalui pendekatan pentahelix, Munas Perempuan melibatkan unsur pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, media, dan dunia usaha. Munas Perempuan bertujuan untuk: 1) menyediakan ruang partisipatif bagi perempuan dan kelompok marginal untuk menyampaikan aspirasi pembangunan; 2) menghasilkan masukan berbasis data akar rumput untuk memperkuat pengintegrasian PUG dan inklusi sosial dalam RPJMN 2025-2029 dan Renstra K/L 2025–2029; 3) mendorong kolaborasi lintas sektor dan pengakuan publik terhadap pentingnya pembangunan yang berkeadilan gender dan inklusif. Hasil utama Munas Perempuan adalah: 1) dirumuskannya sembilan agenda perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok marginal, meliputi isu kemiskinan, pekerja perempuan, pencegahan perkawinan anak, ekonomi perempuan, kepemimpinan perempuan, kesehatan perempuan, lingkungan hidup, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perempuan dan anak berhadapan dengan hukum; 2) terintegrasinya sembilan agenda tersebut dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029, khususnya dalam Agenda Pembangunan “Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif”; 3) terbitnya policy brief tematik GEDSI dan rencana aksi tindak lanjut untuk advokasi kebijakan pembangunan responsif gender dan inklusif di tingkat nasional dan daerah. Hasil Munas Perempuan menjadi modal strategis bagi Kemen PPPA untuk memperkuat peran sebagai policy advocate dan gender focal ministry dalam memastikan setiap kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan nasional dan daerah responsif gender serta inklusif terhadap disabilitas dan kelompok rentan lainnya. 6) Program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DKRPPA) adalah sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan, melindungi anak, dan menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak di desa/kelurahan. Inisiasi DKRPPA dimulai pada tahun 2021 melalui pengembangan model di 138 desa/kelurahan yang tersebar di 71 kabupaten/kota dan 33 provinsi. Sampai tahun 2024, inisiasi model tersebut telah menginspirasi pengembangan DKRPPA secara mandiri di lebih dari 4.000 desa/kelurahan.
2.Capaian dalam Perlindungan Perempuan dan Anak dari Berbagai Tindak Kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Grafik 4 Tren Prevalensi Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia Sumber: SPHPN 2016, 2021, 2024 Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016, 2021, dan 2024 memperlihatkan tren penurunan prevalensi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Hasil SPHPN tahun 2024 menunjukkan perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan/atau selain pasangan sebesar 24,1% sepanjang hidupnya dan 6,6% dalam 12 bulan terakhir. Di sisi lain prevalensi kekerasan terhadap anak usia 13-17 tahun sepanjang hidup berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2018-2021 menunjukkan penurunan dari 61,70% menjadi 37,44% pada anak laki-laki dan 62% menjadi 46% pada anak perempuan. Namun demikian, hasil SNPHAR tahun 2024 menunjukkan peningkatan dibandingkan SNPHAR 2021, di mana sebanyak 49,83% anak laki-laki dan 51,78% anak perempuan di Indonesia pernah mengalami setidaknya satu jenis kekerasan (fisik, emosional, atau seksual) sepanjang hidupnya. Sedangkan kekerasan yang dialami anak 12 bulan terakhir tahun 2024 prevalensinya juga meningkat signifikan baik pada anak perempuan (36,31%) maupun anak laki-laki (31,11%). Tabel 2 Tren Prevalensi Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia Sumber: SNPHAR 2018, 2021, 2024 Pelaporan kasus/korban kekerasan melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan tren peningkatan, yang mencerminkan adanya perbaikan dalam akses masyarakat/korban atas layanan pengaduan dan meningkatnya kesadaran masyarakat/korban untuk melapor. Kasus KtA yang dilaporkan meningkat dari 11.264 kasus pada tahun 2020 menjadi 19.628 kasus pada tahun 2024, atau meningkat 74% dalam lima tahun terakhir. Sedangkan jumlah korban meningkat dari 12.410 orang menjadi 21.648 orang anak dalam periode yang sama, atau meningkat 74% dalam lima tahun terakhir. Sementara itu, korban KtP meningkat dari 8.764 orang pada tahun 2020 menjadi 12.416 orang pada tahun 2024, sedangkan kasusnya meningkat dari 8.685 kasus menjadi 12.161 kasus. Grafik 5 Tren Pelaporan/Pencatatan Kasus dan Korban KtP dan KtA Tahun 2020-2024 Sumber: Simfoni PPA, Kemen PPPA Korban KtP dan KtA yang melapor selanjutnya akan mendapatkan layanan komprehensif, berkualitas, dan tuntas dengan pendekatan manajemen kasus sesuai dengan kebutuhan korban. Capaian korban KtP dan KtA yang mendapat layanan komprehensif selama tahun 2021-2024 menunjukkan tren peningkatan seperti terlihat pada grafik 1.6. Capaian tersebut juga melebihi target yang telah ditetapkan, kecuali tahun 2024 karena target 100% tidak mungkin tercapai karena terdapat pelaporan kasus/korban yang dilakukan mendekati akhir tahun. Grafik 6 Tren Pelaporan/Pencatatan Kasus dan Korban KtP dan KtA Tahun 2020-2024 Sumber: Lakip Kemen PPPA tahun 2024 8.685 10.241 11.266 11.441 12.161 11.264 14.446 16.106 18.175 19.628 8.764 10.364 11.538 11.712 12.41612.410 15.914 17.641 20.221 21.648 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Kasus KTP Jumlah Kasus KTA Jumlah Korban KTP Jumlah Korban KTA 80 85 90 100 87,67 97 94,78 95,94 68 70 75 100 71,81 80,77 85,2 95,02 2021 2022 2023 2024 Target Perempuan Capaian Perempuan Target Anak Capaian Anak Beberapa upaya strategis yang telah dilakukan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.Regulasi dan Kebijakan 1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi fondasi hukum nasional untuk tindakan kekerasan seksual, penanganan dan pemulihan korban. 2) Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak. 3) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yang menjadi landasan hukum pembentukan dan penguatan UPTD PPA di daerah. 4) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat. 5) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan serta Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dan lembaga layanan dalam menangani kasus kekerasan seksual. 6) Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana. 7) Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Masyarakat. 8) Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja. 9) Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak. 10) Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2022 tentang Prosedur Standar Operasional Penyediaan Layanan Rujukan Akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan. 11) Permen PPPA Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial. 12) Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Bagi Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi. 13) Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak. 14) Roadmap dan Rencana Aksi Pencegahan Perlukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP) 2020-2030.
b.Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan 1) Dana Alokasi Khusus Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA) untuk pelayanan perlindungan perempuan dan anak sejak 2021. DAK Nonfisik ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara dalam menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak di daerah, terutama dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan. 2) Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 diluncurkan melalui call center 129 dan aduan langsung, layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional di Kemen PPPA sejak tahun 2021. Layanan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak di tingkat pusat. Layanan ini menyediakan ruang advokasi dan memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, diskriminasi, atau perlakuan salah lainnya. 3) Rumah SAPA juga disediakan sebagai tempat perlindungan sementara bagi Perempuan dan anak korban kekerasan. 4) SIMFONI PPA dikembangkan oleh Kemen PPPA sebagai media pendataan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh Indonesia secara terintegrasi. Aplikasi SIMFONI PPA dapat diakses oleh semua unit layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota secara up to date, real time, dan akurat, untuk mewujudkan Satu Data Kekerasan Nasional. 5) Kemen PPPA bersama Kemendagri terus mendorong daerah membentuk UPTD PPA, hingga Tahun 2024 sudah terbentuk di 333 daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Kehadiran UPTD PPA merepresentasikan peran negara dengan menghadirkan layanan yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan sesuai kebutuhan korban. 6) Inisiasi gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Sampai tahun 2024 sudah direplikasi di 11.661 desa/kelurahan yang tersebar di 342 kabupaten/kota. 7) Evaluasi Pemenuhan Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA), yang dilakukan sebagai upaya penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus agar memiliki standar ramah anak. Sampai dengan tahun 2024, terdapat 115 Lembaga Penyedia Layanan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) yang telah memenuhi standar sebagai LPKRA, diantaranya 6 Balai/Loka Badan Narkotika Nasional (BNN), 1 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), 17 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), 9 Unit Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) di Rumah Sakit, 1 Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), dan 81 Unit Penanganan Kasus di Satuan Pendidikan. 8) Koordinasi dan supervisi terus diberikan bagi K/L anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO). 9) Revitalisasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3). Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan merupakan sarana dan fasilitas yang disediakan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap pekerja perempuan di tempat kerja. Dari tahun 2020- 2024 sudah ada sebanyak 14 RP3 di perusahaan yang tersebar di 8 provinsi. 10) Kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara masif, melalui media sosial, website Kemen PPPA dan media lainnya, contoh kampanye yang dilakukan Kemen PPPA antara lain Stand Up Lawan Pelecehan Seksual di Transportasi Umum, Dare to Speak Up, dan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
c.Upaya Lainnya 1) Melakukan sinergi dan kolaborasi dengan K/L, dengan hasil di antaranya telah disahkan Pemendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang memandatkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di seluruh Perguruan Tinggi Negeri. 2) Kampanye Bersama Lawan Pelecehan Seksual di Transportasi Umum bersama PT JakLingko Indonesia, yang didukung oleh tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) transportasi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, yaitu MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta, serta dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). 3) Nota Kesepahaman antara Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag, Kemen PPPA, Kemensos, KPAI, Komnas HAM, dan Komisi Nasional Disabilitas Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan. 4) Dialog dengan Lembaga Penyedia Layanan dan tokoh agama untuk membangun peningkatan upaya pencegahan dan penanganan KDRT.
3.Capaian dalam Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak IPA merupakan indeks komposit hasil penggabungan Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) yang digunakan untuk mengukur capaian pembangunan perlindungan anak. Grafik 7 Tren Capaian IPA tahun 2020-2024 Sumber: SIGA Kemen PPPA Selama periode 2020 sampai 2024, capaian IPA tertinggi pada tahun 2021, yaitu sebesar 66,89, mengalami peningkatan dibandingkan tahun
2020.Namun setelah tahun 2021, capaian IPA mengalami penurunan yang cukup signifikan. Penurunan Capaian IPA ini mengakibatkan gap yang cukup jauh dibandingkan dengan target yang tertuang dalam Renstra Kemen PPPA tahun 2020-2024. Meskipun capaian IPA tidak memenuhi target yang diharapkan, namun berbagai upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak sudah dilakukan sepanjang periode tahun 2020-2024, di antaranya :
a.Regulasi dan Kebijakan 1) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. 2) Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak. 3) Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat. 66,34 68,10 69,87 71,66 73,49 66,26 66,89 61,38 63,30 63,83 2020 2021 2022 2023 2024 Target Capaian* 4) Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA). 5) Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permen PPPA Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak. 6) Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Koordinasi Pemantauan Penyelenggaraan Perlindungan Anak. 7) Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Evaluasi Dokumen Perencanaan dan Hasil Pemantauan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. 8) Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. 9) Peta Jalan Perlindungan Anak Ranah dalam Jaringan (PARD) dan Rancangan Peraturan Presidennya. 10) Rekomendasi Kebijakan Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 11) Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak.
b.Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak 1) Penguatan resiliensi dan peningkatan kapasitas anak penyintas kekerasan, baik secara softskill maupun hardskill yang komprehensif dengan melibatkan lembaga, asosiasi, dan stakeholder yang ada di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota agar dapat terkoordinasi dengan baik, sebagai bentuk pemenuhan hak anak di bidang kesehatan. Selama tahun 2023-2024, telah diberikan peningkatan kapasitas kepada sekitar 1.237 anak penyintas kekerasan dan setelah dilakukan asesmen akhir kondisi 843 anak penyintas menjadi tangguh. 2) Evaluasi KLA, untuk mengukur komitmen dan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang ramah anak di wilayahnya berdasarkan lima kluster konvensi hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus anak. Pada tahun 2023, sebanyak 19 daerah mendapat predikat Utama, 76 daerah mendapat predikat Nindya, 130 daerah mendapat predikat Madya, dan 135 daerah mendapat predikat Pratama. 3) Mendorong penyediaan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) di daerah, dengan capaian sampai dengan tahun 2024 sebanyak 98 RBRA terstandar. Selain itu telah ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) RBRA Nomor: 9169:2023 tentang Ruang Bermain Ramah Anak dengan capaian sebanyak 5 RBRA terstandar SNI. 4) Mendorong penyediaan Taman Asuh Ramah Anak (TARA) di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, dengan capaian sampai dengan tahun 2024 sebanyak 13 TARA K/L dan 42 TARA daerah. Selain itu telah ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) TARA Nomor: 9255:2025 tentang Taman Asuh Ramah Anak. 5) Mendorong pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Sampai dengan tahun 2024 telah terbentuk 303 PUSPAGA yang tersebar di 18 provinsi dan 285 kabupaten/kota. 6) Mendorong pengembangan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) di provinsi dan kabupaten/kota, dengan capaian sampai dengan tahun 2024 sudah terbentuk sebanyak 241 PISA yang terstandardisasi dan tersebar di 24 provinsi di 129 kabupaten/kota. 7) Mendorong terbentuknya Forum Anak (FA) di daerah, dengan capaian sampai dengan tahun 2024 sebanyak 34 FA provinsi, 486 FA kabupaten/kota, 3.073 FA kecamatan, dan 13.273 FA desa/kelurahan. 8) Mendorong pembentukan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA). Capaian hingga tahun 2024 sebanyak 90.333 sekolah yang tersebar di 32 provinsi dan 351 kabupaten/kota telah berkomitmen untuk menjadi SRA, namun baru sebanyak 124 sekolah yang memenuhi standar SRA. 9) Mendorong Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP). Sampai dengan tahun 2024 sebanyak 4.109 puskesmas berkomitmen melaksanakan PRAP yang tersebar di 35 provinsi dan 304 kabupaten/kota, namun yang sudah memenuhi standar PRAP baru sebanyak 48 puskesmas. 10) Mendorong rumah ibadah menerapkan prinsip ramah anak. Sampai dengan tahun 2024 sebanyak 719 rumah ibadah berkomitmen menjadi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) yang tersebar di 20 provinsi dan 66 kabupaten/kota. 11) Mendorong pembentukan Pusat Kreativitas Anak (PKA). Sampai dengan tahun 2024 sudah terbentuk sebanyak 384 PKA tersebar di 32 provinsi dan 89 kabupaten/kota. 12) Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (GEBER PPA). Melalui kolaborasi dengan 18 K/L dan 35 lembaga masyarakat, berbagai program aksi pencegahan perkawinan anak dilaksanakan di seluruh pelosok negeri. 13) Pelaksanaan Piloting Project Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak Berbasis Masyarakat. Hal ini sebagai implementasi Permen PPPA Nomor 6 tahun 2024, berupa joint monitoring Kemen PPPA, Bappenas, dan Jaringan Nasional Anti Pekerja Anak (JARAK), di enam desa di Kabupaten Jember, Lombok Utara, dan Lombok Timur 14) Pengaktifan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos SAPA) pada respons bencana di beberapa daerah, seperti di Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur, serta Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.
c.Upaya Lainnya 1) Bekerja sama dengan Yayasan Khouw Kalbe, dan United Nations Population Fund (UNFPA) menginisiasi Program Beasiswa untuk Anak Perempuan Indonesia (BESTARI), bertujuan untuk memastikan mereka memiliki akses pendidikan tinggi, menjadi generasi yang unggul, teladan, mampu menyuarakan hak-hak perempuan, mencegah perkawinan anak, serta membantu korban kekerasan. 2) Bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk memastikan pengasuhan berbasis hak anak di pesantren, termasuk melatih tenaga pengajar sebagai fasilitator nasional. 3) Bekerja sama dengan Tanoto Foundation menyebarluaskan Buku Cerita Anak SIGAP “Saat Noni Datang” ke seluruh layanan keluarga untuk mengenalkan ragam emosi anak. 4) Bekerja sama dengan Wahana Visi Indonesia melakukan peningkatan kapasitas orang tua/keluarga agar memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai hak anak melalui Modul ‘Menjadi Orang Tua Kekinian”, dan bagi anak melalui Modul “Anak SIAP dan Tidak Takut”. 5) Bersama dengan United Nations Children's Fund (UNICEF) melakukan: 1) penguatan dukungan kesehatan mental dan psikososial (MHPSS) bagi anak dan keluarga; pengembangan modul dan pelatihan fasilitator nasional; serta program Child Friendly Cities Initiative (CFCI) di beberapa daerah; 2) penyusunan pedoman teknis perlindungan anak dari jaringan terorisme; serta 3) penyusunan pedoman koordinasi perlindungan anak situasi darurat dan penguatan kapasitas bagi K/L dan pemda dalam perlindungan anak situasi darurat. 6) Bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam penyusunan pedoman mekanisme koordinasi perlindungan anak korban jaringan terorisme. 7) Bersama Badan Peradilan Agama MA melakukan perubahan atas Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, merupakan panduan bagi hakim dalam menangani perkara permohonan izin menikah anak yang belum berumur 19 tahun di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama.
4.Daerah dengan Peringkat Ramah Perempuan dan Anak dan Layak Anak Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak (RPLA), merupakan salah satu indikator sasaran strategis Kemen PPPA yang diukur pencapaiannya mulai tahun 2022. Indikator ini menggambarkan keberhasilan daerah dalam pembangunan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak secara bersamaan atau sekaligus. Daerah dengan Peringkat RPLA yaitu provinsi yang memiliki capaian untuk semua indikator IPM, IPG, IDG, dan IPA masuk kategori tinggi dan sangat tinggi. Melalui indikator ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen daerah dalam pembangunan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak secara bersamaan. Grafik 8 Tren Capaian Persentase Daerah dengan Peringkat RPLA tahun 2020-2024 Sumber: Hasil Perhitungan Biro Data dan Informasi, Kemen PPPA Capaian daerah dengan peringkat RPLA selama 2020-2024 tidak memenuhi target karena sangat sulit bagi suatu daerah untuk mencapai IPM, IPG, IDG, dan IPA yang tinggi dan sangat tinggi secara bersamaan. Hal ini membutuhkan komitmen yang tinggi secara kolektif terkait kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Terdapat empat provinsi yang konsisten memperoleh peringkat RPLA yaitu DKI Jakarta, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. 20,59 32,25 41,18 58,82 73,53 20,59 20,59 11,76 17,65 17,65 2020 2021 2022 2023 2024 Target Capaian Tabel 3 Daerah RPLA Tahun 2020-2024 No 2020 2021 2022 2023 2024
1.DKI Jakarta DKI Jakarta DKI Jakarta DKI Jakarta DKI Jakarta
2.DI Yogyakarta DI Yogyakarta DI Yogyakarta DI Yogyakarta DI Yogyakarta
3.Jawa Timur Jawa Timur Jawa Timur Jawa Timur Jawa Timur
4.Bali Bali Bali Bali Bali
5.Jawa Tengah Jawa Tengah - Jawa Tengah Jawa Tengah
6.Sulawesi Utara Sulawesi Utara - Sulawesi Utara -
7.- Bengkulu - - Bengkulu
8.Sumatera Selatan - - - - Meskipun capaian daerah yang mendapat peringkat RPLA tidak memenuhi target, namun berbagai upaya sudah dilakukan sepanjang periode tahun 2020-2024, di antaranya:
a.Regulasi dan Kebijakan 1) Perjanjian Kerja Bersama antara Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) dengan Sekretaris Kemen PPPA Nomor 56/P- PPMD/HK.01.07/XI/2020 dan Nomor 35/Sesmen/BiroHH/11/2020 tentang Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Desa Layak Anak untuk Percepatan Suistanable Development Goals Desa. 2) Keputusan Menteri PPPA Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Wilayah Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). 3) Keputusan Bersama Menteri Desa PDTT dan Menteri PPPA Nomor 329 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan DRPPA. 4) Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
b.Program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DKRPPA) Program DKRPPA merupakan sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan, melindungi anak, dan menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak di desa/kelurahan. Inisiasi DKRPPA dimulai pada tahun 2021 melalui pengembangan model di 138 desa/kelurahan yang tersebar di 71 kabupaten/kota dan 33 provinsi. Sampai tahun 2024, inisiasi model tersebut telah menginspirasi pengembangan DKRPPA secara mandiri di lebih dari 4.000 desa/kelurahan.
c.Upaya Lainnya 1) Penyusunan panduan modul dan buku kegiatan fasilitasi DRPPA yang meliputi: • Panduan Fasilitasi DRPPA • Buku Kegiatan Gerakan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) • Panduan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan DRPPA melalui gerakan SAPA Desa/Kelurahan • Modul Pelatihan DRPPA untuk Relawan SAPA Desa • Panduan Pelaksanaan Gerakan SAPA • Modul Pelatihan untuk Fasilitator DRPPA 2) Mengidentifikasi kegiatan dan sub kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan IPM, IPG, dan IDG. 3) Melakukan advokasi Sekretariat Daerah dan OPD terkait IPM, IPG, IDG, serta hasil PPE dan pemberdayaan ekonomi yang responsif gender. 4) Melakukan monitoring kelembagaan dan pengembangan substansi lima Arahan Presiden.
5.Capaian Tata Kelola Pemerintahan Kemen PPPA Tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel merupakan fondasi bagi Kemen PPPA untuk dapat menjalankan mandatnya secara optimal. Salah satu indikator yang digunakan adalah Indeks RB. Indeks RB bertujuan untuk menilai seberapa jauh K/L telah melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan guna mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Grafik 9 Capaian Indeks RB Kemen PPPA Tahun 2020-2024 Sumber: Hasil Penilaian KemenPAN RB Nilai Indeks RB Kemen PPPA cenderung meningkat selama 2020-2024, dari 72,18 (kategori Sangat Baik) pada tahun 2020 menjadi 81,6 (kategori Memuaskan) tahun 2024. Peningkatan Indeks RB Kemen PPPA ini menunjukkan bahwa Kemen PPPA terus berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan prima untuk masyarakat. Indikator kinerja lainnya terkait Tata Kelola Pemerintahan Kemen PPPA adalah Opini BPK, yaitu pernyataan profesional mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan, yang didasarkan pada empat kriteria: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. Selama 2020-2024, Kemen PPPA memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setiap tahunnya, dan secara keseluruhan telah mempertahankan Opini WTP selama delapan tahun berturut-turut sejak 2017. Hal ini dapat dicapai melalui upaya strategis yang sudah dilakukan, di antaranya :
a.Penyusunan Road Map RB Kemen PPPA Tahun 2020-2024 dan Rencana Aksi RB yang mencakup tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi pelaksanaan RB sebelumnya.
b.Monitoring dan evaluasi capaian rencana aksi RB setiap triwulan untuk memastikan implementasi rencana aksi sesuai dengan yang direncanakan.
c.Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko.
d.Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kinerja (Simekar).
e.Peningkatan Kapasitas SDM berbasis kompetensi.
f.Pengembangan Data Gender dan Anak, termasuk SIMFONI PPA berbasis manajemen kasus.
g.Publikasi informasi terkait Kemen PPPA melalui media sosial dan website Kemen PPPA. 1.2 Potensi dan Permasalahan Analisis potensi dan permasalahan yang dihadapi Kemen PPPA untuk berkontribusi dalam meningkatkan efektivitas pembangunan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak periode 2025- 2029 penting sebagai dasar perumusan kebijakan yang tepat sasaran. Melalui analisis ini, Kemen PPPA dapat memetakan kekuatan, kelemahan, peluang, sekaligus tantangan yang dihadapi. Dengan demikian, kebijakan dan program yang disusun tidak hanya berbasis data dan kebutuhan nyata, tetapi juga mampu mengoptimalkan sumber daya, menentukan prioritas intervensi, serta memastikan solusi menyasar akar masalah. Hal ini menjadi kunci agar setiap langkah Kemen PPPA menjadi efektif, terukur, dan memberi dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan, pemenuhan hak anak, serta perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan TPPO. Meningkatkan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak merupakan kinerja lintas sektor dan kinerja pusat- daerah. Oleh sebab itu, dalam menjalankan tugas dan fungsi strategisnya, Kemen PPPA dihadapkan pada dinamika yang kompleks dan terus berkembang, baik di tingkat nasional maupun global. 1.2.1 Potensi Potensi berupa kekuatan dan peluang yang dimiliki oleh Kemen PPPA untuk berkontribusi mewujudkan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan anak dapat diklasifikasikan sebagai berikut: Gambar 1 Klasifikasi Potensi Kemen PPPA
1.Komitmen Global Pemerintah Indonesia sejak awal menunjukkan komitmen kuat terhadap pemajuan hak perempuan dan anak melalui ratifikasi berbagai konvensi internasional. Komitmen ini kemudian diadopsi ke dalam kebijakan nasional serta dituangkan dalam berbagai regulasi dan kebijakan turunan. Secara garis besar, peta komitmen tersebut dapat dipilah sebagai berikut:
a.Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 pada tanggal 24 Juli 1984.
b.International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya)
c.International Covenant on Civil and Political Rights yang diratifikasi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
d.Convention on the Rights of the Child (CRC) yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 menegaskan komitmen Indonesia terhadap pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak anak.
e.Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 100 Tahun 1951 tentang Pengupahan yang Sama bagi Pekerjaan yang Sama Nilainya, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957.
f.Konvensi ILO Nomor 111 Tahun 1958 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999.
g.Kesepakatan negara-negara anggota PBB tentang Sustainable Development Goals (SDGs) pada tahun 2015, khususnya Tujuan 5 tentang Kesetaraan Gender dan Tujuan 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, serta turut berkontribusi pada tujuan-tujuan lainnya.
h.Deklarasi Beijing Platform for Action yang disepakati oleh negara-negara anggota PBB pada tahun 1995 untuk memajukan hak-hak perempuan dan kesetaraan gender di seluruh dunia. Dari peta komitmen ini Kemen PPPA memiliki posisi strategis sebagai national machinery, termasuk sebagai:
a.Koordinator dalam memastikan seluruh komitmen global dan nasional terimplementasi lintas sektor.
b.Advokat untuk memperkuat posisi Indonesia di forum internasional maupun regional.
c.Katalis dalam mendorong lahirnya regulasi dan kebijakan baru yang responsif gender dan ramah anak.
2.Regulasi dan Kebijakan Nasional Kemen PPPA memiliki peran yang sangat besar dalam bidang regulasi dan kebijakan terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Hal ini didukung oleh banyaknya perangkat hukum yang telah disusun sebagai wujud komitmen Indonesia terhadap pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak perempuan serta anak. Sepanjang tahun 2020-2024 telah dihasilkan dua undang-undang, tiga peraturan pemerintah, sebelas peraturan presiden, 53 peraturan menteri yang terdiri dari 28 peraturan menteri yang secara langsung mendukung kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, dan 25 peraturan menteri yang mengatur tata kelola kelembagaan. Peran aktif dan kontribusi ini membuat Kemen PPPA menjadi penggerak regulasi dan kebijakan nasional yang responsif gender dan ramah anak, serta memimpin koordinasi lintas sektor dalam memastikan implementasi berjalan efektif.
3.Partisipasi Masyarakat Partisipasi masyarakat merupakan salah satu fondasi utama dalam pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tidak hanya keterlibatan individu, kelompok, maupun organisasi dalam mendukung program, tetapi juga mencerminkan kesadaran kolektif untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perempuan dan anak. Melalui pembangunan partisipasi masyarakat ini akan dapat menghadirkan kerja sama lintas sektor yang dapat memberikan dampak positif dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Beberapa kerja sama yang berhasil memberikan dampak positif dalam pembangunan, antara lain:
a.Kerja sama dengan Mitra Pembangunan seperti UNICEF, UNFPA, World Bank, UN Women, Women's World Banking (WWB), Asian Development Bank (ADB), organisasi keagamaan, organisasi masyarakat sipil, lembaga profesi dan dunia usaha.
b.Kerja sama antarnegara (bilateral) seperti kerja sama Pemerintah RI dengan Pemerintah Australia dan kerja sama dengan Ministry of Gender Equality and Family (MoGEF) Pemerintah Korea Selatan.
c.Kerja sama dengan aktivis dan pegiat isu perempuan dan anak dan juga dengan jaringan yang dibangun Kemen PPPA hingga saat ini seperti Forum Anak, Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA), PATBM, dan Relawan SAPA.
4.Sistem Informasi dalam Penguatan Data dan Layanan Kemen PPPA berkomitmen menjadi pusat data gender dan anak melalui pengembangan Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) sebagai platform utama dalam mewujudkan Satu Data Gender dan Anak. SIGA berperan menyediakan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dijangkau oleh seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung kebijakan berbasis bukti. Komitmen ini diperkuat dengan hadirnya SIMFONI PPA yang dibangun sebagai media pendataan, monitoring, dan evaluasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara terintegrasi, menyeluruh, dan terukur. Selain itu, Kemen PPPA juga menyediakan Layanan SAPA 129 yang terintegrasi di tingkat pusat dan 34 provinsi, sebagai kanal pengaduan masyarakat dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kehadiran tiga sistem ini memberikan potensi besar bagi Kemen PPPA untuk memperkuat posisinya sebagai pusat rujukan nasional, baik dalam penyediaan data gender dan anak, pengelolaan penanganan kasus, maupun pelayanan publik yang responsif. Lebih jauh, integrasi ketiganya membuka peluang untuk membangun ekosistem layanan digital yang komprehensif, mendukung pelaksanaan Satu Data Indonesia, serta memperkuat transformasi digital di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
5.Keselarasan dengan Program Prioritas/Direktif Presiden Dalam RPJMN Tahun 2025-2029 telah ditetapkan 17 Program Prioritas Presiden yang meliputi:
a.Mencapai swasembada pangan, energi, dan air.
b.Penyempurnaan sistem penerimaan negara.
c.Reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
d.Pencegahan dan pemberantasan korupsi.
e.Pemberantasan kemiskinan.
f.Pencegahan dan pemberantasan narkoba.
g.Menjamin tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia: peningkatan BPJS Kesehatan dan penyediaan obat untuk rakyat.
h.Penguatan pendidikan, sains, dan teknologi, serta digitalisasi.
i.Penguatan pertahanan dan keamanan negara dan pemeliharaan hubungan internasional yang kondusif.
j.Penguatan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan, anak, serta penyandang disabilitas.
k.Menjamin pelestarian lingkungan hidup.
l.Menjamin ketersediaan pupuk, benih, dan pestisida langsung ke petani.
m.Menjamin pembangunan hunian berkualitas terjangkau bersanitasi baik untuk masyarakat perdesaan/perkotaan dan rakyat yang membutuhkan.
n.Melanjutkan pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM melalui program kredit usaha dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta kota-kota inovatif: karakteristik-mandiri-lainnya.
o.Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam (SDA), termasuk sumber daya maritim untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam mewujudkan keadilan ekonomi.
p.Memastikan kerukunan antarumat beragama, kebebasan beribadah, pendirian, dan perawatan rumah ibadah.
q.Pelestarian seni budaya, peningkatan ekonomi kreatif, dan peningkatan prestasi olahraga. Dari 17 Program Prioritas Presiden dalam RPJMN Tahun 2025-2029 di atas, Kemen PPPA mendukung langsung tiga Program Prioritas Presiden, yaitu reformasi politik, hukum, dan birokrasi; pemberantasan kemiskinan; dan penguatan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan, anak, serta penyandang disabilitas. Selanjutnya sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan anak dan kesetaraan gender, Kemen PPPA juga mendukung pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden, antara lain Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program MBG memberikan akses gizi yang memadai bagi seluruh anak, termasuk yang berasal dari keluarga miskin dan rentan, sehingga mendukung hak anak atas kesehatan, perkembangan kognitif, dan kesiapan belajar. Sebagai program pemberantasan stunting, MBG juga akan menyasar ibu hamil dan balita. Kemen PPPA akan mendukung program MBG melalui pemberian edukasi gizi kepada keluarga melalui PUSPAGA dan kepada anak melalui Forum Anak. Sekolah Rakyat berfungsi sebagai bentuk perlindungan sekaligus pemberdayaan bagi anak-anak yang menghadapi hambatan akses pendidikan formal, termasuk anak di wilayah terpencil, anak pekerja, dan anak dari kelompok marginal. Untuk memperluas akses pendidikan unggul yang inklusif, dan meracik talenta sains dan teknologi anak-anak berprestasi dari seluruh penjuru negeri, maka diselenggarakan Sekolah Garuda. Kemen PPPA akan mendukung program sekolah rakyat dan sekolah unggul garuda dengan memastikan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan. Kemen PPPA juga mendorong perempuan desa berperan dalam pengelolaan dan pengembangan usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Partisipasi perempuan dalam pengembangan KDMP diperkuat melalui Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, Kemen PPPA berperan penting untuk memastikan seluruh Program Prioritas Presiden dan PHTC mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak, sehingga Program Prioritas Presiden dan PHTC menjadi program yang responsif gender dan ramah anak. 1.2.2 Permasalahan Untuk memperoleh gambaran yang lebih terarah, permasalahan yang dihadapi Kemen PPPA dapat diklasifikasikan ke dalam dua aspek utama. Pertama, permasalahan yang bersifat substansial, yakni dinamika persoalan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang masih kompleks dan memerlukan penanganan lintas sektor. Kedua, permasalahan yang bersifat kelembagaan, meliputi sumber daya dan tata kelola internal. Klasifikasi ini penting agar strategi penyelesaian dapat lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
1.Permasalahan Substansial
a.Masih Tingginya Ketimpangan Gender dan Belum Optimalnya Peran Perempuan di Berbagai Bidang Pembangunan Evaluasi capaian IPG dan IDG periode 2020-2024 memberikan pelajaran penting. Keberhasilan dalam melampaui target komposit tidak boleh menutupi fakta bahwa kesenjangan gender masih terjadi di berbagai bidang pembangunan. Meskipun terdapat kemajuan signifikan di bidang kesehatan dan pendidikan, peningkatan partisipasi dan kepemimpinan perempuan dalam ekonomi, politik, serta pengambilan keputusan masih perlu ditingkatkan. Kesenjangan ini berakar pada hambatan struktural dan norma sosial budaya yang saling berkelindan, di mana stereotype peran gender masih membatasi ruang gerak dan kesempatan perempuan dalam pendidikan, ekonomi, pekerjaan, dan kepemimpinan. Beberapa tantangan utama yang diidentifikasi dalam berbagai kajian, antara lain: 1) Partisipasi dan posisi perempuan di pasar kerja masih tertinggal, ditandai dengan TPAK Perempuan yang rendah, serta dominasi perempuan di sektor informal dengan upah rendah dan minim jaminan sosial. 2) Kesenjangan upah antara pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya. 3) Beban kerja perawatan dan pekerjaan domestik yang secara tidak proporsional masih ditanggung oleh perempuan dan belum diperhitungkan nilai ekonominya. 4) Keterbatasan layanan pendukung yang ramah keluarga seperti ketersediaan layanan penitipan anak yang terjangkau dan berkualitas serta kebijakan ketenagakerjaan yang fleksibel. 5) Representasi perempuan di posisi strategis dan pengambilan keputusan di berbagai bidang, termasuk di parlemen belum mencapai batas minimum 30% keterwakilan sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan afirmasi. 6) Perkawinan anak sebagai penghambat kesempatan perempuan untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan yang layak dan berdampak negatif pada kesehatan reproduksi perempuan. 7) Belum optimalnya pelibatan laki-laki dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Selain itu, perubahan struktur demografi dan dinamika ekonomi global menimbulkan tantangan baru dalam pembangunan kesetaraan gender. Meningkatnya populasi penduduk usia lanjut, kebutuhan pengasuhan dan perawatan anak, dan penyandang disabilitas, menuntut adanya inovasi kebijakan yang komprehensif dalam ekonomi perawatan (care economy). Ketiadaan sistem dukungan perawatan yang memadai, baik melalui keluarga, komunitas, maupun kebijakan publik, membuat perempuan akan tetap menanggung beban perawatan ganda, yang selanjutnya akan menghambat partisipasinya di ekonomi dan berbagai bidang pembangunan lainnya. Perkembangan ekonomi digital serta transisi menuju ekonomi hijau menuntut keterampilan baru yang belum sepenuhnya dimiliki oleh perempuan, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dan wilayah perdesaan. Oleh karena itu, perubahan struktur pasar kerja akibat digitalisasi dan otomatisasi berpotensi memperlebar ketimpangan gender dalam pekerjaan dan pendapatan apabila tidak diantisipasi dengan intervensi kebijakan yang berperspektif gender dan aksi afirmasi untuk mengejar ketertinggalan perempuan. Selanjutnya, tata kelola dan pelembagaan PUG di tingkat pusat dan daerah juga masih menghadapi permasalahan, antara lain ketersediaan regulasi payung, regulasi teknis, dan instrumen; terbatasnya pemahaman gender dan kapasitas SDM terlatih PUG; terbatasnya data terpilah dan pemanfaatannya; dan belum optimalnya koordinasi antar K/L/perangkat daerah penggerak PUG. Hal ini menyebabkan pelaksanaan strategi PUG belum cukup efektif untuk menurunkan kesenjangan gender dalam pembangunan, baik di tingkat pusat, daerah, sampai tingkat masyarakat dan keluarga. Oleh karena itu, Renstra Kemen PPPA Tahun 2025-2029 harus menempatkan pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan dan penghapusan hambatan struktural di keluarga, masyarakat, dan pasar kerja sebagai prioritas utama untuk mewujudkan kesetaraan gender yang substantif dan berkelanjutan.
b.Masih Tingginya Kekerasan terhadap Perempuan Permasalahan pada perempuan tidak hanya dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan namun juga dalam memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2024 menunjukkan prevalensi kekerasan fisik dan/atau seksual dalam 12 bulan terakhir terhadap perempuan masih tinggi yaitu sebesar 6,6% dari total perempuan usia 15-64 tahun di Indonesia, atau lebih dari enam juta perempuan pernah mengalami kekerasan. Selanjutnya, perempuan yang mengalami kekerasan fisik/seksual oleh pasangan dan/atau perempuan mengalami kekerasan seksual oleh selain pasangan dalam 12 bulan terakhir yang melapor untuk meminta bantuan masih rendah yaitu sebesar 3,53%. Rendahnya pelaporan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya stigmatisasi pada perempuan korban kekerasan, seringnya dilakukan upaya damai antara pelaku dan korban oleh aparat, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat, serta tingginya ketergantungan korban terhadap pelaku. Selain itu, keterbatasan sistem pencatatan dan belum terbangunnya interoperabilitas data antarlembaga layanan mengakibatkan data kekerasan masih under reported. Meskipun tren pelaporan kasus/korban KtP terus meningkat melalui SIMFONI PPA, namun data tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi nyata di lapangan di mana masih terjadi fenomena gunung es. Artinya, kasus yang tercatat/dilaporkan hanya sebagian kecil dari keseluruhan kasus yang terjadi. Selanjutnya, data SIMFONI PPA juga menunjukkan bahwa jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Jika ditinjau dari ranah kejadiannya, KDRT masih menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan dan terus berulang, termasuk yang dialami oleh perempuan lansia dan penyandang disabilitas. Demikian halnya dengan kekerasan di ruang publik yang masih tinggi. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) juga menunjukkan tren peningkatan dengan beragam bentuk dan platform yang digunakan. Selain itu, TPPO juga masih menjadi salah satu bentuk kekerasan serius dengan modus yang semakin sulit terdeteksi, serta praktik sunat perempuan yang masih dijumpai di sejumlah daerah dengan alasan tradisi/budaya dan bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih terjadi secara luas dengan karakteristik yang semakin kompleks. Dalam hal layanan bagi perempuan korban kekerasan meskipun secara nasional telah terbentuk 34 UPTD PPA di tingkat provinsi (89%) dan 367 UPTD PPA di tingkat kabupaten/kota (71%), masih terdapat 4 provinsi dan 147 kabupaten/kota yang belum memiliki UPTD PPA (data per Juli 2025). Kondisi ini berdampak pada belum meratanya akses korban terhadap layanan perlindungan. Dari UPTD PPA yang telah terbentuk, sebagian besar masih sebatas memenuhi syarat administratif melalui penerbitan peraturan kepala daerah, namun belum sepenuhnya memiliki kapasitas kelembagaan yang memadai. Keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana layanan, serta penerapan standar layanan yang belum seragam di berbagai wilayah menyebabkan kualitas layanan bagi korban masih terbatas dan belum merata. Keterbatasan tersebut juga erat kaitannya dengan dukungan fiskal dan komitmen daerah, di mana urusan PPPA sebagai urusan wajib non pelayanan dasar kerap kali tidak dianggap sebagai agenda prioritas dan tidak memperoleh proporsi anggaran yang memadai. Oleh karena itu, ke depan, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan dan dukungan anggaran yang berkesinambungan agar layanan perlindungan perempuan dan anak dapat terlaksana dengan berkualitas, efektif, dan merata di seluruh wilayah.
c.Belum Optimalnya Pemenuhan Hak Anak Pengasuhan dan Keluarga Pengasuhan merupakan faktor kunci untuk memastikan tumbuh kembang anak agar optimal, baik dari aspek fisik, psikologis, sosial, maupun kognitif. Namun, perubahan sosial dan dinamika keluarga di Indonesia saat ini berdampak pada munculnya berbagai pola pengasuhan yang kurang efektif dan berdampak negatif terhadap perkembangan anak, seperti fatherless, motherless, parentless, dan absent parenting. Fatherless adalah kondisi anak yang tumbuh tanpa kehadiran peran ayah, baik secara fisik dan/atau psikologis. Sebaliknya, motherless adalah kondisi di mana anak tumbuh tanpa kehadiran ibu, baik secara fisik dan/atau psikologis. Selanjutnya, parentless adalah kondisi di mana anak tidak memiliki orang tua, sedangkan absent parenting ketika orang tua hadir secara fisik tetapi absen secara emosional. Berdasarkan hasil pengolahan data Survei Sosial Budaya dan Pendidikan (MSBP) 2024, diperoleh gambaran mengenai kondisi anak-anak di Indonesia yang berpotensi mengalami ketiadaan peran orang tua (fatherless, motherless, dan parentless). Fenomena fatherless menempati proporsi tertinggi, yaitu sebanyak 7,27% anak di Indonesia hanya tinggal bersama ibu kandung. Hal ini mengindikasikan cukup tingginya potensi anak tumbuh tanpa kehadiran fisik ayah di rumah tangga karena berbagai faktor, seperti perceraian, migrasi pekerjaan, atau faktor sosial ekonomi. Sementara itu, proporsi anak yang berpotensi mengalami motherless sebesar 2,25%. Angka ini menunjukkan bahwa jumlah anak yang hanya tinggal bersama ayah kandung relatif lebih sedikit dibandingkan dengan anak yang hanya tinggal bersama ibu. Adapun proporsi anak yang berpotensi parentless, yakni tidak tinggal bersama kedua orang tua kandung, mencapai 3,06%. Meskipun angkanya lebih rendah dibandingkan fatherless, kondisi ini perlu mendapat perhatian khusus karena anak mengalami kerentanan ganda secara emosional, sosial, dan ekonomi akibat absennya dukungan langsung dari orang tua kandung. Absent parenting berdampak serius pada anak, bisa terjadi ketika orang tua sibuk bekerja atau penggunaan gawai. Organisation for Economic Co- operation and Development (OECD) (2019) menemukan rendahnya keterlibatan orang tua dalam pengasuhan berdampak pada penurunan prestasi akademik dan self-esteem anak. Survei UNICEF (2017) menunjukkan 1 dari 10 anak di Indonesia merasa kurang mendapat perhatian orang tua. Masalah pengasuhan anak dalam keluarga lainnya ditunjukkan oleh hasil SPHPN tahun 2024, yaitu anak usia 13-17 tahun yang beranggapan mendapatkan dukungan keluarga hanya sebanyak 77,89%. Selanjutnya, prevalensi anak usia 13-17 tahun korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 12 bulan terakhir sebanyak 9,02%, meningkat dibandingkan hasil SPHPN tahun 2021 sebesar 5,65%. Tantangan pengasuhan di era digital semakin kompleks seiring dengan pesatnya perkembangan digitalisasi dan penggunaan internet. Di satu sisi, digitalisasi membuka peluang bagi orang tua dan anak untuk memperoleh informasi, pendidikan, dan hiburan yang bermanfaat. Di sisi lain, lemahnya literasi digital dan pengawasan orang tua/pengasuh meningkatkan kerentanan anak terpapar konten negatif, kekerasan di ranah daring, dan kecanduan gadget yang mengganggu tumbuh kembang anak. Sebagai kementerian yang mendorong kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan pemenuhan hak anak, penting untuk menyusun kebijakan pengasuhan yang adaptif, komprehensif, dan berbasis siklus hidup anak. Dalam mendorong peran pengasuhan anak yang seimbang antara laki-laki/ayah dan perempuan/ibu dalam keluarga, maka perlu dipastikan tersedianya dukungan kebijakan, layanan, dan lingkungan kerja yang memungkinkan kedua orang tua untuk berbagi tanggung jawab pengasuhan secara setara tanpa menghambat partisipasi ekonomi maupun peran sosial mereka. Kepemilikan Akta Kelahiran Kepemilikan akta kelahiran merupakan hak sipil dasar setiap anak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Akta kelahiran bukan hanya dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk pengakuan negara atas keberadaan dan identitas hukum seorang anak. Tanpa akta kelahiran, anak berisiko kehilangan akses terhadap berbagai layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum. Menurut data Susenas BPS tahun 2024, masih sekitar 85,07% anak usia 0–4 tahun di Indonesia telah memiliki akta kelahiran dan terdapat kesenjangan antarwilayah. Beberapa daerah seperti DK Jakarta, DIY, dan Jawa Tengah sudah mendekati 100%. Tapi di wilayah-wilayah tertinggal seperti Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) cakupannya masih berada di bawah 60%. Faktor utama yang mempengaruhi anak belum memiliki akta kelahiran antara lain kurangnya kesadaran orang tua, jarak dan akses ke layanan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta keterlambatan pelaporan kelahiran karena tidak ada dokumen pendukung seperti akta nikah orang tua. Permasalahan ini semakin kompleks dengan adanya hambatan struktural, seperti terbatasnya sumber daya layanan, baik SDM maupun teknologi, serta kurangnya integrasi layanan antarlembaga, seperti rumah sakit dengan kantor catatan sipil. Informasi Layak Anak Hak anak atas informasi yang layak telah dijamin di dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Disrupsi teknologi dan digitalisasi yang sangat cepat menyebabkan informasi beredar sangat bebas termasuk informasi yang tidak layak bagi anak sehingga berdampak negatif pada tumbuh kembangnya. Mayoritas anak Indonesia menggunakan internet rata- rata 5,4 jam/hari dan merasa senang saat menggunakannya. Namun, ada risiko signifikan yang dihadapi, seperti paparan konten tidak pantas, perundungan siber, dan eksploitasi seksual daring. Banyak anak dan orang tua kurang memiliki edukasi memadai tentang keamanan daring (studi Pengetahuan dan Kebiasaan Daring Anak dan Orang Tua di Indonesia, UNICEF tahun 2023). Selain itu terdapat ketidakmerataan akses informasi antarwilayah, dan antarkelompok anak menurut tingkatan sosial-ekonomi dan kelompok usia. UNICEF menemukan bahwa meskipun penetrasi internet di Indonesia meningkat, namun anak-anak di daerah pedesaan dan di wilayah timur Indonesia jauh tertinggal dibandingkan dengan yang berada di perkotaan dan wilayah barat (Situational Analysis on Digital Learning in Indonesia tahun 2021). Selain itu, kesenjangan geografis juga memengaruhi anak untuk mendapatkan akses informasi yang merata, layanan yang berkualitas, literasi digital, dan akses terhadap sumber daya yang krusial untuk pendidikan dan perkembangan mereka (The State of Children in Indonesia tahun 2020). Oleh karena itu, penting adanya sinergi antara orang tua, lembaga pendidikan, pemerintah, dan penyedia layanan digital untuk memastikan anak-anak dapat memanfaatkan internet secara aman dan bertanggung jawab dengan mendukung pemerataan akses informasi yang layak untuk anak. Partisipasi Anak Penyelenggaraan Partisipasi Anak dalam Proses Pembangunan (PAProP) belum optimal, antara lain disebabkan oleh kapasitas anak yang masih perlu ditingkatkan agar partisipasinya bermakna sebagai Pelopor dan Pelapor (2P), dan keterbatasan akses/kanal untuk anak dapat berpartisipasi. Faktor penyebab lain adalah orang dewasa belum memahami pentingnya partisipasi dan mendengarkan suara anak. Orang dewasa sering menunjukkan sikap kurang peduli terhadap suara anak dan usulan anak sering dianggap kurang relevan. Kondisi ini diperparah oleh adanya praktik diskriminatif dan perilaku yang mengarah pada kekerasan psikis, seperti menertawakan atau mengejek anak ketika mereka menyampaikan pendapat. Anak dihadirkan dalam suatu kegiatan sering hanya bersifat simbolis. Berdasarkan penilaian KLA 2023, jumlah kabupaten/kota yang melibatkan anak dalam proses perencanaan pembangunan masih sebanyak 280 daerah (54,47%). Sementara itu, menurut data Susenas tahun 2024, persentase penduduk usia 10–17 tahun yang pernah berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan/atau ikut serta dalam kegiatan organisasi selain di sekolah baru mencapai 69,52%. Data tersebut menunjukkan bahwa partisipasi anak dalam berbagai forum dan kegiatan pembangunan daerah, seperti melalui Forum Anak, Musyawarah Perencanaan Pembangunan, atau konsultasi kebijakan, masih perlu ditingkatkan. Kesehatan Indonesia mengalami masalah kesehatan dan gizi yang kompleks, di antaranya triple burden of malnutrition (TBM) yang mencakup kekurangan gizi, kekurangan zat gizi mikro (anemia), dan kelebihan gizi. Data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 menunjukkan bahwa prevalensi anak balita yang mengalami stunting sebesar 19,8%, wasting 7,4%, underweight 16,8%, dan masalah gizi lebih (overweight) sebesar 3,4%. Sementara berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, obesitas dan overweight untuk anak usia 5-12 tahun sebesar 19,7%, anemia pada anak usia 0-14 tahun sebesar 19,1%, dan anak usia 0-5 bulan yang mendapatkan ASI eksklusif sebesar 68,60%. Di sisi lain, berdasarkan Susenas KOR tahun 2024, persentase anak usia 0-17 tahun yang memiliki akses terhadap rumah layak huni masih sebesar 62,05%. Perilaku merokok juga menjadi permasalahan kesehatan anak di Indonesia. Prevalensi merokok pada penduduk umur 10-18 tahun dalam satu bulan terakhir sebesar 7,40% (SKI, 2023), sementara persentase anak usia 15-17 tahun yang merokok sebesar 6% (Susenas, 2024). Perilaku merokok pada anak dipengaruhi oleh perilaku merokok pada keluarga dan teman sebaya, iklan rokok, rasa ingin tahu, tekanan emosional, keinginan untuk terlihat dewasa, dan kurangnya pengawasan orang tua. Penyakit infeksi seperti pneumonia, ISPA, dan diare menjadi masalah utama kesehatan anak. Dua balita meninggal setiap jam akibat pneumonia, prevalensi ISPA pada balita sebesar 34,2%, dan prevalensi diare masih sebesar 7,4% (SKI, 2023). Kurangnya akses anak terhadap imunisasi dasar lengkap dalam rangka pencegahan penyakit juga perlu mendapat perhatian. Persentase anak usia 12-23 bulan yang mendapatkan imunisasi dasar lengkap masih sebesar 35,8% (SKI, 2023) dan 63,69% (Susenas, 2024). Masalah kesehatan jiwa juga mulai menjadi perhatian. SNPHAR tahun 2024 menunjukkan proporsi anak usia 13-17 tahun yang mengalami masalah kesehatan jiwa selama 30 hari terakhir sebesar 7,8%. Selain itu, data National Adolescent Mental Health Survey tahun 2022 menunjukkan sekitar 15,5 juta remaja atau satu dari tiga remaja (34,9%) mengalami masalah kesehatan mental dalam 12 bulan terakhir. Tingginya masalah kesehatan jiwa pada remaja disebabkan oleh kombinasi faktor biologis (seperti perubahan hormonal dan genetik) dan faktor lingkungan (termasuk tekanan akademik, perundungan, pengalaman traumatis, media sosial, serta masalah keluarga). Perubahan fisik dan psikologis yang cepat selama masa remaja, ditambah dengan paparan tekanan dari lingkungan sosial dan digital yang intens, menciptakan kerentanan terhadap gangguan kesehatan mental. Rendahnya pemahaman remaja mengenai kesehatan seksual dan reproduksi menjadi tantangan serius dalam mendukung tumbuh kembang dan resiliensi anak. Data Global School-Based Student Health Survey Indonesia tahun 2023 menunjukkan bahwa 7,4% siswa laki-laki dan perempuan usia 13–17 tahun pernah melakukan hubungan seksual, sementara hanya 67,5% sekolah yang mengajarkan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi. Kondisi tersebut berkontribusi pada meningkatnya perilaku berisiko seperti kehamilan remaja, kekerasan terhadap anak dan remaja, serta tingginya kasus HIV/AIDS dan penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS). Kementerian Kesehatan (2022) mencatat sekitar 1.929 remaja berusia 15–24 tahun terinfeksi HIV, meningkat 3,8% dari tahun sebelumnya. Oleh karena itu, penguatan upaya kesehatan reproduksi yang komprehensif, responsif gender, dan berbasis hak anak yang diiringi dengan peningkatan kapasitas dan resiliensi anak menjadi agenda prioritas ke depan. Permasalahan kesehatan anak akan mengurangi kualitas hidup dan produktivitas generasi di masa depan. Berbagai permasalahan kesehatan anak di atas antara lain disebabkan oleh rendahnya literasi keluarga khususnya orang tua tentang kesehatan anak dan pentingnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), keterbatasan ekonomi, dan belum meratanya layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Pendidikan Permasalahan pemenuhan hak pendidikan anak dapat dilihat dari akses pendidikan untuk anak tanpa kecuali. Salah satu permasalahan adalah pendidikan inklusif bagi anak penyandang disabilitas. Data Susenas KOR tahun 2024 menunjukkan persentase anak penyandang disabilitas usia 7-17 tahun yang bersekolah masih sebesar 71,17%, dan anak usia 7-17 tahun yang tidak bersekolah sebesar 5,13%. Permasalahan ini disebabkan oleh faktor ekonomi, kurangnya perhatian dan kesadaran orang tua untuk menyekolahkan anak, kurangnya motivasi anak, kurang meratanya ketersediaan sekolah inklusif yang terjangkau, anak menjadi pekerja anak, perkawinan anak, dan tingginya perundungan di satuan pendidikan. Masalah pendidikan anak lainnya adalah masih rendahnya angka partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) anak usia 3-6 tahun yaitu sebesar 36,03%. Kasus kekerasan di sekolah juga dilaporkan meningkat yaitu sebanyak 2.371 korban pada tahun 2024 (SIMFONI PPA). Persentase siswa yang berkelahi dalam dua belas bulan terakhir sebesar 36,7% (BRIN, Global School-Based Student Health Survey Indonesia 2023). Pemanfaatan Waktu Luang Pemanfaatan waktu luang merupakan salah satu hak anak yang kerap terabaikan, padahal memiliki peran penting dalam memastikan tumbuh kembang anak yang optimal. Berdasarkan Sakernas 2024, baru 20,46% persen anak 5-17 tahun yang memanfaatkan waktu luangnya dengan kegiatan positif di luar jam sekolah, misalnya untuk kegiatan olahraga, berkesenian, membaca, atau kegiatan positif lainnya. Sarana dan kegiatan yang positif untuk anak dalam memanfaatkan waktu luangnya masih belum merata. Minimnya pemanfaatan waktu luang anak dengan kegiatan yang positif dapat berdampak pada permasalahan sosial anak dan perilaku menyimpang seperti perilaku merokok, konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), kekerasan dan permasalahan lainnya. Dengan digitalisasi yang sangat cepat saat ini, sebagian besar anak menghabiskan waktu luang dengan aktivitas berisiko, utamanya penggunaan gadget secara berlebihan. Adiksi terhadap gadget menjadi salah satu fenomena yang sangat mengkhawatirkan karena mengurangi aktivitas fisik dan interaksi sosial anak; meningkatkan risiko mengalami kekerasan dan eksploitasi di ranah daring; menyebabkan gangguan konsentrasi, emosi, dan perilaku; oversharing informasi data pribadi; dan berkontak dengan orang baru yang tidak aman. Tata Kelola Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) Tata kelola dan pelembagaan PUHA di tingkat pusat dan daerah masih menghadapi tantangan yang besar. Strategi PUHA masih dalam tahap pengembangan awal sehingga belum memiliki payung hukum, kebijakan operasional, dan instrumen atau alat analisis yang akan digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan PUHA. Selanjutnya, pemahaman pemangku kepentingan terkait PUHA dan ketersediaan SDM terlatih PUHA masih terbatas. Masalah lainnya adalah kurang tersedianya data terpilah anak di semua sektor, termasuk data anak yang memerlukan perlindungan khusus, sebagai prasyarat untuk melakukan analisis dan menemukenali isu anak dalam pembangunan, serta belum terbangunnya koordinasi antar K/L dan antarperangkat daerah. Oleh sebab itu, intervensi untuk mengatasi permasalahan tata kelola PUHA perlu dilakukan secara sistematis agar implementasi PUHA dapat berjalan lancar dan efektif di seluruh K/L dan perangkat daerah, serta berdampak pada peningkatan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
d.Kekerasan terhadap Anak Hasil SNPHAR 2021-2024 menunjukkan tren peningkatan prevalensi KtA. SNPHAR tahun 2024 menunjukkan anak berusia 13-17 tahun yang mengalami salah satu bentuk kekerasan atau lebih (fisik, emosional, atau seksual) dalam 12 bulan terakhir sebanyak 33,64%, atau sekitar 7,6 juta anak; yang memperoleh layanan masih sebesar 2,37%; dan bentuk kekerasan yang paling banyak dialami anak adalah kekerasan emosional sebesar 29,97%. Hasil survei tersebut juga menemukan teman sebaya merupakan pelaku yang dominan dalam ketiga bentuk kekerasan terhadap anak, yaitu sekitar 50%. Pelaku lainnya adalah keluarga, pacar/pasangan, dan orang tidak dikenal. Data SIMFONI PPA tahun 2020-2024 menunjukkan bentuk KtA yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual. Pelaporan kasus/korban KtA masih menggambarkan fenomena gunung es. Artinya, yang tercatat/dilaporkan dalam SIMFONI PPA hanya sebagian kecil dari keseluruhan kasus yang terjadi. Pelaku kekerasan sebagian besar adalah orang-orang terdekat korban yaitu ayah kandung maupun ayah tiri, kerabat, tetangga, guru, pemilik lembaga asuhan, dan aparat penegak hukum. Analisis lanjutan menunjukkan bahwa lokasi kejadian berkaitan erat dengan kedekatan relasi dan interaksi pelaku terhadap korban. 1) Lingkungan keluarga menempati porsi terbesar. Kedekatan emosional dan fisik menjadikan keluarga bukan hanya ruang perlindungan, tetapi juga ruang risiko. 2) Institusi pendidikan dan keagamaan seperti sekolah/boarding school, pesantren/rumah tahfidz, dan panti asuhan sering muncul sebagai lokasi kekerasan. Fenomena ini mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan internal serta minimnya mekanisme perlindungan anak yang berjalan efektif. 3) Ranah digital berkembang menjadi medium baru eksploitasi. Media sosial, aplikasi percakapan, dan video call kini banyak digunakan pelaku untuk mendekati, mengontrol, dan mengeksploitasi anak. Kekerasan yang dilakukan berbasis online grooming dan sextortion. Ranah digital menghadirkan risiko yang lebih sulit dikontrol, karena keterlibatan teknologi memungkinkan pelaku beroperasi lintas batas ruang dan waktu. Pemetaan ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi karena faktor individu, melainkan merupakan hasil dari tumpang tindih antara relasi kuasa, lemahnya pengawasan, dan perkembangan teknologi. Oleh karena itu, strategi perlindungan anak dari kekerasan harus meliputi penguatan resiliensi anak, orang tua, dan keluarga; reformasi tata kelola lembaga pendidikan dan keagamaan; serta pengawasan ruang digital agar perlindungan anak dari kekerasan dapat berjalan secara komprehensif. Walaupun angka perkawinan anak yang digambarkan melalui proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus menikah atau hidup bersama sebelum 18 tahun terus mengalami penurunan (5,90% pada tahun 2024), namun masih terdapat 21 provinsi yang memiliki angka perkawinan anak di atas rata-rata nasional dengan delapan provinsi masuk kategori prevalensi sangat tinggi (>9%) yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tengah. Masih tingginya perkawinan anak yang tidak tercatat menjadi tantangan dalam memberikan layanan pemenuhan hak dan perlindungan bagi korban perkawinan anak serta anak yang dilahirkan. Hak-hak anak korban perkawinan anak seperti hak sipil, pendidikan, kesehatan dan kesehatan reproduksi, serta perlindungan, termasuk hak pengasuhan anak dari anak korban perkawinan anak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan upaya pencegahan perkawinan anak, baik untuk perkawinan anak yang tercatat maupun tidak tercatat, serta pengembangan kebijakan dan mekanisme penyediaan layanan bagi anak korban perkawinan anak. Selanjutnya, pekerja anak juga masih menjadi tantangan. Berdasarkan data Survei Ketenagakerjaan Nasional tahun 2024, persentase pekerja anak usia 5-17 tahun adalah sebesar 2,17%, meningkat dibandingkan tahun 2019 sebesar 1,58%. Masih terdapat 18 provinsi dengan angka pekerja anak di atas rata-rata nasional dan lima provinsi dengan angka pekerja anak tertinggi (>4%) adalah NTT, Sulawesi Tenggara, NTB, Maluku, dan Sulawesi Barat. Pekerja anak disebabkan oleh faktor kemiskinan, tingkat pendidikan orang tua, budaya dan tradisi, dan kondisi keluarga yang buruk. Oleh karena itu, diperlukan upaya penghapusan dan penanggulangan pekerja anak untuk memastikan terpenuhi dan terlindunginya hak-hak anak.
2.Permasalahan Kelembagaan
a.Sumber Daya Terbatas Kemen PPPA termasuk kementerian dengan pagu anggaran kecil, sedangkan ruang lingkup isu yang ditangani luas, sehingga memerlukan kapasitas kelembagaan dan sumber daya yang memadai untuk mencapai target pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Dengan anggaran yang terbatas dan proporsi belanja operasional yang lebih besar dibandingkan belanja program teknis, maka berisiko menimbulkan kesenjangan antara ekspektasi publik dengan kapasitas kelembagaan dalam memenuhi ekspektasi tersebut. Pada akhirnya dapat memengaruhi persepsi terhadap kredibilitas institusi.
b.Sistem Monitoring dan Evaluasi Program Belum Efektif Belum adanya mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) yang kuat, terintegrasi, dan berbasis kinerja, menjadikan hasil monev kurang optimal memberikan masukan untuk penyusunan kebijakan dan program yang berbasis bukti. Hal ini membuat program yang dijalankan lebih berorientasi pada apa yang dapat dilaksanakan saja, bukan pada apa yang paling berdampak dan sesuai kebutuhan masyarakat. Akibatnya program menjadi kurang tepat sasaran, kurang inovatif, dan kurang relevan.
c.Keterbatasan Kewenangan Struktural dan Koordinatif Secara administratif Kemen PPPA sudah menjalankan setiap tugas dan fungsi yang dimandatkan namun belum strategis dan transformatif. Tidak semua K/L menjadikan hasil koordinasi dengan Kemen PPPA sebagai dasar aksi institusional. Hal ini bisa disebabkan Kemen PPPA belum memiliki power of enforcement yang cukup. Sehingga fungsi koordinasinya cenderung bersifat fasilitatif dan persuasif. Kondisi ini mengakibatkan: 1) Terdapat anggapan bahwa penyelenggaraan PUG dan PUHA oleh K/L dan Pemerintah Daerah bersifat opsional, sehingga penyelenggaraan PUG dan PUHA belum dilaksanakan secara utuh dan komprehensif. 2) Rendahnya komitmen pimpinan dalam penyelenggaraan PUG dan PUHA. 3) Perlunya penguatan koordinasi antar K/L dan Pemda penggerak PUG dan PUHA, untuk memastikan penyelenggaraan PUG dan PUHA di seluruh proses pembangunan. Namun permasalahan ini bisa sedikit dikendalikan dengan cara membangun aliansi kerja secara politis yang kuat dan strategis dengan Kementerian Pembina seperti Bappenas, Kemenkeu, Kemendagri dan KemenPAN RB.
d.Sistem Informasi yang Belum Terpadu Kekerasan terhadap Anak terus meningkat dan kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Tanpa pendekatan yang terintegrasi, pemenuhan hak-hak korban akan sulit terwujud. Salah satu upaya untuk mengatasi masalah ini melalui sistem pencatatan dan manajemen kasus yang optimal. Dalam rangka memperbaiki sistem pencatatan dan manajemen kasus kekerasan, salah satu terobosan penting yang dilakukan adalah pembangunan SIMFONI PPA. Untuk mengoptimalkan layanan yang diberikan Kemen PPPA juga membangun layanan SAPA 129, layanan pengaduan daring dan call center yang menerima laporan kekerasan langsung dari masyarakat melalui telepon, WhatsApp, dan website. Namun SIMFONI PPA dan SAPA 129 tidak saling terhubung walaupun berada dalam satu sistem kelembagaan, yang harusnya bisa berjalan terintegrasi bukan paralel. SIMFONI PPA dan SAPA 129 adalah dua inovasi penting, namun jika keduanya tidak diintegrasikan, maka potensi sistem ini untuk membentuk perlindungan yang efektif dan menyeluruh akan melemah. Duplikasi alur, keterlambatan penanganan, dan kebingungan korban adalah dampak nyata dari sistem yang belum terhubung. Sejalan dengan hal tersebut, Kemen PPPA mendukung penuh pencapaian visi dan sasaran pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029. Dukungan ini diwujudkan melalui kebijakan dan program yang memperkuat kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak sebagai elemen esensial dalam transformasi ketahanan sosial dan budaya bangsa. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Kemen PPPA merumuskan Visi sebagai berikut: “ Terwujudnya Kesetaraan Gender, Perempuan yang Berdaya, dan Anak yang Terlindungi dalam rangka mewujudkan Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” 2.2 Misi Kemen PPPA Untuk mencapai visi tersebut di atas, Kemen PPPA merumuskan misi yang mencerminkan arah strategis dan mandat kelembagaannya, sesuai dengan 8 (Delapan) Misi Presiden dan Wakil Presiden, yang disebut Asta Cita, sebagai berikut:
1.Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
2.Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
3.Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
4.Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
5.Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
6.Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
7.Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
8.Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Dari 8 Misi (Asta Cita) tersebut yang terkait langsung dengan Kemen PPPA adalah:
1.Asta Cita ke-1, memperkokoh Ideologi Pancasila, demokrasi, dan pemajuan hak asasi manusia. keterkaitan dengan Kemen PPPA adalah untuk memastikan setiap kebijakan bersifat humanis, inklusif, berperspektif gender, serta memprioritaskan upaya pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak serta memperkuat penegakan hukum atas perlindungan perempuan dan anak.
2.Asta Cita ke-4, memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Keterkaitan dengan Kemen PPPA adalah untuk memastikan terpenuhinya hak dan kesempatan setiap individu, khususnya perempuan dan anak, agar dapat berkembang secara optimal dalam lingkungan yang aman, sehat, dan inklusif, guna mendukung pembangunan manusia Indonesia yang berkeadilan dan berdaya saing.
3.Asta Cita ke-6, Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Keterkaitan dengan Kemen PPPA adalah untuk memastikan perempuan berdaya dan anak terlindungi dari kerentanan ekonomi dan kemiskinan. Berdasarkan hal tersebut, rumusan misi Kemen PPPA adalah sebagai berikut:
1.Mewujudkan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak yang komprehensif di berbagai bidang pembangunan.
2.Memperkuat kelembagaan Kemen PPPA yang efektif, transparan, dan akuntabel dalam mewujudkan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. 2.3 Tujuan Kemen PPPA Tujuan merupakan penjabaran dari visi dan misi yang dilengkapi dengan indikator kinerja, serta ditetapkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan Nasional dalam RPJMN Tahun 2025-2029. Adapun Tujuan Kemen PPA adalah : Tujuan 1 “Meningkatnya Efektivitas Pembangunan Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak” Tujuan ini mendukung prioritas nasional dalam memperkuat pembangunan SDM yang unggul, inklusif, dan berdaya saing melalui peningkatan kualitas hidup serta perluasan peran aktif perempuan dan anak dalam pembangunan. Pencapaian tujuan ini diukur melalui indikator kinerja sebagai berikut:
1.Indeks Pembangunan Gender (IPG);
2.Indeks Ketimpangan Gender (IKG); dan
3.Indeks Perlindungan Anak (IPA). Tujuan 2 “Meningkatnya Efektivitas Kinerja Kelembagaan Kemen PPPA yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel” Tujuan ini mencerminkan komitmen Kemen PPPA untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dalam melaksanakan mandat untuk kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara efektif, efisien, dan berorientasi hasil. Pencapaian tujuan ini diukur melalui indikator kinerja sebagai berikut:
1.Indeks Reformasi Birokrasi (RB) K/L; dan
2.Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. 2.4 Sasaran Strategis Sasaran Strategis (SS) adalah kondisi yang diharapkan oleh stakeholders dan customers terhadap kinerja Kemen PPPA, sebagai berikut: Sasaran Strategis 1: Meningkatnya Kualitas Hidup dan Peran Perempuan di Berbagai Bidang serta Menurunnya Kekerasan terhadap Perempuan Kualitas hidup perempuan diartikan sebagai pemenuhan hak dasar, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan perlindungan dari kekerasan. Sedangkan peran perempuan mencakup kemampuan untuk memiliki agency, kuasa, dan kontrol atas sumber daya serta keputusan yang memengaruhi kehidupannya. Pengukuran Sasaran Strategis 1 menggunakan indikator kinerja:
1.Persentase perempuan di posisi manajerial;
2.Persentase kesenjangan upah laki-laki dan perempuan;
3.Proporsi perempuan pernah kawin 15-49 tahun yang saat melahirkan anak lahir hidup yang pertama kali berumur kurang dari (MHPK) 20 tahun; dan
4.Prevalensi kekerasan terhadap perempuan selama hidup (prevalensi kekerasan fisik dan/atau seksual terhadap perempuan usia 15-64 tahun oleh pasangan dan/atau selain pasangan selama hidup). Sasaran Strategis 2: Meningkatnya Pemenuhan Hak Universal, Resiliensi serta Perlindungan Anak dari Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran, dan Perlakuan Salah Lainnya Pemenuhan hak universal dan resiliensi serta perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya diartikan sebagai pemenuhan 31 hak anak dan memastikan dilaksanakannya 4 prinsip hak anak dalam proses pembangunan, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun 31 hak anak meliputi: 1) Hak untuk Bermain; 2) Hak untuk Berkreasi; 3) Hak untuk Berpartisipasi; 4) Hak untuk Berhubungan dengan Orang Tua bila Terpisahkan; 5) Hak untuk Bebas Beribadah menurut Agamanya; 6) Hak untuk Bebas Berkumpul; 7) Hak untuk Bebas Berserikat; 8) Hak untuk Hidup dengan Orang Tua; 9) Hak untuk Kelangsungan Hidup, Tumbuh dan Berkembang; 10) Hak untuk Mendapatkan Nama; 11) Hak untuk Mendapatkan Identitas; 12) Hak untuk Mendapatkan Kewarganegaraan; 13) Hak untuk Mendapatkan Pendidikan; 14) Hak untuk Mendapatkan Informasi; 15) Hak untuk Mendapatkan Standar Kesehatan Paling Tinggi; 16) Hak untuk Mendapatkan Standar Hidup Yang Layak; 17) Hak untuk Mendapatkan Perlindungan Pribadi; 18) Hak untuk Mendapatkan Perlindungan dari Tindakan Penangkapan Sewenang-wenang; 19) Hak untuk Mendapatkan Perlindungan dari Perampasan Kebebasan; 20) Hak untuk Mendapatkan Perlindungan dari Perlakuan Kejam, Hukuman, dan Perlakuan Tidak Manusiawi; 21) Hak untuk Mendapatkan Perlindungan dari Siksaan Fisik dan Non Fisik; 22) Hak untuk Mendapatkan Perlindungan dari Penculikan, Penjualan, dan Perdagangan atau Trafficking; 23) Hak untuk Mendapatkan Perlindungan dari Eksploitasi Seksual dan Kegunaan Seksual; 24) Hak untuk Mendapatkan Perlindungan dari Eksploitasi atau Penyalahgunaan Obat-obatan; 25) Hak untuk Mendapatkan Perlindungan dari Eksploitasi sebagai Pekerja Anak; 26) Hak untuk Mendapatkan Perlindungan dari Eksploitasi sebagai Kelompok Minoritas atau Kelompok Adat Terpencil; 27) Hak untuk Mendapatkan Perlindungan Pribadi dari Pemandangan atau Keadaan yang Menurut Sifatnya Belum Layak untuk Dilihat Anak; 28) Hak untuk Mendapatkan Perlindungan Khusus dalam Situasi Genting atau Darurat; 29) Hak untuk Mendapatkan Perlindungan Khusus sebagai Pengungsi atau Orang yang Terusir atau Tergusur; 30) Hak untuk Mendapatkan Perlindungan Khusus jika Mengalami Konflik Hukum; dan 31) Hak untuk Mendapatkan Perlindungan Khusus dalam Konflik Bersenjata atau Konflik Sosial. Sedangkan 4 prinsip hak anak adalah non-diskriminasi; kepentingan terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; serta penghargaan terhadap pendapat anak. Pengukuran Sasaran Strategis 2 menggunakan indikator kinerja sebagai berikut:
1.Indeks Pemenuhan Hak Anak;
2.Indeks Perlindungan Khusus Anak; dan
3.Prevalensi anak berusia 13-17 tahun yang mengalami salah satu bentuk kekerasan fisik, emosional, atau seksual sepanjang hidup. Sasaran Strategis 3: Menguatnya Tata Kelola dan Pelembagaan PUG dan PUHA dalam Proses Pembangunan Penguatan tata kelola dan pelembagaan PUG dan PUHA dalam proses pembangunan diartikan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan pendukung (regulasi, instrumen, SDM terlatih, data terpilah, mekanisme koordinasi, insentif, mekanisme akuntabilitas, dan lain-lain) agar strategi PUG dan PUHA dapat dilaksanakan secara efektif di K/L dan pemerintah daerah. PUG dan PUHA adalah strategi untuk mengintegrasikan prinsip kesetaraan gender dan hak anak dalam seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan. Hal ini untuk mewujudkan pembangunan yang setara dan berkeadilan bagi perempuan dan anak. Pengukuran Sasaran Strategis 3 menggunakan indikator kinerja sebagai berikut:
1.Jumlah K/L/D yang memperoleh Penganugerahan Parahita Ekapraya (PPE);
2.Jumlah Provinsi Layak Anak;
3.Jumlah kabupaten/kota dengan peringkat dalam KLA; dan
4.Jumlah K/L dengan Predikat Ramah Anak. Sasaran Strategis 4: Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan Kemen PPPA yang Andal Tata kelola pemerintahan yang andal di Kemen PPPA diartikan sebagai upaya untuk memastikan lingkungan pendukung organisasi (perencanaan berbasis bukti; organisasi dan SDM yang andal; pengelolaan keuangan dan BMN yang transparan dan efisien; pemanfaatan teknologi dan pengelolaan data yang adaptif; peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum yang berkualitas serta pengelolaan kerja sama yang efektif; komunikasi publik yang efektif; penguatan fungsi pengawasan internal; serta monitoring, evaluasi, dan umpan balik berkelanjutan). Melalui upaya strategis tersebut, Kemen PPPA memperkuat tata kelola kelembagaan yang berorientasi pada hasil, responsif terhadap dinamika sosial, dan berkomitmen pada transparansi serta akuntabilitas publik dalam mendorong kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak secara sistematis. Pengukuran Sasaran Strategis 4 menggunakan indikator kinerja sebagai berikut:
1.Indeks RB Kemen PPPA; dan
2.Opini BPK RI atas Laporan Keuangan Kemen PPPA. Secara lengkap hubungan antara Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis Kemen PPPA tergambar dalam Peta Cascading Kinerja berikut ini. Tabel 4 Cascading Kinerja Kemen PPPA 2025-2029 Visi/Misi/Tujuan/ Sasaran Strategis Uraian Visi/Misi/Tujuan/Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Visi Indonesia Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Visi Kemen PPPA Terwujudnya kesetaraan gender, perempuan yang berdaya, dan anak yang terlindungi dalam rangka mewujudkan Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Misi Kemen PPPA 1. Mewujudkan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak yang komprehensif di berbagai bidang pembangunan.
2.Memperkuat kelembagaan Kemen PPPA yang efektif, transparan, dan akuntabel, dalam mewujudkan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Tujuan 1. Meningkatnya efektivitas pembangunan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, Indikator:
a.Indeks Pembangunan Gender;
b.Indeks Ketimpangan Gender; dan
c.Indeks Perlindungan Anak.
2.Meningkatnya efektivitas kinerja kelembagaan Kemen PPPA yang profesional, transparan, dan akuntabel. Indikator:
a.Indeks Reformasi Birokrasi K/L;
b.Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Sasaran Strategis 1. Meningkatnya kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang, serta menurunnya kekerasan terhadap perempuan. Indikator:
a.Persentase perempuan di posisi manajerial;
b.Persentase kesenjangan upah laki-laki dan perempuan;
c.Proporsi perempuan pernah kawin 15-49 tahun
2.Meningkatnya pemenuhan hak universal, resiliensi, serta perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya. Indikator:
a.IPHA;
b.IPKA; dan
c.Prevalensi anak berusia 13-17 tahun yang mengalami
3.Menguatnya tata kelola dan pelembagaan PUG dan PUHA dalam proses pembangunan. Indikator:
a.Jumlah K/L/D yang memperoleh Penganugerahan Parahita Ekapraya (PPE);
b.Jumlah Provinsi Layak Anak;
4.Meningkatnya tata kelola pemerintahan Kemen PPPA yang andal. Indikator:
a.Indeks RB Kemen PPPA; dan
b.Opini BPK atas Laporan Keuangan Kemen PPPA. Visi/Misi/Tujuan/ Sasaran Strategis Uraian Visi/Misi/Tujuan/Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja yang saat melahirkan anak lahir hidup yang pertama kali berumur kurang dari 20 tahun;
d.Prevalensi kekerasan terhadap perempuan selama hidup (Prevalensi Kekerasan Fisik dan/atau Seksual terhadap Perempuan usia 15-64 tahun oleh Pasangan dan/atau Selain Pasangan Selama Hidup). salah satu bentuk kekerasan fisik, emosional, atau seksual sepanjang hidup.
c.Jumlah kabupaten/kota dengan peringkat dalam KLA;
d.Jumlah K/L dengan Predikat Ramah Anak. 2.4.1 Identifikasi dan Manajemen Risiko Terkait Pencapaian Sasaran Strategis Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang mengharuskan setiap instansi pemerintah melakukan penilaian risiko sebagai bagian dari pengendalian intern, serta memperkuat penerapan kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN), Kemen PPPA terus mengembangkan penerapan manajemen risiko secara konsisten. Dalam hal ini, Kemen PPPA telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kemen PPPA. Selanjutnya, selaras dengan amanat Peraturan Presiden No. 80/2025, manajemen risiko menjadi bagian tak terpisahkan dari siklus manajemen kinerja. Oleh karena itu, Kemen PPPA telah mengidentifikasi beberapa indikasi risiko yang berpotensi menghambat pencapaian sasaran strategis, dan merumuskan perlakukan terhadap risiko beserta penanggung jawabnya, sebagaimana diuraikan pada Tabel 5 berikut: Tabel 5 Indikasi Risiko, Perlakuan Risiko dan Penanggung Jawab Perlakuan Risiko Sasaran Strategis (SS) Indikasi Risiko Perlakuan Risiko Penanggung Jawab SS1: Meningkatnya Kualitas Hidup dan Peran Perempuan di Berbagai Bidang serta Menurunnya Kekerasan terhadap Perempuan - Partisipasi perempuan dalam sektor strategis masih rendah (ekonomi, ketenagakerjaan, perempuan di legislatif, perempuan sebagai JPT Madya dan Pratama, serta perempuan sebagai kepala desa) - Menyusun kebijakan/regulasi dan pelaksanaan aksi afirmasi di sektor strategis (ekonomi, ketenagakerjaan, perempuan di legislatif, perempuan sebagai JPT Madya dan Pratama, serta perempuan sebagai kepala desa) - Memperluas akses perempuan terhadap program pemberdayaan ekonomi Deputi Bidang Kesetaraan Gender - Beban pekerjaan pengasuhan dan perawatan meningkat seiring dengan tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan - Mengembangkan kebijakan yang adaptif terhadap tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan Deputi Bidang Kesetaraan Gender - Pola pikir pengambil keputusan dan masyarakat yang belum menerima kesetaraan gender, perempuan berperan di ruang publik dan sebagai pengambil keputusan - Melakukan advokasi dan kampanye tentang pentingnya kesetaraan gender dan peran perempuan dalam pembangunan secara sistematis dan berkelanjutan - Meningkatkan keterlibatan laki- laki dalam upaya peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan Deputi Bidang Kesetaraan Gender - Upaya pencegahan KtP dan mendorong korban KtP untuk melapor tidak efektif - Mengembangkan strategi komunikasi berbasis bukti dengan mempertimbangkan target sasaran - Melaksanakan kampanye publik secara masif, sistematis, dan berkelanjutan Deputi Perlindungan Hak perempuan Sasaran Strategis (SS) Indikasi Risiko Perlakuan Risiko Penanggung Jawab - Meningkatnya korban KtP yang membutuhkan layanan - Menyediakan layanan pengaduan yang responsif, serta mudah diakses dan dijangkau oleh korban KtP - Meningkatkan kapasitas kelembagaan UPTD PPA dan lembaga layanan di pusat (SDM, sarana prasarana, dan anggaran) - Meningkatkan cakupan layanan komprehensif bagi korban KtP - Meningkatkan koordinasi lintas lembaga layanan di pusat dan daerah, termasuk yang dimiliki oleh lembaga masyarakat Deputi Perlindungan Hak perempuan - Mekanisme layanan terpadu antar lembaga layanan di pusat dan daerah bagi korban KtP tidak berjalan efektif - Menyusun SOP mekanisme layanan terpadu yang disepakati semua lembaga layanan terkait - Mengembangkan SIMFONI PPA berbasis manajemen kasus sebagai instrumen pemantauan pemberian layanan komprehensif bagi korban KtP oleh lembaga layanan terkait Deputi Perlindungan Hak perempuan SS2: Meningkatnya Pemenuhan Hak Universal, Resiliensi, serta Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran, dan Perlakuan Salah Lainnya - Capaian indeks 5 klaster perlindungan anak rendah - Melakukan advokasi, sosialisasi, dan KIE tentang kebijakan dan pentingnya PHA secara sistematis dan berkelanjutan - Meningkatkan kapasitas daerah dan KL dalam penyediaan layanan PHA ramah anak, antara lain melalui RBI - Meningkatkan koordinasi pelaksanaan kebijakan PHA - Meningkatkan partisipasi bermakna anak dalam pembangunan - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak - Deputi Bidang Perlindunga n Khusus Anak - Upaya pencegahan KtA dan mendorong korban KtA untuk melapor tidak efektif - Mengembangkan strategi komunikasi berbasis bukti dengan mempertimbangkan target sasaran - Melaksanakan kampanye publik secara masif, sistematis, dan berkelanjutan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak - Meningkatnya korban KtA yang membutuhkan layanan - Menyediakan layanan pengaduan yang responsif, serta mudah diakses dan dijangkau oleh korban KtA - Meningkatkan kapasitas kelembagaan UPTD PPA dan lembaga layanan di pusat (SDM, sarana prasarana, dan anggaran) - Meningkatkan cakupan layanan komprehensif bagi korban KtA - Meningkatkan koordinasi lintas lembaga layanan di pusat dan daerah, termasuk yang dimiliki oleh lembaga masyarakat Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak - Mekanisme layanan terpadu antar lembaga layanan di - Menyusun SOP mekanisme layanan terpadu yang disepakati semua lembaga layanan terkait Deputi Bidang Sasaran Strategis (SS) Indikasi Risiko Perlakuan Risiko Penanggung Jawab pusat dan daerah bagi korban KtA tidak berjalan efektif - Mengembangkan SIMFONI PPA berbasis manajemen kasus sebagai instrumen pemantauan pemberian layanan komprehensif bagi korban KtA oleh lembaga layanan terkait Perlindungan Khusus Anak SS3: Menguatnya Tata Kelola dan Pelembagaan Pengarusutam aan Gender (PUG) dan Pengarusutam aan Hak Anak (PUHA) dalam Proses Pembangunan - Pendampingan ke K/L dan pemerintah daerah mengenai integrasi gender dalam 7 (tujuh) proses pembangunan tidak berjalan efektif - Melaksanakan peningkatan kapasitas internal Kemen PPPA mengenai PUG - Menyusun payung hukum dan kebijakan operasional sebagai acuan pelaksaan PUG Deputi Bidang Kesetaraan Gender - Payung hukum, kebijakan operasional, dan instrumen atau alat analisis yang akan digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan PUHA dalam proses pembangunan tidak tersedia - Melaksanakan peningkatan kapasitas internal Kemen PPPA mengenai PUHA - Menyusun payung hukum, kebijakan operasional, dan instrumen atau alat analisis sebagai acuan dalam pelaksanaan PUHA Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak SS4: Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan Kementerian PPPA yang Andal - Pembangunan zona integritas (ZI) tidak berhasil - Meningkatkan komitmen pimpinan dan pegawai melalui deklarasi serta penegakan figur teladan integritas - Menyusun dan melaksanakan rencana aksi pembangunan ZI yang terukur dan berbasis hasil (outcome-based) - Melaksanakan monitoring dan evaluasi berkala terhadap capaian komponen pengungkit ZI - Meningkatkan komunikasi dan sosialisasi nilai-nilai antikorupsi dan pelayanan publik unggul kepada seluruh pegawai - Melakukan replikasi dan inovasi pelayanan publik yang mendukung pencapaian wilayah bebas korupsi/wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM) Inspektorat - Sistem pengendalian internal tidak berjalan - Melakukan penilaian risiko untuk mengidentifikasi potensi risiko yang dapat mempengaruhi Sistem Pengendalian Internal - Melaksanakan bimbingan teknis terkait Penilaian Maturitas SPIP terintegrasi bagi Asessor di lingkup Kemen PPPA - Melaksanakan evaluasi dan melengkapi Pedoman Manajemen Risiko KPPPA dengan struktur manajemen risiko, gambaran manajemen risiko, dan pembangunan budaya risiko Sekretariat Kementerian Sasaran Strategis (SS) Indikasi Risiko Perlakuan Risiko Penanggung Jawab - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan tidak tercapai - Melaksanakan FGD Rekonsiliasi Data Keuangan sebagai langkah mitigasi anomali data - Melaksanakan Lokakarya Penyusunan Laporan Keuangan dalam rangka sosialisasi peraturan dan format yang baru/relevan dalam penyusunan Laporan Keuangan - Melaksanakan FGD Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sebagai langkah mitigasi temuan pemeriksaan dan mengantisipasi temuan berulang Sekretariat Kementerian - Sistem akuntabilitas kinerja instansi belum berjalan efektif - Meningkatkan komitmen pimpinan dan pegawai tentang pentingnya kinerja berbasis hasil. - Menyusun pedoman teknis manajemen kinerja - Memperbaiki Perencanaan Kinerja - Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja secara berjenjang, terpadu, dan berkala - Meningkatkan kapasitas SDM mengenai pengelolaan kinerja mulai dari perencanaan, penganggaran, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja - Menyempurnakan Sistem Manajemen Kinerja dan Anggaran (SIMEKAR) yang adaptif dengan kebutuhan Sekretariat Kementerian - Tindak lanjut pengaduan masyarakat rendah - Meningkatkan komitmen satuan kerja dalam merespons pengaduan secara tepat dan cepat - Menyusun SOP internal Sekretariat Kementerian - Tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral rendah - Meningkatkan koordinasi antar K/L dalam Forum Satu Data Indonesia - Meningkatkan kesesuaian data yang dihasilkan dengan prinsip SDI (terstandar serta memiliki metadata dan kode referensi) - Menyusun dan menerapkan SOP penyelenggaraan statistik sektoral serta memastikan konsistensi pelaksanaannya di setiap unit kerja - Menguatkan kapasitas SDM melalui pelatihan teknis statistik, pengelolaan data, dan penggunaan aplikasi statistik - Melakukan pengembangan infrastruktur IT dan sistem informasi untuk mendukung integrasi data, dashboard monitoring, dan portal data - Mendorong pemanfaatan data, misalnya dengan mewajibkan setiap program/kebijakan berbasis bukti Sekretariat Kementerian Sasaran Strategis (SS) Indikasi Risiko Perlakuan Risiko Penanggung Jawab - Implementasi core value ASN BerAKHLAK belum tercermin dalam perilaku kerja ASN Kemen PPPA - Menetapkan standar layanan internal - Membentuk figur teladan dan agen perubahan budaya kerja BerAKHLAK - Memberikan penghargaan dan pengakuan kepada ASN yang menerapkan core value BerAKHLAK yang baik Sekretariat Kementerian Visi Presiden periode 2025-2029 yaitu "Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045". Visi ini dicapai melalui Delapan Misi Presiden yang dituangkan dalam Asta Cita, sebagai berikut. Selanjutnya, Kemen PPPA sesuai dengan kewenangan dan mandatnya, mendukung Asta Cita/Prioritas Nasional (PN) dalam RPJMN tahun 2025– 2029 sebagaimana diuraikan dalam tabel 6, utamanya pada PN 1, 4, dan 6. Tabel 6 Dukungan Kemen PPPA terhadap Asta Cita/Prioritas Nasional Tahun 2025-2029 Asta Cita/Prioritas Nasional (PN) Program Prioritas (PP) Kegiatan Prioritas (KP) 01 - Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia 03 - Penguatan Lembaga Demokrasi 01 - Penguatan Fungsi Legislasi Lembaga Legislatif 04 - Penguatan Kesetaraan Masyarakat Sipil 02 - Penguatan Kesetaraan Masyarakat Sipil pada Sektor Politik 05 - Pengarusutamaan, Pemajuan, dan Penegakan HAM 01 - Internalisasi HAM untuk Kebijakan Humanis, Inklusif dan Berperspektif Gender 02 - Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Penghapusan Praktik Diskriminasi 03 - Melanjutkan Pengembangan Infrastruktur dan Meningkatkan Lapangan Kerja yang Berkualitas, Mendorong Kewirausahaan, Mengembangkan Industri Kreatif serta Mengembangkan Agromaritim Industri di Sentra Produksi melalui Peran Aktif Koperasi 03 - Peningkatan Produktivitas UMKM dan Koperasi 03 - Pengembangan Kewirausahaan 04 - Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Sains, Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan 11 - Peningkatan Kesehatan dan Gizi Masyarakat 01 - Penurunan Kematian Ibu dan Anak 13 - Pengendalian Penyakit dan 05 - Pembudayaan Hidup Sehat dan Pengendalian Faktor Risiko PTM Asta Cita/Prioritas Nasional (PN) Program Prioritas (PP) Kegiatan Prioritas (KP) Gender, serta Penguatan Peran Perempuan, Pemuda, dan Penyandang Disabilitas Pembudayaan Hidup Sehat 16 - Peningkatan Ketangguhan Keluarga 01 - Penguatan Institusi Keluarga untuk Penanaman Nilai-Nilai, Moral, Integritas Karakter, dan Pengembangan Psikososial Anak 02 - Penyediaan Fasilitas Pendukung Keluarga dalam Melaksanakan Fungsi Utama Keluarga 03 - Pemenuhan Hak Sipil dan Hukum, serta Afirmasi bagi Keluarga Rentan 17 - Peningkatan Kualitas Perlindungan Anak 01 - Pemenuhan Hak Anak Secara Universal dan Penguatan Resiliensi Anak 02 - Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran, Perkawinan Anak dan Perlakuan Salah Lainnya 19 - Peningkatan Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan dari Kekerasan 01 - Peningkatan Akses Layanan Kesehatan dan Pendidikan 02 - Penguatan Kapasitas dan Kemandirian, serta Peningkatan Kepemimpinan Perempuan dalam Pengambilan Keputusan 03 - Peningkatan Partisipasi Aktif Perempuan di Ekonomi dan Ketenagakerjaan 04 - Pemenuhan dan Perlindungan Hak Perempuan Bebas dari Kekerasan 05 - Penguatan Tata Kelola dan Pelembagaan PUG dalam Proses Pembangunan 06 - Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Ekonomi, dan Pemberantasan Kemiskinan 02 - Perlindungan Sosial Adaptif dan Inklusif 03 - Pengembangan Ekonomi Perawatan (Care Economy) 03 - Peningkatan Akses Lapangan Kerja dan Penumbuhan Usaha Berkelanjutan dan Inovatif 02 - Peningkatan Kemandirian melalui Kartu Usaha Afirmatif 07 - Peningkatan Kemandirian Perdesaan yang Berkelanjutan 04 - Pembangunan Daerah Tertinggal 07 - Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan 02 - Reformasi Hukum 02 - Transformasi Akses Terhadap Keadilan 03 - Penguatan Budaya Hukum 08 - Memperkuat Penyelarasan Kehidupan yang 01 - Peningkatan Upaya Pencegahan dan Mitigasi Asta Cita/Prioritas Nasional (PN) Program Prioritas (PP) Kegiatan Prioritas (KP) Harmonis dengan Lingkungan Alam dan Budaya, serta Peningkatan Toleransi Antarumat Beragama untuk Mencapai Masyarakat yang Adil dan Makmur 04 - Pengelolaan Risiko Bencana yang Efisien dan Tepat Guna 04 - Peningkatan Resiliensi Masyarakat Terhadap Bencana 3.2 Arah Kebijakan dan Strategi Kemen PPPA Arah kebijakan dan strategi disusun sebagai pendekatan dalam memecahkan permasalahan yang penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan dalam kurun waktu 2025-2029 serta memiliki dampak yang besar terhadap pencapaian sasaran strategis dengan berpedoman pada arah kebijakan dan strategi RPJMN tahun 2025-2029. SS 1: Meningkatnya Kualitas Hidup dan Peran Perempuan di Berbagai Bidang serta Menurunnya Kekerasan Terhadap Perempuan Untuk mencapai sasaran strategis tersebut, kebijakan diarahkan untuk:
1.Meningkatkan kesejahteraan dan kepemimpinan perempuan di berbagai bidang pembangunan, melalui:
a.Penguatan kebijakan dan regulasi terkait kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan;
b.Peningkatan upaya afirmatif pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, terutama di bidang ekonomi, ekonomi keperawatan/care economy, ketenagakerjaan, kepemimpinan (perempuan sebagai legislator, JPT Madya dan Pratama, serta kepala desa);
c.Peningkatan koordinasi pelaksanaan kebijakan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan;
d.Penguatan advokasi, sosialisasi, dan kampanye secara masif dan berkelanjutan mengenai pentingnya kesetaraan gender dan peran perempuan dalam pembangunan;
e.Peningkatan keterlibatan laki-laki dalam upaya membangun relasi yang seimbang/setara dalam keluarga dan masyarakat serta memberdayakan perempuan;
f.Peningkatan kolaborasi pentahelix (K/L, Pemda, akademisi, dunia usaha, masyarakat/komunitas, dan media), mitra pembangunan, dan filantropi dalam pembangunan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, antara lain melalui Ruang Bersama Indonesia (RBI) di tingkat desa/kelurahan; dan
g.Peningkatan kualitas pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan untuk perbaikan berkelanjutan.
2.Meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan sesuai standar bagi korban KtP dan TPPO, melalui:
a.Penguatan kebijakan dan regulasi pencegahan dan penanganan KtP dan TPPO, antara lain penyusunan SOP mekanisme layanan terpadu yang disepakati semua lembaga layanan terkait, strategi nasional/rencana aksi pencegahan dan penanganan KtP dan TPPO, serta strategi komunikasi perubahan perilaku anti KtP dan TPPO;
b.Peningkatan advokasi, sosialisasi, dan kampanye secara masif dan berkelanjutan untuk membangun perilaku anti KtP di keluarga dan masyarakat mengenai bentuk, jenis, tempat kejadian, modus, cara, pelaku, dampak KtP dan TPPO, serta informasi mengenai akses layanan bagi korban;
c.Pembinaan teknis dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan KtP dan TPPO;
d.Perluasan Call Center SAPA 129 dalam rangka penyediaan layanan pengaduan yang responsif, mudah diakses, dan dijangkau oleh korban KtP;
e.Peningkatan cakupan dan kualitas layanan korban KtP dan TPPO melalui standardisasi lembaga layanan, sertifikasi SDM layanan, pemenuhan sarana prasarana layanan, peningkatan anggaran untuk layanan korban;
f.Peningkatan keterlibatan laki-laki dalam upaya pencegahan dan penanganan KtP dan TPPO;
g.Peningkatan koordinasi dan kolaborasi pentahelix (K/L dan pemda, akademisi, dunia usaha, masyarakat/komunitas, dan media), mitra pembangunan, dan filantropi dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan KtP dan TPPO, antara lain melalui Ruang Bersama Indonesia (RBI) di tingkat desa/kelurahan;
h.Penyediaan data KtP yang berkualitas, mutakhir, dan terintegrasi serta pemanfaatannya untuk penyusunan kebijakan dan program berbasis bukti;
i.Pengembangan SIMFONI PPA berbasis manajemen kasus sebagai tools pemantauan pemberian layanan komprehensif bagi korban KtP oleh lembaga layanan terkait; dan
j.Penguatan kualitas pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan KtP dan TPPO untuk perbaikan berkelanjutan. SS 2: Meningkatnya Pemenuhan Hak Universal, Resiliensi serta Perlindungan Anak dari kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran dan Perlakuan Salah Lainnya, Dalam rangka mencapai sasaran strategis tersebut, kebijakan perlindungan anak diarahkan untuk:
1.Meningkatkan efektivitas pemenuhan hak anak dan partisipasi anak dalam proses pembangunan, melalui:
a.Penguatan kebijakan dan regulasi terkait pemenuhan hak anak antara lain, penyusunan kebijakan daycare berbasis komunitas, standardisasi daycare, pengasuhan berbasis hak anak, strategi komunikasi pemenuhan hak anak, dan kesehatan mental pada anak;
b.Peningkatan koordinasi dan sinkronisasi antar K/L, antar pemerintah pusat dan daerah, antar pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak;
c.Peningkatan advokasi, sosialisasi, kampanye, serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) tentang pentingnya pemenuhan hak anak untuk tumbuh kembang optimal anak, pengasuhan positif, kebijakan, dan ketersediaan layanan pemenuhan hak anak;
d.Peningkatan partisipasi anak sebagai pelopor dan pelapor dalam pembangunan dalam rangka mencegah perilaku berisiko dan pemanfaatan waktu luang secara positif;
e.Perluasan dan penguatan Puspaga dalam rangka peningkatan kapasitas orang tua/pengasuh pengganti dalam memberikan pengasuhan berbasis hak anak;
f.Peningkatan kapasitas K/L dan pemda dalam penyediaan layanan pemenuhan hak anak sesuai standar (Puspaga, RBRA, TARA, PISA, dll);
g.Peningkatan kolaborasi pentahelix (K/L dan Pemda, akademisi, dunia usaha, masyarakat/komunitas, dan media), mitra pembangunan, dan filantropi dalam pemenuhan hak anak, antara lain melalui Ruang Bersama Indonesia (RBI) di tingkat desa/kelurahan;
h.Peningkatan kualitas pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan untuk perbaikan berkelanjutan.
2.Meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan sesuai standar bagi anak korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya, melalui:
a.Penguatan kebijakan dan regulasi pencegahan dan penanganan KtA, antara lain penyusunan strategi nasional/rencana aksi pencegahan dan penanganan KtA, serta strategi komunikasi perubahan perilaku anti KtA;
b.Peningkatan advokasi, sosialisasi, dan kampanye secara masif dan berkelanjutan untuk membangun perilaku anti KtA di keluarga, sekolah, dan masyarakat mengenai bentuk, jenis, tempat kejadian, modus, pelaku, dampak KtA, serta informasi mengenai akses layanan bagi korban;
c.Pembinaan teknis dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan KtA;
d.Perluasan Call Center SAPA 129 dalam rangka penyediaan layanan pengaduan yang responsif, mudah diakses, dan dijangkau oleh korban KtA;
e.Peningkatan cakupan dan kualitas layanan korban KtA melalui standardisasi lembaga layanan, sertifikasi SDM layanan, pemenuhan sarana prasarana layanan, peningkatan anggaran untuk layanan korban;
f.Peningkatan resiliensi anak dalam pencegahan dan penanganan KtA;
g.Peningkatan koordinasi dan kolaborasi pentahelix (K/L dan pemda, akademisi, dunia usaha, masyarakat/komunitas, dan media), mitra pembangunan, dan filantropi dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan KtA, antara lain melalui Ruang Bersama Indonesia (RBI) di tingkat desa/kelurahan;
h.Penyediaan data KtA yang berkualitas, mutakhir, dan terintegrasi serta pemanfaatannya untuk penyusunan kebijakan dan program berbasis bukti;
i.Pengembangan SIMFONI PPA berbasis manajemen kasus sebagai tools pemantauan pemberian layanan komprehensif bagi korban KtA oleh lembaga layanan terkait; dan
j.Penguatan kualitas pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan KtA untuk perbaikan berkelanjutan. SS 3: Menguatnya Tata Kelola dan Pelembagaan PUG dan PUHA dalam proses Pembangunan Dalam rangka mencapai sasaran strategis tersebut, kebijakan diarahkan untuk:
1.Menguatkan tata kelola dan pelembagaan PUG dalam proses pembangunan di K/L dan pemda, melalui:
a.Penyusunan payung hukum dan kebijakan operasional sebagai acuan dalam menyelenggarakan PUG di K/L dan pemda, antara lain pedoman integrasi PUG dalam 7 (tujuh) proses pembangunan, pedoman teknis pelembagaan PUG, dan desain peningkatan kapasitas SDM terlatih PUG;
b.Peningkatan advokasi dan sosialisasi dalam rangka penguatan komitmen K/L dan pemda dalam penyelenggaraan PUG di berbagai sektor, baik sebagai K/L/pemda penggerak maupun pelaksana PUG;
c.Penyelenggaraan bimtek dan supervisi kepada K/L dan pemda secara sistematis dan transformatif dalam rangka memperkuat pelembagaan PUG, dan integrasi gender di 7 (tujuh) proses pembangunan, antara lain melalui analisis gender berbasis data terpilah dan pengembangan e-learning;
d.Peningkatan ketersediaan data terpilah gender dan pemanfaatannya;
e.Peningkatan jumlah dan kapasitas fasilitator PUG nasional;
f.Peningkatan koordinasi dan kolaborasi pentahelix (K/L dan pemda, akademisi, dunia usaha, masyarakat/komunitas, dan media), mitra pembangunan, dan filantropi dalam PUG;
g.Penguatan koordinasi antar K/L Penggerak PUG; dan
h.Penguatan kualitas pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan PUG untuk perbaikan berkelanjutan.
2.Menguatkan efektivitas tata kelola dan pelembagaan PUHA dalam proses pembangunan, melalui:
a.Penyusunan payung hukum dan kebijakan operasional sebagai acuan dalam menyelenggarakan PUHA di K/L dan pemda, antara lain kebijakan KLA, pedoman integrasi PUHA dalam 7 (tujuh) proses pembangunan, pedoman teknis pelembagaan PUHA, dan desain peningkatan kapasitas SDM terlatih PUHA;
b.Peningkatan advokasi dan sosialisasi dalam rangka penguatan komitmen K/L dan pemda dalam penyelenggaraan PUHA di berbagai sektor;
c.Penyelenggaraan bimtek dan supervisi kepada K/L dan pemda dalam rangka memperkuat pelembagaan PUHA (Gugus Tugas KLA) dan integrasi hak anak di 7 (tujuh) proses pembangunan;
d.Peningkatan ketersediaan data terpilah anak dan pemanfaatannya;
e.Peningkatan jumlah dan kapasitas fasilitator PUHA nasional;
f.Peningkatan koordinasi dan kolaborasi pentahelix (K/L dan Pemda, akademisi, dunia usaha, masyarakat/komunitas, dan media), mitra pembangunan, dan filantropi dalam PUHA; dan
g.Penguatan kualitas pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan KLA dan penyelenggaraan PUHA untuk perbaikan berkelanjutan. SS 4 Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan Kemen PPPA yang Andal Dalam rangka mencapai sasaran strategis tersebut, kebijakan diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen sumber daya pembangunan di Kemen PPPA, melalui:
1.Peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan program, kegiatan dan anggaran;
2.Peningkatan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta barang milik negara sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.Peningkatan implementasi reformasi birokrasi yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik Kemen PPPA;
4.Peningkatan ketercukupan penyediaan sarana prasarana kerja sesuai dengan kebutuhan;
5.Peningkatan kapasitas dan profesionalitas SDM;
6.Penataan kelembagaan dan tata laksana pemerintahan yang efektif dan efisien, melalui pemetaan proses bisnis, penetapan standar pelayanan, standar operasional prosedur, dan standar teknis sesuai kebutuhan;
7.Peningkatan produk hukum dan kemitraan yang berkualitas, implementatif, dan bermanfaat;
8.Peningkatan tata kelola data dan sistem informasi gender dan anak yang terintegrasi, akurat, dan adaptif, melalui pemanfaatan teknologi informasi yang andal dan mutakhir, untuk mendukung perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan berbasis bukti;
9.Peningkatan tata kelola organisasi yang berintegritas, bebas korupsi, dan akuntabel melalui pengawasan internal yang efektif dan layanan konsultasi yang adaptif, serta penguatan kapabilitas APIP. Selanjutnya, sebagai bagian dari strategi percepatan PPPA khususnya dalam pencapaian sasaran strategis, Kemen PPPA telah menetapkan tiga program quick win yang membutuhkan kolaborasi lintas K/L dan pemda, yaitu:
1.Ruang Bersama Indonesia (RBI) sebagai bentuk inisiatif kolektif untuk menguatkan kualitas hidup anak dan perempuan lewat adanya ruang aman untuk berkreasi, belajar bersama di tingkat desa/kelurahan;
2.Perluasan fungsi call center SAPA 129 untuk memperluas jangkauan layanan pengaduan dan respons cepat dan;
3.Penguatan Satu Data Gender dan Anak Berbasis Desa/Kelurahan untuk mendukung pengambilan kebijakan yang berbasis bukti dan tepat sasaran. Ketiga program quick win tersebut terintegrasi di dalam arah kebijakan dan strategi sebagaimana diuraikan di masing-masing sasaran strategis di atas. 3.3 Kerangka Regulasi Kerangka regulasi merupakan regulasi yang akan disusun oleh Kemen PPPA dalam pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangannya untuk mencapai sasaran strategis Kemen PPPA tahun 2025-2029. Pada kurun waktu 2025-2029 terdapat 26 regulasi yang akan disusun yaitu:
1.Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
2.Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan lbu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan;
3.Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Ekonomi Perawatan;
4.Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Peningkatan Transformasi Digital Perempuan;
5.Rancangan Peraturan Presiden tentang Grand Design Kepemimpinan Perempuan yang Inklusif;
6.Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
7.Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2026-2029;
8.Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;
9.Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender;
10.Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Penyelenggaraan Keuangan Responsif Gender dan Inklusif;
11.Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Panduan dan Petunjuk Teknis Ruang Bersama Indonesia;
12.Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Berbasis Hak Anak bagi SDM Penyedia Layanan PHA;
13.Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPA Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan KLA;
14.Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Pengasuhan Berbasis Hak Anak;
15.Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Pedoman Penyediaan Layanan Pencegahan Eksploitasi, Kekerasan dan Pelecehan Seksual bagi Tenaga Layanan;
16.Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Pedoman Penanganan Korban Perempuan Disabilitas bagi Tenaga Layanan;
17.Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Standar Lembaga Layanan Perlindungan Hak Perempuan;
18.Rancangan Permen PPPA tentang Penyelenggaraan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak;
19.Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Pencegahan Kekerasan di Ruang Publik;
20.Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme;
21.Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Anak di Tingkat Pusat;
22.Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak;
23.Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Rencana Strategis Kemen PPPA Tahun 2025-2029; dan
24.Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Kemen PPPA;
25.Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Pedoman Strategi Replikasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Praktik Berbahaya Lainnya;
26.Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Perubahan Peraturan Menteri PPPA Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Adapun penjelasan urgensi penyusunan regulasi di atas tertuang dalam matriks Kerangka Regulasi pada Lampiran 2. 3.4 Kerangka Kelembagaan 3.4.1 Struktur Organisasi A. Kondisi Struktur Organisasi dan Proses Bisnis Utama Saat Ini Dalam rangka mencapai sasaran strategis 2025-2029, Kemen PPPA melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana tercantum dalam Perpres 186 Tahun 2024 dan Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2025 dengan struktur organisasi sebagai berikut. Gambar 2 Struktur Organisasi Kemen PPPA Selanjutnya untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien, Kemen PPPA telah memiliki peta proses bisnis yang ditetapkan dengan Permen PPPA No 3 Tahun 2022 tentang Peta Proses Bisnis Kemen PPPA, yang terbagi menjadi:
1.Peta Proses Kemen PPPA, yang memuat seluruh proses bisnis Kemen PPPA yang terdiri atas:
a.Peta Proses Utama
b.Peta Proses Pendukung
2.Peta Sub Proses Kemen PPPA, yang merupakan penjabaran dari peta proses, menggambarkan proses yang dilakukan oleh unit kerja, dan keterhubungan antara satu proses dengan proses lainnya.
3.Peta Relasi, yang menggambarkan dan menunjukkan pihak yang terlibat dalam setiap proses pada Peta Proses Bisnis. Peta relasi ini digunakan untuk memahami peranan setiap unit dalam mengerjakan suatu proses sehingga tercapai output yang ditentukan.
4.Peta Lintas Fungsi, yang menggambarkan rangkaian kerja lintas unit atau fungsi yang saling berhubungan dan membentuk suatu proses kerja. Peta Proses Bisnis Kemen PPPA yang menggambarkan keseluruhan proses utama dan proses pendukung yang membentuk rantai nilai organisasi dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian, seperti terlihat pada gambar berikut: Gambar 3 Peta Proses Kemen PPPA Secara garis besar, peta proses bisnis pada gambar di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Peta Proses Utama Menggambarkan keluaran utama yang dibutuhkan oleh unit kerja di masing-masing satuan kerja. Proses ini menciptakan aliran nilai utama, berpengaruh langsung terhadap keberhasilan Kemen PPPA dalam mencapai visi, misi, dan strategi organisasi, terdiri atas:
a.Pengelolaan Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan (PPPA.01)
b.Pengelolaan Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak (PPPA.02)
c.Pengelolaan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPPA.03)
2.Peta Proses Pendukung Merupakan proses untuk mengelola operasional dari suatu sistem dan memastikan Proses Utama berjalan dengan baik, terdiri atas :
a.Pengelolaan Publikasi dan Kehumasan (PPPA.04)
b.Pengelolaan Data dan Teknologi Informasi Komunikasi (PPPA.05)
c.Pengelolaan Program dan Anggaran (PPPA.06)
d.Pengelolaan Sumber Daya Manusia (PPPA.07)
e.Pengelolaan Perubahan, Kelembagaan, Tatalaksana, Pengawasan, dan Layanan Hukum (PPPA.08)
f.Layanan Administrasi dan Umum (PPPA.09) Hubungan antara proses utama dan pendukung menggambarkan sinergi antar unit kerja di lingkungan Kemen PPPPA dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil. Gambaran lebih rinci tentang hubungan antar proses, alur kerja, serta interaksi antara Kemen PPPA dengan para pemangku kepentingan eksternal dapat dilihat pada gambar berikut: Gambar 4 Hubungan Antar Proses, Alur Kerja, serta Interaksi antara Kemen PPPA dengan Para Pemangku Kepentingan Eksternal Gambar di atas menunjukkan keterkaitan antarproses di dalam Kemen PPPA, baik proses utama maupun proses pendukung, serta alur pertukaran data, informasi, dan output yang dihasilkan.
1.Keterkaitan Antarproses Internal
a.PPPA-01 (Pengelolaan Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan) Menjadi dasar penyusunan kebijakan, pedoman, serta regulasi yang digunakan sebagai acuan bagi pelaksanaan seluruh proses lainnya. Proses ini menerima masukan berupa usulan, kajian, dan rekomendasi dari berbagai pihak, kemudian menghasilkan peraturan dan keputusan yang digunakan secara lintas unit.
b.PPPA-03 (Pengelolaan Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak) Melaksanakan fasilitasi, advokasi, dan koordinasi dengan K/L lain, pemda, lembaga layanan, dan organisasi masyarakat untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif di tingkat nasional dan daerah.
c.PPPA-03 (Pengelolaan Pelayanan Perempuan dan Anak) Fokus pada penyelenggaraan layanan terpadu, penanganan kasus, serta pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Proses ini didukung oleh pengelolaan data dan sistem informasi (PPPA- 05) serta administrasi umum (PPPA-09).
d.Proses pendukung (PPPA-4 sampai PPPA 09) memberikan dukungan lintas fungsi, diantaranya: 1) Pengelolaan Publikasi dan Kehumasan (PPPA.04) 2) Pengelolaan Data dan Teknologi Informasi Komunikasi (PPPA.05) 3) Pengelolaan Program dan Anggaran (PPPA.06) 4) Pengelolaan Sumber Daya Manusia (PPPA.07) 5) Pengelolaan Perubahan, Kelembagaan, Tatalaksana, Pengawasan, dan Layanan Hukum (PPPA.08) 6) Layanan Administrasi dan Umum (PPPA.09)
2.Hubungan eksternal Peta ini menunjukkan hubungan kerja antara Kemen PPPA dengan pemangku kepentingan eksternal, yaitu:
a.Kementerian/lembaga/pemda terkait, yang berperan dalam koordinasi kebijakan, penyelarasan program dan pelaksanaan kegiatan lintas sektor;
b.Lembaga layanan, yang merupakan mitra dalam penyediaan layanan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak;
c.Organisasi non pemerintah, yang terlibat dalam pemberdayaan advokasi, dan edukasi masyarakat;
d.Penerima manfaat, yaitu perempuan dan anak yang menjadi sasaran langsung kebijakan dan program Kemen PPPA. Melalui integrasi seluruh proses dalam peta bisnis ini, Kemen PPPA memastikan seluruh fungsi kelembagaan berjalan secara terkoordinasi, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan dampak nyata dalam mewujudkan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. B. Permasalahan dan Tantangan Struktur Organisasi dan Proses Bisnis Kemen PPPA Saat Ini Struktur organisasi dan proses bisnis Kemen PPPA telah diatur dalam Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2025, dan secara umum telah mendukung pelaksanaan mandat kelembagaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024. Namun, dalam implementasinya, Kemen PPPA masih menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang memerlukan perhatian, antara lain:
1.Struktur organisasi belum sepenuhnya adaptif terhadap dinamika kebijakan dan sistem kerja baru instansi Walaupun saat ini nilai penyederhanaan birokrasi Kemen PPPA sudah mencapai 98%, namun kenyataannya implementasi kerja baru belum terlaksana dengan baik dan budaya kerja birokratis yang masih relatif hierarkis. Fungsi Eselon II sebagai manajerial belum dipahami bersama, sehingga masih ada rasa struktural dalam cara bekerja di dalam unit organisasi tersebut. Paradigma pemerintahan yang menuntut birokrasi yang lebih lincah (agile) dan kolaboratif belum dapat terlaksana dengan baik.
2.Proses bisnis yang belum terintegrasi dan kurang efisien Proses bisnis antar unit organisasi di internal Kemen PPPA masih berjalan secara terpisah (silo-based).
3.Tumpang tindih fungsi dan keterbatasan kapasitas SDM Beberapa unit organisasi di lingkungan Kemen PPPA masih memiliki irisan tugas yang serupa, terutama dalam bidang advokasi, penyusunan kebijakan, serta pelaksanaan program dan kegiatan. Kondisi ini menyebabkan implementasi kebijakan belum sepenuhnya mencerminkan pendekatan wilayah atau tematik yang menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan penataan struktur dan mekanisme kerja yang memungkinkan pelaksanaan kebijakan secara utuh dan kolaboratif, guna mewujudkan shared outcomes lintas unit organisasi, baik internal maupun eksternal. Selain itu, kapasitas SDM juga menjadi faktor pembatas, sebagian besar pegawai masih berfokus pada pekerjaan administratif, sehingga ruang untuk berinovasi, berpikir strategis, analisis berbasis data, dan penguatan secara substansi materi kurang berkembang.
4.Tingkat integrasi sistem informasi dan data pelayanan yang masih parsial Sistem data dan informasi yang dikelola oleh masing-masing unit organisasi belum terhubung secara terpadu, baik antar-deputi di internal Kemen PPPA maupun dengan pemangku kepentingan di tingkat daerah. Hal ini menyulitkan proses sinkronisasi, pemantauan capaian, serta evaluasi kebijakan secara menyeluruh.
5.Capaian nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) masih perlu ditingkatkan Keterbatasan koordinasi, sistem pelaporan kinerja yang belum terintegrasi, serta belum optimalnya implementasi performance management berbasis hasil menyebabkan sebagian unit organisasi masih memiliki nilai AKIP yang rendah dan pelayanan publik yang belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi masyarakat.
6.Pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung proses layanan publik dan koordinasi internal masih terbatas. Digitalisasi layanan dan tata kelola internal belum terimplementasi secara menyeluruh, baik dalam aspek manajemen dokumen, pelaporan, maupun kolaborasi lintas bidang. Selain itu, budaya organisasi yang mendorong inovasi kelembagaan belum tumbuh kuat di seluruh lapisan pegawai. Untuk mendukung pencapaian sasaran strategis organisasi, penguatan kelembagaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga perlu menyesuaikan diri terhadap perubahan lingkungan dan tuntutan publik. Kelembagaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat. C. Rencana Penguatan Struktur Organisasi dan Proses Bisnis yang Akan Dilakukan Selama tahun 2025-2029 Hasil evaluasi kelembagaan Kemen PPPA saat ini menunjukkan bahwa tata kelola organisasi dan proses bisnis Kemen PPPA belum sepenuhnya adaptif terhadap tuntutan reformasi birokrasi tematik, digitalisasi pemerintahan, serta kebutuhan masyarakat. Tantangan yang dihadapi meliputi belum optimalnya kolaborasi lintas bidang, belum kuatnya sistem kerja berbasis hasil, serta proses bisnis yang masih bersifat sektoral dan parsial. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan agar lebih efisien, adaptif, kolaboratif, dan berorientasi hasil (outcome-based organization). Rencana strategis penguatan kelembagaan bertujuan untuk:
1.Mewujudkan struktur organisasi yang agile, kolaboratif, dan adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis;
2.Membangun proses bisnis terintegrasi dan berbasis data guna mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan akurat;
3.Memperkuat kapasitas kelembagaan dalam memberikan layanan publik yang responsif, transparan, dan berdaya saing; dan
4.Menumbuhkan budaya organisasi yang inovatif, digital, dan berorientasi kinerja. Tujuan tersebut akan dicapai melalui penguatan struktur organisasi dan proses bisnis, yaitu:
1.Penguatan struktur organisasi
a.Penataan struktur dan fungsi organisasi agar lebih adaptif dan kolaboratif. 1) Melakukan review dan redesign terhadap pembagian tugas dan fungsi antar asisten deputi yang masih berbasis urusan substantif menjadi berbasis wilayah. 2) Unit Organisasi Eselon I diharapkan tidak lagi terpisah secara tematik, tetapi satu kesatuan isu dan program kepada K/L dan Daerah binaannya. 3) Mendorong penerapan squad team lintas deputi.
b.Penataan peta jabatan dan penguatan manajemen talenta ASN. 1) Melakukan penataan Peta Jabatan yang menggambarkan tugas fungsi dan kebutuhan organisasi digital 2) Mengembangkan jabatan fungsional baru urusan PPPA 3) Mengoptimalkan sistem merit dan pengembangan kompetensi berbasis peran dan hasil.
c.Penguatan peran sekretariat kementerian sebagai pengelola tata kelola internal dengan reformulasi tugas pokok dan fungsi pada masing- masing unit eselon II di bawah sekretariat kementerian, antara lain: 1) Pelaksanaan tugas sesuai prinsip span of control, memperkuat kelembagaan dan pembentukan jabatan fungsional urusan PPPA, serta fokus pada peningkatan kompetensi bidang PPPA. Peningkatan kompetensi ASN di bidang PPPA menjadi kunci untuk memastikan setiap pegawai mampu menjalankan tugas sesuai dengan fungsi kelembagaan yang efektif, adaptif, dan profesional. Fokus peningkatan kompetensi diarahkan pada kompetensi teknis terkait PPPA, kompetensi manajerial dan sosial kultural, kompetensi pendukung, serta kebutuhan untuk pembentukan jabatan fungsional urusan PPPA. 2) Mengoptimalkan peran kehumasan dalam mengelola komunikasi, membangun citra, dan informasi lembaga, serta memastikan layanan umum seperti tata usaha, keprotokolan, pengelolaan aset, pengadaan barang dan jasa, serta fasilitas layanan perkantoran lebih profesional, tertib, dan responsif. 3) Peningkatan peran strategis dalam koordinasi aspek legal dan regulasi dalam setiap proses perumusan kebijakan untuk memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang sah dan harmonis dengan peraturan lain, serta membangun dan mengelola hubungan kemitraan yang strategis melalui perjanjian kerja sama baik dalam maupun luar negeri. 4) Mewujudkan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan percepatan transformasi digital pemerintah yang terintegrasi serta melaksanakan koordinasi interoperabilitas data di bidang gender dan anak. 5) Mewujudkan perencanaan program dan anggaran yang terarah, terukur, dan selaras dengan kebijakan nasional, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi capaian kinerja organisasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang berkontribusi nyata terhadap target pembangunan nasional.
2.Penguatan Proses Bisnis
a.Integrasi dan digitalisasi proses bisnis utama 1) Mengembangkan sistem manajemen kinerja dan layanan berbasis elektronik (SPBE PPPA). 2) Membangun data warehouse kelembagaan yang mengintegrasikan sistem informasi PPPA lintas bidang (SIMFONI PPA, SIGA, dll). 3) Menyusun SOP terpadu berbasis hasil dan alur layanan digital.
b.Penguatan tata kelola berbasis hasil (Outcome-Based Management). 1) Menyusun logic model proses bisnis lintas deputi untuk memastikan keterhubungan antara input, output, dan outcome kebijakan. 2) Menguatkan mekanisme pemantauan dan evaluasi kebijakan melalui dashborard kinerja PPPA berbasis data real-time. 3) Mengintegrasikan indikator kinerja kelembagaan dengan indikator pembangunan gender dan anak nasional.
c.Penguatan budaya kerja kolaboratif dan inovatif 1) Mendorong penerapan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai landasan budaya organisasi. 2) Menumbuhkan ekosistem kerja berbasis knowledge sharing dan learning organization.
d.Peningkatan kualitas layanan publik dan koordinasi lintas pemangku kepentingan 1) Meningkatkan kapasitas dan digitalisasi layanan pengaduan serta perlindungan perempuan dan anak. 2) Mendorong integrasi sistem layanan pusat-daerah melalui penguatan Dinas PPPA dan forum koordinasi daerah. 3) Menyusun standar pelayanan publik yang inklusif dan berbasis kebutuhan masyarakat. 3.4.2 Sumber Daya Manusia A. Kondisi Sumber Daya Aparatur Kemen PPPA Saat Ini Dalam menghadapi dinamika perubahan global, revolusi digital dan kompleksitas isu–isu pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Kemen PPPA menempatkan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) sebagai pilar strategis dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi. SDM yang adaptif dan cakap teknologi bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan. Kemen PPPA berkomitmen untuk mengelola Aparatur Sipil Negara (ASN) secara profesional, sistematis, dan berorientasi pada masa depan. Oleh karena itu, pengelolaan ASN Kemen PPPA tahun 2025–2029 disusun sebagai peta jalan pengembangan SDM unggul, yang sejalan dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK, penerapan Sistem Merit, dan arah reformasi birokrasi berkelanjutan.
1.Jumlah SDM Aparatur di Lingkungan Kemen PPPA Sumber daya manusia merupakan faktor kunci dalam efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kemen PPPA. Berdasarkan data per 1 September tahun 2025, jumlah keseluruhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemen PPPA sebanyak 531 orang, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 410 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 121 orang, serta 149 pegawai laki-laki dan 382 pegawai perempuan, yang tersebar di seluruh unit kerja eselon I. Grafik 10 SDM Aparatur di Lingkungan Kemen PPPA *Sumber: Biro SDM dan Organisasi, per 1 September 2025 (diolah) Grafik di atas menunjukkan bahwa sekitar 77% SDM masih didominasi oleh Pegawai Negeri Sipil, sementara 23% merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang menandakan adanya transisi struktur kepegawaian menuju formasi ASN yang lebih dinamis dan adaptif. Selain itu, dari komposisi menurut jenis kelamin memperlihatkan pegawai Kemen PPPA masih didominasi oleh pegawai perempuan, yaitu sekitar 72%. Hal ini mencerminkan kesetaraan gender di lingkungan kerja kementerian masih dibutuhkan. Keseimbangan proporsi antara pegawai laki-laki dan perempuan menjadi penting dalam konteks efektivitas kelembagaan, mengingat pelaksanaan kebijakan PPPA membutuhkan perspektif yang inklusif dan sudut pandang yang beragam. Secara rinci, distribusi SDM berdasarkan unit kerja eselon I dan unit kerja mandiri di lingkungan Kemen PPPA adalah sebagai berikut:
a.Sekretariat Kementerian dan Staf Ahli Menteri (SAM) terdiri dari, 150 PNS dan 50 PPPK. Unit ini memiliki porsi terbesar karena berfungsi sebagai tulang punggung administratif, manajemen keuangan dan sumber daya, serta dukungan koordinatif antardeputi.
b.Deputi Bidang Kesetaraan Gender terdiri dari, 58 PNS dan 5 PPPK. Komposisi ini mencerminkan kebutuhan peningkatan kapasitas SDM dalam mendukung kebijakan dan program kesetaraan gender lintas sektor.
c.Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak terdiri dari, 45 PNS dan 14 PPPK. Proporsi ini menunjukkan penguatan tenaga teknis yang relatif baik, terutama dalam pelaksanaan program pemenuhan hak anak yang membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan pemerintah daerah dan mitra non-pemerintah.
d.Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan terdiri dari, 55 PNS dan 20 PPPK. Jumlah ini menggambarkan keseimbangan antara tenaga pengelola kebijakan dan pelaksana teknis lapangan yang mendukung program perlindungan perempuan dari kekerasan dan diskriminasi.
e.Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak terdiri dari, 61 PNS dan 7 PPPK. Rasio yang cukup besar pada PNS mencerminkan fungsi koordinatif dan teknis yang luas dalam perlindungan anak korban kekerasan, konflik, dan kondisi khusus lainnya
f.Inspektorat terdiri dari, 16 PNS tanpa PPPK. Sebagai unit pembinaan dan pengawasan internal, Inspektorat masih didominasi oleh PNS dengan kompetensi pengendalian intern dan audit kinerja.
g.Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terdiri dari, 23 PNS dan 25 PPPK. Komposisi ini menunjukkan keseimbangan antara pegawai tetap dan tenaga kontraktual dalam mendukung fungsi pengawasan pelaksanaan perlindungan anak di tingkat nasional. Berdasarkan gambaran di atas, proyeksi kebutuhan ASN di lingkungan Kemen PPPA Tahun 2025–2029 disusun berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja (ABK) yang telah dilakukan pada seluruh unit kerja di lingkungan kementerian. Proyeksi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah, kualifikasi, dan kompetensi ASN dengan kebutuhan organisasi dalam rangka mendukung pencapaian tujuan strategis Kemen PPPA. Tabel 7 Proyeksi Kebutuhan ASN Kemen PPPA 2025-2029 No Unit Kerja Analisa Beban Kerja Existing Batas Usia Pensiun Rencana Kebutuhan 1. Sekretariat Kementerian PPPA 401 200 11 119 2. Deputi Bidang Kesetaraan Gender 144 63 4 81 3. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak 113 60 7 53 4. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan 176 75 7 101 5. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak 146 69 6 77
6.Inspektorat 31 16 1 15
7.KPAI 89 48 1 41 Berdasarkan hasil analisa beban kerja (ABK), total kebutuhan ASN di lingkungan Kemen PPPA mencapai 567 pegawai untuk lima tahun mendatang. Saat ini jumlah ASN existing sebanyak 531 pegawai, dengan 37 pegawai diproyeksikan akan memasuki batas usia pensiun (BUP) selama periode 2025–2029. Dengan demikian, terdapat kebutuhan tambahan pegawai untuk mengisi kekosongan jabatan serta memperkuat fungsi kelembagaan sesuai prioritas kerja Kemen PPPA. Secara rinci, hasil proyeksi kebutuhan ASN berdasarkan unit kerja adalah sebagai berikut:
a.Sekretariat Kementerian PPPA membutuhkan penambahan pegawai sebesar 200 orang, dengan beban kerja tertinggi dibandingkan unit lain, disebabkan oleh fungsi koordinatif, administratif, dan layanan umum yang meliputi seluruh unsur organisasi.
b.Deputi Bidang Kesetaraan Gender memerlukan tambahan 81 pegawai, seiring dengan meningkatnya kebutuhan pengarusutamaan gender di berbagai sektor pembangunan nasional.
c.Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak membutuhkan 53 pegawai, untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan, pemantauan, dan evaluasi program pemenuhan hak anak di tingkat pusat dan daerah.
d.Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan memerlukan 101 pegawai, karena tingginya kompleksitas isu perlindungan perempuan dan perlunya penguatan koordinasi lintas sektor.
e.Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak diproyeksikan membutuhkan tambahan 77 pegawai, guna mendukung efektivitas penanganan kasus anak yang memerlukan perlindungan khusus.
f.Inspektorat membutuhkan 15 pegawai tambahan, terutama dalam mendukung fungsi pengawasan intern pemerintah yang semakin diperkuat melalui penerapan manajemen risiko dan SPIP terintegrasi.
g.KPAI memerlukan tambahan 41 pegawai, untuk memperkuat dukungan manajemen dalam rangka pelaksanaan pengawasan perlindungan anak di seluruh Indonesia. Proyeksi kebutuhan sumber daya manusia ini juga mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi kerja di masing-masing unit kerja, dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi, penerapan sistem kerja baru serta kebijakan reformasi birokrasi tematik yang menuntut ASN yang adaptif, profesional, dan berorientasi hasil. Dengan demikian, perencanaan kebutuhan ASN di Kemen PPPA tahun 2025–2029 diharapkan mampu menghasilkan struktur organisasi yang lebih agile, responsif, dan berdaya saing tinggi dalam mewujudkan kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, dan perlindungan bagi perempuan dan anak di Indonesia.
2.Tingkat Pendidikan ASN di Kemen PPPA Berdasarkan tingkat pendidikan ASN di lingkungan Kemen PPPA dapat digambarkan sebagai berikut: Grafik 11 Tingkat Pendidikan ASN Kemen PPPA *Sumber: Biro SDM dan Organisasi, per 1 September 2025 (diolah) Pada grafik tersebut, komposisi ASN Kemen PPPA menunjukkan profil yang relatif baik dengan mayoritas telah memiliki latar belakang pendidikan tinggi. Komposisi ini memperlihatkan bahwa sekitar 89% ASN Kemen PPPA telah berpendidikan tinggi (S-1 ke atas), mencerminkan potensi intelektual cenderung tinggi sehingga dapat mendukung perumusan kebijakan dan implementasi program strategis. Namun, dari sisi relevansi kompetensi terhadap kebutuhan jabatan, masih diperlukan upaya upskilling dan reskilling terutama pada bidang analisis kebijakan, penerapan dan pemanfaatan teknologi informasi, serta manajemen kinerja berbasis data yang menjadi tuntutan reformasi birokrasi digital.
3.Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Kemen PPPA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa setiap PNS wajib memenuhi pengembangan kompetensi sekurang-kurangnya 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun, sedangkan PPPK memiliki batas maksimal 24 JP per tahun. Grafik 12 Data Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi ASN Sumber : Biro SDMO – IPASN 2024 Berdasarkan data pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN tahun berjalan, jumlah PNS di lingkungan Kemen PPPA sebanyak 354 orang, dengan 258 orang (sekitar 73%) di antaranya telah memenuhi ketentuan minimal 20 JP per tahun. Sementara itu, untuk PPPK terdapat 127 orang pegawai, dan 21 orang (sekitar 16%) telah mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi hingga mencapai batas maksimal 24 JP per tahun. Capaian ini menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Kemen PPPA telah berjalan cukup baik, khususnya bagi kelompok PNS. Namun demikian, masih diperlukan upaya optimalisasi bagi PPPK agar pelaksanaan pengembangan kompetensi dapat lebih merata. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui perencanaan kebutuhan pelatihan yang lebih terarah, peningkatan akses terhadap pelatihan berbasis digital, serta mendorong partisipasi aktif ASN dalam kegiatan pembelajaran sepanjang hayat (continuous learning).
4.Hasil Penilaian Kinerja ASN di lingkungan Kemen PPPA Berdasarkan hasil penilaian kinerja tahun 2024, ASN Kemen PPPA tergolong baik, dengan gambaran sebagai berikut: Grafik 13 Hasil Evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2024 *Sumber Biro SDMO Dari grafik tersebut, sekitar 98% ASN Kemen PPPA memiliki kinerja dengan kategori Baik hingga Sangat Baik, menunjukkan komitmen tinggi aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi. Hal ini juga mencerminkan efektivitas penerapan sistem manajemen kinerja ASN, meskipun masih diperlukan penguatan aspek tindak lanjut hasil evaluasi kinerja agar capaian individu lebih terhubung dengan hasil organisasi (line of sight).
5.Pelaksanaan Penegakan Disiplin ASN Sejalan dengan hal tersebut, aspek kedisiplinan pegawai juga menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga profesionalisme aparatur. Tingkat disiplin pegawai di lingkungan Kemen PPPA tahun 2024 secara umum berada dalam kategori baik. Pada Data Integrated Discpline (I’DIS) Badan Kepegawaian Negara, tidak terdapat pegawai yang dikenai hukuman disiplin. Hal ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, ASN di lingkungan Kemen PPPA telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa pelanggaran ringan yang berkaitan dengan ketidakhadiran atau keterlambatan pegawai, namun belum mengarah pada pelanggaran disiplin yang memerlukan penjatuhan sanksi. Secara umum, situasi ini mencerminkan bahwa lingkungan kerja Kemen PPPA telah cukup kondusif, dengan budaya organisasi yang mendorong tanggung jawab, integritas, dan kedisiplinan sebagai bagian dari profesionalisme ASN. Upaya pembinaan secara persuasif, peningkatan kesadaran nilai-nilai organisasi, serta penegakan disiplin berbasis pembinaan diharapkan dapat terus memperkuat karakter aparatur sebagai pelayan publik yang berintegritas dan akuntabel.
6.Hasil Evaluasi Budaya Kerja BerAKHLAK Berdasarkan hasil penilaian Indeks BerAKHLAK Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Kementerian PANRB, Kemen PPPA memperoleh nilai 61,5% dengan kategori “Cukup Sehat”. Nilai ini diperoleh dari gabungan antara hasil survei BerAKHLAK sebesar 62,0% dengan bobot 80%, dan hasil evaluasi organisasi sebesar 19/32 poin atau 59,3% dengan bobot 20%. Secara keseluruhan, capaian ini masih berada di bawah rata-rata nasional sebesar 68,1%, yang menunjukkan bahwa internalisasi nilai-nilai BerAKHLAK di lingkungan Kemen PPPA telah berjalan namun masih memerlukan penguatan di beberapa aspek. Gambar 5 Hasil Penilaian Indeks BerAKHLAK Tahun 2024 Kategori “Cukup Sehat” menggambarkan bahwa pegawai Kemen PPPA telah mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dalam perilaku kerja sehari-hari dengan cukup baik. Namun, penerapannya belum sepenuhnya menjadi budaya organisasi yang mengakar dan menjadi ciri khas dalam pelaksanaan tugas dan layanan publik. B. Arah Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemen PPPA 2025-2029
1.Kebijakan pengelolaan ASN diarahkan untuk mewujudkan SDM aparatur yang kompeten, profesional, berintegritas, adaptif, dan cakap teknologi, sehingga mampu mendukung birokrasi yang efektif, efisien, inklusif, dan berdaya saing. Fokus kebijakan tersebut meliputi:
a.Perencanaan dan pengadaan ASN untuk memperoleh SDM yang berkualitas. Perencanaan dan pengadaan ASN di Kemen PPPA diarahkan untuk memastikan tersedianya SDM aparatur yang kompeten, profesional, berintegritas, dan sesuai kebutuhan organisasi. Perencanaan ASN dilakukan secara terukur melalui analisis beban kerja dan proyeksi kebutuhan jangka menengah hingga jangka 5 tahun, sehingga formasi ASN yang ditetapkan benar-benar relevan dengan fungsi dan prioritas kelembagaan. Sedangkan proses pengadaan ASN dilaksanakan secara transparan, akuntabel, berbasis merit, serta bebas dari praktik diskriminasi dan nepotisme, guna menjamin masuknya talenta terbaik sesuai dengan kompetensi jabatan.
b.Penguatan Budaya Kerja BerAKHLAK Penguatan budaya kerja BerAKHLAK di Kemen PPPA diarahkan untuk menumbuhkan nilai dasar ASN yang selaras dengan prinsip Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Penerapan budaya kerja ini menjadi fondasi pembentukan ASN yang profesional sekaligus menjadi identitas kelembagaan dalam mendukung terwujudnya birokrasi berkelas dunia.
c.Pengembangan Kompetensi Pengembangan kompetensi ASN di Kemen PPPA diarahkan untuk membangun aparatur yang kompeten, profesional, dan relevan dengan kebutuhan organisasi. Pengembangan kompetensi tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban regulatif, tetapi sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas, mempercepat adaptasi terhadap perubahan, serta mendukung manajemen talenta yang berkelanjutan.
d.Pembangunan Manajemen Talenta Pembangunan manajemen talenta di Kemen PPPA diarahkan untuk menciptakan sistem pengelolaan SDM yang terencana, transparan, dan berkelanjutan, sehingga potensi terbaik ASN dapat diidentifikasi, dikembangkan, dan ditempatkan pada posisi yang tepat sesuai kebutuhan organisasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan kepemimpinan, memperkuat profesionalisme ASN, serta mendukung terciptanya birokrasi yang adaptif dan berdaya saing. Manajemen talenta juga menjadi instrumen penting dalam mendorong meritokrasi, memberikan peluang pengembangan karier yang adil, serta memastikan organisasi memiliki talent pool yang siap mengisi jabatan strategis sesuai kompetensi.
e.Pembentukan Jabatan Fungsional urusan PPPA Pembentukan Jabatan Fungsional Urusan PPPA diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan Kementerian PPPA dalam melaksanakan mandatnya secara lebih efektif, profesional, dan berkesinambungan. Jabatan fungsional ini menjadi wadah pengembangan karier ASN berbasis keahlian teknis khusus, sehingga ASN dapat berkontribusi secara langsung terhadap perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan, program, serta layanan yang berfokus pada isu kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
f.Optimalisasi Manajemen Kinerja Berbasis Teknologi Mendorong penerapan sistem manajemen kinerja digital yang terintegrasi dengan perencanaan, pelaporan, dan pengembangan karier pegawai.
g.Optimalisasi Manajemen Kinerja Berbasis Teknologi Mendorong penerapan sistem manajemen kinerja digital yang terintegrasi dengan perencanaan, pelaporan, dan pengembangan karier pegawai. C. Langkah Strategis dalam Pengelolaan SDM Aparatur yang Profesional dan Cakap Teknologi Guna mendukung kebijakan manajemen ASN, dilaksanakan beberapa langkah strategis yang meliputi:
1.Perencanaan dan pengadaan ASN, dengan:
a.Penyelesaian tenaga Non ASN;
b.Pemenuhan kebutuhan ASN melalui akuisisi talenta.
2.Penguatan Budaya Kerja BerAKHLAK, dengan :
a.Internalisasi dan Implementasi Nilai BerAKHLAK 1) Sosialisasi berkelanjutan nilai BerAKHLAK kepada seluruh ASN; 2) Integrasi nilai BerAKHLAK dalam manajemen kinerja, pelatihan, serta pengembangan kompetensi; 3) Penerapan reward and punishment berbasis perilaku kerja dan kinerja yang selaras dengan nilai-nilai BerAKHLAK, termasuk bagi pelaku kasus kekerasan seksual di tempat kerja.
b.Keteladanan dan kepemimpinan 1) Menetapkan pimpinan sebagai role model penerapan BerAKHLAK, penjaga dan penjamin BerAKHLAK serta pemimpin perubahan perilaku dan budaya kerja pegawai; 2) Membentuk agen perubahan atau tim budaya kerja.
c.Menyusun kebijakan implementasi BerAKHLAK sebagai pedoman bagi unit kerja dan seluruh pegawai
3.Pengembangan Kompetensi
a.Penyusunan Human Capital Development Plan (HCDP) yang meliputi kompetensi manajerial, sosial kultur dan kompetensi teknis serta kompetensi pendukung 1) HCDP menjadi acuan dalam merancang program pengembangan kompetensi yang sistematis, terukur, dan sesuai dengan arah kebijakan kelembagaan; 2) Menyusun substansi rencana pengembangan kompetensi, ASN Kemen PPPA melalui: tugas belajar ke jenjang lebih tinggi, pengembangan kompetensi substansi PPPA, kompetensi teknis sesuai dengan jabatan, kompetensi manajerial dan sosial kultural dan kompetensi pendukung. Tabel 8 Substansi Rencana Pengembangan Kompetensi ASN Kemen PPPA No Jenis Substansi Pengembangan Kompetensi Bentuk Pengembangan Kompetensi
1.Tugas Belajar S1/S2/S3
2.Kompetensi Substansi PPPA: • Pelatihan Pengarusutamaan Pemenuhan Hak Anak General dan Generik Klasikal Non Klasikal • Pelatihan Anggaran Responsif Anak Klasikal Non Klasikal • Pelatihan Sistem Perlindungan Anak Klasikal Non Klasikal • Pelatihan Pencegahan Eksploitasi, Kekerasan dan Pelecehan Seksual (PEKS-PS/PSEAH) Klasikal Non Klasikal • Pelatihan Pengarusutamaan Gender (pendekatan sistemik dan afirmatif) Klasikal Non Klasikal • Pelatihan Psychological First Aid Klasikal Non Klasikal • Pelatihan Manajemen Kasus Klasikal Non Klasikal 3. Kompetensi Teknis Jabatan Struktural dan Fungsional Klasikal Non Klasikal
4.Kompetensi Manajerial Klasikal Non Klasikal
5.Kompetensi Sosial Kultural Klasikal Non Klasikal
6.Kompetensi Pendukung: • Pelatihan Bahasa Asing Klasikal Non Klasikal • Pelayanan Prima Klasikal Non Klasikal • Komunikasi Publik Klasikal Non Klasikal • Kompetensi Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Ms Office, Persuratan, Kepegawaian, Etika Digital, AI. E-Kinerja, Nexcloud, E-Mail dll.) Klasikal Non Klasikal
b.Penyusunan Individual Development Plan (IDP) yang Selaras dengan HCDP 1) IDP disusun agar selaras dengan HCDP sehingga pengembangan individu ASN berkontribusi langsung terhadap kebutuhan organisasi. 2) IDP disusun bersama dengan atasan langsung melalui dialog kinerja. 3) Memasukkan IDP ke dalam sasaran kinerja pegawai. 4) IDP sebagai dasar dalam pemberian kesempatan pelatihan, coaching, mentoring, dan penugasan.
4.Pembangunan Manajemen Talenta, strategi yang dilaksanakan yaitu:
a.Komitmen Pimpinan, yang ditunjukkan melalui dukungan kebijakan, pengalokasian anggaran dan pengalokasian sumber daya.
b.Pembentukan Tim Manajemen Talenta Tersedianya tim kerja yang mengelola manajemen talenta secara sistematis dan berkelanjutan yang ditetapkan secara formal dan operasional.
c.Pembentukan komite talenta Tersedianya tim penilai/komite yang memberikan rekomendasi pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan mobilitas talenta.
d.Penyusunan regulasi penyelenggaraan manajemen talenta.
e.Pengelolaan manajemen talenta melalui sistem informasi manajemen talenta.
f.Membangun desain manajemen talenta, melalui: 1) identifikasi talenta; 2) Menyusun program pengembangan talenta; dan 3) Menyusun mekanisme retensi talenta.
g.Implementasi manajemen talenta, melalui : 1) Pelaksanaan identifikasi dan pemetaan talenta; 2) Penempatan dan pemanfaatan talenta; 3) Pengembangan dan pembinaan talenta secara berkelanjutan; 4) Retensi talenta; dan 5) Monitoring, evaluasi, dan umpan balik implementasi manajemen talenta.
h.Budaya Manajemen Talenta. 1) Komunikasi dan internalisasi.
5.Pembentukan Jabatan Fungsional Urusan PPPA.
a.Penyusunan regulasi jabatan fungsional yang akan dibentuk.
b.Pengembangan kompetensi 1) Menyusun kurikulum pelatihan kompetensi jabatan fungsional urusan PPPA.
c.Integrasi dengan Sistem Karier dan Talenta ASN.
6.Optimalisasi Manajemen Kinerja Berbasis Teknologi:
a.Digitalisasi Proses SDM 1) Mengembangkan aplikasi terintegrasi untuk seluruh siklus manajemen SDM (perencanaan, rekrutmen, pengembangan, kinerja, dan karier). 2) Mengimplementasikan dashboard SDM untuk pemantauan dan analisis data kompetensi pegawai secara real time.
b.Peningkatan Kompetensi Digital ASN 1) Melaksanakan digital upskilling melalui pelatihan, sertifikasi, dan bimbingan teknis berbasis teknologi informasi. 2) Mengintegrasikan pelatihan digital dalam Rencana Pengembangan Kompetensi tahunan. 3) Mendorong pembelajaran mandiri berbasis platform digital (e- learning, Learning Management System (LMS), microlearning).
c.Penguatan Talenta Digital di Lingkungan Kementerian 1) Mengidentifikasi dan mengembangkan talenta digital melalui sistem manajemen talenta ASN. 2) Menempatkan ASN dengan kompetensi teknologi di posisi strategis untuk mendukung transformasi digital. 3) Memberikan penghargaan bagi pegawai inovatif yang mengembangkan solusi digital untuk peningkatan layanan publik.
d.Pembentukan Ekosistem Kerja Digital dan Kolaboratif 1) Mendorong penerapan new ways of working berbasis teknologi seperti hybrid working, digital workspace, dan paperless office. 2) Mengoptimalkan penggunaan aplikasi kolaboratif dan komunikasi digital antarunit kerja.
e.Penguatan Kepemimpinan Digital (Digital Leadership) 1) Melatih pimpinan agar mampu memimpin perubahan berbasis teknologi dan mengelola tim lintas fungsi secara digital. 2) Mengembangkan leadership competency framework yang memasukkan aspek literasi digital dan inovasi. Tabel 9 Indikator dan Target Kinerja Tujuan Kemen PPPA No Tujuan Indikator Kinerja Target Kinerja 2025 2029 1 Meningkatnya efektivitas pembangunan Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Indeks Pembangunan Gender 92,02-92,11 92,34-92,54 Indeks Ketimpangan Gender 0,430 0,394 Indeks Perlindungan Anak 70,19 75,29 2 Meningkatnya efektivitas kinerja kelembagaan Kemen PPPA yang profesional, transparan, dan akuntabel. Indeks Reformasi Birokrasi K/L 83,3 (A) 90,1 (AA) Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat WTP WTP Kontribusi dalam pencapaian tujuan di atas sangat ditentukan oleh capaian 4 (empat) sasaran strategis Kemen PPPA, yang diukur menggunakan indikator dan target kinerja sebagai berikut: Tabel 10 Indikator dan Target Kinerja Sasaran Strategis Kemen PPPA No Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Target Kinerja 2025 2029 1 SS 1: Meningkatnya kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang, serta menurunnya Kekerasan terhadap Perempuan Persentase perempuan di posisi managerial 38,68 44,88 Persentase kesenjangan upah laki-laki dan perempuan 21 17 Proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang saat melahirkan anak lahir hidup pertama berumur kurang dari 20 tahun 0,255 0,248 Prevalensi kekerasan terhadap perempuan selama hidup (prevalensi kekerasan fisik dan/atau seksual terhadap perempuan usia 15-64 tahun oleh pasangan dan/atau selain pasangan selama hidup) 23,2 21 2 SS 2: Meningkatnya Indeks Pemenuhan Hak Anak 67,57 72,91 No Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Target Kinerja 2025 2029 pemenuhan hak universal, resiliensi serta perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya Indeks Perlindungan Khusus Anak 81,44 86,44 prevalensi anak berusia 13-17 tahun yang mengalami salah satu bentuk kekerasan fisik, emosional atau seksual sepanjang hidup Laki-Laki: 42,87 Perempuan: 47,78 Laki-Laki: 39,61 Perempuan: 45,08 3 SS 3: Menguatnya Tata Kelola dan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) dalam proses pembangunan Jumlah K/L/daerah yang memperoleh Penganugerahan Parahita Ekapraya (PPE) K/L: 4; Prov: 3; Kab/Kota: 5 K/L: 16; Prov: 15; Kab/Kota: 47 Jumlah Provinsi Layak Anak 14 20 Jumlah kab/kota dengan peringkat dalam Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) KLA: 0; Utama: 20; Nindya : 77; Madya: 132; Pratama: 140 KLA: 2; Utama: 23; Nindya: 88; Madya: 140; Pratama: 160 Jumlah K/L dengan Predikat Ramah Anak 0 18 4 SS 4: Meningkatnya tata kelola pemerintahan Kemen PPPA yang andal Indeks Reformasi Birokrasi Kemen PPPA A (83,3) AA (90,1) Opini BPK atas laporan keuangan Kemen PPPA WTP WTP Selanjutnya, SS 1, SS 2, dan SS 3 masing-masing memiliki dua sasaran program, sedangkan SS 4 memiliki satu sasaran program, dengan indikator dan target kinerja sebagai berikut: Tabel 11 Indikator dan Target Kinerja Sasaran Program Kemen PPPA SS Sasaran Program (SP) Indikator Kinerja Target Kinerja 2025 2029 SS1 Meningkatnya Kesejahteraan dan Kepemimpinan Perempuan di Berbagai Bidang Persentase perempuan di jabatan tinggi pratama dan madya Pratama: 14,5 Madya: 16,5 Pratama: 16,5 Madya: 18,5 Persentase perempuan kepala desa 6,26 8,26 Rasio kewirausahaan perempuan 1,79 2,21 Persentase perempuan usia 15-19 tahun yang sedang hamil dan/atau pernah melahirkan 67,00 64,39 Indeks Kualitas Kebijakan Kesetaraan Gender 81 90 Meningkatnya efektivitas pencegahan dan penanganan sesuai standar bagi korban Persentase perempuan yang tidak setuju atas sikap pemukulan 77,51 85,9 Prevalensi kekerasan terhadap perempuan (prevalensi kekerasan 6,3 4,9 SS Sasaran Program (SP) Indikator Kinerja Target Kinerja 2025 2029 Kekerasan terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) fisik dan/atau seksual terhadap perempuan usia 15-64 tahun oleh pasangan dan/atau selain pasangan dalam 12 bulan terakhir) Persentase perempuan yang mengalami kekerasan fisik/seksual selama hidup oleh pasangan dan/atau perempuan yang mengalami kekerasan seksual selama hidup oleh selain pasangan yang melapor untuk meminta bantuan 4,77 5,53 Persentase perempuan korban kekerasan (termasuk TPPO) yang mendapat layanan komprehensif (nasional) 85 85 Indeks Kualitas Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan 81 90 Jumlah perempuan korban kekerasan (termasuk TPPO) yang dilaporkan melalui SIMFONI PPA 28.777- 30.085 42.133- 44.048 SS2 Meningkatnya efektivitas pencegahan dan penanganan sesuai standar bagi anak korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya Persentase anak yang merasa aman di lingkungan sekitar 70,58 76,61 Persentase anak berusia 13-17 tahun yang mengalami salah satu bentuk kekerasan fisik, emosional atau seksual dalam 12 bulan terakhir Laki- laki : 25,37 Perempua n: 31,6 Laki-laki : 22,82 Perempua n: 29,73 Proporsi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan dan memperoleh layanan 2,41 2,70 Persentase anak korban kekerasan yang mendapat layanan komprehensif (nasional) 85 85 Indeks Kualitas Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 81 90 Jumlah anak korban kekerasan yang dilaporkan melalui SIMFONI PPA 18.000- 21.000 23.000- 28.000 Meningkatnya efektivitas pemenuhan hak anak dan partisipasi anak dalam proses pembangunan Persentase anak usia 13-17 tahun yang beranggapan mendapatkan dukungan keluarga 78,03 78,57 Proporsi anak usia 13-17 tahun yang mengalami masalah kesehatan jiwa selama 30 hari terakhir 7,06 6,16 Jumlah kab/kota yang sudah melibatkan anak dalam proses perencanaan pembangunan 325 429 SS Sasaran Program (SP) Indikator Kinerja Target Kinerja 2025 2029 Indeks Kualitas Kebijakan Pemenuhan Hak Anak 81 90 SS3 Menguatnya tata kelola dan pelembagaan PUG dalam proses pembangunan Persentase Anggaran Responsif Gender (ARG di K/L dan daerah) K/L: 5,20 Prov/Kab /Kota: 11,2 K/L: 10 Prov/Kab /Kota: 16 Persentase RO/sub kegiatan responsif gender (di K/L) 4,00 10,00 Persentase sub kegiatan responsif gender di daerah Prov: 0 Kab/Kota : 0 Prov: 14,15 Kab/Kota : 15,57 Jumlah daerah yang memiliki dan melaksanakan rencana aksi kesetaraan gender Provinsi 7; Kab/Kota : 0 Provinsi: 38; Kab/Kota : 155 Menguatnya efektivitas tata kelola dan pelembagaan PUHA dalam proses pembangunan Persentase Anggaran Perlindungan Anak (APA) di K/L 20 25 Persentase Anggaran Perlindungan Anak (APA) di daerah 0 3 Persentase RO berbasis hak anak di K/L 0 3 Persentase sub kegiatan berbasis hak anak di daerah 0 3 Jumlah daerah yang memiliki dan melaksanakan rencana aksi daerah perlindungan anak 0 6 SS4 Meningkatnya efisiensi dan efektivitas manajemen sumber daya pembangunan di Kemen PPPA Nilai AKIP kementerian 70,01 (Sangat Baik) 80,01 (Memuas kan) Nilai Kinerja Anggaran kementerian 5 (Sangat Baik) 5 (Sangat Baik) Nilai Indeks Kinerja Pelaksanaan Anggaran kementerian 97 (Sangat Baik) 98 (Sangat Baik) Indeks SPBE kementerian 3,5 (Sangat Baik) 3,7 (Sangat Baik) Indeks Sistem Merit kementerian 333,5 0,83 (maju) Maturitas SPIP kementerian 3,5 4 Nilai Indeks Manajemen Risiko kementerian 3,1 3,5 Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK 99,30 100 SS Sasaran Program (SP) Indikator Kinerja Target Kinerja 2025 2029 Indeks Penyelenggaraan Pelayanan Publik kementerian 4 (Baik) 4,2 (Sangat Baik) Matriks rincian indikator dan target kinerja tahunan sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran kegiatan Kemen PPPA selama tahun 2025- 2029 disampaikan dalam Lampiran 1. 4.2 Kerangka Pendanaan Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pendanaan untuk mencapai target kinerja sebagaimana telah diuraikan di atas, maka dirumuskan kerangka pendanaan ke dalam 2 (dua) program, yaitu Program Kesetaraan Gender, Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Program Dukungan Manajemen, dengan rincian terdapat pada Lampiran 1. Adapun sumber pendanaan direncanakan berasal dari Rupiah Murni dan Hibah, serta sumber pendanaan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan Corporate Social Responsibility (CSR). Tabel 12 Kerangka Pendanaan Kemen PPPA Tahun 2025-2029 No Program Kebutuhan Pendanaan (dalam jutaan rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 1 Kesetaraan Gender, Perlindungan Perempuan dan Anak 62.627,2 118.912,8 258.210,9 134.734,8 145.631,4 2 Dukungan Manajemen 190.612,6 215.588,6 232.870,9 251.405,4 279.016,1 Total 253.239,8 334.501,4 491.081.8 386.140,2 424.647,5 Renstra Kemen PPPA memuat tentang visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan dan strategi, serta program dan kegiatan sebagai upaya untuk meningkatkan kesetaraan gender, pemberdayaan dan perlindungan perempuan, pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak. Agar implementasinya dapat berjalan dengan baik, perlu disusun kaidah pelaksanaan Rencana Strategis Kemen PPPA tahun 2025-2029 sebagai berikut:
1.Renstra sebagai dokumen perencanaan Kemen PPPA selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Kerja (Renja) sebagai dokumen perencanaan program dan kegiatan tahunan, serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemen PPPA sebagai dokumen anggaran tahunan.
2.Pencapaian tujuan dan sasaran strategis Renstra diarahkan oleh Menteri PPPA, serta dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kemen PPPA sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Pelaksanaan program dan kegiatan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
3.Target kinerja yang ditetapkan dalam Renstra akan dijadikan sebagai dasar dalam melakukan evaluasi, pengukuran, dan pelaporan kinerja Kemen PPPA sebagai bentuk akuntabilitas kinerja Kemen PPPA.
4.Pengendalian dan evaluasi Renstra Kemen PPPA dilakukan secara objektif dan periodik, serta terintegrasi dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Kemen PPPA. Pada akhir periode Renstra Kemen PPPA (tahun 2029) dilaksanakan evaluasi akhir Renstra 2025-2029, sekaligus sebagai masukan dalam penyiapan Renstra periode selanjutnya.
5.Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Renstra dilakukan secara berjenjang mulai dari unit kerja terendah hingga Menteri, dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Kementerian.
6.Pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan Renstra Kemen PPPA dilaksanakan oleh Inspektorat Kemen PPPA. Pencapaian sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Renstra Kemen PPPA tahun 2025-2029 harus didukung dengan komitmen dan kerja keras dari seluruh jajaran di Kemen PPPA, serta dukungan dari seluruh stakeholder di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, baik K/L terkait, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, unsur akademisi, organisasi masyarakat, masyarakat, dan dunia usaha. Dengan komitmen dan kerja sama yang dibangun, diharapkan kesetaraan gender, pemberdayaan dan perlindungan perempuan, pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak di Indonesia dapat terwujud. Matriks Kinerja Dan Kerangka Pendanaan Kemen PPPA Tahun 2025-2029 VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 253.239,81 3 334.501,377 491.081,848 386.140,166 424.647,524 Visi Terwujudnya Kesetaraan Gender, Perempuan yang Berdaya, dan Anak yang Terlindungi dalam rangka mewujudkan Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 Misi 1 Mewujudkan Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak yang Komprehensif di Berbagai Bidang Pembangunan 2 Memperkuat Kelembagaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang Efektif, Transparan, dan Akuntabel dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Tujuan 1 VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 1 Meningkatnya Efektivitas Pembangunan Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Indikator 1a Indeks Pembangunan Gender Indeks 92,02- 92,11 92,11- 92,21 92,18-92,31 92,25- 92,44 92,34- 92,54 1b Indeks Ketimpangan Gender Indeks 0,430 0,421 0,412 0,403 0,394 1c Indeks Perlindungan Anak Indeks 70,19 72,33 73,34 74,35 75,29 Tujuan 2 2 Meningkatnya Efektivitas Kinerja Kelembagaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel Indikator 2a Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembag a Indeks A (83,3) A (85,0) A (86,7) A (88,4) AA (90,1) Kementerian PPPA 2b Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Opini WTP WTP WTP WTP WTP Sekretariat Kementerian PPPA Sasaran Strategis 1 VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 1 Meningkatnya kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang, serta menurunnya kekerasan terhadap perempuan Indikator 1a Persentase Perempuan di Posisi Managerial Persen 38,68 40,23 41,78 43,33 44,88 Deputi Bidang Kesetaraan Gender 1b Persentase Kesenjangan Upah Laki-Laki dan Perempuan Persen 21 20 19 18 17 Deputi Bidang Kesetaraan Gender 1c Proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang saat melahirkan anak lahir hidup pertama berumur kurang dari 20 tahun Persen 0,255 0,253 0,251 0,25 0,248 Deputi Bidang Kesetaraan Gender 1d Prevalensi Kekerasan terhadap Perempuan Selama Hidup (Prevalensi Kekerasan Fisik dan/atau Seksual terhadap Perempuan Usia 15-64 Tahun oleh Pasangan dan/atau Selain Pasangan Selama Hidup) Persen 23,2 22,5 21,9 21,4 21,0 Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Sasaran Strategis 2 2 Meningkatnya pemenuhan hak universal, resiliensi, serta perlindungan anak dari kekerasan, VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya Indikator 2a Indeks Perlindungan Khusus Anak Indeks 81,44 83,42 84,22 85,88 86,44 Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak 2b Prevalensi Anak Berusia 13-17 Tahun yang Mengalami Salah Satu Bentuk Kekerasan Fisik, Emosional, atau Seksual Sepanjang Hidup Persen Laki-laki: 42,87 Perempua n: 47,78 Laki-laki: 41,92 Perempu an: 46,99 Laki-laki: 41,08 Perempuan: 46,29 Laki-laki: 40,31 Perempu an: 45,66 Laki-laki: 39,61 Perempu an: 45,08 Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak 2c Indeks Pemenuhan Hak Anak Indeks 67,57 69,74 70,80 71,90 72,91 Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Sasaran Strategis 3 3 Menguatnya tata kelola dan pelembagaan PUG dan PUHA dalam proses pembangunan Indikator 3a Jumlah K/L/D yang memperoleh PPE Lembaga KL: 4; Provinsi: 3; Kab/Kota: 5 KL: 7; Provinsi: 6; Kab/Kota : 11 KL: 10; Provinsi: 9; Kab/Kota: 20 KL: 13; Provinsi: 12; Kab/Kota : 32 KL: 16; Provinsi: 15; Kab/Kota : 47 Deputi Bidang Kesetaraan Gender 3b Jumlah Provinsi Layak Anak Daerah 14 15 16 18 20 Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 3c Jumlah kabupaten/kota dengan peringkat dalam Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Kabupate n/Kota KLA: 0; Utama: 20; Nindya : 77; Madya: 132; Pratama: 140 KLA: 0; Utama: 21; Nindya: 78; Madya: 134; Pratama: 145 KLA: 0; Utama: 22; Nindya: 79; Madya: 136; Pratama: 150 KLA: 1; Utama: 22; Nindya: 80; Madya: 138; Pratama: 155 KLA: 2; Utama: 23; Nindya: 88; Madya: 140; Pratama: 160 Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak 3d Jumlah K/L dengan Predikat Ramah Anak Lembaga 0 0 3 9 18 Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Sasaran Strategis 4 4 Meningkatnya tata kelola pemerintahan Kemen PPPA yang andal Indikator 4a Indeks Reformasi Birokrasi Kemen PPPA Indeks A (83,3) A (85,0) A (86,7) A (88,4) AA (90,1) 4b Opini BPK RI atas Laporan Keuangan Kemen PPPA Opini WTP WTP WTP WTP WTP Sekretariat Kementerian PPPA Sekretariat Kementerian PPPA Program Kesetaraan Gender, Perlindungan Perempuan, dan Anak 62.627,237 118.912,808 258.210,900 134.734,801 145.631,400 Sasaran Program 1 1 Meningkatnya kesejahteraan dan kepemimpinan perempuan di berbagai bidang Deputi Bidang Kesetaraan Gender Indikator 1a Persentase Perempuan di Jabatan Persen Pratama: 14.5 Pratama: 15 Pratama: 15.5 Madya: 17.5 Pratama: 16 Pratama: 16.5 Deputi Bidang Kesetaraan Gender VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Tinggi Pratama dan Madya Madya: 16.5 Madya: 17 Madya: 18 Madya: 18.5 1b Persentase Perempuan Kepala Desa Persen 6,26 6,76 7,26 7,76 8,26 Deputi Bidang Kesetaraan Gender 1c Rasio Kewirausahaan Perempuan Persen 1,79 1,89 1,99 2,09 2,21 Deputi Bidang Kesetaraan Gender 1d Persentase Perempuan Usia 15-19 Tahun yang Sedang Hamil dan/atau Pernah Melahirkan Persen 67,00 66,19 65,51 64,92 64,39 Deputi Bidang Kesetaraan Gender 1e Indeks Kualitas Kebijakan Kesetaraan Gender Indeks 81 83 85 88 90 Deputi Bidang Kesetaraan Gender Sasaran Program 2 2 Meningkatnya efektivitas pencegahan dan penanganan sesuai standar bagi korban KtP dan TPPO 1 Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Indikator 2a Persentase perempuan yang tidak setuju atas sikap pemukulan Persen 77,51 79,61 81,71 83,8 85,9 1 1d Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan (Prevalensi Kekerasan Fisik dan/atau Seksual terhadap Perempuan usia 15-64 thn oleh Pasangan dan/atau selain pasangan dalam 12 bulan terakhir) Persen 6,3 5,9 5,6 5,2 4,9 1 1d Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 2c Persentase Perempuan yang Mengalami Kekerasan Fisik/Seksual Selama Hidup oleh Pasangan dan/atau Perempuan yang Mengalami Kekerasan Seksual Selama Hidup oleh Selain Pasangan yang Melapor untuk Meminta Bantuan Persen 4,77 5 5,2 5,4 5,53 1 1d Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan 2d Persentase perempuan korban kekerasan (termasuk TPPO) yang mendapat layanan komprehensif (nasional) Persen 85 85 85 85 85 1 1d Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan 2e Indeks Kualitas Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Indeks 81 83 85 88 90 Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan 2f Jumlah Perempuan Korban Kekerasan (termasuk TPPO) yang dilaporkan melalui SIMFONI PPA Orang 28.777- 30.085 31.655- 33.094 34.820- 36.403 38.302- 40.043 42.133- 44.048 Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Sasaran Program 3 3 Meningkatnya efektivitas pencegahan dan penanganan sesuai standar bagi anak korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Indikator 3a Persentase Anak yang Merasa Aman di Lingkungan Sekitar Persen 70,58 72,9 73,60 75,10 76,61 Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak 3b Persentase anak berusia 13-17 tahun yang mengalami salah satu bentuk kekerasan fisik, emosional atau seksual dalam 12 bulan terakhir Persen Laki-laki : 25,37 Perempua n: 31,6 Laki-laki : 24,63 Perempu an: 31,06 Laki-laki : 23,97 Perempuan: 30,57 Laki-laki : 23,37 Perempu an: 30,13 Laki-laki : 22,82 Perempu an: 29,73 Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak 3c Proporsi anak usia 13- 17 tahun yang mengalami kekerasan dan memperoleh layanan Persen 2,41 2,48 2,56 2,63 2,7 Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak 3d Persentase anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif (nasional) Persen 85 85 85 85 85 Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak 3e Indeks Kualitas Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Indeks 81 83 85 88 90 Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak 3f Jumlah Anak Korban Kekerasan yang Dilaporkan melalui SIMFONI PPA Orang 18.000- 21.000 20.000- 25.000 21.000- 25.000 22.000- 27.000 23.000- 28.000 Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Sasaran Program 4 4 Meningkatnya efektivitas pemenuhan hak anak dan partisipasi anak dalam proses pembangunan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Indikator VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 4a Persentase anak usia 13-17 tahun yang beranggapan mendapatkan dukungan keluarga Persen 78,03 78,16 78,30 78,44 78,57 Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak 4b Proporsi anak 13-17 tahun mengalami masalah kesehatan Jiwa selama 30 hari terakhir Persen 7,06 6,83 6,61 6,39 6,16 Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak 4c Jumlah kabupaten/kota yang sudah melibatkan anak dalam proses perencanaan pembangunan Kab/ Kota 325 358 386 409 429 Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak 4d Indeks Kualitas Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Indeks 81 83 85 88 90 Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Sasaran Program 5 5 Menguatnya tata kelola dan pelembagaan PUG dalam proses pembangunan Deputi Bidang Kesetaraan Gender Indikator 5a Persentase Anggaran Responsif Gender (ARG di K/L dan Daerah) Persen K/L: 5,20; Prov/Kab/ Kota: 11,2 K/L: 6,40; Prov/Kab /Kota: 12,4 K/L: 7,60; Prov/Kab/Ko ta: 13,6 K/L: 8,80; Prov/Kab /Kota: 14,8 K/L: 10; Prov/Kab /Kota: 16 Deputi Bidang Kesetaraan Gender 5b Persentase RO/Sub kegiatan Responsif Gender (di K/L) Persen 4,00 5,50 7,00 8,50 10,00 Deputi Bidang Kesetaraan Gender 5c Persentase Sub Kegiatan Responsif Gender di Daerah Persen Prov: 0 Kab/Kota: 0 Prov: 3,5 Kab/Kota : 3,9 Prov: 7 Kab/Kota: 7,8 Prov: 10,5 Kab/Kota : 11,7 Prov: 14,15 Kab/Kota : 15,57 Deputi Bidang Kesetaraan Gender VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 5d Jumlah daerah yang memiliki dan melaksanakan Rencana Aksi Kesetaraan Gender Provinsi/ Kab/Kota Provinsi 7; Kab/Kota: 0 Provinsi: 14; Kab/Kota : 38 Provinsi: 21; Kab/Kota: 76 Provinsi: 28; Kab/Kota : 115 Provinsi: 38; Kab/Kota : 155 Deputi Bidang Kesetaraan Gender Sasaran Program 6 6 Menguatnya efektivitas tata kelola dan pelembagaan PUHA dalam proses pembangunan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Indikator 6a Persentase Anggaran Perlindungan Anak (APA) di K/L Persen 20,00 21,50 23,00 24,50 25,00 Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak 6b Persentase Anggaran Perlindungan Anak (APA) di Daerah Persen 0 0 0 2 3 Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak 6c Persentase RO Berbasis Hak Anak di K/L Persen 0 0 0 2 3 Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak 6d Persentase Sub Kegiatan Berbasis Hak Anak di Daerah Persen 0 0 0 2 3 Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak 6e Jumlah Daerah Memiliki dan Melaksanakan RAD PA Provinsi/ Kab/Kota 0 0 0 3 6 Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Deputi Kesetaraan Gender 15075,000 24417,000 29481,900 28881,800 31516,400 Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender 6410 5570 6680 4090 5690 Sasaran Kegiatan 1 6410 5570 6680 4090 5690 1 Tersusunnya dan terkoordinasinya kebijakan kesetaraan gender yang berkualitas Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Indikator 1a Jumlah Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender yang Berkualitas dan/atau Siap Harmonisasi Dokumen 1 3 1 2 0 5.260 2.790 4.920 2.140 3.840 Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender 1b Nilai Survei Pemahaman Masyarakat dan Pemangku Kepentingan atas Regulasi Kebijakan yang Disusun Skor 72 74 76 80 1.150 1.950 1.700 1.950 1.700 Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender Output 1 Peraturan Pemerintah a Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU KIA RPP Pusat 1 520 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender 2 Peraturan Presiden a Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Ekonomi Perawatan (Care Economy) RPerPres Pusat 1 440 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender b Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Peningkatan Transformasi Digital Perempuan RPerPres Pusat 1 440 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender c Rancangan Peraturan Presiden tentang Grand Design Kepemimpinan Perempuan yang Inklusif RPerPres Pusat 1 440 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender 3 Peraturan Menteri VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR a Peraturan Menteri PPPA tentang Penyelenggaraan PUG PerMen Pusat 1 200 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender b Peraturan Menteri PPPA tentang Panduan dan Petunjuk Teknis Ruang Bersama Indonesia PerMen Pusat 1 200 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender c Peraturan Menteri PPPA tentang Penyelenggaraan Keuangan Responsif Gender dan Inklusif PerMen Pusat 1 200 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender 4 Kebijakan Bidang Sosial a Rekomendasi Kebijakan tentang Analisa atas Kebijakan Diskriminatif Gender Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender b Rekomendasi Kebijakan tentang Mekanisme dan Urgensi Penerapan Daftar Periksa Gender untuk Mewujudkan Kegiatan yang Responsif Gender Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender c Rekomendasi Kebijakan tentang Penyelenggaraan Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Ibu dan Anak Beserta Mekanisme Koordinasinya Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender d Rekomendasi Kebijakan tentang Penerapan Strategi PUG dalam Sistem Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Pemerintahan Pusat dan Daerah e Rekomendasi Kebijakan Peningkatan TPAK Perempuan melalui Partisipasi Perempuan dalam STEM Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender f Rekomendasi Kebijakan tentang Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Penyelenggara PUG di Pusat dan Daerah Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender g Rekomendasi Kebijakan tentang Rencana Aksi Nasional Ekonomi Perawatan (Care Economy) Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender h Pedoman tentang PUG dalam Pelaporan Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 100 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender i Pedoman Penyelenggaraan PUG di Pusat dan Daerah Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender j Pedoman PUG dalam Perencanaan dan Penganggaran Tahunan Pusat Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender k Pedoman PUG dalam Perencanaan dan Penganggaran Tahunan Daerah Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender l Modul Bimtek PUG dalam Perencanaan dan Penganggaran Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR m Rekomendasi Kebijakan tentang Peta Jalan Peningkatan Transformasi Digital Perempuan Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender n Rekomendasi Kebijakan tentang Peta Jalan Grand Design Kepemimpinan Perempuan yang Inklusif Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender o Rekomendasi Kebijakan Tentang Strategi Nasional Peningkatan Transformasi Digital Perempuan Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender p Instrumen Verifikasi Evaluasi Penyelenggaraan PUG Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender q Desain peningkatan kapasitas PUG K/L/D Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender r Pedoman PUG dalam Pengawasan Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender s Rekomendasi Kebijakan tentang Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender t Rekomendasi Kebijakan tentang Peningkatan Keterwakilan Perempuan dalam Jabatan Kepala Desa Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR u Rekomendasi Kebijakan tentang Standar Tenaga Layanan Penyelenggaraan KIA Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender v Rekomendasi Kebijakan tentang Strategi Nasional Kewirausahaan Perempuan Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender w Rekomendasi Kebijakan tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif Perempuan Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender x Rekomendasi Kebijakan tentang Instrumen Pemantauan dan Pendataan Penyelenggaraan KIA Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender y Rekomendasi Kebijakan tentang Peningkatan Keterwakilan Perempuan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender z Rekomendasi Kebijakan tentang Peta Jalan TPAK Perempuan Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender aa Rekomendasi Kebijakan tentang Kesetaraan Gender dalam Hak Asasi Manusia Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender bb Rekomendasi Kebijakan tentang Kesetaraan Gender Rekomen dasi Kebijakan Pusat 3 3 450 450 Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR cc Rekomendasi Kebijakan tentang Petunjuk Teknis Standar Kompetensi Penata PPA pada Bidang Kesetaraan Gender Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender 3 Informasi dan Komunikasi Publik a Layanan Penyebaran Informasi Kebijakan Kesetaraan Gender Layanan Pusat 1 1 1 1 1 150 950 700 950 700 1b Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender b Layanan Penyebaran Informasi UU KIA pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan Layanan Pusat 1 1 1 1 1 1000 1000 1000 1000 1000 1b Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender 4 Data dan Informasi a Data PUG di Pusat dan Daerah Data Pusat 2 2 2 2 2 300 300 300 300 300 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender b Data Tematik Bidang Kesetaraan Gender Data Pusat 1 1 1 1 1 150 150 150 150 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender c Data Analisis PPE Tahun 2024 Data Pusat 1 150 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender 5 Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan a Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan PUG di K/L dan Daerah dalam rangka Penganugerahan Parahita Ekapraya Laporan Pusat 39 39 39 2090 2590 3090 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR b Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Kesetaraan Gender Laporan Pusat 3 3 300 300 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender Koordinasi 6 Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Pelembagaan dan Tata Kelola PUG dengan K/L Penggerak Kegiatan Pusat 1 1 1 1 1 300 530 300 300 300 1a Asisten Deputi Koordinasi Perumusan dan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender Peningkatan Partisipasi Masyarakat Bidang Pengarusutamaan Gender 1150 1773 1350 1450 1550 Sasaran Kegiatan 2 1150 1773 1350 1450 1550 2 Terbangunnya jejaring dan kemitraan dengan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan pengarusutamaan gender SP1 Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Bidang Pengarusutamaan Gender Indikator 2a Jumlah Lembaga Masyarakat yang Berpartisipasi Aktif dalam Mencapai Kesetaraan Gender Lembaga 10 15 20 25 30 SP1 Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Bidang Pengarusutamaan Gender 2b Jumlah Desa/Kelurahan yang Memiliki RBI Peringkat Utama Desa/Kel urahan 0 0 0 1 9 SP1 Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Bidang Pengarusutamaan Gender VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 2c Jumlah Provinsi dan Kab/Kota yang Memiliki RBI Menurut Peringkat secara Nasional Provinsi Pratama: 0 Madya: 0 Utama: 0 Pratama: 11 Provinsi, 12 Kab/Kota ; Madya: 0; Utama: 0 Pratama: 12 Provinsi, 14 Kab/Kota; Madya: 6 Provinsi, 6 Kab/Kota; Utama: 0 Pratama: 14 Provinsi, 16 Kab/Kota ; Madya: 10 Provinsi, 11 Kab/Kota ; Utama: 1 Provinsi, 1 Kab/Kota Pratama: 15 Provinsi, 16 Kab/Kota ; Madya: 13 Provinsi, 13 Kab/Kota ; Utama: 9 Provinsi, 9 Kab/Kota Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Bidang Pengarusutamaan Gender Output Kerja sama 1 Kerjasama Lembaga Masyarakat dalam PUG Kesepaka tan Pusat 4 5 6 7 8 400 750 600 700 800 SK2 2a Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Bidang Pengarusutamaan Gender 2 Kebijakan Bidang Sosial a Rekomendasi Kebijakan dalam Persiapan dan Pemetaan RBI Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 - - - - 150 - - - - SK2 2c Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Bidang Pengarusutamaan Gender b Rekomendasi Kebijakan dalam Penguatan Tata Kelola dan Kebijakan RBI Rekomen dasi Kebijakan Pusat - 1 - - - - 150 - - - SK2 2c Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Bidang Pengarusutamaan Gender c Rekomendasi Kebijakan dalam Aktivasi dan Pemberdayaan RBI Rekomen dasi Kebijakan Pusat - - 1 - - - - 150 - - SK2 2c Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Bidang Pengarusutamaan Gender VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR d Rekomendasi Kebijakan dalam Evaluasi dan Penyesuaian RBI Rekomen dasi Kebijakan Pusat - - - 1 - - - - 150 SK2 2c Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Bidang Pengarusutamaan Gender e Rekomendasi Kebijakan dalam Penguatan dan Keberlanjutan RBI Rekomen dasi Kebijakan Pusat - - - - 1 - - - - 150 SK2 2c Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Bidang Pengarusutamaan Gender Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 3 Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan RBI dan Partisipasi Lembaga Masyarakat dalam PUG Laporan Pusat 2 2 2 2 2 300 573 300 300 300 SK2 2b Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Bidang Pengarusutamaan Gender Koordinasi 4 Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Masyarakat dalam PUG Laporan Pusat 1 1 1 1 1 300 300 300 300 300 SK2 2b Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Bidang Pengarusutamaan Gender Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, dan Pemerintah Daerah Wilayah I 3850 9930 10380 10740 10680 Sasaran Kegiatan 3 1650 5480 5480 5840 5480 3 Meningkatnya kapasitas dan partisipasi perempuan di K/L bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan, serta di SP 1 Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah I VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR pemerintah daerah wilayah I Indikator 3a Persentase Perempuan di Jabatan Tinggi Pratama dan Madya pada Wilayah I Persen Pratama: 14.5 Madya: 16.5 Pratama: 15 Madya: 17 Pratama: 15.5 Madya: 17.5 Pratama: 16 Madya: 18 Pratama: 16.5 Madya: 18.5 SP 1 1a Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah I 3b Persentase Perempuan Kepala Desa di Wilayah I Persen 6,51 7,01 7,51 8,01 8,51 SP 1 1b Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah I 3c Rasio Kewirausahaan Perempuan di Wilayah I Persen 1,68 1,79 1,89 2 2,1 SP 1 1c Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah I 3d Persentase Perempuan 15-19 Tahun yang sedang Hamil dan/atau Pernah Melahirkan di Wilayah I Persen 67,17 66,36 65,67 65,08 64,56 SP 1 1d Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah I 3e Jumlah RBI menurut Peringkat di Wilayah I Daerah 0 Utama: 0 Madya: 0 Pratama: 2 Utama: 0 Madya: 0 Pratama: 4 Utama: 0 Madya: 2 Pratama: 4 Utama: 1 Madya: 3 Pratama: 3 SP 1 Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah I 3f Nilai Survei Pemahaman Masyarakat atas Kesejahteraan dan Kepemimpinan Perempuan di Wilayah I Skor 72 74 76 80 Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah I Output Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 1 Fasilitasi Advokasi Peningkatan Kesejahteraan dan Kepemimpinan Perempuan (KKP) dan Aksi Afirmasi di Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan Lembaga Pusat 5 30 30 30 30 350 1000 1000 1000 1000 SK 1 1a-e Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah I Pelatihan Bidang Sosial VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 2 Pelatihan SDM Potensial di Wilayah I tentang Peningkatan KKP Orang Pusat - 360 360 480 360 - 1080 1080 1440 1080 SK 1 1a-e Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah I Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 3 Pembinaan Daerah Wilayah I tentang Implementasi Ruang Bersama Indonesia Daerah 1. Jawa Timur 2. Banten
3.NTB 4. Kalbar 5. Kalteng 6. Sulteng
7.Malut - 7 7 7 7 - 1400 1400 1400 1400 SK 1 1a-e Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah I Koordinasi 4 Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Peningkatan KKP di Wilayah I Kegiatan Pusat 11 2 2 2 2 1150 1500 1500 1500 1500 SK 1 1a-e Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah I Komunikasi Publik 5 Layanan Penyebaran Informasi Kesetaraan Gender di bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Layanan Pusat 1 1 1 1 1 150 500 500 500 500 SK 1 Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Pembangunan Kewilayahan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah I Sasaran Kegiatan 4 2200 4450 4900 4900 5200 4 Menguatnya kapasitas kelembagaan PUG di K/L bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan, serta di pemerintah daerah wilayah I SP 5 Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah I Indikator 4a Persentase ARG di K/L Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan Persen 14,02 15,22 16,42 17,62 18,82 SP 5 5a Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah I 4b Persentase ARG di Wilayah I Persen 11,2 12,4 13,6 13,6 14,8 SP 5 5a Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah I VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 4c Persentase Rincian Output Responsif Gender di K/L Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan Persen 4 5,5 7 8,5 10 SP 5 5b Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah I 4d Persentase Sub Kegiatan Responsif Gender di Wilayah I Persen Prov: 0 K/K: 0 Prov: 3.5 K/K: 3.9 Prov: 7 K/K: 7.8 Prov: 10.5 K/K: 11.7 Prov: 14,15 K/K: 15,57 SP 5 5c Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah I 4e Jumlah Daerah yang Memiliki dan Melaksanakan Rencana Aksi Kesetaraan Gender di Wilayah I Daerah Prov: 3, Kab/Kota: 0 Prov: 6, Kab/Kota : 13 Prov: 8, Kab/Kota: 26 Prov: 11, Kab/Kota : 39 Prov: 13, Kab/Kota : 52 SP 5 5d Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah I Output Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 1 Fasilitasi dan Pembinaan K/L Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan tentang Pelembagaan PUG dan Integrasi Gender dalam 7 Proses Pembangunan Lembaga Pusat 10 13 14 14 14 700 1950 2100 2100 2100 SK 2 2a, c Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah I VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 2 Pembinaan Daerah Wilayah I tentang Pelembagaan PUG dan Integrasi Gender dalam 7 Proses Pembangunan Daerah 1. Jatim 2. Banten 3. Sumsel 4. Jabar 5. Sulten g 6. Kalten g 7. Jambi 8. Malut 9. Babel 10. Kalbar 11. Kaltara 12. NTB 13. Papua Selatan 13 7 8 8 9 1300 2100 2400 2400 2700 SK 2 2b, d, e Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah I Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 3 Pemantauan & Evaluasi Penyelenggaraan PUG di K/L bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Laporan Pusat 2 2 2 2 2 200 200 200 200 200 SK 2 2a, b Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Pembangunan Kewilayahan dan Wilayah I Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah I Pelatihan Bidang Sosial 4 Pelatihan Fasilitator Nasional PUG Orang Pusat - 10 10 10 10 - 200 200 200 200 Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah I Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan, dan Pemerintah Daerah Wilayah II 1165,0 3615,0 6231,9 6991,8 6936,4 Sasaran Kegiatan 5 0,0 2150,0 3572,0 4006,0 3980,0 5 Meningkatnya kapasitas dan partisipasi perempuan di K/L bidang politik, keamanan, hukum, HAM, imigrasi, pemasyarakatan, serta di pemerintah daerah wilayah II SP 1 Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah Wilayah II Indikator 5a Persentase Perempuan di Jabatan Tingga Pratama dan Madya pada Wilayah II Persen Pratama: 14.5 Madya: 16.5 Pratama: 15 Madya: 17 Pratama: 15.5 Madya: 17.5 Pratama: 16 Madya: 18 Pratama: 16.5 Madya: 18.5 SP 1 1a Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Pemerintah Daerah Wilayah II 5b Persentase Perempuan Kepala Desa di Wilayah II Persen 6,76 7,26 7,76 8,26 8,76 SP 1 1b Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah Wilayah II 5c Rasio Kewirausahaan Perempuan di Wilayah II Persen 1,54 1,64 1,75 1,85 1,96 SP 1 1c Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah Wilayah II 5d Persentase Perempuan 15-19 Tahun yang sedang Hamil dan/atau Pernah Melahirkan di Wilayah II Persen 67,55 66,73 66,04 65,45 64,92 SP 1 1d Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah Wilayah II 5e Jumlah RBI Menurut Peringkat di Wilayah II Daerah 0 Pratama: 2 Sumbar (Kab. Padang Pariaman : Toboh Ketek & Kab. Kep. Mentawa i: Sipora Jaya) Pratama: 4 Sumbar (Kab. Padang Pariaman: Toboh Ketek & Kab. Kep. Mentawai: Sipora Jaya) Kaltim (Kab. Paser: Desa Songka & Kab. Berau: Labanan Jaya) Madya: 2 Sumbar (Kab. Padang Pariaman : Toboh Ketek & Kab. Kep. Mentawa i: Sipora Jaya) Pratama: 4 Kaltim (Kab. Paser: Desa Songka & Kab. Berau: Labanan Jaya) Sulsel (Kab. Bone: Cakke Bone dan Kab. Luwu Utara: Kariango) Utama: 3 Sumbar (Kab. Padang Pariaman : Toboh Ketek) Kaltim (Kab. Paser: Desa Songka) Sulsel (Kab. Bone: Cakke Bone) Madya: 3 Kaltim (Kab. Berau: Labanan Jaya) Sulsel (Kab. Luwu Utara: Kariango) Sumbar (Kab. Kep. Mentawa i: Sipora Jaya) Pratama: 3 Lampung (Kab. Tulang Bawang: Kp. Warts Makmur Jaya dan Banjar SP 1 Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah Wilayah II Jaya; Kab. Tanggam us: Pekon/Ke
l.Tanjung Jati) VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 5f Nilai Survei Pemahaman Masyarakat atas Kesejahteraan dan Kepemimpinan Perempuan di Wilayah II Skor 72 74 76 80 Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah Wilayah II Output Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 1 Fasilitasi Advokasi Peningkatan Kesejahteraan dan Kepemimpinan Perempuan (KKP), Aksi Afirmasi di Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan Lembaga Pusat 10 10 15 20 NA 100 100 150 200 SK 1 1a-e Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah Wilayah II Pelatihan Bidang Sosial 2 Pelatihan SDM Potensial di Wilayah II tentang Peningkatan KKP Orang Pusat 360 360 480 360 NA 1080 1080 1440 1080 SK 1 1a-e Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah Wilayah II Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 3 Pembinaan Daerah Wilayah II tentang Implementasi Ruang Bersama Indonesia Daerah 1. Sumat era Barat 2 4 6 9 NA 250 750 750 1000 SK 1 1a-e Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 2. Lampu ng 3. Kalima ntan Timur 4. Sulawe si Selatan Pemerintah Daerah Wilayah II Koordinasi 4 Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Kepemimpinan Perempuan di Wilayah II Kegiatan Pusat 2 7 7 7 NA 500 1400 1400 1400 SK 1 1a-e Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah Wilayah II Komunikasi Publik 5 Layanan Penyebaran Informasi Kesetaraan Gender di Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan Layanan Pusat 1 1 1 1 NA 220 242 266 300 Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah Wilayah II Sasaran Kegiatan 6 1165 1465 2659,9 2985,8 2956,4 VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 6 Menguatnya kapasitas kelembagaan PUG di K/L bidang politik, keamanan, hukum, HAM, imigrasi, pemasyarakatan, serta di pemerintah daerah wilayah II SP 5 Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah Wilayah II Indikator 6a Persentase ARG di K/L Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan Persen 1 2,2 3,4 4,6 5,8 SP 5 5a Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah Wilayah II 6b Persentase ARG di Wilayah II Persen 11,2 12,4 13,6 14,8 16 SP 5 5a Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah Wilayah II 6c Persentase RO RG di K/L bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan Persen 4 5,5 7 8,5 10 SP 5 5b Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah Wilayah II 6d Persentase Sub Kegiatan Responsif Gender di Wilayah II Persen Prov: 0 Kab/Kota: 0 Prov: 3,5 Kab/Kota : 3,9 Prov: 7 Kab/Kota: 7,8 Prov: 10,5 Kab/Kota : 11,7 Prov: 14,15 Kab/Kota : 15,57 SP 5 5c Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Pemerintah Daerah Wilayah II 6e Jumlah Daerah yang Memiliki dan Melaksanakan Rencana Aksi Kesetaraan Gender di Wilayah II Prov/Kab /Kota Prov: 3, Kab/Kota: 0 Prov: 6, Kab/Kota : 13 Prov: 8, Kab/Kota: 26 Prov: 11, Kab/Kota : 39 Prov: 12, Kab/Kota : 52 SP 5 5d Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah Wilayah II Output Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 1 Fasilitasi dan Pembinaan K/L bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan tentang Pelembagaan PUG, Integrasi Gender dalam 7 Proses Pembangunan Lembaga Pusat NA 10 10 14 16 550 550 800 900 1000 SK 2 2a, c Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah Wilayah II Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 2 Pembinaan Daerah Wilayah II tentang Pelembagaan PUG, Integrasi Gender dalam 7 Proses Pembangunan Daerah 1. Sumat era Barat 2. Lampu ng 3. Kalima NA 2 3 3 4 615 615 1539,9 1693,8 1490,4 SK 2 2b, d, e Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah Wilayah II VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR ntan Timur 4. Sulawe si Selatan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 3 Pemantauan & Evaluasi Penyelenggaraan PUG di K/L bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan Wilayah II Laporan Pusat 2 2 2 2 2 200 220 242 266 SK 2 2a, b Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah Wilayah II Pelatihan Bidang Sosial 4 Pelatihan Fasilitator Nasional PUG Orang Pusat NA 10 10 15 20 100 100 150 200 Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah Wilayah II Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III 2500 3529 4840 5610 6660 Sasaran Kegiatan 7 400 2204 2970 3330 3930 VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 7 Meningkatnya kapasitas dan partisipasi perempuan di K/L bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat, serta di pemerintah daerah wilayah III SP 1 Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III Indikator 7a Persentase Perempuan di Jabatan Tingga Pratama dan Madya pada Wilayah III Persen Pusat dan daerah Pratama: 14.5 Madya: 16.5 Pratama: 15 Madya: 17 Pratama: 15.5 Madya: 17.5 Pratama: 16 Madya: 18 Pratama: 16.5 Madya: 18.5 160 426 487,5 557,5 650 SP 1 1a Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III 7b Persentase Perempuan Kepala Desa di Wilayah III Persen Daerah 4,44 4,94 5,44 5,94 6,44 160 426 487,5 557,5 650 SP 1 1b Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III 7c Rasio Kewirausahaan Perempuan di Wilayah III Persen Daerah 2,4 2,5 2,61 2,71 2,82 160 426 487,5 557,5 650 SP 1 1c Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 7d Persentase Perempuan 15-19 Tahun yang sedang Hamil dan/atau Pernah Melahirkan di Wilayah III Persen Daerah 66,09 65,30 64,60 64,04 63,53 160,00 426,00 487,50 557,50 650,00 SP 1 1d Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III 7e Jumlah RBI menurut Peringkat di Wilayah III Daerah daerah Pratama: 0, Madya: 0, Utama: 0 Pratama: 2, Madya: 0, Utama: 0 Pratama: 1, Madya: 2, Utama: 0 Pratama: 2, Madya: 1, Utama: 1 Pratama: 2, Madya: 1, Utama: 2 400 500 550 600 650 SP 1 Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III 7f Nilai Survei Pemahaman Masyarakat atas Kesejahteraan dan Kepemimpinan Perempuan di Wilayah III Skor 72 74 76 80 Asisten Deputi Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III Output Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 1 Fasilitasi Advokasi Peningkatan Kesejahteraan dan Kepemimpinan Perempuan (KKP), Aksi Afirmasi di Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, Lembaga Pusat 2 15 18 22 27 0 200 250 290 320 SK 1 1a-e Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR dan Pemberdayaan Masyarakat Pelatihan Bidang Sosial 2 Pelatihan SDM Potensial di Wilayah III tentang Peningkatan KKP Orang Pusat 360 360 360 360 0 834 1000 1200 1500 SK 1 1a-e Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 3 Pembinaan Daerah Wilayah III tentang Implementasi RBI Daerah Daerah 2 2 2 1 2 400 500 550 600 650 SK 1 1a-e Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III Koordinasi dan Kerja Sama 4 Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Peningkatan KKP di Wilayah III Kegiatan Pusat 2 2 9 9 9 0 470 950 1000 1200 SK 1 1a-e Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Komunikasi Publik 5 Layanan Penyebaran Informasi Kesetaraan Gender di bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat Layanan Pusat dan daerah 1 1 1 1 0 200 220 240 260 Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III Sasaran Kegiatan 8 2100 1325 1870 2280 2730 8 Menguatnya kapasitas kelembagaan PUG di K/L bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat, serta di pemerintah daerah wilayah III SP 5 Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III Indikator 8a Persentase ARG di K/L Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat Persen Pusat 0,6 1,8 3 4,2 5,4 440 265 304 356 396 SP 5 5a Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III 8b Persentase ARG di Wilayah III Persen daerah 11,2 12,4 13,6 14,8 16 440 265 304 356 396 SP 5 5a Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pemberdayaan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III 8c Persentase RO RG pada bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat Persen Pusat 4 5,5 7 8,5 10 440 265 304 356 396 SP 5 5b Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III 8d Persentase Sub Kegiatan RG di Wilayah III Persen daerah Prov: 0 K/K: 0 Prov: 3.5 K/K: 3.9 Prov: 7 K/K: 7.8 Prov: 10.5 K/K: 11.7 Prov: 14,15 K/K: 15,57 440 265 304 356 396 SP 5 5c Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III 8e Jumlah Daerah yang Memiliki dan Melaksanakan Rencana Aksi Kesetaraan Gender di Wilayah III Prov/Kab /Kota daerah Prov: 3, Kab/Kota: 0 Prov: 6, Kab/Kota : 13 Prov: 8, Kab/Kota: 26 Prov: 11, Kab/Kota : 39 Prov: 13, Kab/Kota : 52 440 265 304 356 396 SP 5 5d Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III Output Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 1 Fasilitasi dan Pembinaan K/L bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat Wilayah III tentang Pelembagaan Lembaga Pusat 3 8 10 12 15 700 410 470 580 630 SK 2 2a, c Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR PUG, Integrasi Gender dalam 7 Proses Pembangunan Pemerintah Daerah Wilayah III Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 2 Pembinaan Daerah Wilayah III tentang Pelembagaan PUG, Integrasi Gender dalam 7 Proses Pembangunan Daerah DIY, Riau, Sumut, Kepri, Kalsel, NTT, DKI Jakarta , Bali, Aceh, Sultra, Papua Pegun ungan, Papua, Papua Barat Daya 5 3 6 7 9 1200 615 1000 1200 1500 SK 2 2b, d, e Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 3 Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan PUG di K/L bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Wilayah III Laporan Pusat 2 2 2 2 2 200 200 250 300 350 SK 2 2a, b Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III Pelatihan Bidang Sosial VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 4 Pelatihan Fasilitator Nasional PUG Orang Pusat NA 10 10 15 20 NA 100 150 200 250 Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan 10350,000 20800,000 77180,000 19880,001 21070,000 Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan 100 5350 60150 1600 1400 Sasaran Kegiatan 1 100 5350 60150 1600 1400 1 Tersusunnya dan terkoordinasinya kebijakan perlindungan hak perempuan yang berkualitas Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan Indikator 1a Jumlah Kebijakan Pencegahan dan Penanganan KtP dan TPPO yang Berkualitas dan/atau Siap Harmonisasi Kebijakan 0 3 2 1 0 SP2 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan 1b Nilai Survei Pemahaman Masyarakat atas Regulasi Kebijakan yang Disusun Skor 72 74 76 80 SP2 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan Output 1 Peraturan Menteri - - 1 1a VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR a Permen PPPA tentang Pedoman Penyediaan Layanan Pencegahan Eksploitasi, Kekerasan dan Pelecehan Seksual bagi Tenaga Layanan Permen Pusat 1 200 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan b Permen PPPA Standar Lembaga Layanan Perlindungan Hak Perempuan Permen Pusat 1 200 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan c Permen PPPA tentang Penyelenggaraan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Permen Pusat 1 200 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan d Permen PPPA Pedoman Penanganan Korban Perempuan Disabilitas bagi Tenaga Layanan Permen Pusat 1 200 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan e Permen PPPA tentang Pencegahan Kekerasan di Ruang Publik Permen Pusat 1 200 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan f Permen PPPA tentang Pedoman Strategi Replikasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Praktik Berbahaya Lainnya Permen Pusat 1 200 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan 2 Kebijakan Bidang Sosial 1 1a a Rekomendasi Kebijakan Turunan SPHPN 2024 tematik Kekerasan Fisik Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 1 0 0 0 100 150 0 0 0 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR b Rekomendasi Kebijakan Turunan SPHPN 2024 tematik Kekerasan Psikis Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 0 0 0 150 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan c Rekomendasi Kebijakan Turunan SPHPN 2024 tematik Penelantaran RT Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 0 0 0 150 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan d Rekomendasi Kebijakan Turunan SPHPN 2024 tematik Kekerasan Seksual Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 0 0 0 150 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan e Rekomendasi Kebijakan Turunan SPHPN 2024 tematik Pembatasan Perilaku Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 0 0 0 150 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan f Rekomendasi Kebijakan Turunan SPHPN 2024 tematik P2GP Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 0 0 0 150 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan g Rekomendasi Kebijakan tematik Pekerja Perempuan Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 1 1 150 150 150 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan h Rekomendasi Kebijakan tematik Tindak Pidana Perdagangan Orang Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 1 150 150 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan i Rekomendasi Kebijakan tematik Kekerasan dalam Rumah tangga Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 1 1 150 150 150 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR j Rekomendasi Kebijakan tematik Perempuan dalam Kondisi Khusus dan Situasi Darurat Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 1 1 150 150 150 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan k Rekomendasi Kebijakan tematik Perempuan Lanjut Usia Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 1 150 150 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan l Rekomendasi Kebijakan tematik Kekerasan Perempuan di Ruang Publik Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 1 1 150 150 150 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan m Rekomendasi kebijakan Grand Design Sertifikasi SDM Penyelenggara Layanan PPA Rekomen dasi Kebijakan Pusat 0 1 1 1 1 0 150 150 150 150 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan 4 Layanan Komunikasi Publik terkait Kebijakan/Peraturan Perundang-Undangan terkait Perlindungan Hak Perempuan Layanan Pusat 0 1 1 1 1 - 150 150 150 150 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan 5 Data dan Informasi Publik 0 4 3 3 2 a Data Rumusan Profil Tematik bidang Perlindungan Hak Perempuan Dokumen Pusat 0 2 1 2 1 0 300 150 300 150 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan b Data Penghitungan Indeks PHP Dokumen Pusat 0 1 1 1 1 0 150 150 150 150 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR c Data Persiapan Pelaksanaan SPHPN Dokumen Pusat 0 1 0 0 0 0 2000 0 0 0 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan d Data Pelaksanaan SPHPN Data Pusat 0 0 1 0 0 0 0 58500 0 0 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 6 Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Dokumen Pusat 0 1 1 1 1 - 200 200 200 200 1 1b Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat 4100 5400 5770 6510 6880 Sasaran Kegiatan 2 4100 5400 5770 6510 6880 2 Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan Pencegahan dan Penanganan KtP dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus dan Situasi Darurat di K/L terkait, dan KtPA di Pemerintah Daerah Wilayah III SP2 Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat Indikator 2a Prevalensi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam 12 bulan terakhir Persen Pusat dan Daerah 19,76 19,01 18,27 17,53 16,79 SP2 IKP2 Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Khusus, dan Situasi Darurat 2b Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15- 64 tahun) mengalami kekerasan (fisik, seksual, atau emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir Persen Pusat dan Daerah 5,54 5,42 5,34 5,27 5,23 SP2 IKP2 Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat 2c Prevalensi Perempuan yang Mengalami P2GP (Sunat Perempuan) Persen Pusat dan Daerah 43,86 41,42 38,98 36,53 34,09 SP2 IKP2 Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat 2d Jumlah Lembaga Masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat Lembaga Pusat dan Daerah 4 4 4 4 4 SP2 IKP2 Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat 2e Jumlah Daerah yang Membentuk UPTD PPA sesuai Standar di Provinsi DIY, Bali, Sulawesi Tengah, Papua Pegunungan, NTB, Aceh, Lampung, Maluku Utara Daerah Daerah 0 6 6 6 6 SP2 IKP2 Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat 2f Nilai Survei Pemahaman Masyarakat atas KtP DRT, KF, KS, KE, P2GP Skor 72 74 76 80 Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Khusus, dan Situasi Darurat Output Komunikasi Publik 1 Layanan Penyebaran Informasi tentang Pencegahan KtP Layanan Pusat dan Daerah 4 4 4 4 4 600 600 600 600 600 SK 2 IKK 2a,2b,2c Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat Koordinasi 2 Koordinasi Peningkatan Perlindungan Perempuan Dari KDRT dan KKSD Kegiatan Pusat dan Daerah 4 4 4 4 4 800 800 800 800 800 SK 2 IKK 2a,2b Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 3 Pembinaan Daerah tentang PHP dari Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat Daerah Daerah 6 8 8 8 8 1.200 1.600 1.600 1.600 1.600 SK 2 IKK 2a,2b Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 4 Standardisasi UPTD PPA Lembaga Daerah 0 6 6 6 6 0 900 900 900 900 SK 2 IKK 2e Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Kerja Sama 5 Kerja sama Lembaga Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan di Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat dan P2GP Kesepaka tan Pusat dan Daerah 4 4 4 4 4 600 600 600 600 600 SK 2 IKK 2d Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat Kebijakan Bidang Sosial 6 Rekomendasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 1 1 1 1 300 300 300 300 300 SK 2 IKK 2a,2b,2c Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 7 Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat dan P2GP Laporan Pusat dan Daerah 4 4 4 4 4 600 600 600 600 600 SK 2 IKK 2a,2b,2c Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat Sertifikasi Profesi dan SDM 8 Sertifikasi Petugas Layanan PPA Orang Pusat dan Daerah 0 0 20 60 80 0 0 370 1.110 1.480 SK 2 IKK 2d, 2e Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO 3100 4800 5200 5500 6100 VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Sasaran Kegiatan 3 3100 4800 5200 5500 6100 3 Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan Pencegahan dan Penanganan KtP di Tempat Kerja, Ruang Publik, dan TPPO di K/L terkait, dan KtPA di Pemerintah Daerah Wilayah II SP2 Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Indikator 3a Prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) di ruang publik dalam 12 bulan terakhir Persen Pusat dan Daerah 17,35 16,69 16,04 15,39 14,73 SP2 Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang 3b Persentase kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja dalam 12 bulan terakhir yang dilaporkan melalui SIMFONI *(menggunakan data dari datin krn data sakernas tidak bisa digunakan) Persen Pusat dan Daerah 6,34 6,75 7,1 7,41 7,69 SP2 Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang 3c Jumlah Lembaga Masyarakat yang Berpartisipasi Aktif dalam Perlindungan Hak Perempuan Pekerja, Ruang Publik dan dari TPPO Lembaga Pusat 3 3 3 3 3 SP2 Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang 3d Jumlah daerah yang Membentuk UPTD PPA sesuai Standar Prov/Kab /Kota Daerah 0 4 4 4 5 SP2 Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 3e Jumlah K/L yang memiliki RP3 dan/atau Satgas TPKS Lembaga Pusat 1 1 1 1 1 SP2 Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang 3f Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15- 64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain Persen Pusat dan Daerah 3,59 3,49 3,38 3,28 3,19 Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang 3g Nilai Survei Pemahaman Masyarakat atas Kekerasan terhadap Perempuan di Tempat Kerja, Ruang Publik, dan TPPO Skor 72 74 76 80 Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Output Komunikasi Publik 1 Layanan Penyebaran Informasi tentang Pencegahan Kekerasan di Tempat Kerja, Ruang Publik, dan dari TPPO Layanan Pusat dan Daerah 1 1 1 1 1 600 600 600 600 600 SK3 IKK 3g Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Koordinasi 2 Koordinasi Peningkatan Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan di Tempat Kerja, Ruang Publik, dan dari TPPO Kegiatan Pusat dan Daerah 3 6 6 6 6 300 600 600 600 600 SK3 IKK 3f Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 3 Fasilitasi dan Pembinaan K/L tentang Peningkatan Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan di Tempat Kerja, Ruang Publik, dan dari TPPO Lembaga Pusat 6 6 6 7 7 600 600 600 700 700 SK3 IKK 3e Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 4 Pembinaan Daerah tentang Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan di Tempat Kerja, Ruang Publik, dan dari TPPO Prov/Kab /Kota Daerah (provin si/kab/ kota) 2 4 5 5 5 400 1000 1200 1200 1200 SK3 IKK 3a,3b Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Standarisasi Lembaga 5 Standarisasi UPTD PPA Prov/Kab /Kota Provins i Riau, Kalima ntan Selatan , Kalima ntan Tengah , Banten , Papua Barat, Sulawe si Selatan , Sumat era Barat, Papua Tengah 0 4 4 4 5 0 800 800 800 1000 SK3 IKK 3d Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Kebijakan Bidang Sosial 6 Rekomendasi Kebijakan Peningkatan Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan di Tempat Kerja, Ruang Publik, dan dari TPPO Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 1 1 1 1 300 300 300 300 300 SK3 IKK 3a Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kerja Sama 7 Kerja Sama Lembaga Masyarakat dalam Peningkatan Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan di Tempat Kerja, Ruang Publik, dan dari TPPO Kesepaka tan Pusat 3 3 3 3 3 450 450 450 450 450 SK3 IKK 3c Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 8 Pemantauan dan Evaluasi Peningkatan Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan di Tempat Kerja, Ruang Publik, dan dari TPPO Laporan Pusat dan Daerah 3 3 3 3 3 450 450 450 450 450 SK3 IKK 3b Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sertifikasi SDM 9 Sertifikasi Petugas Layanan PPA Orang 0 0 20 40 80 0 0 200 400 800 IKK 3d Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Penyelenggaraan Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu 0,000 2200,000 3010,000 3220,001 3640,000 Sasaran Kegiatan 4 0 2200 3010 3220,001 3640 VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 4 Menguatnya Sistem Tata Kelola Layanan Terpadu bagi Korban KtPA di Pusat dan Pemda Wilayah I SP2 Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu Indikator 4a Jumlah K/L yang Berperan Aktif dalam Pelaksanaan Layanan Terpadu Sesuai Standar K/L Pusat 0 2 5 8 10 IKP3 Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu 4b Jumlah Daerah yang Membentuk UPTD PPA Sesuai Standar Prov/Kab /Kota Provins i Jawa Timur, Maluk u, Papua Selatan , Sulawe si Tengga ra, DKI, Kepula uan Riau, Bangka Belitun g, Kalima ntan Barat 0 9 18 27 36 IKP3 Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu Output 1 Kebijakan Bidang Sosial Rekomen dasi Kebijakan Pusat 0 SK4 IKK4b VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 1.Rekomendasi Kebijakan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Pusat. Rekomen dasi Kebijakan 1 150 Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu
2.Penyusunan SKKNI Pekerja Sosial dan Tenaga Layanan Sosial dalam Manajemen Kasus dalam KtPA Rekomen dasi Kebijakan 1 150 Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu 3.Modul Pelatihan Manajemen Kasus Penanganan KtP bagi Manajer kasus sebagai Tenaga Layanan SAPA 129 dan UPTD PPA Rekomen dasi Kebijakan 1 150 Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu 4.Modul ToT Manajemen Kasus Penanganan KtP bagi Tenaga Layanan SAPA 129 dan UPTD PPA Rekomen dasi Kebijakan 1 150 Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu 5.Review Modul Pelatihan Inklusi Layanan Disabilitas bersama Kemensos Rekomen dasi Kebijakan 1 0,001 Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu 6.Review Uji Coba Modul Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) bagi Calon Tenaga Layanan bersama Kemensos Rekomen dasi Kebijakan 1 150 Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR
7.Juknis Fasilitasi, Sarana, Prasarana Gedung UPTD PPA Rekomen dasi Kebijakan 1 150 Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu
8.Juknis Penyelenggaraan SAPA 129. Rekomen dasi Kebijakan 1 150 Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 2 Fasilitasi dan Pembinaan K/L tentang Penyelenggaraan Layanan Terpadu Sesuai Standar Lembaga Pusat 0 2 3 3 2 0 300 450 450 300 SK4 IKK4a Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 3 Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Layanan Terpadu Sesuai Standar Prov/Kab /Kota Jawa Timur, Maluk u, Papua Selatan , Sulawe si Tengga ra, DKI, Kepula uan Riau, Bangka Belitun g, Kalima ntan Barat 0 8 8 8 8 0 800 800 800 800 SK4 IKK4b Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 4 Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pembentukan UPTD PPA (Evaluasi Pelaksanaan Layanan Terpadu, Evaluasi Hasil Survei Kepuasan Masyarakat, Evaluasi Data Korban yang Mendapatkan Layanan Komperhensif Nasional) Laporan Pusat 0 4 4 4 4 0 800 800 800 800 SK4 IKK4b Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu Standarisasi Lembaga 5 Standarisasi UPTD PPA Lembaga Jawa Timur, Maluk u, Papua Selatan , Sulawe si Tengga ra, DKI, Kepula uan Riau, Bangka Belitun g, Kalima ntan Barat 0 0 5 7 8 0 0 500 700 800 SK4 IKK4b Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu Sertifikasi Profesi dan SDM VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 6 Sertifikasi Petugas Layanan PPA Pusat dan Daerah Orang Jawa Timur, Maluk u, Papua Selatan , Sulawe si Tengga ra, DKI, Kepula uan Riau, Bangka Belitun g, Kalima ntan Barat 0 0 20 40 80 0 0 160 320 640 SK 4 IKK4b Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan 3050 3050 3050 3050 3050 Sasaran Kegiatan 5 3050 3050 3050 3050 3050 5 Tersedianya Layanan Komprehensif Sesuai Standar Bagi Korban KtP dan TPPO SP2 Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Indikator 5a Persentase Korban KtP dan TPPO Mendapatkan Layanan Rujukan Akhir Komprehensif (Pusat) Persen Pusat 88 90 92 93 95 IKP4 Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 5b Persentase Perempuan Korban KtP dan TPPO yang Minimal Merasa Puas atas layanan Rujukan Akhir Komprehensif yang Diterima (Pusat) Persen Pusat 85 87 88 89 90 IKP4 Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Output Layanan Publik kepada masyarakat 1 Layanan Rujukan Akhir Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO 180 180 180 180 180 2700 SK 5 IKK 5a Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan
a.Layanan Penjangkauan dan Pendampingan Korban Orang Pusat 100 100 100 100 850 850 850 850
b.Layanan Pendampingan Tenaga Ahli Orang Pusat 30 30 30 30 100 100 100 100
c.Layanan Medikolegal Orang Pusat 10 10 10 10 150 150 150 150
d.Layanan Kesehatan yang Tidak Dapat Dibiayai dari Sumber Lain Orang Pusat 10 10 10 10 150 150 150 150
e.Layanan Penampungan Sementara Orang Pusat 30 30 30 30 300 300 300 300
f.Layanan Gelar Kasus Orang Pusat 30 30 30 30 650 650 650 650
g.Layanan Pemulangan Korban Lintas Provinsi Orang Pusat 50 50 50 50 500 500 500 500 Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 2 Pemantauan dan Evaluasi Pemberian Layanan Perempuan Laporan Pusat 1 1 1 1 1 350 350 350 350 350 SK 5 IKK 5b Asisten Deputi Penyediaan Layanan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Korban Kekerasan dan TPPO Perempuan Korban Kekerasan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak 6.492,677 28.204,000 32.450,000 33.056,000 36.488,000 Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak 4030,000 3354,000 4640,000 2914,000 3740,000 Sasaran Kegiatan 1 4030 3354 4640 2914 3740 1 Tersusunnya dan Terkoordinasinya Kebijakan Pemenuhan Hak Anak yang Berkualitas Indikator 1a Jumlah Kebijakan Bidang PHA yang Berkualitas dan/atau Siap Harmonisasi Dokumen 1 3 4 2 1 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak 1b Nilai Survey Pemahaman Pemangku Kepentingan atas Regulasi Kebijakan yang Disusun Skor 72 74 76 80 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak Output 1 Peraturan Presiden a Rancangan Peraturan Presiden tentang Kabupaten/Kota Layak Anak RPerPres Pusat 1 1 0 0 0 440 340 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak 2 Peraturan Menteri VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR a Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Berbasis Hak Anak bagi SDM Penyedia Layanan PHA PerMen Pusat 0 0 0 1 0 0 0 0 200 0 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak b Revisi Peraturan Menteri PPA Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan KLA PerMen Pusat 0 0 1 0 0 0 0 200 0 0 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak c Peraturan Menteri tentang Pengasuhan Berbasis Hak Anak PerMen Pusat 0 0 1 0 0 0 0 200 0 0 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak d Peraturan Menteri tentang Pedoman Penyelenggaraan PUHA PerMen Pusat 0 0 1 0 0 0 0 200 0 0 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak 3 Peraturan Lainnya a Keputusan Menteri Tentang Instrumen standarisasi Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas dan Rumah Ibadah Ramah Anak Peratura n Pusat 0 0 0 0 1 0 0 0 0 150 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak b Keputusan Menteri Tentang Instrumen Evaluasi KLA tingkat Provinsi Peratura n Pusat 0 0 1 0 0 0 0 150 0 0 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak c Keputusan Menteri tentang Instrumen Evaluasi KLA tingkat Kabupaten/Kota Peratura n Pusat 0 0 1 0 0 0 0 150 0 0 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Bidang Pemenuhan Hak Anak d Keputusan Menteri tentang Instrumen Evaluasi Provinsi Layak Anak Peratura n Pusat 0 0 0 1 0 0 0 0 150 0 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak e Keputusan Menteri Tentang Instrumen Penyeleng Partisipasi Anak Melalui Forum Anak Peratura n Pusat 0 1 0 0 0 0 150 0 0 0 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak 4 Kebijakan Bidang Sosial N/A Pusat a Kebijakan Penguatan Resiliensi Anak Penyintas Kekerasan Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 0 0 0 0 150 0 0 0 0 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak b Kebijakan Partisipasi Anak Rekomen dasi Kebijakan Pusat 0 0 1 0 0 0 0 150 0 0 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak c Kebijakan tentang Informasi Layak Anak Rekomen dasi Kebijakan Pusat 0 1 0 0 0 0 150 0 0 0 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak d Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Hak Anak Rekomen dasi Kebijakan Pusat 0 0 1 0 0 0 0 150 0 0 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak e Kebijakan kesehatan Jiwa Rekomen dasi Kebijakan Pusat 0 1 0 0 0 0 150 0 0 0 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Bidang Pemenuhan Hak Anak f Kebijakan Provinsi Layak Anak Rekomen dasi Kebijakan Pusat 0 0 0 1 0 0 0 0 150 0 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak g Kebijakan Pemanfaatan Waktu Luang Rekomen dasi Kebijakan Pusat 0 0 0 0 1 0 0 0 0 150 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak h Kebijakan Tentang Pengarustamana Hak Anak Rekomen dasi Kebijakan Pusat 0 1 0 0 0 0 150 0 0 0 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak 5 Komunikasi Publik i Layanan Komunikasi Publik Kebijakan PHA Layanan Pusat 1 1 1 1 1 150 150 150 150 150 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak 6 Data dan Informasi Publik j Data Evaluasi KLA Data Pusat 1 1 1 1 1 150 150 150 150 150 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak 7 Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR k Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak Laporan Pusat 38 38 38 38 38 3040 2014 3040 2014 3040 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak l Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan PHA Laporan Pusat 1 1 1 1 1 100 100 100 100 100 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Pemenuhan Hak Anak Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak, dan PHA di Wilayah I 847,677 8.220,000 9.234,000 10.063,000 10.902,000 Sasaran Kegiatan 2 647 4.360 5.016 5.469 5.927 2 Meningkatnya Kapasitas dan Efektivitas Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak di K/L Bidang Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak, serta di Pemerintah Daerah Wilayah I Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I Indikator VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 2a % Anak 2-17 Tahun yang Melakukan Aktivitas Bersama Orang Tua/Wali di Wilayah I Persen 1. Sumsel 2. Jambi 3. Kepula uan Bangka Belitun g
4.Jawa Barat 5. Banten
6.Jawa Timur 7. Kalima ntan Barat 8. Kalima ntan Tengah 9. Kalima ntan Utara 10. Sulawe si Tengah 11. Nusa Tengga ra Barat 12. Maluk u Utara 13. 65,13 66,75 68,36 69,98 71,59 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Papua Selatan 2b % Anak 5-17 Tahun yang Memanfaatkan Waktu Luang dengan Kegiatan Positif di Luar Jam Sekolah di Wilayah I Persen 1. Sumsel 2. Jambi 3. Kepula uan Bangka Belitun g
4.Jawa Barat 5. Banten
6.Jawa Timur 7. 21,90 22,15 22,40 22,66 22,91 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Kalima ntan Barat 8. Kalima ntan Tengah 9. Kalima ntan Utara 10. Sulawe si Tengah 11. Nusa Tengga ra Barat 12. Maluk u Utara 13. Papua Selatan 2c Jumlah Forum Anak tingkat Provisi/Kabupaten/Kot a di Wilayah I yang Aktif sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) Provinsi/ Kab/kot 1. Sumsel 2. Jambi 3. Kepula uan Bangka Belitun g
4.Jawa Barat 5. Banten
6.Jawa 138 148 150 164 169 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Timur 7. Kalima ntan Barat 8. Kalima ntan Tengah 9. Kalima ntan Utara 10. Sulawe si Tengah 11. Nusa Tengga ra Barat 12. Maluk u Utara 13. Papua Selatan 2d Jumlah RBI menurut Peringkat di Provinsi Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Papua Selatan Daerah Desa di Provins i : 1. Jambi 2. Kepula uan Bangka Belitun g
3.Jawa Barat 0 Pratama: 2 Pratama: 2 Madya: 1 Pratama: 2 Madya: 2 Pratama: 3 Madya: 2 Utama: 1 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 4. Kalima ntan Utara 5. Sumat era Selatan 6. Papua Selatan 2e Nilai Survey Pemahaman Masyarakat tentang Pemenuhan Hak Anak bidang Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak (PHSIPA) Skor Pusat 72 74 76 80 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I OUTPUT 1 Komunikasi Publik 1 Layanan Penyebaran Informasi PHA di K/L Bidang PHSIPA dan Wilayah I Layanan Pusat 1 1 1 1 1 150 180 216 259 310 2 2a, 2b, 2c, 2e Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I 2 Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 2a Pembinaan Daerah dalam Peningkatan Pemenuhan Hak Anak di Wilayah I Provinsi 1. Sumsel 2. Jambi 3. Kepula uan Bangka Belitun g
4.Jawa Barat 5. Banten
6.Jawa Timur 7. Kalima ntan Barat 8. Kalima ntan Tengah 9. Kalima ntan Utara 10. Sulawe si Tengah 11. Nusa Tengga ra Barat 12. Maluk u Utara 13. 1 13 13 13 13 225,967 2.860 3.120 3.380 3.640 2 2a, 2b Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Papua Selatan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 2b Pembinaan Daerah dalam Peningkatan Kapasitas Forum Anak terkait 2P di Wil I Provinsi 1. Sumsel 2. Jambi 3. Kepula uan Bangka Belitun g
4.Jawa Barat 5. Banten
6.Jawa Timur 7. Kalima ntan Barat 8. Kalima ntan Tengah 9. Kalima ntan Utara 10. Sulawe si Tengah 11. Nusa Tengga ra Barat 12. Maluk u Utara 13. 2 3 3 3 440 720 780 840 2 2c Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Papua Selatan 2c Pembinaan Daerah dalam Implementasi RBI di Wilayah I Provinsi 1. Jambi 2. Kepula uan Bangka Belitun g
3.Jawa Barat 4. Kalima ntan Utara 5. Sumat era 1 6 6 6 6 71,2 660 720 780 840 2 2d Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Selatan 6. Papua Selatan 3 Koordinasi 3 Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan PHA Kegiatan Pusat 2 2 2 2 2 200 220 240 270 297 2 2a, 2b, 2c, 2e Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I Sasaran Kegiatan 3 3 Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan PUHA di K/L Bidang Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak, serta di Pemerintah Daerah Wilayah I 201 3.860 4.218 4.594 4.975 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I Indikator 3a % Anggaran Perlindungan Anak (APA) di K/L Bidang PHSIPA Persen Pusat 20,00 21,50 23,00 24,50 25,00 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 3b % Anggaran Perlindungan Anak (APA) di Wil I Persen 1. Sumsel 2. Jambi 3. Kepula uan Bangka Belitun g
4.Jawa Barat 5. Banten
6.Jawa Timur 7. Kalima ntan Barat 8. Kalima ntan Tengah 9. Kalima ntan Utara 10. Sulawe si Tengah 11. Nusa Tengga ra Barat 12. Maluk u Utara 13. 0 0 0 2 3 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Papua Selatan 3c % Rincian Output Ramah Anak di K/L Bidang PHSIPA Persen Pusat 0 0 0 2 3 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 3d % Sub Kegiatan Berbasis Hak Anak di Wil I Persen 1. Sumsel 2. Jambi 3. Kepula uan Bangka Belitun g
4.Jawa Barat 5. Banten
6.Jawa Timur 7. Kalima ntan Barat 8. Kalima ntan Tengah 9. Kalima ntan Utara 10. Sulawe si Tengah 11. Nusa Tengga ra Barat 12. Maluk u Utara 13. 0 0 0 2 3 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Papua Selatan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 3e Jumlah Daerah (Provinsi) yang Memenuhi Pelembagaan Tiap Klaster dalam KLA Wil I Provinsi 1. Sumsel 2. Jambi 3. Kepula uan Bangka Belitun g
4.Jawa Barat 5. Banten
6.Jawa Timur 7. Kalima ntan Barat 8. Kalima ntan Tengah 9. Kalima ntan Utara 10. Sulawe si Tengah 11. Nusa Tengga ra Barat 12. Maluk u Utara 13. 0 0 0 1 1 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Papua Selatan OUTPUT 1 Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 1 Fasilitasi dan Pembinaan K/L bidang PHSIPA dalam Penyelenggaraan PUHA Lembaga Pusat 0 6 6 6 6 0,51 780 858 944 1.038 3 3a, 3c Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I 2 Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 2 Pembinaan Daerah dalam Penyelenggaraan PUHA di Wilayah I Provinsi 1. Sumsel 2. Jambi 3. Kepula uan Bangka Belitun g
4.Jawa Barat 5. Banten
6.Jawa Timur 7. Kalima ntan Barat 8. Kalima ntan Tengah 9. Kalima ntan Utara 10. Sulawe si Tengah 11. Nusa Tengga ra Barat 12. Maluk u Utara 13. 0 13 13 13 13 0,000 2.860 3.120 3.380 3.640 3 3b, 3d Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Papua Selatan 3 Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 3 Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Kebijakan PHA di K/L bidang PHSIPA dan Wilayah I Laporan 1. Sumsel 2. Jambi 3. Kepula uan Bangka Belitun g
4.Jawa Barat 5. Banten
6.Jawa Timur 7. Kalima ntan Barat 8. Kalima ntan Tengah 9. Kalima ntan Utara 10. Sulawe si Tengah 11. Nusa Tengga ra Barat 12. Maluk u Utara 13. 2 2 2 2 2 200 220 240 270 297 3 3a,3b,3c, 3d, 3e Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Papua Selatan Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan, dan PHA di Wilayah II 750,0 8.190,0 9.100,0 9.770,0 10.685,0 Sasaran Kegiatan 4 500 4.520 5.030 5.290 5.800 4 Meningkatnya Kapasitas dan Efektivitas Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak di K/L Bidang Pengasuhan dan Lingkungan, serta di Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Pemerintah Daerah Wilayah II Indikator 4a % Anak 2-17 Tahun yang Melakukan Aktivitas bersama Orang Tua/Wali di Wilayah II Persen 12 Provins i 62,78 62,87 62,96 63,05 63,14 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II 4b % Anak 5-17 Tahun yang Memanfaatkan Waktu Luang dengan Kegiatan Positif di Luar Jam Sekolah di Wilayah II Persen 12 Provins i 19,93 20,13 20,29 20,42 20,53 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II 4c Jumlah Forum Anak Tingkat Prov dan Kab/Kota di Wilayah II yang Aktif sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) Provinsi/ Kab/kot 12 Provins i 123 129 130 140 144 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II 4d Jumlah RBI Menurut Peringkat di Provinsi Bengkulu, Sulawesi Utara, Maluku, Jawa Tengah, Gorontalo, Papua Tengah Daerah Desa di Provins i Bengku lu, Sulawe si Utara, Maluk u, Jawa Tengah , Goront 0 Pratama: 2 Pratama: 2 Madya: 1 Pratama: 2 Madya: 2 Pratama: 3 Madya: 2 Utama: 1 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR alo, Papua Tengah 4e Nilai Survey Pemahaman Masyarakat tentang Pemenuhan Hak Anak bidang Pengasuhan dan Lingkungan PHAPL Skor 72 74 76 80 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II OUTPUT 1 Komunikasi Publik 1 Layanan Penyebaran Informasi PHA di KL Bidang PHAPL dan Wilayah II Layanan Pusat 1 2 2 2 2 150 180 220 260 310 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II 2 Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 2a Pembinaan Daerah dalam Peningkatan PHA Wilayah II Provinsi 12 Provins i 1 12 12 12 12 100 2.650 2.950 3.250 3.550 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II 2b Pembinaan daerah dalam Peningkatan Kapasitas Forum Anak terkait 2P di Wilayah II Provinsi 12 Provins i 0 3 3 2 2 0 660 720 520 560 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II 2c Pembinaan Daerah dalam Implementasi RBI di Wilayah II Provinsi 12 Provins i 1 6 6 6 6 50 660 720 780 840 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 3 Koordinasi 3 Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan PHA Kegiatan Pusat 2 2 2 2 2 200 220 240 270 300 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II 4 Kebijakan Bidang Sosial 4 Rekomendasi Kebijakan Daycare Berbasis Komunitas Rekomen dasi Kebijakan Pusat 0 1 1 1 1 0 150 180 210 240 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II Sasaran Kegiatan 5 250 3.670 4.070 4.480 4.885 5 Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan PUHA di K/L bidang Pengasuhan dan Lingkungan, serta di Pemerintah Daerah Wilayah II Indikator 5a % Anggaran Perlindungan Anak (APA) di K/L Bidang PHAPL Persentas e N/A 20,00 21,50 23,00 24,50 25,00 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II 5b % Anggaran Perlindungan Anak (APA) di Wilayah II Persentas e N/A 0 0 0 2 3 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 5c % Rincian Output Ramah Anak di K/L Bidang PHAPL Persentas e N/A 0 0 0 2 3 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II 5d % Sub Kegiatan Berbasis Hak Anak di Wilayah II Persentas e N/A 0 0 0 2 3 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II 5e Jumlah Daerah (Provinsi) yang memenuhi Pelembagaan Tiap Klaster dalam KLA Wilayah II Provinsi N/A 0 0 0 1 1 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II OUTPUT 1 Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 1 Fasilitasi dan Pembinaan K/L bidang PHAPL dalam Penyelenggaraan PUHA Lembaga Pusat 0 6 6 6 6 50 780 860 950 1.045 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II 2 Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 2 Pembinaan Daerah dalam Penyelenggaraan PUHA di Wilayah II Provinsi 12 Provins i 0 12 12 12 12 0 2.650 2.950 3.250 3.540 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II 3 Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 3 Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Kebijakan PHA di K/L Laporan 12 Provins i 2 2 2 2 2 200 240 260 280 300 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR bidang PHAPL dan Wilayah II Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Pendidikan, dan PHA di Wilayah III 865 8440 9476 10309 11161 Sasaran Kegiatan 6 600 4580 5256 5719 6190 6 Meningkatnya Kapasitas dan Efektivitas Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak di K/L Bidang Pendidikan dan Kesehatan, serta di Pemerintah Daerah Wilayah III Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III Indikator VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 6a % Anak 2-17 Tahun yang Melakukan Aktivitas bersama Orang Tua/Wali di Wilayah III Persen 1. DKI Jakarta 2. Sumat era Utara
3.DI Yogyak arta
4.Riau 5. Papua Pegun ungan 6. Kepula uan Riau
7.Bali 8. Papua
9.NTT 10. Kalima ntan Selatan 11. Papua Barat Daya 12. Sulawe si Tengga ra 13. Aceh 60,82 61,61 62,39 63,18 63,97 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 6b % Anak 5-17 Tahun yang Memanfaatkan Waktu Luang dengan Kegiatan Positif di Luar Jam Sekolah di Wilayah III Persen 1. DKI Jakarta 2. Sumat era Utara
3.DI Yogyak arta
4.Riau 5. Papua Pegun ungan 6. Kepula uan Riau
7.Bali 8. Papua
9.NTT 10. Kalima ntan Selatan 11. Papua Barat Daya 12. Sulawe si Tengga ra 13. Aceh 18,43 18,66 18,84 18,99 19,12 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 6c Jumlah Forum Anak Tingkat Provinsi dan Kab/Kota di Wilayah III yang Aktif sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) Prov/Kab /kot
1.DKI Jakarta 2. Sumat era Utara
3.DI Yogyak arta
4.Riau 5. Papua Pegun ungan 6. Kepula uan Riau
7.Bali 8. Papua
9.NTT 10. Kalima ntan Selatan 11. Papua Barat Daya 12. Sulawe si Tengga ra 13. Aceh 64 81 86 105 116 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 6d Jumlah Ruang Bersama Indonesia menurut Peringkat di Prov Aceh, Sumatera Utara, DIY, Kalimantan Selatan, Riau, Sulawesi Tenggara, Papua Barat Daya Daerah Aceh, Sumut, Sultra, Riau, Kalsel, DIY, Papua Barat Daya 0 Pratama: 2 Pratama: 2 Madya: 1 Pratama: 2 Madya: 2 Pratama: 3 Madya: 2 Utama: 1 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III 6e Nilai survey pemahaman Masyarakat tentang PHAKP Nilai 72 74 76 80 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III OUTPUT Komunikasi Publik 1 Layanan Penyebaran Informasi Pemenuhan Hak Anak di Kementerian/Lembag a Bidang PHAKP dan Wilayah III Layanan Pusat 1 1 1 1 1 150 180 216 259 310 4b Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 2a Pembinaan Daerah dalam Peningkatan Pemenuhan Hak Anak di Wilayah III Provinsi 1. DKI Jakarta 2. Sumat era Utara
3.DI Yogyak arta
4.Riau 5. Papua Pegun ungan 6. Kepula uan Riau
7.Bali 8. Papua
9.NTT 10. Kalima ntan Selatan 11. Papua Barat Daya 12. Sulawe si Tengga ra 13. Aceh 1 13 13 13 13 50 2860 3120 3380 3.640 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 2b Pembinaan Daerah dalam Peningkatan Kapasitas Forum Anak terkait Pelopor dan Pelapor (2P) di Wilayah III Provinsi 1. DKI Jakarta 2. Sumat era Utara
3.DI Yogyak arta
4.Riau 5. Papua Pegun ungan 6. Kepula uan Riau
7.Bali 8. Papua
9.NTT 10. Kalima ntan Selatan 11. Papua Barat Daya 12. Sulawe si Tengga ra 13. Aceh 0 3 2 3 3 0 440 720 780 840 4c Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 2c Pembinaan Daerah dalam Implementasi Ruang Bersama Indonesia di Wilayah III Provinsi Aceh, Sumat era Utara, DIY, Kalima ntan Selatan , Riau, Sulawe si Tengga ra, Papua Barat Daya 1 6 6 6 6 100 770 840 910 980 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III Koordinasi 3a Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan PHAKP Kegiatan Pusat 1 1 1 1 1 100 110 120 130 140 4b Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III 3b Koordinasi dan Sinkronisasi Organisasi Kemasyarakatan dalam PHAKP Kegiatan Pusat 1 1 1 1 1 100 110 120 130 140 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III 3c Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan Kesehatan Jiwa Anak Kegiatan Pusat 1 1 1 1 1 100 110 120 130 140 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III Sasaran Kegiatan 7 265 3.860 4.220 4.590 4.971 7 Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan PUHA di K/L Bidang Pendidikan dan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Kesehatan, serta di Pemerintah Daerah Wilayah III Indikator 7a % Anggaran Perlindungan Anak (APA) di K/L Bidang PHAKP Persen 0 20,00 21,50 23,00 24,50 25,00 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III 7b % Anggaran Perlindungan Anak (APA) di Wilayah III Persen 0 0 0 0 2 3 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III 7c % Rincian Output Ramah Anak di K/L Bidang PHAKP Persen 0 0 0 0 2 3 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III 7d % Sub Kegiatan Berbasis Hak Anak di Wilayah III Persen 0 0 0 0 2 3 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III 7e Jumlah Daerah yang Memenuhi Pelembagaan tiap Klaster dalam KLA Wilayah III Provinsi 0 0 0 0 1 1 Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III OUTPUT Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 1 Fasilitasi dan Pembinaan Kementerian/Lembag a bidang PHAKP dalam Lembaga Pusat 0 6 6 6 6 65 780 858 944 1.038 3d Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Penyelenggaraan PUHA Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 2 Pembinaan Daerah dalam Penyelenggaraan PUHA di Wilayah III Provinsi 1. DKI Jakarta 2. Sumat era Utara
3.DI Yogyak arta
4.Riau 5. Papua Pegun ungan 6. Kepula uan Riau
7.Bali 8. Papua
9.NTT 10. Kalima ntan Selatan 11. Papua Barat Daya 12. Sulawe si Tengga 0 13 13 13 13 0 2.860 3.120 3.380 3.640 3e Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR ra 13. Aceh Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 3 Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Kebijakan PHA di Kementerian/Lembag a bidang PHAKP dan Wil III Laporan 1. DKI Jakarta 2. Sumat era Utara
3.DI Yogyak arta
4.Riau 5. Papua Pegun ungan 6. Kepula uan Riau
7.Bali 8. Papua
9.NTT 10. Kalima ntan Selatan 11. Papua Barat Daya 12. Sulawe si Tengga ra 13. Aceh 2 2 2 2 2 200 220 242 266 293 3c Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III Deputi Perlindungan Khusus Anak 24.181,560 38.309,808 111.200,000 44.225,000 47.000,000 Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 2.300 3.100 72.500 2.050 1.550 VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Sasaran Kegiatan 1 2.300 3.100 72.500 2.050 1.550 1 Tersusunnya dan Terkoordinasinya Kebijakan Perlindungan Khusus Anak yang Berkualitas Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Indikator 1a Jumlah Kebijakan Pencegahan dan Penanganan KtA dan ABH yang Berkualitas dan Siap Harmonisasi Dokumen Pusat 2 3 0 1 0 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 1b Nilai survey pemahaman Masyarakat dan Pemangku Kepentingan atas regulasi kebijakan yg disusun Nilai Pusat 72 74 76 80 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Output 1 Undang-Undang 1a. Rancangan Revisi Undang-Undang Perlindungan Anak Undang- Undang Pusat 1 600 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Peraturan Presiden 1b. Rancangan Perpres tentang Stranas PKTPA RPerPres Pusat 1 300 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 1c. Rancangan Perpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS RPerPres Pusat 1 300 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Peraturan Menteri 1e. Revisi Permen PPPA No. 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme Permen Pusat 1 200 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 1f. Peraturan Menteri PPPA tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Anak di Tingkat Pusat Permen Pusat 1 200 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 2 Kebijakan Bidang Sosial 2a Rekomendasi Kebijakan tentang Isu Perebutan Hak Asuh Anak Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 2b Rekomendasi Kebijakan terkait dengan Lanjutan RPerpres Stranas PKTA Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 2c Rekomendasi Kebijakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 2d Rekomendasi Kebijakan Mengenai Pelaksanaan Standar Pelayanan bagi Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 2e Rekomendasi Kebijakan Mengenai Revisi Undang-Undang Perlindungan Anak Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 2f Rekomendasi Kebijakan Potensi Risiko dan Bahaya terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 2g Rekomendasi Kebijakan Karakteristik dan Pola Perilaku Anak di Ranah Dalam Jaringan Rekomen dasi Kebijakan Pusat 1 150 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 2h Modul Sosialisasi dan Pelatihan terkait Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Dokumen Pusat 1 150 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 2i Pedoman Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Dokumen Pusat 1 150 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 2j Modul pelatihan terkait PA di dlm jaringan bagi APH, tenaga pendidik dan kependidikan Dokumen Pusat 1 150 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 3 Data dan Informasi Publik VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 3a Data Tematik bidang PKA Dokumen Pusat 1 1 1 1 1 150 150 150 150 150 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 3b Data Persiapan Pelaksanaan SNPHAR (instrumen SNPHAR) Layanan Pusat 1 1 1.000 1.000 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 3c Layanan Data dan Informasi Pelaksanaan SNPHAR Layanan Pusat 1 71.500 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 3d Data dan Informasi Hasil SNPHAR Laporan Pusat 3 3 900 900 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 4 Komunikasi Publik 4a Layanan Penyebaran Informasi Kebijakan PKA yang telah di Sahkan Layanan Pusat 1 1 1 1 150 150 150 150 SK-1 IKK-11 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 4b Layanan Penyebaran Informasi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Layanan Pusat 1 150 SK-1 IKK-11 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 5 Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 5a Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan SAPA 129 di Daerah Laporan Pusat 1 100 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Perlindungan Khusus Anak 5b Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak Laporan Pusat 1 100 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 5c Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Laporan Pusat 1 100 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 5d Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan PKA Laporan Pusat 1 300 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 5e Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Konvensi Hak Anak Laporan Pusat 1 1 1 1 100 100 100 100 1 1a Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak 6 Koordinasi Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan PKA Kegiatan Pusat 1 1 1 1 150 150 150 150 Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Perlindungan Anak Kondisi Khusus 5950 7375 8850 10175 11500 Sasaran Kegiatan 2 5950 7375 8850 10175 11500 2 Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan Pencegahan dan Penanganan KtA Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR dalam Kondisi Khusus di K/L terkait, dan KtPA di Pemerintah Daerah Wilayah IV Indikator 2a Persentase Anak Usia 13-17 Tahun Korban Penyalahgunaan NAPZA yang Mengalami Kekerasan dalam 12 Bulan Terakhir Persen 58,01 57,07 56,13 55,20 54,26 Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus 2b Persentase Anak Usia 13-17 Tahun Penyandang Disabilitas yang Mengalami Setidaknya Salah Satu Jenis Kekerasan Persen 63,57 62,57 61,57 60,57 59,57 Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus 2c Jumlah Daerah yang Membentuk UPTD Sesuai Standar di 8 Provinsi (Bengkulu, jabar,kaltim, kaltara, sulbar, sulut, sumsel, papua barat daya) Provinsi/ Kab/Kota 0 0 4 5 6 Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus 2d Jumlah LM yang Berpartisipasi Aktif dalam PAKK Lembaga (kumulati f) 14 19 25 32 40 Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus 2e Jumlah K/L yang Memiliki Lembaga Layanan Perlindungan Khusus Ramah Anak Lembaga (kumulati f) 2 4 6 8 10 Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus 2f Nilai Survey Pemahaman Masyarakat atas KtA Penyandang Disabilitas dan Anak Korban Nilai 72 74 76 80 Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Penyalahgunaan NAPZA Output 1 Komunikasi Publik 1a Layanan Penyebaran Informasi Pencegahan KtA dlm Kondisi Khusus (Anak Penyandang Disabilitas, Anak Korban Penyalahgunaan Napza, Anak Korban Jaringan Terorisme) Layanan Pusat 2 2 2 2 2 200 220 240 260 280 2 2a, 2b, 2c, 2d, 2f Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus 1b Layanan Penyebaran Informasi PKA dalam rangka HAN Layanan Pusat 8 8 8 8 8 2.000 2.200 2.400 2.600 2.800 2 2a, 2b, 2c, 2d, 2f Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus 2 Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 2a Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Anak Kondisi Khusus dari Kekerasan Laporan Aceh, Jawa Tengah , Jawa Timur, Sulsel, NTT 1 1 1 1 1 100 150 200 250 300 2 2a,2b, 2f Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus 2b Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan UPTD PPA di Daerah Sesuai Standar Laporan SumSel , Kaltara , Jabar, SulBar, Papua Barat Daya, Kaltim, 1 1 1 1 1 50 50 50 50 50 2 2c,2f Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Sulut, Bengku lu 3 Standarisasi Lembaga 3a Standarisasi LPKRA bagi Lembaga Penyedia Layanan AMPK Lembaga Bengku lu, NTT, Kalima ntan Barat, Kalima ntan Tengah , Maluk u 10 11 12 14 15 500 550 600 700 800 2 2e, 2f Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus 3b Standarisasi Lembaga Pemberi Layanan Perlindungan Khusus Anak (UPTD PPA) di SumSel, Kaltara, Jabar, SulBar, Papua Barat Daya, Kaltim, Sulut, Bengkulu Lembaga SumSel , Kaltara , Jabar, SulBar, Papua Barat Daya, Kaltim, Sulut, Bengku lu 0 0 4 5 6 0 0 400 500 600 2 2c, 2f Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus 4 Koordinasi 4a Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Anak Kondisi Khusus dalam Penyelenggaraan PHTC Kegiatan Pusat 2 3 4 5 6 500 750 1.000 1.250 1.500 2 2a, 2b, 2f Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 5 Kerja sama 5a Kerjasama dengan LM dalam Pencegahan dan Penanganan Anak Kondisi Khusus Korban Kekerasan dan TPPO Kesepaka tan Pusat 14 19 25 32 40 100 125 150 175 200 2 2d, 2f Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus 6 Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 6a Pembinaan K/L dalam Pelaksanaan Perlindungan Anak Kondisi Khusus dari Kekerasan (Anak Penyandang Disabilitas, Anak Korban Penyalahgunaan NAPZA, Anak Korban Jaringan Terorisme) Lembaga Pusat 10 10 10 10 10 400 440 480 520 560 2 2a, 2b, 2f Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus 6b Pembinaan K/L yang Memliki Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak Lembaga Pusat 10 10 10 10 10 900 990 1.080 1.170 1.260 2 2e, 2f Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus 7 Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 7a Pembinaan Daerah dalam Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Anak Kondisi Khusus dari Kekerasan Provinsi/ Kab/Kota 38 Provins i 6 7 7 8 10 1.000 700 700 800 1.000 2 21, 2b, 2f Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus 7b Pembinaan Daerah dalam Pembentukan UPTD sesuai Standar di Wilayah SumSel, Kaltara, Jabar, SulBar, Papua Barat Daya, Kaltim, Sulut, Bengkulu Provinsi/ Kab/Kota SumSel , Kaltara , Jabar, SulBar, Papua Barat Daya, 0 4 5 6 6 0 400 500 600 600 2 2c Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Kaltim, Sulut, Bengku lu 7c Fasilitasi Daerah dalam Pembentukan Pos SAPA di Situasi Darurat Provinsi/ Kab/Kota SumSel , Kaltara , Jabar, SulBar, Papua Barat Daya, Kaltim, Sulut, Bengku lu, Sumat era Utara, Jambi, Jawa Tengah , Goront alo, NTT, Papua 0 2 3 4 5 0 400 600 800 1.000 2 2a,2f Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus 8 Sertifikasi Profesi dan SDM 8a Sertifikasi Petugas Layanan PPA Orang Pusat 200 200 200 200 200 200 400 450 500 550 2 2c, 2f Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan 3.865 9.800 11.150 12.300 13.250 Sasaran Kegiatan 3 3.865 9.800 11.150 12.300 13.250 VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 3 Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan Pencegahan dan Penanganan KtA di K/L terkait, dan KtPA di Pemerintah Daerah Wilayah V Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan Indikator 3a Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang menikah sebelum 18 tahun Persen 6,45 5,99 5,62 5,3 5,03 Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan 3b Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan emosional dalam 12 bulan terakhir Persen Laki-laki: 21,98 Laki-laki: 21,42 Laki-laki: 20,92 Laki-laki: 20,46 Laki-laki: 20,05 Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan Perempua n: 28,52 Perempu an: 27,99 Perempuan: 27,52 Perempu an: 27,09 Perempu an: 26,70 3c Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan seksual kontak dalam 12 bulan terakhir Persen Laki-laki: 1,42 Laki-laki: 1,33 Laki-laki: 1,25 Laki-laki: 1,18 Laki-laki: 1,13 Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban KekerasanPerempua n: 2,25 Perempu an: 2,02 Perempuan: 1,82 Perempu an: 1,63 Perempu an: 1,46 3d Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan seksual non-kontak dalam 12 bulan terakhir Persen Laki-laki: 1,56 Laki-laki: 1,48 Laki-laki: 1,41 Laki-laki: 1,34 Laki-laki: 1,28 Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban KekerasanPerempua n: 2,09 Perempu an: 2,03 Perempuan: 1,98 Perempu an: 1,93 Perempu an: 1,88 3e Persentase anak usia 13-17 tahun yang mendapatkan perlakuan tidak layak dari orang tua dan kerabat lainnya dalam 12 bulan terakhir Persen 12,42 12,22 12,03 11,86 11,70 Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan 3f Prevalensi anak usia 13-17 tahun korban kekerasan dalam Persen 8,82 8,76 8,72 8,67 8,64 Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR rumah tangga (KDRT) pada 12 bulan terakhir 3g Jumlah daerah yang membentuk UPTD sesuai standar di 6 Provinsi Daerah Sumut, Jambi, Jateng, Goront alo, NTT, Papua 0 0 4 5 5 Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan 3h Jumlah LM yang berpartisipasi aktif dalam PKAK Lembaga 0 5 6 7 8 Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan 3i Nilai Survey Pemahaman Masyarakat Kekerasan Seksual, Kekerasan Emosional, KDRT pd anak, dan perlakuan tidak layak Nilai 0 72 74 76 80 Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan Output 1 Komunikasi publik Layanan Pusat 1a Layanan Penyebaran Informasi Terpadu tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Lingkungan Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat Layanan Pusat 0 1 1 1 1 100 100 100 100 3 3a,3b,3c,3 d,3e,3f Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan 1b Layanan Penyebaran Informasi Terpadu tentang Pencegahan Eksploitasi Anak Berbasis Keluarga dan Komunitas Layanan Pusat 0 1 1 1 1 100 100 100 100 3 3a,3b,3c,3 d,3e,3f Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan 1c Layanan Penyebaran Informasi Terpadu tentang Pencegahan Layanan Pusat 1 1 1 1 1 800 100 100 100 100 3 3a,3b,3c,3 d,3e,3f Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Kekerasan terhadap Anak di Lingkungan Digital 1d Layanan Penyebaran Informasi Terpadu tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Anak untuk Penguatan Sistem Perlindungan Anak Layanan Pusat 0 1 1 1 1 100 100 100 100 3 3a,3b,3c,3 d,3e,3f Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan 2 Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan Laporan Pusat 2a Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pencegahan dan Penanganan KtA Laporan Pusat 1 1 1 1 1 150 150 150 150 150 3 3i Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan 2b Pemantaun dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Anak Berhadapan Hukum dalam SPPA Laporan Pusat 1 1 1 1 1 150 150 150 150 150 3 3i Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan 3 Standardisasi Lembaga 3 Standardisasi UPTD PPA di Sumatera Utara, Jambi, Jawa Tengah, Gorontalo, NTT, Papua Lembaga Sumut, Jambi, Jateng, Goront alo, NTT, Papua 0 0 4 5 5 0 0 400 500 500 3 3g Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan 4 Sertifikasi Profesi dan SDM 4 Sertifikasi Petugas Layanan PPA (Sumatera Utara, Jambi, Jawa Tengah, Gorontalo, NTT, Papua) Orang Pusat 60 300 300 300 300 555 700 800 900 1.000 3 3g Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 5 Koordinasi Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan 5a Koordinasi dan Sinkronisasi pelaksanaan dan pengawasan pelindungan ABH Kegiatan Pusat 1 1 1 1 1 150 150 175 200 225 3 3c Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan 5b Koordinasi dan Sinkronisasi pengawasan pelaksanaan kegiatan penanggulangan anak yang bekerja, Pekerja Anak, dan BPTA berbasis masyarakat Kegiatan Pusat 1 1 1 1 1 150 150 175 200 225 3 3e Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan 5c Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan Fisik, Psikis, Seksual, Penelantaran, dan Perkawinan Anak Kegiatan Pusat 3 3 3 3 3 210 250 300 350 400 3 3a,3b,3c,3 d,3e,3f Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan 6 Kerja sama 6 Kerja sama dengan Lembaga Masyarakat dalam pencegahan dan penanganan KtA, TPPO, ABH, dan pekerja anak Kesepaka tan Pusat 0 5 6 7 8 0 250 300 350 400 2 3h Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan 7 Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan 7a Fasilitasi Daerah dalam pelaksanaan kebijakan Pencegahan dan Penanganan ABH, KtA, TPPO, Eksploitasi, Daerah (Prov/Ka b/Kota) 17 17 17 17 17 1.700 7.000 7.700 8.400 9.100 3 3a,3b,3c,3 d,3e,3f Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR dan Penelantaran Anak 7b Fasilitasi Daerah dalam Pembentukan UPTD PPA sesuai standar di wil Sumatera Utara, Jambi, Jawa Tengah, Gorontalo, NTT, Papua Daerah (Prov/Ka b/Kota) Sumut, Jambi, Jateng, Goront alo, NTT, Papua 0 6 6 7 7 0 600 600 700 700 3 3g Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Korban Kekerasan Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus 12.066,560 18.034,808 18.700,000 19.700,000 20.700,000 Sasaran Kegiatan 4 12.066,56 18.034,808 18.700 19.700 20.700 4 Tersedianya Layanan Komprehensif Sesuai Standar Bagi Korban KtA Indikator 4a % Korban KtA, TPPO dan ABH yg mendapatkan layanan komprehensif berdasarkan kewenangan Pusat Persen 95 95 95 95 95 Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus 4b % anak Korban KtPA, TPPO, dan ABH yang minimal merasa puas atas layanan komprehensif yang diterima berdasarkan kewenangan Pusat Persen 90 95 95 95 95 Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Output 12.066,6 18.034,8 18.700,0 19.700,0 20.700,0 Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 1 Pemantauan dan Evaluasi Pemberian Layanan bagi AMPK Korban Kekerasan Laporan Pusat 4 4 4 4 4 200 200 200 200 200 4 4a, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
a.Pemantauan, Evaluasi dan pelaporan pemberian layanan bagi AMPK korban kekerasan Laporan 2 2 2 2 2 46,1 46,1 46,1 46,1 46,1 Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
b.Laporan hasil Pelaksaanaan Pemantauan dan Evaluasi Pemberian Layanan bagi AMPK Korban Kekerasan Laporan 2 2 2 2 2 153,9 153,9 153,9 153,9 153,9 Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Pelayanan Publik Kepada Masyarakat 2 Layanan Rujukan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi, dan Perlakuan Salah Lainnya Orang Pusat 425 500 550 600 650 3.141,1 11.900 12.500 13.000 13.500 4 4a, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
a.Layanan Penjangkauan dan Pendampingan Korban Orang 130 140 150 160 3.713,8 3.763,5 3.863,8 3.913,8
b.Layanan Pendampingan TA Orang 100 105 120 125 1.206,5 1.256,8 1.306,5 1.356,5
c.Layanan Medikolegal Orang 40 45 50 60 1.765,5 1.865,5 1.915,5 1.965,5
d.Layanan Kesehatan yang Tidak Dapat Dibiayai dari Sumber Lain Orang 30 35 40 50 1.749,4 1.849,4 1.899,4 1.999,4
e.Layanan Penampungan Sementara (Sewa Penginapan, Konsumsi, Transport dari/ke Tempat Penampungan, Orang 100 110 115 120 1.347,9 1.447,9 1.597,9 1.647,9 VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Kebutuhan Spesifik Korban dan Keluarga)
f.Layanan Gelar Kasus (Termasuk Koordinasi Lintas Kementerian/Lembag a untuk Penyediaan Layanan Komprehensif) Orang 20 30 35 40 1.508,4 1.608,4 1.658,4 1.758,4
g.Layanan Pemulangan Korban Lintas Provinsi (Transportasi Korban dan Pendamping Keluarga dan Petugas Layanan, Kebutuhan Spesifik Korban dan Keluarga) Orang 80 85 90 95 608,6 708,6 758,6 858,6 Pelayanan Publik Lainnya 3 Layanan Pengaduan Korban KtPA melalui SAPA 129 Layanan Pusat 1 1 1 1 1 8.725,4 5.935 6.000 6.500 7.000 4 Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
a.Sistem SAPA Layanan 4.000 4.000 4.500 5.000
b.SDM Layanan Layanan 1.935 2.000 2.000 2.000 KPAI 6.528,000 7.182,000 7.899,000 8.692,000 9.557,000 Pengawasan Pelaksanaan Perlindungan Anak 6.528,000 7.182,000 7.899,000 8.692,000 9.557,000 Sasaran Kegiatan 1 1.266 1.393 1.532 1.686 1.854 1 Tersedianya Layanan Pengaduan atas Pelanggaran Hak Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Indikator 1a Jumlah pengaduan Masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPAI (dilayani dan/atau dirujuk ke Lembaga lain) Kasus 2263 2489 2738 3012 3313 Komisi Perlindungan Anak Indonesia 1b Jumlah mediasi sengketa pelanggaran hak anak yang berhasil dilaksanakan Kasus 19 21 23 25 27 Komisi Perlindungan Anak Indonesia 1c Jumlah laporan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak yang diterima dan dapat diproses oleh pihak berwajib Laporan 18 19 21 23 26 Komisi Perlindungan Anak Indonesia 1d Nilai kepuasan Masyarakat atas layanan yang diterima Nilai 100 100 100 100 100 Komisi Perlindungan Anak Indonesia Output Layanan Publik kepada Masyarakat 1 Layanan atas Pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hak anak Orang pusat 2263 2489 2738 3012 3313 724 796 876 964 1.060 QAA 001 Komisi Perlindungan Anak Indonesia 2 Layanan Mediasi tentang pelanggaran hak anak Orang pusat 19 21 23 25 27 242 267 293 323 355 QAA 002 Komisi Perlindungan Anak Indonesia Pengawasan dan Pengendalian Masyarakat 3 Pelaporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU terkait PA (dilaporkan oleh laporan pusat dan daerah 18 19 21 23 26 300 330 363 399 439 RO QIB 001 Komisi Perlindungan Anak Indonesia VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Masyarakat dan Lembaga) Sasaran Kegiatan 2 5.262 5.789 6.367 7.006 7.703 2 Terlaksananya Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang Efektif di Pusat dan Daerah Indikator 2a Jumlah K/L dan Pemda dengan Nilai Minimal BAIK dari hasil pengawasan PA K/L Pemda 24 26 29 32 35 Komisi Perlindungan Anak Indonesia 2b Jumlah hasil pengawasan pelaksanaan PA yang diterima dan dimanfaatkan oleh KL dan daerah untuk penyempurnaan kebijakan Dokumen 24 26 29 32 35 Komisi Perlindungan Anak Indonesia 2c Jumlah LM yang berpartisipasi aktif dalam pengawasan penyelenggaraan PA Lembaga 8 9 10 11 12 Komisi Perlindungan Anak Indonesia 2d % pengguna data yang memanfaatkan data perlindungan anak KPAI Persen 100% 100% 100% 100% 100% Komisi Perlindungan Anak Indonesia 2e Jumlah rekomendasi kebijakan PA yang disusun dan dimanfaatkan oleh pemrakarsa Rekomen dasi Kebijakan 5 5 5 5 5 Komisi Perlindungan Anak Indonesia VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Output Pengawasan dan Pengendalian Lembaga 1 Pengawasan Penyelenggaraan PA di K/L Lembaga pusat 29 31 35 38 42 707 778 856 941 1.035 Komisi Perlindungan Anak Indonesia Pengawasan dan Pengendalian Pemerintah Daerah 2 Pengawasan Penyelenggaraan PA di daerah Provinsi daerah 55 61 67 73 81 2.514 2.766 3.042 3.347 3.681 RO QIE 001 Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kerja Sama 3 Kerjasama dgn Penyelenggara Pengawasan PA di daerah Kesepaka tan daerah 8 9 10 11 12 72 79 87 96 105 RO AEC 002 Komisi Perlindungan Anak Indonesia 4 Kerjasama antarlembaga yg dibentuk Masyarakat Kesepaka tan pusat 8 9 10 11 12 208 229 251 277 304 RO AEC 001 Komisi Perlindungan Anak Indonesia Data dan Informasi Publik 5 Data dan Informasi Pengawasan Penyelenggaraan PA (data pengaduan, pengawasan, mediasi) Data pusat dan daerah 3 3 3 3 3 1.302 1.432 1.575 1.733 1.906 Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kebijakan Bidang Sosial VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 6 Rekomendasi Kebijakan Penyelenggaraan PA
1.perpres 61
2.kepres 85
3.UU PA
4.RUU Pengasuhan
5.RanPerma Mekanisme eksekusi putusan pengadilan terkait hak asuh anak
6.RKUHAP
7.RPP Perkawinan Anak
8.perubahan UU SPPA Rekomen dasi Kebijakan pusat dan daerah 5 5 5 5 5 261 287 316 348 382 Komisi Perlindungan Anak Indonesia Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan 7 Pelaporan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan PA Dokumen pusat 2 2 2 2 2 198 218 240 264 290 RO UAE 001 Komisi Perlindungan Anak Indonesia Program Dukungan Manajemen 190.612,57 6 215.588,569 232.870,948 251.405,365 279.016,124 Sasaran Program 1 190.612,57 6 215.588,569 232.870,948 251.405,365 279.016,124 1 Meningkatnya efisiensi dan efektivitas manajemen sumber daya pembangunan di Kemen PPPA Indikator 1a Nilai AKIP Kementerian Nilai Pusat 70,01 (Sangat Baik) 73,00 (Sangat Baik) 76,00 (Sangat Baik) 77 (Sangat Baik) 80,01 (Memuas kan) Kementerian PPPA VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 1b Nilai Kinerja Anggaran Kementerian Nilai Pusat 5 (Sangat Baik) 5 (Sangat Baik) 5 (Sangat Baik) 5 (Sangat Baik) 5 (Sangat Baik) Kementerian PPPA 1c Nilai IKPA Kementerian Nilai Pusat 97 (Sangat Baik) 98 (Sangat Baik) 98 (Sangat Baik) 98 (Sangat Baik) 98 (Sangat Baik) Kementerian PPPA 1d Indeks SPBE Kementerian Indeks Pusat 3,5 (Sangat Baik) 3,7 (Sangat Baik) 3,7 (Sangat Baik) 3,7 (Sangat Baik) 3,7 (Sangat Baik) Kementerian PPPA 1e Indeks Sistem Merit Kementerian Indeks Pusat 333,5 0,8 (tinggi) 0,81 (tinggi) 0,82 (maju) 0,83 (maju) Kementerian PPPA 1f Maturitas SPIP Kementerian; Indeks Pusat 3,5 3,6 3,7 3,8 4 Kementerian PPPA 1g Nilai Indeks Manajemen Risiko Kementerian; Nilai Pusat 3,1 3,2 3,3 3,4 3,5 Kementerian PPPA 1h Persentase Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Nilai Pusat 99,30 99,40 99,50 99,60 100 Kementerian PPPA 1i Indeks Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kementerian Indeks Pusat 4 (Baik) 4,05 (Sangat Baik) 4,1 (Sangat Baik) 4,15 (Sangat Baik) 4,2 (Sangat Baik) Kementerian PPPA Sekretariat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 167088,134 188054,569 202199,948 217321,365 242559,124 Penyusunan dan Pengelolaan Program, Anggaran, dan Keuangan 91439,816 99703,797 109234,176 119717,593 141349,352 Sasaran Kegiatan 1 91439,816 99703,797 109234,176 119717,593 141349,352 1 Tersusunnya perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, serta meningkatnya Biro Perencanaan dan Keuangan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR akuntabilitas pengelolaan kinerja organisasi dan keuangan Indikator 1a Nilai IPPN Kementerian Nilai Pusat 97,87 (Sangat Baik) 98 (Sangat Baik) 98 (Sangat Baik) 98 (Sangat Baik) 98 (Sangat Baik) Sekretariat Kementerian PPPA 1b Nilai AKIP Sekretariat Kementerian Nilai Pusat 80,1 (A) 80,2 (A) 80,3 (A) 80,4 (A) 80,5 (A) Sekretariat Kementerian PPPA 1c Nilai Kinerja Anggaran Sekretariat Kementerian Nilai Pusat 5 5 5 5 5 Sekretariat Kementerian PPPA 1d IKPA Sekretariat Kementerian Nilai Pusat 96 98,7 98,8 98,9 99 Sekretariat Kementerian PPPA 1e Nilai Kinerja Organisasi Sekretariat Kementerian Nilai Pusat 99,4 99,5 99,5 99,5 99,5 Sekretariat Kementerian PPPA 1f Persentase Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan Internal Sekretariat Kementerian Nilai Pusat 100 100 100 100 100 Sekretariat Kementerian PPPA 1g Persentase Capaian Pelaksanaan Rencana Aksi RB Kementerian Persen Pusat 100 100 100 100 100 Sekretariat Kementerian PPPA Output Layanan Manajemen Kinerja Internal 1 Layanan Perencanaan Program dan Penganggaran Dokumen Pusat 7 6 6 6 7 1.100 1.000 1.000 1.000 11.000 SP 1, SK 1 Biro Perencanaan dan Keuangan 2 Layanan Pemantauan dan Evaluasi Dokumen Pusat 8 8 8 8 9 1.000 1.000 1.000 1.000 1.100 SP 1, SK 1 Biro Perencanaan dan Keuangan 3 Layanan Manajemen Keuangan Dokumen Pusat 7 7 7 7 7 1.050 1.050 1.050 1.050 1.050 SP 1, SK 1 Biro Perencanaan dan Keuangan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 4 Layanan Reformasi Kinerja Dokumen Pusat 1 1 1 1 1 200 200 200 200 200 SP 1, SK 1 Biro Perencanaan dan Keuangan 5 Layanan Perencanaan DAK Dokumen Pusat 2 2 2 2 2 200 200 200 200 200 6 Layanan Pemantauan DAK Dokumen Pusat 2 2 2 2 2 200 200 200 200 200 Koordinasi 7 Koordinasi Pelaksanaan Program PPPA Kegiatan Pusat 3 3 3 3 3 600 600 600 600 600 SP 1, SK 1 Biro Perencanaan dan Keuangan Peraturan Menteri 8a Permen PPPA tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak PerMen Pusat 1 1 1 1 1 150 150 150 150 150 SP 1, SK 1 Biro Perencanaan dan Keuangan 8b Permen PPPA tentang Rencana Strategis Kemen PPPA Tahun 2025-2029 PerMen Pusat 1 - - - - 150 SP 1, SK 1 Biro Perencanaan dan Keuangan 8c Permen PPPA tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Kemen PPPA PerMen Pusat 1 - - - - 150 Biro Perencanaan dan Keuangan Layanan Dukungan Manajemen Internal VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 9 Layanan Perkantoran Layanan Pusat 1 1 1 1 1 86.639,816 95.303,797 104.834,176 115.317,593 126.849,352 Biro Perencanaan dan Keuangan Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Kerja Sama 4.380 4.430 4.480 4.530 4.580 Sasaran Kegiatan 2 4.380 4.430 4.480 4.530 4.580 2 Terselenggaranya fasilitasi pembentukan peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya, serta perjanjian kerja sama yang efektif Biro Hukum dan Kerja Sama Indikator 2a Indeks Reformasi Hukum Kementerian Indeks Pusat 85 90 93 96 99 Biro Hukum dan Kerja Sama 2b Indeks Kualitas Kebijakan Kementerian Indeks Pusat 81 83 85 88 90 Biro Hukum dan Kerja Sama 2c Persentase Capaian Rencana Kerja Sama dalam Negeri dan Luar Negeri Persen Pusat 100 100 100 100 100 Biro Hukum dan Kerja Sama Output Layanan Dukungan Manajemen Internal 1 Layanan Hukum Layanan Pusat 38 40 42 44 48 1.200 1.250 1.300 1.350 1.400 SK2 2a Biro Hukum dan Kerja Sama 2 Layanan Perkantoran Layanan Pusat 1 1 1 1 1 380 380 380 380 380 SK2 2c Biro Hukum dan Kerja Sama Kerja Sama 3 Kerja Sama Luar Negeri Kesepaka tan Pusat 11 11 11 11 11 1.650 1.650 1.650 1.650 1.650 SK2 2c Biro Hukum dan Kerja Sama VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 4 Kerja Sama Dalam Negeri Kesepaka tan Pusat 23 23 23 23 23 1.150 1.150 1.150 1.150 1.150 SK2 2c Biro Hukum dan Kerja Sama Pengelolaan Data dan Sistem Informasi 5320 9000 9400 9700 9400 Sasaran Kegiatan 3 5.320 9.000 9.400 9.700 9.400 3 Terselenggaranya pengelolaan data dan sistem informasi yang andal dan terintegrasi Biro Data dan Informasi Indikator 3a Indeks Pembangunan Statistik Kementerian Indeks - 2.78 - 2.80 - Biro Data dan Informasi 3b Tingkat Kematangan Layanan Data Terbuka melalui Aplikasi SIGA Terintegrasi Nilai 5 5 5 5 5 Biro Data dan Informasi 3c Tingkat Kematangan Layanan Publik Sektoral melalui Aplikasi Simfoni PPA Terintegrasi Nilai 5 5 5 5 5 Biro Data dan Informasi 3d Hasil Pengukuran Kesiapan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Sekretariat Kementerian Persen 75 77 80 83 85 Biro Data dan Informasi 3e Persentase Pengguna Data yang Memanfaatkan Data Gender dan Anak Persen 100 100 100 100 100 Biro Data dan Informasi Output Layanan Dukungan Manajemen Internal VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 1 Layanan Data dan Informasi Layanan Pusat 3 3 3 3 3 600 2.100 2.500 2.800 3.000 3 3b Biro Data dan Informasi 2 Layanan Perkantoran Layanan Pusat 12 12 12 12 12 2.000 2.000 2.000 2.000 1.500 3 3c Biro Data dan Informasi Data dan Informasi Publik 3 Data dan Informasi Statistik Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA), dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) Data Pusat 4 4 4 4 4 600 800 800 800 800 3 3a Biro Data dan Informasi 4 Publikasi Statistik IPA, IPHA, dan IPKA Publikasi Pusat 1 1 1 1 1 20 100 100 100 100 3 3a Biro Data dan Informasi 5 Publikasi Statistik Pembangunan Manusia Berbasis Gender Publikasi Pusat 1 1 1 1 1 20 100 100 100 100 3 3a Biro Data dan Informasi 6 Publikasi Statistik Profil Anak Indonesia Publikasi Pusat 1 1 1 1 1 20 100 100 100 100 3 3a Biro Data dan Informasi 7 Publikasi Statistik Profil Perempuan Indonesia Publikasi Pusat 1 1 1 1 1 20 100 100 100 100 3 3a Biro Data dan Informasi 8 Publikasi Statistik Laporan Simfoni PPA Publikasi Pusat 1 1 1 1 1 20 100 100 100 100 3 3e Biro Data dan Informasi 9 Publikasi Statistik KtPA Sinergi antar K/L Publikasi Pusat 1 1 1 1 1 20 100 100 100 100 3 3e Biro Data dan Informasi Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 10 Perangkat Pengolah Data & Komunikasi Unit Pusat 10 15 15 15 15 2.000 3.500 3.500 3.500 3.500 3 3d Biro Data dan Informasi Pengembangan SDM dan Organisasi 3729,318 6147,772 6498,772 6538,772 6598,772 Sasaran Kegiatan 4 3729,318 6147,772 6498,772 6538,772 6598,772 VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 4 Terwujudnya sistem manajemen SDM dan organisasi yang profesional dan adaptif SP1 Biro SDM dan Organisasi Indikator 4a Indeks BerAKHLAK Kementerian Indeks Pusat 61,5 63 65 68 70 1e Biro SDM dan Organisasi 4b Nilai Sistem Kerja Penyederhanaan Birokrasi Kementerian Nilai Pusat 3 4 4 4 4 1e Biro SDM dan Organisasi 4c Persentase Penyederhanaan Struktur Organisasi Kementerian Persen Pusat 100 100 100 100 100 1e Biro SDM dan Organisasi 4d Indeks Profesionalitas ASN Sekretariat Kementerian Indeks Pusat 87 88 89 90 91 1e Biro SDM dan Organisasi Output Layanan Manajemen SDM Internal 1 Layanan Manajemen SDM Orang Pusat 536 557 551 541 535 2629,318 1655,772 1655,772 1655,772 1655,772 4a, 4d Biro SDM dan Organisasi 2 Layanan Pendidikan dan Pelatihan Orang Pusat 0 750 800 850 900 0 3382 3723 3753 3803 4d Biro SDM dan Organisasi Layanan Dukungan Manajemen Internal 3 Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal Layanan Pusat 5 3 3 3 3 1100 1110 1120 1130 1140 4b. 4c Biro SDM dan Organisasi Pelaksanaan Hubungan Masyarakat, Pengelolaan Administrasi, dan Penunjang Pelaksana Tugas Kementerian PP dan PA 56554 60.451 64213 68102 72122 Sasaran Kegiatan 5 56554 60451 64213 68102 72122 VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 5 Terselenggaranya komunikasi publik dan pelayanan internal organisasi secara efektif dan responsif SP1 Biro Humas dan Umum Indikator 5a Tingkat Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat yang diselesaikan Kementerian Nilai Pusat 3 3 3 3 3 Biro Humas dan Umum 5b Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang Jasa Kementerian Indeks Pusat 75 75,5 76 76,5 77 Biro Humas dan Umum 5c Indeks Pengelolaan Aset Kementerian Indeks Pusat 3,87 3,47 3,47 3,47 3,47 Biro Humas dan Umum 5d Tingkat Digitalisasi Arsip Kementerian Nilai Pusat 85 85,65 85,7 85,75 85,8 Biro Humas dan Umum 5e Nilai Survei Kepuasan Masyarakat Sekretariat Kementerian; Nilai Pusat 89 (sangat baik) 89 (sangat baik) 89 (sangat baik) 90 (sangat baik) 90 (sangat baik) Biro Humas dan Umum 5f Jumlah Engagement Publikasi Humas melalui Media Sosial, Website, dan Media Lainnya Kemen PPPA Jumlah Engagem ent Biro Humas dan Umum Instagram Jumlah Engagem ent 0,25 0,26 0,27 0,28 0,29 Biro Humas dan Umum Facebook Jumlah Engagem ent 0,25 0,26 0,27 0,28 0,29 Biro Humas dan Umum X (Twitter) Jumlah Engagem ent 1,6 1,7 1,8 1,9 2 Biro Humas dan Umum Tiktok Jumlah Engagem ent 1,2 1,3 1,4 1,5 1,6 Biro Humas dan Umum VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR YouTube Jumlah Engagem ent 250 300 350 400 450 Biro Humas dan Umum Website (Siaran Pers) Jumlah Engagem ent 1100 1150 1200 1250 1300 Biro Humas dan Umum Output Data dan Informasi Publik 1 Data dan Informasi Publik KemenPPPA Data Pusat 250 270 290 310 330 1000 1000 1100 1200 1300 SS 4, SP 1, SK 5 5a, 5f Biro Humas dan Umum Layanan Manajemen Kinerja Internal 2 Layanan Penyelenggaraan Kearsipan Layanan Pusat 9 9 9 9 9 350 350 500 650 800 SS 4, SP 1, SK 5 5d, 5e Biro Humas dan Umum Komunikasi Publik 3 Layanan Diseminasi Informasi Publik KemenPPPA Layanan Pusat 510 520 530 540 550 1000 1000 1100 1200 1300 SS 4, SP 1, SK 5 Biro Humas dan Umum Layanan Dukungan Manajemen Internal 4 Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi Layanan Pusat 12 12 12 12 12 2723 3000 3300 3600 3900 SS 4, SP 1, SK 5 5a,5f Biro Humas dan Umum 5 Layanan Protokoler Layanan Pusat 135 500 500 500 500 1550 2000 2200 2400 2600 SS 4, SP 1, SK 5 5e Biro Humas dan Umum 6 Layanan Umum Layanan Pusat 3 36 36 36 36 1200 1400 1600 1800 2000 SS 4, SP 1, SK 5 5b, 5e Biro Humas dan Umum 7 Layanan Perkantoran Layanan Pusat 12 12 12 12 12 47858 50251 52763 55402 58172 SS 4, SP 1, SK 5 5c, 5e Biro Humas dan Umum 8 Layanan BMN Layanan Pusat 13 13 13 13 13 467 650 750 850 950 SS 4, SP 1, SK 5 5c, 5e Biro Humas dan Umum Layanan Sarana dan Prasarana Internal 9 Layanan Sarana dan Prasarana Internal Unit Pusat 8 10 12 14 16 156 300 400 500 600 SS 4, SP 1, SK 5 5b, 5c, 5e Biro Humas dan Umum VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 10 Perangkat Pengolah Data & Komunikasi (Sekretariat Kementerian) Unit Pusat 8 13 13 13 13 250 500 500 500 500 SS 4, SP 1, SK 5 5b, 5c, 5e Biro Humas dan Umum Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian PP dan PA 1.035 1.892 1.944 2.303 2.079 Sasaran Kegiatan 1 1.035 1.892 1.944 2.303 2.079 1 Terlaksananya pengawasan internal dan layanan konsultatif yang efektif dalam meningkatkan akuntabilitas Kemen PPPA Inspektorat Indikator 1a Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Indeks Pusat 2.960 2.970 3.000 3.100 3.250 Inspektorat 1b Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kemen PPPA Nilai Pusat 83,50 83,60 84,00 84,50 85,00 Inspektorat 1c Jumlah Unit Kerja Kemen PPPA yang Memperoleh Predikat ZI/WBK/WBBM Unit Kerja Pusat 0 0 0 4 8 Inspektorat 1d Persentase Laporan Pengaduan yang Ditindaklanjuti Melalui Whistleblowing System (WBS) Persen Pusat 100 100 100 100 100 Inspektorat VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 1e Persentase Rekomendasi BPK yang Ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Persen Pusat 99,30 99,40 99,50 99,60 100 Inspektorat 1f Nilai Intenal Audit Capability Model (IACM) Nilai Pusat 3,40 3,45 3,50 3,60 4,00 Inspektorat 1g Nilai Telaah Sejawat Ekstern (TSE) Nilai Pusat 77,60 79 79 79 81 Inspektorat 1h Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan Inspektorat yang Ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Persen Pusat 100 100 100 100 100 Inspektorat 1i Nilai Kepuasan Masyarakat atas Layanan Inspektorat Nilai Pusat 91,05 91,15 91,25 91,35 91,50 Inspektorat 1j Nilai Kualitas Pengelolaan Arsip Inspektorat; Nilai Pusat 88,50 88,50 88,50 88,50 88,50 Inspektorat 1k Nilai Kinerja Organisasi Inspektorat Nilai Pusat Baik Baik Baik Baik Baik Inspektorat Output Layanan Manajemen Kinerja Internal 1 Layanan Audit Internal Dokumen Pusat 29 27 27 27 27 885 930 975 1.025 1.075 Inspektorat 2 Layanan Pemantauan dan Evaluasi Dokumen Pusat dan Daerah N/A 2 2 2 2 0 480 480 480 480 Inspektorat Layanan Dukungan Manajemen Internal 3 Layanan Perkantoran Layanan Pusat 12 12 12 12 12 150 158 165 174 182 Inspektorat 4 Layanan Umum Layanan Pusat N/A 9 9 9 10 0 324 324 324 342 Inspektorat Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 5 Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi Unit Pusat 0 0 0 12 0 0 0 0 300 0 Inspektorat Staf Ahli Menteri Telaahan PP dan PA 4630 6.430 6430 6430 6430 Sasaran Kegiatan 1 4630 6430 6430 6430 6430 1 Tersusunnya Telaahan Strategis dan Rekomendasi Kebijakan bagi Pimpinan KemenPPPA Staf Ahli Menteri Indikator 1a Jumlah Rekomendasi atas Telaahan Strategis Bidang Hubungan Kelembagaan serta Isu Tematik yang Berkualitas dan Disampaikan kepada Menteri Rekomen dasi Kebijakan 6 12 12 12 12 Staf Ahli Menteri 1b Persentase Penyelesaian Penugasan Khusus Bidang Hubungan Kelembagaan dari Menteri Persen 100 100 100 100 100 Staf Ahli Menteri 1c Jumlah Rekomendasi atas Telaahan Strategis Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis serta Isu Tematik yang Berkualitas dan Disampaikan kepada Menteri Rekomen dasi Kebijakan 6 12 12 12 12 Staf Ahli Menteri VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 1d Persentase Penyelesaian Penugasan Khusus Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis dari Menteri Persen 100 100 100 100 100 Staf Ahli Menteri 1e Jumlah Rekomendasi atas Telaahan Strategis bidang Hukum dan HAM serta Isu Tematik yang Berkualitas dan Disampaikan kepada Menteri Rekomen dasi Kebijakan 6 12 12 12 12 Staf Ahli Menteri 1f Persentase Penyelesaian Penugasan Khusus Bidang Hukum dan HAM dari Menteri Persen 100 100 100 100 100 Staf Ahli Menteri Output Kebijakan Bidang Sosial 1 Rekomendasi Hasil Telaahan Strategis bidang Hubungan Kelembagaan Rekomen dasi Kebijakan Pusat 2 2 2 2 2 300 300 300 300 300 SS 4, SP 1, SK 1 1a Staf Ahli Menteri 2 Rekomendasi Isu Aktual bidang Hubungan Kelembagaan Rekomen dasi Kebijakan Pusat 5 10 10 10 10 600 1200 1200 1200 1200 SS 4, SP 1, SK 1 1a Staf Ahli Menteri 3 Rekomendasi Hasil Penugasan Khusus Bidang Hubungan Kelembagaan Rekomen dasi Kebijakan Pusat 4 4 4 4 4 600 600 600 600 600 SS 4, SP 1, SK 1 1b Staf Ahli Menteri 4 Rekomendasi Hasil Telaahan Strategis bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis Rekomen dasi Kebijakan Pusat 2 2 2 2 2 300 300 300 300 300 SS 4, SP 1, SK 1 Staf Ahli Menteri VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 5 Rekomendasi Isu Aktual bidang Partisipasi dan Lingkungan strategis Rekomen dasi Kebijakan Pusat 5 10 10 10 10 600 1200 1200 1200 1200 SS 4, SP 1, SK 1 Staf Ahli Menteri 6 Rekomendasi Hasil Penugasan Khusus Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis Rekomen dasi Kebijakan Pusat 4 4 4 4 4 600 600 600 600 600 SS 4, SP 1, SK 1 Staf Ahli Menteri 7 Rekomendasi Hasil Telaahan Strategis bidang Hukum dan HAM Rekomen dasi Kebijakan Pusat 2 2 2 2 2 300 300 300 300 300 SS 4, SP 1, SK 1 Staf Ahli Menteri 8 Rekomendasi Isu Aktual bidang Hukum dan HAM Rekomen dasi Kebijakan Pusat 5 10 10 10 10 600 1200 1200 1200 1200 SS 4, SP 1, SK 1 Staf Ahli Menteri 9 Rekomendasi Hasil Penugasan Khusus Bidang Hukum dan HAM Rekomen dasi Kebijakan Pusat 4 4 4 4 4 600 600 600 600 600 SS 4, SP 1, SK 1 Staf Ahli Menteri Layanan Manajemen Dukungan Internal 10 Layanan Perkantoran layanan Pusat 1 1 1 1 1 130 130 130 130 130 SS 4, SP 1, SK 1 Staf Ahli Menteri Sekretariat Deputi Kesetaraan Gender Penyelenggaraan Kesekretariatan Deputi Bidang Kesetaraan Gender 2353 4.474 5.181 5.699 6.154 Sasaran Kegiatan 1 2353 4.474 5.181 5.699 6.154 1 Terlaksananya layanan kesekretariatan yang efektif di Deputi Bidang Kesetaraan Gender Sekretariat Deputi Kesetaraan Gender Indikator VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 1a Nilai AKIP Satuan Kerja Deputi Bidang Kesetaraan Gender Nilai 68 70 71 72 73 Sekretariat Deputi Kesetaraan Gender 1b NKA Satuan Kerja Deputi Bidang Kesetaraan Gender Nilai 5 5 5 5 5 Sekretariat Deputi Kesetaraan Gender 1c IKPA Satuan Kerja Deputi Bidang Kesetaraan Gender Nilai 97 97 97 97 97 Sekretariat Deputi Kesetaraan Gender 1d Nilai Survei Kepuasan Masyarakat Satuan Kerja Deputi Bidang Kesetaraan Gender Nilai 91,5 91,5 91,5 91,5 91,5 Sekretariat Deputi Kesetaraan Gender 1e Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan internal Satker KG; Persen 100 100 100 100 100 Sekretariat Deputi Kesetaraan Gender 1f Jumlah Unit Kerja di Satuan Kerja Deputi Bidang Kesetaraan Gender yang Mendapat Predikat ZI WBK/WBBM Unit Kerja - - - 1 2 Sekretariat Deputi Kesetaraan Gender 1g Persentase Capaian Pelaksanaan Rencana Aksi RB Satuan Kerja Deputi Bidang Kesetaraan Gender Persen 100 100 100 100 100 Sekretariat Deputi Kesetaraan Gender 1h Nilai Kinerja Organisasi Satker KG Nilai Baik Baik Baik Baik Baik Sekretariat Deputi Kesetaraan Gender 1i Indeks Profesionalitas ASN Satuan Kerja Deputi Bidang Kesetaraan Gender Indeks 90 91 92 93 94 Sekretariat Deputi Kesetaraan Gender 1j Hasil Pengukuran Kesiapan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Satuan Kerja Deputi Bidang Kesetaraan Gender Nilai 79 82 85 88 90,1 Sekretariat Deputi Kesetaraan Gender VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Output Layanan Dukungan Manajemen Internal 1 Layanan Umum Layanan Pusat 5 5 5 5 5 1000 1.600 1.750 1.950 2.100 Sekretariat Deputi Kesetaraan Gender Layanan Perencanaan Program dan Penganggaran Dokumen Pusat 3 3 3 3 3 254 279 307 338 Layanan Pemantauan dan Evaluasi Dokumen Pusat 3 3 3 3 3 517 559 605 655 Layanan Pelaporan Dokumen Pusat 3 3 3 3 3 194 213 235 258 Layanan Manajemen Kinerja Dokumen Pusat 1 1 1 1 1 176 194 213 234 Layanan Pengembangan Kompetensi SDM Dokumen Pusat 1 1 1 1 1 459 505 590 614 2 Layanan Perkantoran Layanan Pusat 1 1 1 1 1 1193 2706 2975 3270 3600 Sekretariat Deputi Kesetaraan Gender Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 3 Perangkat Pengolah Data & Komunikasi Unit Pusat 5 10 24 22 17 160 162 450 475 450 Sekretariat Deputi Kesetaraan Gender Layanan Sarana dan Prasarana Internal 4 Layanan Sarana Internal Layanan Pusat 0 3 3 2 2 0 6 6 4 4 Sekretariat Deputi Kesetaraan Gender Sekretariat Deputi Perlindungan Hak Perempuan Penyelenggaraan Kesekretariatan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan 3650 4.155 4393 4470 4630 Sasaran Kegiatan 1 3650 4155 4393 4470 4630 VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 1 Terlaksananya layanan kesekretariatan yang efektif di Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Sekretariat Deputi Perlindungan Hak Perempuan Indikator 1a Nilai AKIP Satuan Kerja Deputi Perlindungan Hak Perempuan Nilai 68 69 70 71 72 SP 1 1a Sekretariat Deputi Perlindungan Hak Perempuan 1b NKA Satuan Kerja Deputi Perlindungan Hak Perempuan Nilai 65 67 69 71 73 1 1b Sekretariat Deputi Perlindungan Hak Perempuan 1c IKPA Satuan Kerja Deputi Perlindungan Hak Perempuan Nilai 95 95 95 95 95 1 1c Sekretariat Deputi Perlindungan Hak Perempuan 1d Nilai Survei Kepuasan Masyarakat Satuan Kerja Deputi Perlindungan Hak Perempuan Nilai 90 90 90 90 90 1 1d Sekretariat Deputi Perlindungan Hak Perempuan 1e Persentase Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan Internal Satuan Kerja Deputi Perlindungan Hak Perempuan Persen 100 100 100 100 100 1 1e Sekretariat Deputi Perlindungan Hak Perempuan 1f Jumlah Unit Kerja di Satuan Kerja Deputi Perlindungan Hak Perempuan yang Mendapat Predikat ZI WBK/WBBM Unit Kerja 0 0 0 1 2 1 1f Sekretariat Deputi Perlindungan Hak Perempuan 1g Persentase Capaian Pelaksanaan Rencana Aksi RB Satuan Kerja Deputi Perlindungan Hak Perempuan Persen 100 100 100 100 100 1 1g Sekretariat Deputi Perlindungan Hak Perempuan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 1h Nilai Kinerja Organisasi Satker PHP Nilai Baik Baik Baik Baik Baik Sekretariat Deputi Perlindungan Hak Perempuan 1i Indeks Profesionalitas ASN Satuan Kerja Deputi Perlindungan Hak Perempuan Indeks 84 85 86 87 88 Sekretariat Deputi Perlindungan Hak Perempuan 1j Hasil Pengukuran Kesiapan Implementasi aplikasi Sistem Informasi Satuan Kerja Deputi Perlindungan Hak Perempuan Nilai 88 89 90,1 90,1 90,1 Sekretariat Deputi Perlindungan Hak Perempuan Output Layanan Dukungan Manajemen Internal 1 Layanan Umum Layanan Pusat 12 12 12 12 12 1500 1600 1700 1800 1900 Sekretariat Deputi Perlindungan Hak Perempuan Layanan Perencanaan Program dan Penganggaran 3 3 3 3 3 Layanan Pemantauan dan Evaluasi 3 3 3 3 3 Layanan Pelaporan 3 3 3 3 3 Layanan Manajemen Kinerja 1 1 1 1 1 Layanan Dukungan Administrasi 2 2 2 2 2 2 Layanan Perkantoran Layanan Pusat 1 1 1 1 1 2000 2100 2200 2300 2400 Sekretariat Deputi Perlindungan Hak Perempuan Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 3 Perangkat Pengolah Data & Komunikasi Unit Pusat 12 30 27 26 21 150 430 450 350 330 Sekretariat Deputi Perlindungan Hak Perempuan VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Layanan Sarana dan Prasarana Internal 4 Layanan Sarana Internal Unit Pusat 0 5 5 1 0 0 25 43 20 0 Sekretariat Deputi Perlindungan Hak Perempuan Sekretariat Deputi Pemenuhan Hak Anak Penyelenggaraan Kesekretariatan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak 3.167,442 3.500 3.850 5.248 5.311 Sasaran Kegiatan 1 3.167,442 3.500 3.850 5.248 5.311 1 Terlaksananya Layanan Kesekretariatan yang Efektif di Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Sekretariat Deputi Pemenuhan Hak Anak Indikator 1a Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Satker PHA Nilai Pusat 71 (BB) 71 (BB) 71 (BB) 71 (BB) 75 (BB) Sekretariat Deputi Pemenuhan Hak Anak 1b Nilai Kinerja Anggaran (NKA) Satker PHA Nilai Pusat 5 5 5 5 5 Sekretariat Deputi Pemenuhan Hak Anak 1c Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Satker PHA Nilai Pusat 97,5 97,7 97,9 98,1 98,3 Sekretariat Deputi Pemenuhan Hak Anak 1d Nilai Survey Kepuasan Masyarakat (IKM) Satker PHA Nilai Pusat 90,14 90,14 90,14 90,14 90,14 Sekretariat Deputi Pemenuhan Hak Anak 1e Persentase Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan internal Satker PHA Persen Pusat 100 100 100 100 100 Sekretariat Deputi Pemenuhan Hak Anak VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 1f Jumlah Unit Kerja di Satker PHA yang mendapat Predikat ZI WBK/WBBM Unit Pusat - - - 1 2 Sekretariat Deputi Pemenuhan Hak Anak 1g % Persentase Capaian Pelaksanaan Rencana Aksi RB Satker PHA Persen Pusat 100 100 100 100 100 Sekretariat Deputi Pemenuhan Hak Anak 1h Nilai Kinerja Organisasi Satker PHA Nilai Pusat Baik Baik Baik Baik Baik 1i Indeks Profesionalitas ASN Satker PHA Indeks Pusat 87 88 89 90 91 Sekretariat Deputi Pemenuhan Hak Anak 1j Hasil pengukuran kesiapan implementasi aplikasi Sistem Informasi Satker PHA Nilai Pusat 89,05 89,38 89,71 89,9 90,10 Sekretariat Deputi Pemenuhan Hak Anak Output Layanan Dukungan Manajemen Internal 1 Layanan Umum 12 12 12 12 12 773,724 1.500 1.650 1.815 1.997 Sekretariat Deputi Pemenuhan Hak Anak Layanan Perencanaan Program dan Penganggaran (Renja, RKAKL, PK) Layanan Pusat 3 3 3 3 3 72,000 254,000 279,400 307,340 338,074 Layanan Pemantauan dan Evaluasi (LAKIP, Simekar, Emonev) Layanan Pusat 3 3 3 3 3 125,000 417,000 458,700 504,570 555,027 Layanan Pelaporan (Keuangan, BMN/PBJ, SKM) Layanan Pusat 3 3 3 3 3 155,200 194,000 213,400 234,740 258,214 Layanan Manajemen Kinerja (RB) Layanan Pusat 1 1 1 1 1 54,600 176,000 193,600 212,960 234,256 Layanan Dukungan Administrasi (Kearsipan, SDM) Layanan Pusat 2 2 2 2 2 366,924 459,000 504,900 555,390 610,929 2 Layanan Perkantoran Layanan Pusat 1 1 1 1 1 2.210,718 2.000,000 2.200,000 2.420,000 2.662,000 Sekretariat Deputi Pemenuhan Hak Anak VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 3 Perangkat Pengolah Data & Komunikasi Unit Pusat 0 0 0 30 25 173,000 0,000 0,000 783,000 652,500 Sekretariat Deputi Pemenuhan Hak Anak Layanan Sarana dan Prasarana Internal 4 Layanan Sarana Internal Unit Pusat 4 0 0 8 0 10,000 0,000 0,000 230,000 0,000 Sekretariat Deputi Pemenuhan Hak Anak Sekretariat Deputi Perlindungan Khusus Anak Penyelenggaraan Kesekretariatan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak 3.272 3.200 3.820 3.900 4.120 Sasaran Kegiatan 1 3.272 3.200 3.820 3.900 4.120 1 Terlaksananya Layanan Kesekretariatan yang Efektif di Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Sekretariat Deputi Perlindungan Khusus Anak Indikator 1a Nilai AKIP Satker PKA Nilai 66 67 68 70,5 71 Sekretariat Deputi Perlindungan Khusus Anak 1b NKA Satker PKA Nilai 4 5 5 5 5 Sekretariat Deputi Perlindungan Khusus Anak 1c IKPA Satker PKA Persen 92 95,5 96 96,5 97 Sekretariat Deputi Perlindungan Khusus Anak 1d Nilai Survey Kepuasan Masyarakat Satker PKA; Nilai 90 90,2 90,3 90,4 90,5 Sekretariat Deputi Perlindungan Khusus Anak VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 1e Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan internal Satker PKA; Persen 100 100 100 100 100 Sekretariat Deputi Perlindungan Khusus Anak 1f Jumlah unit kerja di Satker PKA yg mendapat predikat ZI WBK/WBBM; Unit Kerja (akumula tif) 0 0 0 1 2 Sekretariat Deputi Perlindungan Khusus Anak 1g Persentase capaian pelaksanaan rencana aksi RB Satker PKA Persen 100 100 100 100 100 Sekretariat Deputi Perlindungan Khusus Anak 1h Nilai Kinerja Organisasi Satker PKA Nilai Baik Baik Baik Baik Baik Sekretariat Deputi Perlindungan Khusus Anak 1i Indeks Profesionalitas ASN Satker PKA Indeks 75 76 77 78 79 Sekretariat Deputi Perlindungan Khusus Anak 1j Hasil pengukuran kesiapan implementasi aplikasi Sistem Informasi Satker PKA Nilai 75 76 78 79 80 Sekretariat Deputi Perlindungan Khusus Anak Output Layanan Dukungan Manajemen Internal 1 Layanan Umum Layanan Pusat 7 5 5 5 5 1.072 1.100 1.200 1.300 1.400 1 1a-1j Sekretariat Deputi Perlindungan Khusus Anak Layanan Perencanaan Program dan Penganggaran (Renja, RKAKL, PK) Layanan Pusat 1 1 1 1 Layanan Pemantauan dan Evaluasi (LAKIP, Simekar, Emonev) Layanan Pusat 1 1 1 1 Layanan Pelaporan (Keuangan, BMN/PBJ, SKM) Layanan Pusat 1 1 1 1 Layanan Manajemen Kinerja (RB) Layanan Pusat 1 1 1 1 VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Layanan Dukungan Administrasi (Kearsipan, SDM) Layanan Pusat 1 1 1 1 2 Layanan Perkantoran Layanan Pusat 1 1 1 1 1 2.000 2.100 2.200 2.400 2.500 1 1a-1j Sekretariat Deputi Perlindungan Khusus Anak Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 3 Perangkat Pengolah Data & Komunikasi (analisis/kertas kerja bmn) Unit Pusat 10 0 20 10 10 200 0 400 200 200 1 1h, 1j Sekretariat Deputi Perlindungan Khusus Anak Layanan Sarana dan Prasarana Internal 4 Layanan Sarana Internal Unit Pusat 0 0 2 0 2 0 0 20 0 20 1 1h, 1j Sekretariat Deputi Perlindungan Khusus Anak KPAI Penyelenggaraan Kesekretariatan KPAI 11.082 12.205 13.427 14.767 16.242 Sasaran Kegiatan 1 11.082 12.205 13.427 14.767 16.242 1 Terlaksananya Layanan Kesekretariatan yang Efektif di KPAI SS 4 4a Sekretariat KPAI Indikator 1a Nilai AKIP Satker KPAI Nilai Pusat 81 82 83 84 85 Sekretariat KPAI 1b NKA Satker KPAI Nilai Pusat 5 5 5 5 5 Sekretariat KPAI 1c IKPA Satker KPAI Nilai Pusat 97 97 97 97 97 Sekretariat KPAI 1d Nilai Survey Kepuasan Masyarakat Satker KPAI; Nilai Pusat 100 100 100 100 100 Sekretariat KPAI VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR 1e Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan internal Satker; Persen Pusat 100 100 100 100 100 Sekretariat KPAI 1f Predikat ZI/WBK/WBBM; Unit Kerja Pusat 0 0 0 0 1 Sekretariat KPAI 1g Nilai Kinerja Organisasi Satker KPAI Nilai Pusat Baik Baik Baik Baik Baik Sekretariat KPAI 1h Indeks Profesionalitas ASN Satker KPAI(dinilai Setmen) Indeks Pusat 86 87 88 89 90 Sekretariat KPAI 1i Hasil pengukuran kesiapan implementasi aplikasi Sistem Informasi Satker KPAI Nilai Pusat 76 77 78 79 80 Sekretariat KPAI Output Layanan Dukungan Manajemen Internal 1 Layanan Umum layanan Pusat 1 5 5 5 5 2.000 2.200 2.420 2.662 2.928 Sekretariat KPAI Layanan Perencanaan Program dan Penganggaran (Renja, RKAKL, PK) layanan Pusat 1 1 1 1 1 Layanan Pemantauan dan Evaluasi (LAKIP, Simekar, Emonev) layanan Pusat 1 1 1 1 1 Layanan Pelaporan (Keuangan, BMN/PBJ, SKM) layanan Pusat 1 1 1 1 1 Layanan Manajemen Kinerja (RB) layanan Pusat 1 1 1 1 1 Layanan Dukungan Administrasi (Kearsipan, SDM) layanan Pusat 1 1 1 1 1 2 Layanan Perkantoran layanan Pusat 1 1 1 1 1 8.168 8.985 9.884 10.872 11.959 Sekretariat KPAI VISI / MISI/ TUJUAN / SASARAN STRATEGIS / PROGRAM / KEGIATAN / INDIKATOR / OUTPUT SATUAN LOKASI TARGET ALOKASI (DALAM JUTA RUPIAH) DUKUNGAN UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 TUJUAN / SASARAN INDIKATOR Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi 3 Perangkat Pengolah Data & Komunikasi (analisis/kertas kerja bmn) Unit Pusat 1 1 1 1 1 664 730 803 883 972 Sekretariat KPAI 4 Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi Unit Pusat 1 1 1 1 1 250 280 300 330 363 Sekretariat KPAI Layanan Sarana dan Prasarana Internal 5 Layanan Sarana Internal Unit Pusat 0 1 2 2 2 0 10 20 20 20 Sekretariat KPAI Matriks Kerangka Regulasi Kemen PPPA Tahun 2025-2029 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Existing, Kajian, dan Penelitian Unit Kerja Instansi Terkait Target Penyelesaian 2025 2026 2027 2028 2029
1.Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
a.Bahwa sejak disahkan tahun 2002, UU PA telah mengalami revisi sebanyak 2 (dua) kali, karenanya perlu ditelaah kembali terkait kesesuaian dengan berbagai permasalahan anak yang terjadi saat ini. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
1.Kepolisian Negara RI
2.Kejaksaan RI
3.Mahkamah Agung
4.Kementerian Sosial
5.Kementerian Hukum
6.Kementerian HAM
7.Kementerian Agama ✓ No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Existing, Kajian, dan Penelitian Unit Kerja Instansi Terkait Target Penyelesaian 2025 2026 2027 2028 2029
b.Berbagai persoalan dan tantangan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi dan dunia digital, termasuk pengasuhan di era digital dan kejahatan siber yang melibatkan anak-anak.
c.Termasuk untuk memperkuat upaya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah, baik secara fisik, psikis, maupun seksual.
d.Muncul tuntutan untuk memasukkan prinsip restorative justice dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum, agar fokus pada pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku, sehingga linier dengan substansi di UU SPPA.
e.Revisi juga diharapkan dapat mengatasi kesenjangan dan ketidakadilan dalam penanganan kasus anak, serta memastikan hak-hak anak terpenuhi secara optimal.
f.Bahwa sanksi yang ada dalam UU Perlindungan Anak saat ini belum cukup efektif untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
8.Kementerian Dikdasmen
9.Kementerian Kesehatan
10.Kementerian KomDigi
11.Kementerian Luar Negeri
12.Kementerian Setneg
13.Kementerian PPN/ Bappenas
14.KPAI
15.Pemerintah Daerah
2.Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan
a.Periode seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK) merupakan fase kritis dalam tumbuh kembang Deputi Bidang Kesetaraan Gender
1.Kementerian DN
2.Kementerian Keuangan ✓ No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Existing, Kajian, dan Penelitian Unit Kerja Instansi Terkait Target Penyelesaian 2025 2026 2027 2028 2029 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan lbu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan anak yang menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
b.Masih terdapat kesenjangan dalam akses layanan kesehatan dan gizi bagi ibu dan anak, terutama di daerah terpencil.
c.Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarkementerian dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program seribu HPK.
d.Delegasi Pasal 14 ayat (6), Pasal 37, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan lbu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
3.Kementerian Sekneg
4.Kementerian Agama
5.Kementerian Kesehatan
6.Kementerian Sosial
7.Kementerian Ketenagakerjaan
8.Kementerian KomDigi
9.Kementerian PANRB
10.Kementerian PPN/ Bappenas
11.Kementerian Hukum
12.Kemenko Bidang PMK
13.Kemenko Bidang PM
14.Kemenko Bidang Infra dan Bangwil
15.Kemenko Bidang Kumham Imipas
16.Kemenko Bidang Pangan
17.Kementerian Dikdasmen
18.Kementerian Dukbangga/BKKBN
19.Kementerian Desa dan PDT
20.TNI
21.Kepolisian Negara RI
22.Badan Pangan Nasional
23.Badan Gizi Nasional No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Existing, Kajian, dan Penelitian Unit Kerja Instansi Terkait Target Penyelesaian 2025 2026 2027 2028 2029
3.Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Ekonomi Perawatan Penyusunan RPerpres Rencana Aksi Nasional (RAN) Ekonomi Perawatan menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan visi RPJPN 2025–2045: Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan, khususnya dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, sehat, dan berdaya saing. Regulasi ini memastikan setiap warga negara, termasuk anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas, memperoleh akses terhadap layanan perawatan yang layak dan berkualitas, sehingga berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan nasional. Dalam konteks RPJMN 2025–2029, ekonomi perawatan menjadi bagian dari pilar Transformasi Sosial dan mendukung agenda utama pembangunan seperti Perlindungan Sosial yang Adaptif dan Kesehatan untuk Semua. Melalui pendekatan lintas sektor, kebijakan ini berperan dalam memperkuat sistem perlindungan sosial berbasis layanan perawatan, memperluas kesempatan kerja yang setara bagi perempuan, serta mendorong redistribusi tanggung jawab perawatan antara laki-laki dan perempuan untuk mencapai kesetaraan gender dan pembangunan berkelanjutan. Deputi Bidang Kesetaraan Gender
1.Kemenko Bidang PMK
2.Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat
3.Kemenko Bidang Perekonomian
4.Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
5.Kementerian Keuangan
6.Kementerian PPN/Bappenas
7.Kementerian Ketenagakerjaan
8.Kementerian LN
9.Kementerian Dikdasmen
10.Kementerian PU
11.Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
12.Kementerian Sosial
13.Kementerian KUKM
14.Kementerian Kesehatan
15.Kementerian Desa dan PDT
16.Kementerian Perdagangan
17.Kementerian Dukbangga/BKKBN ✓ No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Existing, Kajian, dan Penelitian Unit Kerja Instansi Terkait Target Penyelesaian 2025 2026 2027 2028 2029 Selain itu, penyusunan RPerpres ini mendesak karena hingga saat ini kerja perawatan di Indonesia cenderung tidak diakui dan belum dihargai secara ekonomi, sementara beban utamanya masih dipikul oleh perempuan. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja, meningkatnya beban ganda rumah tangga, serta belum optimalnya dukungan terhadap kelompok rentan. Dengan adanya RPerpres RAN Ekonomi Perawatan, pemerintah dapat mewujudkan koordinasi lintas sektor yang efektif dan menghadirkan kerangka kebijakan nasional yang adil, inklusif, dan berkeadilan gender sebagai fondasi bagi pembangunan sosial ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.
18.Kementerian P2MI/Badan P2MI
19.BPS
20.Komnas Perempuan
21.Kantor Staf Presiden
4.Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Peningkatan Transformasi Digital Perempuan Sebagai payung hukum nasional untuk: (1) memastikan pelaksanaan, pendanaan, dan akuntabilitas dalam mengurangi kesenjangan gender digital; (2) meningkatkan program responsif gender seperti pengumpulan data terpilah; (3) meningkatkan literasi dan kecakapan digital perempuan; (4) meningkatkan perlindungan perempuan dari kekerasan berbasis gender di ruang siber; (5) meningkatkan konsistensi lintas kementerian/lembaga, daerah, Deputi Bidang Kesetaraan Gender
1.Kementerian PPN/Bappenas
2.Kementerian Ketenagakerjaan
3.Kementerian KUKM
4.Kementerian Komdigi
5.Kementerian Keuangan
6.BPS
7.Kementerian Desa dan PDT ✓ No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Existing, Kajian, dan Penelitian Unit Kerja Instansi Terkait Target Penyelesaian 2025 2026 2027 2028 2029 sektor swasta, dan masyarakat sipil;