Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2021
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Sekretariat KPAI mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPAI. www.peraturan.go.id 2021, No.969
BAB III
Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi urusan tata usaha, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan KPAI dan Sekretariat KPAI.
Di lingkungan Sekretariat KPAI ditetapkan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IV
Sekretariat KPAI dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat KPAI.
Membuka PDF…