Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2018
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penyusunan Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dimaksudkan sebagai panduan dalam menentukan langkah yang diperlukan untuk mewujudkan Talent yang mempunyai Kompetensi dan Kinerja yang terbaik.
Pelaksanaan Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengacu kepada pedoman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penentuan Talent yang potensial dilakukan dengan mempertimbangkan:
Dalam melaksanakan Manajemen Talenta dilakukan melalui tahapan:
Membuka PDF…