1.Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
2.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
3.Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan Keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup Olahraga pendidikan, Olahraga masyarakat, Olahraga prestasi, dan industri Olahraga.
4.Prestasi adalah hasil yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
5.Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai Prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
6.Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas Prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau non material.
7.Olahragawan adalah peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai Prestasi.
8.Olahragawan Elit adalah Olahragawan yang memiliki kualifikasi Prestasi pada keikutsertaan kejuaraan Olahraga (single event) internasional dan/atau pekan Olahraga (multi event) internasional.
9.Olahragawan Muda adalah Olahragawan usia muda yang mengikuti program pembinaan Olahraga Prestasi secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan.
10.Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang atau Long Term Athlete Development yang selanjutnya disebut LTAD adalah pola pembinaan Olahragawan yang dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan guna meningkatkan Prestasi Olahraga nasional.
11.Sentra Khusus Olahragawan Disabilitas Indonesia yang selanjutnya disingkat SKODI adalah sentra pembinaan Olahraga Prestasi nasional yang diselenggarakan untuk menjaring dan membina Olahragawan penyandang disabilitas potensial sesuai klasifikasi kondisi disabilitas Olahragawan dan cabang Olahraga.
12.Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi adalah pusat pembinaan Olahragawan yang berbakat dan potensial untuk cabang Olahraga Prestasi untuk memajukan Olahraga nasional.
13.Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Nasional adalah pusat pembinaan performa tinggi bagi Olahragawan potensial nasional untuk cabang Olahraga olimpiade dan paralimpiade yang diproyeksikan untuk mencapai Prestasi pada olimpiade dan paralimpiade sesuai dengan DBON.
14.Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan.
15.Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
16.Pemusatan Latihan Nasional yang selanjutnya disebut Pelatnas adalah pembinaan Olahragawan yang dilakukan secara intensif, terencana, sistematis, dan berkelanjutan dalam rangka persiapan mengikuti kejuaraan Olahraga internasional dan/atau pekan Olahraga internasional.
17.Uji Coba yang selanjutnya disebut Try Out adalah pertandingan yang dilaksanakan di dalam dan luar negeri yang bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi pencapaian program latihan.
18.Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan atau gejala kemasyarakatan tertentu.
19.Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin Ilmu Pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
20.Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.
21.Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta menarik kesimpulan bagi keperluan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan.
22.Parameter Tes Kondisi Fisik adalah instrumen tes untuk mengukur kemampuan fisik umum dan kemampuan fisik khusus Olahragawan sesuai standar profil Olahragawan berprestasi tingkat dunia.
23.Pelatihan Pelatih Olahraga adalah pelatihan yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas sebagai pelatih Olahraga.
24.Kurikulum Nasional Pelatihan Pelatih Olahraga yang selanjutnya disebut Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai proses, penilaian, dan capaian pembelajaran yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat dasar, madya, dan utama.
25.Mata Pelatihan Pelatih Olahraga yang selanjutnya disebut Mata Pelatihan adalah materi yang disusun berdasarkan kajian bidang ilmu Keolahragaan atau pertimbangan dari sekelompok bahan kajian atau sejumlah keahlian cabang Olahraga dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran yang dirumuskan dalam Kurikulum.
26.Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar nasional Keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan Keolahragaan.
27.Aktualisasi adalah kemampuan peserta Pelatihan Pelatih Olahraga untuk beradaptasi dan responsif terhadap kebutuhan fungsional dalam rangka mengelola perubahan lingkungan kepelatihan.
28.Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki oleh pelatih Olahraga berupa pengetahuan, keahlian, dan sikap yang diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya.
29.Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan yang selanjutnya disingkat SKTK adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan dan dimensi Kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga Keolahragaan untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji Kompetensi.
30.Uji Kompetensi adalah pengukuran dan penilaian terhadap kemampuan minimal yang dipersyaratkan bagi pelatih Olahraga untuk dapat melakukan pekerjaan atau tugas tertentu dalam bidang Keolahragaan yang mencakup pengetahuan, keahlian, dan sikap.
31.Unit Kompetensi adalah bagian terkecil dari standar Kompetensi yang menjelaskan kemampuan spesifik yang harus dimiliki seseorang dalam menjalankan tugas atau pekerjaan tertentu.
32.Olahraga Risiko Tinggi adalah jenis Olahraga yang memiliki tingkat kesulitan, risiko dan ancaman terhadap keselamatan pelaku Olahraga.
33.Kejuaraan Olahraga adalah kejuaraan Olahraga tingkat nasional/internasional yang penanggungjawab penyelenggaraannya merupakan induk organisasi cabang Olahraga nasional/internasional.
34.Pekan Olahraga adalah pekan Olahraga nasional/internasional yang penanggungjawab penyelenggaraannya merupakan pemerintah dengan menugasi komite Olahraga nasional/Komite Olimpiade Indonesia.
35.Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36.Induk Organisasi Cabang Olahraga yang selanjutnya disingkat IOCO adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.
37.Komite Paralimpiade Indonesia atau National Paralympic Committee of Indonesia yang selanjutnya disebut NPCI adalah induk Organisasi Olahraga bagi penyandang disabilitas di Indonesia yang diakui oleh International Paralympic Committee.
38.Penyelenggara Kejuaraan Olahraga dan Pekan Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga dan Pekan Olahraga lingkup Olahraga Prestasi.
39.Pelatih Olahraga Prestasi yang selanjutnya disebut Pelatih Olahraga adalah seseorang yang kompeten dalam cabang Olahraga tertentu dan diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyiapkan teknik, fisik, taktik, dan mental Olahragawan ataupun kelompok Olahragawan.
40.Asisten Pelatih Olahraga adalah seseorang yang berkompeten dalam Olahraga tertentu yang bertugas membantu Pelatih Olahraga dalam menyiapkan fisik, teknik, taktik, dan mental Olahragawan.
41.Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat Kompetensi dalam bidang Olahraga.
42.Tenaga Pendukung adalah seseorang yang memiliki keahlian tertentu, dimana dengan keahliannya tersebut dapat berkontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap capaian Prestasi Olahragawan.
43.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
44.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan Olahraga.
45.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
46.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
47.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
48.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.