Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2024
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai: a. Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender (KBG), Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak, dan Penanganan Perempuan dan Anak Dalam Penanggulangan Bencana; b. Subklaster Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Pemberdayaan Perempuan (Subklaster PP KBG PP); c. Integrasi Data dan Informasi; d. Pemantauan dan Evaluasi; e. Kaji Cepat; f. Partisipasi Masyarakat; dan g. Pendanaan. Lampiran Peraturan ini memuat Pedoman Pelaksanaan Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Penanggulangan Bencana.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…