Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2020
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 84
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Standar Pelayanan bagi Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Petugas Lembaga Sosial, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan Pemerintah Daerah dalam memberikan penanganan awal, Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan bagi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi harus memperhatikan etika sebagai berikut:
Penanganan awal, Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan bagi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi dilakukan oleh petugas yang profesional di bidangnya.
Standar Pelayanan penanganan awal, Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan bagi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi ini dapat dijadikan acuan bagi Lembaga Sosial, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang dibentuk oleh masyarakat.
BAB II
Lembaga Sosial, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan Pemerintah Daerah melakukan penanganan awal sebelum melakukan Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi.
BAB III
Lembaga Sosial, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya JDIH KEMENPPPA memberikan Pembinaaan kepada Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi.
Lembaga Sosial dalam memberikan Pembinaan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan oleh pekerja sosial dan/atau tenaga kesejahteraan sosial dengan memberikan:
Membuka PDF…