Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2019
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; www.peraturan.go.id 2019, No.859 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Manajemen Pengetahuan di lingkungan Kemen PPPA dilaksanakan berdasarkan prinsip:
Manajemen Pengetahuan di lingkungan Kemen PPPA dimaksudkan sebagai acuan bagi ASN Kemen PPPA, kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah provinsi/kabupaten/kota dalam melakukan pengelolaan Pengetahuan keterampilan dan pengalaman operasional dan manajerial.
Manajemen Pengetahuan bertujuan untuk:
Manfaat Manajemen Pengetahuan adalah untuk:
BAB II
Konversi jenis Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas:
Eksternalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat berupa abstraksi atau model (pilot project).
Membuka PDF…