DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 13 Tahun 2024

Nomor
13
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
39

Ringkasan

PEraturan ini mengatur mengenai Prasarana kepeudaan dan sarana kepemudaan. Prasarana Kepemudaan terdiri atas: a. sentra pemberdayaan Pemuda; b. koperasi Pemuda; c. pondok Pemuda; d. gelanggang Pemuda atau remaja atau mahasiswa; e. pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda; atau f. prasarana lain yang diperlukan bagi Pelayanan Kepemudaan. sedangkan Sarana Kepemudaan merupakan peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang Prasarana Kepemudaan sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal; peran serta organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…