Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 13 Tahun 2024
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Ringkasan
PEraturan ini mengatur mengenai Prasarana kepeudaan dan sarana kepemudaan. Prasarana Kepemudaan terdiri atas: a. sentra pemberdayaan Pemuda; b. koperasi Pemuda; c. pondok Pemuda; d. gelanggang Pemuda atau remaja atau mahasiswa; e. pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda; atau f. prasarana lain yang diperlukan bagi Pelayanan Kepemudaan. sedangkan Sarana Kepemudaan merupakan peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang Prasarana Kepemudaan sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal; peran serta organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…