Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2021 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA ttd ZAINUDIN AMALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 966 Salinan sesuai aslinya Kepala Biro Humas dan Hukum S A N U S I NIP. 196412011985031001 Paraf Kontrol Karomaskum Karoren Kabag SDMA Kabag Hukum LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga mengemban tugas untuk menyediakan berbagai acuan baku yang berupa peraturan dan berbagai pedoman teknis terkait dengan pengembangan dan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga di Indonesia. Salah satunya adalah menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga. Pedoman ini merupakan dasar pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga serta kenaikan jabatan dan/atau pangkat pejabat fungsional Pelatih Olahraga dan pejabat fungsional Asisten Pelatih Olahraga baik di Instansi Pusat maupun Instansi Daerah. B. Tujuan Pedoman ini ditujukan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga untuk:
1.melakukan analisis kebutuhan, penghitungan, penyusunan, pengusulan formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga bagi PNS di Instansi Pusat dan Instansi Daerah; dan
2.menentukan jumlah dan susunan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga sesuai dengan beban kerja yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu secara profesional dan memungkinkan pencapaian jumlah angka kredit yang ditentukan dalam kenaikan jabatan dan/atau pangkat. C. Ruang Lingkup Pedoman ini memuat uraian tentang ketentuan umum, penghitungan dan penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga, yang meliputi penghitungan formasi berdasarkan analisis kebutuhan dan beban kerja, langkah-langkah penghitungan dan penyusunan formasi, lowongan formasi, serta pengusulan dan penetapan formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga di Instansi Pusat dan Instansi Daerah, disertai contoh perhitungan formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga per jenjang jabatan. D. Pengertian
1.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.Pejabat Fungsional Pelatih Olahraga dan Pejabat Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelatih olahraga dan asisten pelatih olahraga.
3.Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga yang selanjutnya disingkat JFPO dan JFAPO adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan Instansi Pusat dan instansi Daerah.
4.Pelatih Olahraga adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan pada Pusat Pendidikan Latihan Mahasiswa (PPLM), Prima Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya dalam lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
5.Asisten Pelatih Olahraga adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan pada Pusat Pendidikan Latihan Pelajar (PPLP), Pusat Pendidikan Latihan Pelajar Daerah (PPLPD), Sekolah Khusus Olahraga (SKO), Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara l (satu) Pelatihan Keolahragaan adalah kegiatan melatih olahragawan pada cabang olahraga tertentu.
6.Angka Kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
7.Formasi adalah jumlah dan susunan jabatan/pangkat PNS yang dibutuhkan oleh satuan organisasi negara dalam jangka waktu tertentu untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
8.Formasi JFPO dan JFAPO adalah jumlah dan susunan jabatan/pangkat Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga yang diperlukan oleh unit kerja bidang keolahragaan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
9.Rincian Tambahan Alokasi Formasi adalah keseluruhan usulan atau kumpulan Formasi jabatan yang diajukan oleh Instansi Pusat maupun Instansi Daerah kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
10.Analisis Kebutuhan JFPO dan JFAPO adalah suatu proses penghitungan secara logis dan teratur dari dasar-dasar atau faktor-faktor yang ditetapkan untuk dapat menentukan jumlah dan jenjang JFPO dan JFAPO yang diperlukan oleh suatu Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasil guna, dan berkelanjutan.
11.Beban Kerja adalah volume kegiatan atau sejumlah target pekerjaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga yang harus diselesaikan oleh Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga sesuai dengan jenjang jabatannya dalam jangka waktu tertentu.
12.Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.
13.Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
14.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
15.Instansi Daerah adalah perangkat daerah Provinsi dan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
16.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.PPK Pusat adalah Menteri Pemuda dan Olahraga, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kapolri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural Eselon I dan bukan merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
18.PPK Daerah Provinsi adalah Gubernur.
19.PPK Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota.
1.Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS.
2.Pengangkatan PNS dalam JFPO dan JFAPO pada dasarnya disebabkan adanya Formasi JFPO dan JFAPO sesuai jenjang jabatannya.
3.Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenjang JFPO dan JFAPO dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
4.Formasi JFPO dan JFAPO pada bidang keolahragaan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah disusun berdasarkan Analisis Kebutuhan JFPO dan JFAPO dengan menghitung rasio keseimbangan antara Beban Kerja dan jumlah Pejabat Fungsional Pelatih Olahraga dan Pejabat Fungsional Asisten Pelatih Olahraga yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Pelatihan Keolahragaan sesuai dengan jenjang jabatannya.
5.Lowongan Formasi JFPO dan JFAPO terjadi dalam hal ada lowongan JFPO dan JFAPO yang belum terisi, atau adanya pejabat fungsional Pelatih Olahraga dan pejabat fungsional Asisten Pelatih Olahraga yang berhenti, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume Beban Kerja.
6.Beban Kerja merupakan dasar yang digunakan untuk penghitungan Formasi JFPO dan JFAPO yang tertuang dalam program kerja dan kegiatan perencanaan strategis bidang keolahragaan. Tambahan Beban Kerja yang bersifat individual dan tidak berhubungan dengan program kerja, tidak digunakan sebagai dasar penghitungan. B. Penghitungan dan Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
1.Penghitungan Formasi Penghitungan Formasi JFPO dan JFAPO didahului dengan menganalisis kebutuhan dan Beban Kerja JFPO dan JFAPO pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan memperhatikan peta jabatan di masing-masing unit organisasi yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan PNS untuk setiap jenjang jabatan dan kondisi geografis, jumlah penduduk serta rasio alokasi anggaran belanja pegawai.
a.Analisis Kebutuhan dan Beban Kerja 1) Analisis Kebutuhan JFPO dan JFAPO dilakukan berdasarkan hasil identifikasi atas seberapa banyak keluaran (output) yang hendak dicapai dalam kurun waktu tertentu. Selanjutnya hasil keluaran tersebut diterjemahkan ke dalam jumlah obyek kerja yang dapat dipenuhi untuk menyelesaikan tugas pokok Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga. Tugas pokok JFPO dan JFAPO, sebagaimana tercantum pada ketentuan ini, meliputi: (1) Perencanaan Program Pelatihan Olahraga; (2) Pelatihan Fisik dan Motorik Peserta Latih; dan (3) Pelatihan Teknik Cabang Olahraga, (4) Penanganan Kecelakaan Olahraga, dan (5) Pengelolaan sarana prasarana, alat bantu latihan dan media latihan, dengan memperhatikan: a) Jenis pekerjaan, yaitu berbagai macam pekerjaan yang harus dilakukan dalam melaksanakan tugas pokok pelatihan olahraga yang bersifat rutin setiap tahun dan jenis pekerjaan yang dapat diciptakan dalam tahun tersebut; b) Sifat pekerjaan, yaitu berbagai aspek yang mempengaruhi waktu penyelesaian pekerjaan ditinjau dari sudut pelaksanaan pekerjaan pelatihan olahraga; c) Beban Kerja, yaitu jumlah semua kegiatan/tugas yang harus diselesaikan oleh seorang Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga selama periode tertentu dalam keadaan normal yang diukur dengan hari melakukan kegiatan pelatihan olahraga; d) Kapasitas Pejabat Fungsional Pelatih Olahraga dan Pejabat Fungsional Asisten Pelatih Olahraga, yaitu kemampuan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dalam melaksanakan berbagai kegiatan pelatihan olahraga sesuai dengan jenjang jabatan yang telah ditentukan; e) Prinsip pelaksanaan pekerjaan, yaitu pekerjaan yang dilakukan sendiri oleh Pelatih olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga yang bersangkutan dan bukan diborongkan atau dipihakketigakan. f) Peralatan yang tersedia atau diperkirakan akan tersedia dalam melaksanakan pekerjaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga.
b.Analisis Beban Kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pejabat Fungsional Pelatih Olahraga dan Pejabat Fungsional Asisten Pelatih Olahraga diperoleh dengan menghitung volume rata-rata setiap pekerjaan Pejabat Fungsional Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dalam jangka waktu tertentu berdasarkan karakteristik pelatihan cabang olahraga dalam program pemerintah yang dibinanya. Proses penyusunan analisis Beban Kerja harus memperhatikan penetapan waktu kerja efektif dan penetapan standar kemampuan rata-rata pegawai. Penetapan Beban Kerja efektif untuk melaksanakan kegiatan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dalam satu tahun adalah berdasarkan jumlah peserta latih dalam program pelatihan. Penetapan standar kemampuan rata-rata pegawai merupakan penetapan waktu penyelesaian tugas masing-masing jenjang jabatan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dalam melakukan tugas kegiatan Pelatihan Keolahragaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan 41 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga.
2.Langkah-langkah Penghitungan dan Penyusunan Formasi
a.Menetapkan kebutuhan Formasi JFPO dan JFAPO pada Instansi Pusat maupun Instansi Daerah dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui Penyesuaian/Inpassing, pasal 1 ayat (6) menyatakan bahwa Pelatih Olahraga adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pelatihan Keolahragaan pada PPLM, dan Program Pelatihan Performa Tinggi yang setara lainnya dalam lingkungan Instansi Pusat dan Daerah, sedangkan dalam pasal 1 ayat (7), Asisten Pelatih Olahraga adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pelatihan Keolahragaan pada PPLP, PPLPD, Sekolah Khusus Olahragawan (SKO), Klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan performa tinggi yang setara lainnya dalam lingkungan Instansi Pusat dan Daerah. Pembinaan yang bersifat event seperti pelatda, pelatnas, dan lain-lain merupakan tugas tambahan yang tidak bisa digunakan untuk menghitung kebutuhan Formasi jabatan fungsional pelatih/asisten pelatih, namun dapat digunakan untuk menghitung Beban Kerja guna memenuhi Perhitungan Angka Kredit (PAK).
b.Dasar penghitungan kebutuhan Formasi JFPO dan JFAPO di Instansi Pusat dan Instansi Daerah didasarkan pada jumlah program pembinaan performa tinggi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Program pembinaan performa tinggi di Provinsi maupun Kabupaten/Kota bertujuan untuk menyiapkan atlet muda berpotensi yang dapat berprestasi di masa depan. Setiap Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki program pembinaan performa tinggi dalam bentuk PPLP, PPLM, PPLPD, SKO, dan Klub Olahraga Sekolah. Untuk menjamin terselenggaranya program performa tinggi yang dapat menghasilkan atlet berprestasi diperlukan SDM tenaga keolahragaan yang kompeten. Setiap program pembinaan performa tinggi memerlukan pelatih dan asisten pelatih untuk melatih, membina, membimbing dan mendampingi atlet selama mengikuti program performa tinggi tersebut. Kebutuhan jabatan fungsional pelatih dan asisten pelatih merupakan bagian dari upaya mencapai tujuan pembinaan olahraga untuk dapat berprestasi pada pentas dunia seperti Asian Games dan Olimpiade. Setiap program membutuhkan tim pelatih yang mampu memenuhi tuntutan pelatihan olahraga sesuai dengan standar yang ada. Sebagai contoh: PPLP Bola Voli Daerah Istimewa Yogyakarta memerlukan paling tidak 6 orang pelatih yang terdiri dari 1 pelatih kepala (pelatih madya), 2 orang pelatih pendamping (pelatih muda), 3 orang pelatih pendukung (pelatih pertama) dan 5 orang Asisten Pelatih Olahraga sebagai pelaksana di lapangan, dengan menangani kurang lebih 25 Atlet PPLP cabang olahraga bola voli dengan karakteristik cabang olahraga beregu.
c.Menetapkan Perhitungan Kebutuhan Formasi JFPO dan JFAPO berdasarkan karakteristik cabang olahraga. Dalam program pelatihan olahraga, utamanya program pelatihan performa tinggi dengan tujuan pencapaian prestasi, kebutuhan pelatih ditentukan berdasarkan karakteristik cabang olahraga. Cabang olahraga individual atau perseorangan, sangat berbeda karakteristiknya dengan cabang olahraga tim atau beregu. Hal ini juga yang membedakan kebutuhan pelatih. Sebagai contoh cabang sepak bola dengan karakteristik beregu memerlukan pelatih yang lebih banyak daripada cabang olahraga pencak silat. Hal tersebut terjadi karena kompleksitas teknik, taktik maupun dukungan lain pada saat pelatihan maupun pertandingan. Tabel 1. Contoh Kebutuhan Pelatih dan Asisten Pelatih per Program Pelatihan Berdasarkan Karekteristik Cabang Olahraga. No Karakteristik Cabang Olahraga (Cabor) Kebutuhan Pelatih Kebutuhan Asisten Pelatih 1 Cabor Beregu/ tim 1 Pelatih Madya 2 Pelatih Muda 3 Pelatih Pertama 1 Asisten Pelatih Penyelia 1 Asisten Ahli Mahir 1 Asisten Ahli terampil 2 Asisten Ahli Pemula 2 Cabor individual 1 Pelatih Madya 2 Pelatih Muda 2 Pelatih Pertama 1 Asisten Pelatih Penyelia 1 Asisten Ahli Mahir 1 Asisten Ahli terampil 2 Asisten Ahli Pemula
d.Jumlah Kebutuhan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga pada Instansi Pusat maupun Instansi Daerah merupakan hasil total perhitungan berdasarkan kebutuhan yang dihitung berdasarkan program dikurangi dengan jumlah JFPO atau JFAPO yang sudah ada.
e.Jumlah Formasi yang ada merupakan jumlah angka kebutuhan berdasarkan tabel dikalikan jumlah program pelatihan yang dilaksanakan dikurangi jumlah jabatan fungsional yang sudah ada. Contoh: Jabatan Fungsional Pelatih Sepak Bola KFP = (JKM x JPK) – JPT Keterangan: KFP : Kebutuhan Formasi Pelatih Olahraga JKM : Jumlah kebutuhan maksimal sesuai angka yang tertera di tabel (misal: pelatih pertama = 2, muda =2, madya =1) JPK : Jumlah Program kepelatihan resmi yang dilaksanakan (PPLP + PPLM+PPLPD = 3 program) JPT : Jumlah JFPO yang sudah terisi KFP = (5 x 3) – 3 KFP = 15 – 3 = 12
f.Lowongan Formasi Lowongan Formasi JFPO dan JFAPO diperoleh dengan menggunakan rumus sebagai berikut: LFP = TFP – (JFP + JPM – JPN – JPB) Keterangan: ● LFP (Lowongan Formasi JFPO dan JFAPO adalah jumlah lowongan Formasi JFPO dan JFAPO dalam jenjang jabatan tertentu yang dapat diisi dalam tahun yang dihitung. ● TFP (Total Formasi JFPO dan JFAPO adalah total Formasi JFPO dan JFAPO dalam jenjang jabatan tertentu yang diperlukan pada tahun yang dihitung. ● JFP (Jumlah Formasi Pejabat Fungsional Pelatih Olahraga dan Pejabat Fungsional Asisten Pelatih Olahraga) adalah jumlah Pejabat Fungsional Pelatih Olahraga dan Pejabat Fungsional Asisten Pelatih Olahraga yang ada saat ini dalam jenjang jabatan tertentu. ● JPM (Jumlah Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga Masuk) adalah perkiraan jumlah Pejabat Fungsional Pelatih Olahraga dan Pejabat Fungsional Asisten Pelatih Olahraga yang masuk dalam jenjang jabatan tertentu pada periode mulai saat ini sampai dengan tahun yang dihitung karena kenaikan dari jenjang jabatan yang lebih rendah ke jenjang jabatan tertentu. ● JPN (Jumlah Pejabat Fungsional Pelatih Olahraga dan Pejabat Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Naik) adalah perkiraan jumlah Pejabat Fungsional Pelatih Olahraga dan Pejabat Fungsional Asisten Pelatih Olahraga yang naik pada periode mulai saat ini sampai dengan tahun yang dihitung dari jenjang jabatan tertentu ke jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. ● JPB (Jumlah Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Berhenti) adalah perkiraan jumlah Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga yang berhenti dari JFPO dan JFAPO jenjang jabatan tertentu pada periode mulai saat ini sampai dengan tahun yang dihitung. Pejabat Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga tersebut keluar dari JFPO dan JFAPO karena berhenti atau meninggal dunia atau pensiun atau pindah tugas. Contoh Cara Penghitungan Lowongan Formasi Diketahui: ● TFP (Total Formasi JFPO dan JFAPO berdasarkan hitungan) = 12 orang. ● JFP (Jumlah Pejabat Fungsional Pelatih Olahraga dan Pejabat Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dalam jenjang yang dihitung) = 0 orang. ● JPM (Jumlah Pejabat Fungsional Pelatih Olahraga Dan Pejabat Fungsional Asisten Pelatih Olahraga masuk ke jenjang yang dihitung) = 10 orang. ● JPN (Jumlah Pejabat Fungsional Pelatih Olahraga Dan Pejabat Fungsional Asisten Pelatih Olahraga yang naik ke jenjang jabatan setingkat lebih tinggi) = 2 orang. ● JPB (Jumlah Pejabat Fungsional Pelatih Olahraga Dan Pejabat Fungsional Asisten Pelatih Olahraga yang berhenti) = 3 orang. Contoh penghitungan lowongan untuk jenjang Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga Ahli Muda: LFP = TFP – (JFP + JPM – JPN – JPB) Keterangan: TFP = 6 diperoleh dari hasil perhitungan Formasi JFP untuk Pelatih Olahraga Ahli Muda untuk 3 Program pelatihan daerah (lihat tabel 1 halaman. 12). JFP = 3 diperoleh dari jumlah Pejabat Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Muda yang sudah ada di instansi. JPM = 2 diperoleh dari pengangkatan pertama ke JFP jenjang Ahli Muda. JPN = 1 diperoleh dari yang akan naik ke JFP jenjang Ahli Madya. JPB = 1 diperoleh dari jumlah Pejabat Fungsional Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga yang pensiun. LFP = 6 – (3+2-1-1) = 6 – 3 = 3 Dengan demikian, lowongan jenjang Pelatih Olahraga Ahli Muda di instansi X adalah 3 orang.
3.Pengusulan dan Penetapan Formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
a.Pengusulan Formasi pada Instansi Pusat 1) Pengusulan Formasi a) PPK Pusat mengajukan usul Formasi JFPO dan JFAPO bagi PNS Pusat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (selanjutnya disebut MenPAN-RB) dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (selanjutnya disebut BKN) dan Menteri Pemuda dan Olahraga; b) Kementerian Pemuda dan Olahraga memvalidasi usulan Formasi JFPO dan JFAPO melalui e- Formasi; c) Hasil validasi disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga kepada MenPAN-RB; d) Berdasarkan tembusan tentang usulan Formasi JFPO dan JFAPO, Kepala BKN membuat surat Hasil Pertimbangan Teknis Penetapan Formasi JFPO dan JFAPO kepada MenPAN-RB sebagai bahan untuk penetapan Formasi JFPO dan JFAPO; e) MenPAN-RB meminta pendapat Menteri Keuangan terkait ketersediaan anggaran belanja pegawai; f) Menteri Keuangan memberikan pendapat tentang ketersediaan belanja pegawai terkait usulan Formasi JFPO dan JFAPO kepada MenPAN-RB; g) MenPAN-RB memberikan persetujuan prinsip Formasi JFPO dan JFAPO yang diusulkan oleh Instansi Pusat dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan; h) Instansi Pusat menyampaikan Rincian Tambahan Alokasi Formasi kepada MenPAN-RB; i) MenPAN-RB menetapkan Formasi JFPO dan JFAPO bagi PNS Pusat bersama dengan jabatan lainnya dan disampaikan kepada Instansi Pusat ditembuskan kepada: Menteri Pemuda dan Olahraga; dan Kepala BKN. Alur Proses Pengusulan Formasi JFPO dan JFAPO dari Instansi Pusat diilustrasikan dengan skema berikut. Gambar 1 Gambar 1. Proses Pengusulan Formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dari Instansi Pusat digambarkan dengan skema diatas. PPK Pusat 1 1 1 6 7 8 3 BKN 2 KEMENPAN-RB KEMENPORA 8 4 5 6 KEMENKEU 8 Keterangan:
1.PPK Pusat mengajukan usul Formasi JFPO dan JFAPO bagi PNS Pusat kepada MenPAN-RB, tembusan kepada Kepala BKN dan Menteri Pemuda dan Olahraga;
2.Kementerian Pemuda dan Olahraga memvalidasi usulan Formasi JFPO dan JFAPO melalui e- Formasi, dan menyampaikan hasilnya kepada MenPAN-RB;
3.Kepala BKN membuat surat Hasil Pertimbangan Teknis Penetapan Formasi JFPO dan JFAPO kepada MenPAN-RB
4.MenPAN-RB meminta pendapat Menteri Keuangan terkait ketersediaan anggaran belanja pegawai;
5.Menteri Keuangan memberikan pendapat tentang ketersediaan belanja pegawai terkait usulan Formasi JFPO dan JFAPO;
6.MenPAN-RB memberikan persetujuan prinsip Formasi JFPO dan JFAPO yang diusulkan oleh Instansi Pusat dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan;
7.Instansi Pusat menyampaikan Rincian Tambahan Alokasi Formasi kepada MenPAN- RB;
8.MenPAN-RB menetapkan Formasi JFPO dan JFAPO bagi PNS Pusat bersama dengan jabatan lainnya, disampaikan kepada Instansi Pusat dan ditembuskan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga dan Kepala BKN.
b.Pengusulan dan Penetapan Formasi pada Instansi Daerah Pengusulan Formasi 1) PPK Daerah Provinsi mengajukan usul permintaan pertimbangan penetapan Formasi JFPO dan JFAPO bagi PNS Daerah Provinsi kepada MenPAN-RB, dengan tembusan Kepala BKN dan Menteri Pemuda dan Olahraga; 2) PPK Daerah Kabupaten/Kota mengajukan usul permintaan pertimbangan penetapan Formasi JFPO dan JFAPO bagi PNS Kabupaten/Kota kepada MenPAN-RB dengan tembusan Kepala BKN dan Menteri Pemuda dan Olahraga, yang dikoordinasikan Gubernur; 3) Kementerian Pemuda dan Olahraga memvalidasi usulan Formasi JFPO dan JFAPO melalui e-Formasi; 4) Hasil validasi disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga kepada MenPAN-RB; 5) Berdasarkan tembusan mengenai usulan Formasi JFPO dan JFAPO, Kepala BKN membuat surat Hasil Pertimbangan Teknis Penetapan Formasi JFPO dan JFAPO kepada MenPAN-RB sebagai bahan untuk penetapan Formasi JFPO dan JFAPO; 6) MenPAN-RB meminta pendapat Menteri Keuangan terkait ketersediaan anggaran belanja pegawai; 7) Menteri Keuangan memberikan pendapat tentang ketersediaan belanja pegawai terkait usulan Formasi JFPO dan JFAPO; 8) MenPAN-RB memberikan persetujuan prinsip Formasi JFPO dan JFAPO yang diusulkan oleh Instansi Daerah dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan; 9) PPK Daerah Provinsi dan PPK Daerah Kabupaten/Kota, dengan koordinasi Gubernur, menyampaikan Rincian Tambahan Alokasi Formasi kepada MenPAN-RB; 10) MenPAN-RB menetapkan Formasi JFPO dan JFAPO bagi PNS Daerah disampaikan kepada PPK Daerah yang bersangkutan, bersama dengan jabatan lainnya, dengan ditembuskan kepada: a) Menteri Pemuda dan Olahraga; b) Kepala BKN; c) Gubernur (untuk penetapan Formasi Kabupaten/Kota). PPK Daerah 1 1 6 7 8 3 BKN 2 KEMENPAN-RB KEMENPORA 8 4 5 6 8 KEMENKEU Gubernur 8 1 Alur Proses Pengusulan dan Penetapan Formasi JFPO dan JFAPO dari Instansi Daerah diilustrasikan dalam skema berikut. Gambar 2 Gambar 2. Proses Pengusulan dan Penetapan Formasi JFPO dan JFAPO dari Instansi Daerah digambarkan dalam skema diatas. Keterangan:
1.PPK Daerah mengajukan usul Formasi JFPO dan JFAPO bagi PNS Daerah kepada MenPAN-RB, tembusan kepada BKN dan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
2.Kementerian Pemuda dan Olahraga memvalidasi usulan Formasi JFPO dan JFAPO melalui e-Formasi, dan menyampaikan hasil kepada MenPAN-RB;
3.Kepala BKN membuat Surat Hasil Pertimbangan Teknis Penetapan Formasi JFPO dan JFAPO kepada MenPAN-RB
4.MenPAN-RB meminta pendapat Menteri Keuangan terkait ketersediaan anggaran belanja pegawai;
5.Menteri Keuangan memberikan pendapat tentang ketersediaan belanja pegawai terkait usulan Formasi JFPO dan JFAPO kepada MenPAN-RB;
6.MenPAN-RB memberikan persetujuan prinsip Formasi JFPO dan JFAPO yang diusulkan oleh Instansi Daerah dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan;
7.PPK Daerah menyampaikan Rincian Tambahan Alokasi Formasi kepada MenPAN-RB;
8.MenPAN-RB menetapkan Formasi JFPO dan JFAPO bagi PNS Daerah bersama dengan jabatan lainnya, disampaikan kepada Instansi Daerah dan ditembuskan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga, Kepala BKN, dan Gubernur. MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA ttd ZAINUDIN AMALI Paraf Kontrol Karomaskum Karoren Kabag SDMA Kabag Hukum