DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2024

Nomor
8
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
23

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai: a. Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender (KBG), Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak, dan Penanganan Perempuan dan Anak Dalam Penanggulangan Bencana; b. Subklaster Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Pemberdayaan Perempuan (Subklaster PP KBG PP); c. Integrasi Data dan Informasi; d. Pemantauan dan Evaluasi; e. Kaji Cepat; f. Partisipasi Masyarakat; dan g. Pendanaan. Lampiran Peraturan ini memuat Pedoman Pelaksanaan Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Penanggulangan Bencana.

Isi peraturan

Teks23PDFHirarki

Memuat teks peraturan…