1.Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.
3.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan Pemuda.
4.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
5.Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif Pemuda.
6.Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi Pemuda.
7.Indeks Pembangunan Pemuda yang selanjutnya disingkat IPP adalah instrumen untuk memberikan gambaran capaian pembangunan Pemuda.
8.Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya disebut RAN Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi nasional yang memuat program dan kegiatan Pelayanan Kepemudaan untuk mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing.
9.Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya disebut RAD Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota berisi program dan kegiatan Pelayanan Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing.
10.Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan Pemuda.
11.Pendidikan Kepemimpinan Pemuda adalah proses pembelajaran untuk menanamkan nilai dan meningkatkan pengetahuan kepemimpinan.
12.Pelatihan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan simulasi dan praktik untuk meningkatkan keterampilan kepemimpinan Pemuda.
13.Pengaderan Kepemimpinan Pemuda adalah proses pembentukan dan penyiapan Pemuda kader.
14.Pembimbingan Kepemimpinan Pemuda adalah proses pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas kepemimpinan Pemuda.
15.Pendampingan Kepemimpinan Pemuda adalah proses pemberian supervisi dan advokasi untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kepemimpinan Pemuda.
16.Forum Kepemimpinan Pemuda adalah wadah pengembangan potensi kepemimpinan, kepeloporan, dan wawasan kebangsaan Pemuda.
17.Kepeloporan Pemuda adalah kapasitas dan potensi Pemuda dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah Kepemudaan.
18.Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah Kepemudaan.
19.Kewirausahaan adalah aktivitas dalam menciptakan dan/atau mengembangkan suatu usaha yang inovatif dan berkelanjutan.
20.Ekosistem Kewirausahaan adalah interaksi semua sistem yang mempengaruhi pengembangan dan pembangunan Kewirausahaan.
21.Wirausaha Pemuda adalah Pemuda yang memiliki jiwa Kewirausahaan dan menjalankan Kewirausahaan.
22.Wirausaha Muda Pemula adalah wirausaha muda yang sedang merintis usahanya menuju wirausaha muda yang mandiri.
23.Calon Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki jiwa Kewirausahaan dan memiliki ide bisnis dan/atau memiliki rintisan usaha.
24.Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada Wirausaha Pemuda.
25.Fasilitasi Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah bentuk pelayanan, perhatian, dan dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat dalam kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
26.Lembaga Inkubator adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan Inkubasi terhadap Wirausaha Pemuda.
27.Kelompok Pemuda Prioritas adalah Pemuda penyandang disabilitas, Pemuda perempuan, dan Pemuda yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
28.Pengembangan Organisasi Kepemudaan adalah kegiatan mengembangkan manajemen program kegiatan dan tata kelola Organisasi Kepemudaan dalam menjawab tantangan dan melakukan terobosan atas berbagai masalah Kepemudaan dan Masyarakat.
29.Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif Organisasi Kepemudaan.
30.Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Organisasi Kepemudaan.
31.Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Organisasi Kepemudaan.
32.Prasarana Kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.
33.Sarana Kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.
34.Penyediaan adalah kegiatan untuk memperoleh Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai tersedianya Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan.
35.Perencanaan adalah suatu proses menentukan ketersediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sesuai dengan standar dan kebutuhan untuk kegiatan Pelayanan Kepemudaan melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
36.Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan adalah kegiatan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan.
37.Sentra Pemberdayaan Pemuda adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.
38.Strategi Sentra Pemberdayaan Pemuda adalah langkah- langkah yang berisikan program-program yang bersifat indikatif untuk mengoptimalkan kinerja Sentra Pemberdayaan Pemuda dalam rangka mewujudkan Pemuda yang inovatif, kreatif, mandiri, dan berdaya saing.
39.Kurikulum Inti adalah seperangkat rencana pembelajaran wajib dan sebuah pengaturan berkaitan dengan tujuan, isi, bahan ajar dan cara yang digunakan sebagai pedoman untuk mewujudkan Pemuda yang inovatif, kreatif, mandiri, dan berdaya saing.
40.Kurikulum Kompetensi adalah seperangkat rencana pembelajaran pokok dan sebuah pengaturan berkaitan dengan tujuan, isi, bahan ajar dan cara yang digunakan sebagai pedoman untuk mewujudkan Pemuda yang kompeten dalam bidang tertentu.
41.Kurikulum Pendukung adalah seperangkat rencana pembelajaran penunjang dan sebuah pengaturan berkaitan dengan tujuan, isi, bahan ajar dan cara yang digunakan sebagai pedoman untuk mewujudkan Pemuda yang inovatif, kreatif, mandiri, dan berdaya saing yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
42.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang Kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.
43.Gelar adalah Penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
44.Tanda Kehormatan adalah Penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi Pemerintah Pusat, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
45.Tanda Jasa adalah Penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan Kepemudaan yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
46.Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Perseorangan, kelompok Masyarakat, atau lembaga Pemerintah non-Pemerintah Pusat.
47.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
48.Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemuda dan olahraga.
49.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
50.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pemuda dan olahraga.
51.Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
52.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
53.Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Kepemudaan.
54.Kelompok Masyarakat adalah Masyarakat yang dilembagakan oleh peraturan perundang-undangan, peraturan adat atau kebiasaan, dan norma-norma yang berlaku di Masyarakat.
55.Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
56.Perseorangan adalah individu yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda.