Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2023 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA ttd ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 554 Salinan sesuai aslinya Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama S A N U S I NIP. 196412011985031001 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA TAHUN 2020-2024 RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA TAHUN 2020-2024
1.Pemuda Indonesia yang berkualitas: Pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, adaptif, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan sesuai dengan nilai- nilai Pancasila;
2.Masyarakat yang berbudaya olahraga: Masyarakat yang aktivitas kesehariannya menjadikan olahraga sebagai gaya hidup guna meningkatkan kebugaran dan menjaga kesehatan dalam berkontribusi pada pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing;
3.Bangsa berprestasi olahraga: Indonesia berprestasi di multi event dan single event olahraga tingkat regional Asia dan dunia, terutama pada cabang olahraga Olimpiade baik pada event elite junior maupun elite senior. Selain kata kunci tersebut, nilai-nilai organisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga juga termaktub dalam visi Kemenpora yang ingin dicapai dalam masa depan yaitu kementerian yang Akuntabel, Profesional, Integritas dan Kreatif dengan pengertian sebagai berikut:
1.Akuntabel berarti jajaran Pimpinan dan seluruh pegawai Kemenpora menjadikan kementerian ini sebagai lembaga yang dapat dipercaya karena memberikan hasil kerja yang konsisten dan sesuai dengan rencana, target, serta berkualitas tinggi;
2.Profesional berarti dalam menjalankan tugasnya pimpinan dan seluruh Pegawai Kemenpora sesuai dengan keahlian, keterampilan dan pengetahuan di bidangnya untuk mencapai kinerja terbaik dengan tetap menjunjung tinggi kode etik, dengan perilaku yang mendukung efektif, efisien, kreatif, inovatif, produktif, berwawasan luas dan selalu belajar mengembangkan keterampilan, pengetahuan dan keahliannya;
3.Integritas berarti dalam menjalankan tugasnya pimpinan dan seluruh Pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga mampu membangun kepercayaan dengan berperilaku yang: jujur, disiplin, konsisten, tanggung jawab, ikhlas, penuh pengabdian, serta menyatunya pikiran, kata dan perbuatan dalam satu sikap;
4.Kreatif, berarti dalam menjalankan tugasnya pimpinan dan seluruh Pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga mampu melaksanakan pembangunan sesuai bidangnya dengan secara kreatif, mencari terobosan-terobosan baru dengan memanfaatkan sumber daya yang ada disertai penerapan teknologi baru yang lebih efektif dan efisien. 2.2. Misi Dalam rangka mewujudkan Visi Kemenpora dibutuhkan upaya nyata yang dirumuskan sebagai Misi Kemenpora. Misi tersebut sesuai dengan perannya yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Rumusan Misi Presiden dan Wakil Presiden khususnya yang berkaitan dengan Misi ke-1 yakni: “Peningkatan kualitas manusia Indonesia” menunjukkan pernyataan yang terkait langsung dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Misi Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2020-2024 merupakan upaya- upaya dalam rangka melaksanakan Agenda Pembangunan dalam RPJMN yang menjadi mandat Kementerian Pemuda dan Olahraga, mendukung prioritas nasional dan dalam rangka mencapai Visi Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2020-2024 yang telah ditetapkan. Dalam upaya melaksanakan Agenda Pembangunan Nasional yang menjadi tanggung jawab Kemenpora, dirumuskan Misi Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2020-2024 sebagai berikut:
1.Mengembangkan kebijakan pembangunan kepemudaan yang adaptif, menyeluruh dan berkelanjutan,serta meningkatkan kualitas dan peran aktif pemuda dalam pembangunan;
2.Mendorong peningkatan pemassalan dan pembudayaan olahraga yang komprehensif kepada seluruh lapisan masyarakat, dan didukung dengan pengembangan industri olahraga, serta meningkatkan pembinaan dan pengembangan keolahragaan yang dilaksanakan secara berjenjang, sistematis, dan berkesinambungan;
3.Meningkatkan tata kelola dan kapasitas kelembagaan yang akuntabel, efektif dan efisien. 2.3. Tujuan Tujuan Kemenpora diartikan sebagai suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu lima tahun, yang menjadi arah dan dimensi koordinator, serta arah dan dimensi pembangunan nasional bidang Pemuda dan Olahraga. Tujuan Strategis Kemenpora mengacu kepada pernyataan visi yang ingin diwujudkan dan misi yang akan dilaksanakan. Tujuan Kemenpora disusun dan ditetapkan agar mampu memberikan arah pada perumusan sasaran, kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka merealisasikan pelaksanaan misi Kemenpora. Dalam kaitan tersebut penting untuk digarisbawahi arahan Presiden, khususnya butir pertama, ketiga, dan keempat, yaitu Pembangunan SDM, Penyederhanaan Regulasi, dan Penyederhanaan Birokrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, rumusan Tujuan Kemenpora untuk mendukung upaya pencapaian dan perwujudan Visi dan Misi Kemenpora dijelaskan sebagai berikut:
1.Mewujudkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan yang adaptif, kolaboratif dan berkelanjutan, serta berkualitas dan berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan bangsa;
2.Mewujudkan masyarakat berbudaya olahraga, sehat, bugar, berkarakter unggul, dan industri olahraga yang maju, serta mewujudkan prestasi dan daya saing olahraga di tingkat dunia;
3.Mewujudkan tata kelola kelembagaan pemerintahan yang bersih dan bermutu. 2.4. Sasaran Strategis Sasaran strategis dan sasaran program adalah hasil yang akan dicapai oleh Kemenpora secara nyata dalam rumusan yang spesifik, terukur, dan dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Di dalam sasaran program terdapat indikator sasaran program, yaitu ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran strategis untuk diwujudkan pada tahun bersangkutan. Indikator-indikator sasaran strategis dipakai untuk mengukur tingkat keberhasilan pada level kementerian. Sasaran program diupayakan dapat dicapai dalam kurun waktu 2020-2024 secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan dalam rencana strategis. Sasaran strategis merupakan penjabaran dari tujuan Kemenpora yang menggambarkan sesuatu yang akan dicapai melalui serangkaian kebijakan, program, dan kegiatan prioritas melalui penggunaan sumber daya yang efisien dan efektif dalam upaya pencapaian visi dan misi Kemenpora. Sasaran strategis dan sasaran program merupakan kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kemenpora. Sasaran strategis dan sasaran program ini mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil dari dua jenis program Kemenpora, yaitu:
1.Program teknis, yang mencerminkan fungsi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kemenpora.
2.Program generik, merupakan program yang bersifat pelayanan internal untuk mendukung pelaksanaan program teknis dan administrasi di lingkungan Kemenpora. Keterkaitan Tujuan, Sasaran Strategis dan Indikator Sasaran Strategis Kemenpora dapat dilihat pada Tabel 2.1. Indikator-indikator tersebut dipilih dengan beberapa pertimbangan yaitu berada pada level organisasi Kementerian dan paling mencerminkan tercapai tidaknya sasaran-sasaran strategis. Tabel 2.1 Tujuan Strategis, Sasaran Strategis dan Indikator Sasaran Strategis Dalam Tabel 2.1 juga disampaikan Target Indikator Strategis untuk Setiap Sasaran Strategis. Pada Bab III akan dijabarkan lebih detail indikator-indikator kinerja di level program dan kegiatan. Sebagai ringkasan atas uraian pada sub-sub Bab sebelumnya, pada Tabel 2.1 diperlihatkan hubungan keterkaitan antara Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis Kemenpora. Visi dan Misi Kemenpora sebagai petunjuk ideal semua aktivitas dalam lingkup institusi Kemenpora. Visi Kemenpora diarahkan untuk menjawab jati diri organisasi, yaitu sebagai lembaga yang mendapat amanat melaksanakan pembangunan kepemudaan dan keolahragaan di Indonesia. Gambar 2.2 Kaitan antara Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis Berdasarkan Gambar 2.2, Visi dan Misi Kemenpora diletakkan dalam lapisan tertinggi, yang selanjutnya diturunkan dalam tiga tujuan sebagai arah dan pedoman pelaksanaan untuk kemudian dirumuskan secara spesifik, terukur, dan dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan dalam sasaran strategis. VISI & MISI TUJUAN SASARAN STRATEGIS SASARAN STRATEGIS: SS 1. Terwujudnya Pemuda yang Berideologi Pancasila, berbudaya dan berdaya saing; SS 2. Meningkatnya partisipasi masyarakat berolahraga dan peningkatan prestasi olahraga di tingkat Asia dan Dunia; SS 3. Terwujudnya Kementerian Pemuda dan Olahraga yang Berkinerja, bersih, Akuntabel, profesional dan melayani. TUJUAN: Mewujudkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan yang adaptif, kolaboratif dan berkelanjutan, serta berkualitas dan berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan bangsa; Mewujudkan masyarakat berbudaya olahraga, sehat, bugar, berkarakter unggul, dan industri olahraga yang maju, serta mewujudkan prestasi dan daya saing olahraga di tingkat dunia; Mewujudkan tata kelola kelembagaan pemerintahan yang bersih dan bermutu. VISI: Kementerian Pemuda dan Olahraga yang akuntabel, profesional, berintegritas dan kreatif dalam membentuk pemuda yang berkualitas, masyarakat yang berbudaya dan berprestasi olahraga untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong. MISI: Mengembangkan kebijakan pembangunan kepemudaan yang adaptif, menyeluruh dan berkelanjutan,serta meningkatkan kualitas dan peran aktif pemuda dalam pembangunan; Mendorong peningkatan pemassalan dan pembudayaan olahraga yang komprehensif kepada seluruh lapisan masyarakat, dan didukung dengan pengembangan industri olahraga, serta meningkatkan pembinaan dan pengembangan keolahragaan yang dilaksanakan secara berjenjang dan sistematis. berkesinambungan; Meningkatkan tata kelola dan kapasitas kelembagaan yang akuntabel, efektif dan efisien Indonesia memasuki periode ke empat atau terakhir RPJPN Tahun 2005- 2025 yaitu RPJMN Tahun 2020-2024, dimana visi dan misi pembangunan dalam RPJPN Tahun 2005-2025 menjadi landasan untuk mencapai tujuan dari RPJMN Tahun 2020-2024 yang fokus pada mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah didukung oleh sumber daya manusia (SDM) unggul, berkualitas, dan berdaya saing. Gambar 3.1 Perekonomian Indonesia berpendapatan per-kapita menengah ke atas 3.1. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024 Mengacu dari Tema dan Prioritas RPJMN Tahun 2020-2024, arah kebijakan nasional saat ini adalah “Indonesia berpenghasilan menengah- tinggi yang sejahtera, adil, dan berkesinambungan”, serta diharapkan dapat dicapai melalui beberapa strategi Prioritas Nasional (PN) agenda pembangunan, yaitu:
1.Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas (PN1).
2.Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan (PN2).
3.Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing (PN3).
4.Membangun karakter bangsa (PN4).
5.Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar (PN5).
6.Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim (PN6).
7.Memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik (PN7). Gambar 3.2 Program Prioritas Nasional Tahun 2020-2024 Dalam rangka mendukung ketercapaian tema RPJMN tahun 2020- 2024, terdapat 4 (empat) dari 7 (tujuh) agenda pembangunan nasional menjadi Prioritas Nasional bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga, yaitu:
1.Memperkuat Ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas (PN1) meliputi Peningkatan nilai tambah ekonomi (PP2) melalui peningkatan penciptaan start-up dan peluang usaha (KP1);
2.Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing (PN3) meliputi:
a.peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan (PP3) melalui pembudayaan gerakan masyarakat hidup sehat (KP4),
b.Peningkatan kualitas anak, perempuan dan pemuda (PP5) melalui Peningkatan kualitas pemuda (KP3), dan
c.Peningkatan produktivitas dan daya saing (PP7) melalui Peningkatan Prestasi Olahraga (KP4);
3.Membangun kebudayaan dan karakter bangsa (PN4) meliputi revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila (PP1) melalui Revolusi mental dalam sistem Pendidikan (KP1);
4.Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik (PN7) meliputi menjaga stabilitas keamanan nasional (PP5) melalui peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat (KP4). 3.2. Arah Kebijakan Kementerian Pemuda dan Olahraga Dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta mendukung pembangunan prioritas nasional berjalan dengan baik maka dirumuskan arah kebijakan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2020- 2024 mencakup 3 (tiga) arah kebijakan yang dikategorikan berdasar hubungan antara tugas dan fungsi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga berbasis peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan kerangka kinerja yang ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2020-2024. Ketiga arah kebijakan tersebut adalah:
1.Pelayanan kepemudaan yang berkarakter, berbudaya, mandiri, berdaya saing, semangat berwirausaha dan berwawasan luas, serta berperan aktif dalam sosial kemasyarakatan, kepemimpinan, kepeloporan, dan kegiatan politik. Pelayanan kepemudaan:
a.diperlukan untuk mewujudkan pemuda Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki akhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, dan berdaya saing;
b.dikembangkan sesuai dengan karakteristik pemuda yang memiliki semangat kejuangan, sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik tanpa meninggalkan akar budaya bangsa Indonesia yang tercermin dalam kebinekaan; serta
c.berfungsi menyadarkan, memberdayakan, dan mengembangkan potensi pemuda dalam bidang kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Kebijakan pelayanan kepemudaan diarahkan untuk meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas dalam rangka mencapai pemuda yang maju, yaitu pemuda yang berkarakter, berkapasitas, dan berdaya saing, sehingga pelayanan kepemudaan dapat terlaksana sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan prioritas nasional. Salah satu sasaran pembangunan SDM nasional tahun 2024 adalah Indeks Pembangunan Pemuda sebesar 57,67. Kebijakan pelayanan kepemudaan diarahkan sepenuhnya dalam bentuk program kepemudaan untuk mencapai prioritas Kemenpora yang meliputi:
a.pemberdayaan pemuda menjadi kreatif, inovatif, mandiri, dan berdaya saing serta menumbuhkan semangat kewirausahaan; dan
b.penguatan ideologi Pancasila dan karakter serta budaya bangsa di kalangan pemuda. Gambar 3.3 Presiden bicara tentang pemuda
2.Pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang meningkatkan budaya masyarakat dalam berolahraga dan prestasi olahraga tingkat internasional. Keterbatasan sumber pendanaan merupakan permasalahan khusus dalam kegiatan keolahragaan di Indonesia, serta semakin terasa dengan perkembangan olahraga modern berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang menuntut pembinaan dan pengembangan keolahragaan dengan didukung anggaran yang memadai dalam mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif, sehat dan bugar, serta berprestasi dalam olahraga. Kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan diarahkan untuk penguatan pengalokasian anggaran dalam bidang keolahragaan, pembudayaan olahraga di lingkungan keluarga, masyarakat, kelembagaan pemerintah, kelembagaan swasta, serta peningkatan prestasi olahraga yang mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional, sehingga pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional dapat terlaksana sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan prioritas nasional. Kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan diarahkan sepenuhnya dalam bentuk program keolahragaan untuk mencapai prioritas kementerian yang meliputi:
a.pemassalan dan pemasyarakatan olahraga yang menimbulkan kegemaran untuk hidup lebih sehat dan bugar di kalangan masyarakat;
b.pembinaan usia dini dan peningkatan prestasi atlet yang terencana dan berkesinambungan; dan Gambar 3.4 Presiden bicara tentang olahraga
c.Pengoordinasian pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai upaya meningkatnya kinerja Kementerian Pemuda dan Olahraga yang akuntabel serta meningkatnya kualitas telaahan strategis bidang Pemuda dan Olahraga. Peningkatan kualitas kinerja dan telaahan strategis bidang kepemudaan dan keolahragaan merupakan prioritas dukungan manajemen dan administrasi pada kurun waktu tahun 2020-2024, untuk menjadikan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan yang mampu dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara. Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu penguatan pola koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan lintas sektor kementerian/ lembaga, melalui penataan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebijakan dukungan manajemen dan administrasi Kementerian Pemuda dan Olahraga diarahkan untuk mewujudkan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga yang akuntabel, profesional, berintegritas dan kreatif, serta penguatan kapasitas kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga, melalui:
a.peningkatan persentase capaian pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b.penguatan manajemen talenta pada Jabatan Fungsional Pelatih/Asisten Pelatih Olahraga (JFPOR); serta
c.perbaikan kualitas informasi dan telaahan strategis bidang kepemudaan dan keolahragaan dengan mengoptimalkan teknologi daring dan platform online. Kebijakan dukungan administrasi diarahkan sepenuhnya dalam bentuk program rutin kesekretariatan untuk mencapai prioritas kementerian yang meliputi perbaikan tata Kelola kelembagaan, peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), penyederhanaan regulasi, penyesuaian birokrasi, dan peningkatan kecepatan pelayanan publik. 3.3. Strategi Kementerian Pemuda dan Olahraga Dalam mengimplementasikan arah kebijakan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta mendukung arah kebijakan dan strategi nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024 dengan baik, maka dirumuskan strategi Kementerian Pemuda dan Olahraga. \ Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2020- 2024 mencakup 3 (tiga) strategi yang dirumuskan berdasar hubungan antara sasaran strategis dan arah kebijakan Kementerian Pemuda dan Olahraga berbasis peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan kerangka kinerja yang ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2020-2024. Ketiga strategi tersebut adalah:
1.Strategi untuk pelayanan kepemudaan yang berkarakter, berbudaya, mandiri, berdaya saing, semangat berwirausaha dan berwawasan luas, serta berperan aktif dalam sosial kemasyarakatan, kepemimpinan, kepeloporan, dan kegiatan politik, yaitu:
a.Menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di bidang pemberdayaan pemuda: 1) Meningkatkan kualitas pemuda melalui peningkatan wawasan pemuda, yang diantaranya meliputi: a) Peningkatan kualitas wawasan pemuda; b) Peningkatan kualitas wawasan pemuda dalam berpolitik; c) Peningkatan kualitas kesehatan (jasmani dan rohani) pemuda; d) Peningkatan kualitas karakter pemuda; e) Peningkatan persentase partisipasi pemuda dalam kegiatan sosial kemasyarakatan bidang pemberdayaan pemuda; 2) Meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pemberdayaan organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, yang diantaranya meliputi: a) Penurunan Angka Kesakitan Pemuda; b) Penurunan persentase pemuda berusia 16-30 tahun yang pernah merokok dalam sebulan terakhir dalam kelompok usia 16-30 tahun; c) Penurunan persentase Usia Muda (15-24 Tahun) Yang Sedang Tidak Sekolah, Bekerja Atau Mengikuti Pelatihan. d) Peningkatan persentase Pemuda (16-30 Tahun) yang mengikuti Kegiatan Organisasi dalam 3 bulan terakhir; e) Menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di bidang pengembangan pemuda:
b.Meningkatkan penciptaan start-up dan peluang usaha melalui pengembangan kewirausahaan pemuda, serta pengembangan kemitraan dan penghargaan pemuda, yang diantaranya meliputi: 1) Peningkatan persentase Provinsi yang melakukan penyusunan RAD Kepemudaan; a) Peningkatan persentase pemuda (16-30 tahun) yang bekerja dengan status berusaha sendiri dan dibantu buruh (tetap dan tidak tetap) dalam jenis jabatan white collar; b) Peningkatan persentase Tim Koordinasi Lintas Sektor Layanan Kepemudaan di tingkat Pusat dan Provinsi yang terbentuk; c) Peningkatan kualitas pelaksanaan koordinasi lintas sektor pelayanan kepemudaan pemberdayaan pemuda; d) Peningkatan kualitas kemandirian pemuda; e) Peningkatan kualitas pelaksanaan koordinasi lintas sektor pelayanan kepemudaan pengembangan pemuda; f) Peningkatan persentase ketercapaian indikator Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan; g) Peningkatan daya saing pemuda dalam berwirausaha; dan h) Peningkatan persentase Pemuda bekerja. 2) Meningkatkan revolusi mental dalam sistem pendidikan melalui pengembangan kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, yang diantaranya meliputi: a) Peningkatan persentase pemuda (16-30 tahun) yang mengikuti Kegiatan Sosial Kemasyarakatan dalam 3 bulan terakhir; b) Peningkatan persentase partisipasi pemuda dalam kegiatan sosial kemasyarakatan bidang pengembangan pemuda; dan c) Peningkatan Kualitas Kepemimpinan dan Kepeloporan Pemuda. Pola sinergitas antara Sasaran Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga di bidang kepemudaan dengan Arah Kebijakan dan Strategi pembangunan kepemudaan tahun 2020-2024, dapat dicermati dalam Tabel 3.1 di bawah ini: SASARAN STRATEGIS ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI KEMENPORA
1.Terwujudnya Pemuda yang berideologi Pancasila, berbudaya, dan berdaya saing Arah Kebijakan: Pelayanan kepemudaan (Undang-Undang Nomor 40- Tahun 2009 tentang Kepemudaan Pasal 12) yang berkarakter, berbudaya, mandiri, berdaya saing, semangat berwirausaha dan berwawasan luas, serta berperan aktif dalam sosial kemasyarakatan, kepemimpinan, kepeloporan, dan kegiatan politik. Strategi:
1.Menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di bidang pemberdayaan pemuda (Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga) yang meliputi:
a.peningkatan kualitas pemuda (KP3-PP5-PN3) melalui peningkatan wawasan pemuda (RPJMN-Lampiran III);
b.peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat (KP4-PP5-PN7) melalui pemberdayaan organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan (RPJMN- Lampiran III).
2.Menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di bidang pengembangan pemuda (Perpres 106- 2020) yang meliputi:
a.peningkatan penciptaan start-up dan peluang usaha (KP1-PP2-PN1) melalui pengembangan kewirausahaan pemuda serta pengembangan kemitraan dan penghargaan pemuda (RPJMN- Lampiran III).
b.revolusi mental dalam sistem pendidikan (KP1-PP1-PN4) melalui pengembangan kepemimpinan dan kepeloporan pemuda (RPJMN- Lampiran III). Tabel 3.1 Arah Kebijakan dan Strategi Kemenpora untuk mencapai Sasaran Strategis 1
2.Strategi untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang meningkatkan budaya masyarakat dalam berolahraga dan prestasi olahraga tingkat internasional, yaitu:
a.Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional di bidang pembudayaan olahraga melalui pembudayaan gerakan masyarakat hidup sehat yang meliputi pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, pengembangan olahraga pendidikan, serta pengembangan olahraga rekreasi, yang diantaranya meliputi: 1) Peningkatan persentase penduduk 10 tahun ke atas yang berolahraga dalam seminggu terakhir; 2) Peningkatan kebugaran jasmani masyarakat;
b.Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional di bidang peningkatan prestasi olahraga melalui peningkatan prestasi olahraga yang meliputi pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, peningkatan standardisasi dan infrastruktur olahraga, pengembangan kemitraan dan penghargaan olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, serta pembinaan olahraga prestasi, yang diantaranya meliputi: 1) Peningkatan Persentase olahragawan elit junior (olahragawan muda berpotensi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Keolahragaan) yang menjadi andalan nasional; 2) Peningkatan Persentase olahragawan elit junior yang berprestasi di tingkat internasional; 3) Peningkatan Prestasi Olahraga pada level internasional. Pola sinergitas antara Sasaran Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga di bidang keolahragaan dengan Arah Kebijakan dan Strategi pembangunan keolahragaan tahun 2020-2024, dapat dicermati dalam Tabel 3.2 di bawah ini: SASARAN STRATEGIS ARAH KEBIJAKAN & STRATEGI KEMENPORA
2.Meningkatnya partisipasi masyarakat berolahraga dan peningkatan prestasi olahraga di tingkat Asia dan Dunia Arah Kebijakan: Pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 13 dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional Pasal 1) yang meningkatkan budaya masyarakat dalam berolahraga dan prestasi olahraga tingkat internasional. Strategi:
1.Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional di bidang pembudayaan olahraga (Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga) melalui pembudayaan gerakan masyarakat hidup sehat (KP4-PP3-PN3) yang meliputi pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus, pengembangan olahraga pendidikan, serta pengembangan olahraga rekreasi, (RPJMN-Lampiran III).
2.Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional di bidang peningkatan prestasi olahraga (Perpres 106- 2020) melalui peningkatan prestasi olahraga (KP4-PP7-PN3) yang meliputi pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, peningkatan standardisasi dan infrastruktur olahraga, pengembangan kemitraan dan penghargaan olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, serta pembinaan olahraga prestasi (RPJMN-Lampiran III). Tabel 3.2 Arah Kebijakan dan Strategi Kemenpora untuk mencapai Sasaran Strategis 2
3.Strategi untuk pengoordinasian pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai upaya meningkatnya kinerja Kementerian Pemuda dan Olahraga yang akuntabel serta meningkatnya kualitas telaahan strategis bidang Pemuda dan Olahraga, yaitu:
a.Menyelenggarakan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang diantaranya meliputi: 1) Peningkatan Nilai Kinerja Kemenpora, Indeks Efektivitas Kelembagaan, dan Persentase capaian pelaksanaan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) Kemenpora; 2) Peningkatan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); 3) Peningkatan Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kemenpora; 4) Peningkatan Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kemenpora dan kesesuaian laporan keuangan dengan SAP; 5) Peningkatan Indeks Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dan Nilai Survei Penilaian Integritas; 6) Peningkatan Indeks Sistem Merit dan Indeks Profesionalitas ASN; 7) Peningkatan harmonisasi dan pengendalian produk hukum, Indeks Kualitas Pengelolaan Arsip, dan Persentase penurunan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK); 8) Peningkatan Jumlah telaahan strategis bidang pemuda dan olahraga, Persentase rekomendasi isu aktual yang disampaikan, serta Jumlah laporan monitoring atas usulan telaahan yang disampaikan; dan 9) Peningkatan Indeks kepuasan masyarakat dan Persentase Pemenuhan Penugasan Khusus.
b.Menyelenggarakan peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang diantaranya meliputi: 1) Peningkatan Indeks Kualitas Pengelolaan Aset; dan 2) Peningkatan Indeks Kualitas Pengelolaan Barang dan Jasa. SASARAN STRATEGIS ARAH KEBIJAKAN & STRATEGI KEMENPORA
3.Terwujudnya Kementerian Pemuda dan Olahraga yang berkinerja, bersih akuntabel, profesional, dan melayani Arah Kebijakan: Pengoordinasian pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga Pasal 6) sebagai upaya meningkatnya kinerja Kementerian Pemuda dan Olahraga yang akuntabel serta meningkatnya kualitas telaahan strategis bidang Pemuda dan Olahraga. Strategi:
1.Menyelenggarakan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pemuda dan Olahraga (RPJMN-Lampiran III).
2.Menyelenggarakan peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kementerian Pemuda dan Olahraga (RPJMN-Lampiran III). Tabel 3.3 Arah Kebijakan dan Strategi Kemenpora untuk mencapai Sasaran Strategis 3 Gambar 3.5 Program Prioritas Kemenpora Tahun 2020-2024 3.4. Kerangka Regulasi Kerangka regulasi adalah perencanaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara negara dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Selain itu, analisis biaya dan manfaat sebelum penyusunan sebuah regulasi menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan. Prinsip kerangka regulasi sebagai arah penyusunan regulasi Kemenpora yaitu mampu memecahkan permasalahan yang penting, mendesak, dan memiliki dampak besar terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional, yaitu: Tabel 3.4 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi 3.5. Kerangka Kelembagaan 3.5.1. Arah Kerangka Kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Kerangka kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga diarahkan untuk dapat mentransformasikan kelembagaan kepemudaan dan keolahragaan nasional, agar secara efektif mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional. Kerangka kelembagaan adalah perangkat kementerian yang meliputi struktur organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan aparatur sipil negara. Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024 menekankan pentingnya penataan arsitektur kelembagaan sebagai upaya untuk pencapaian pembangunan nasional secara efektif dengan berdasarkan prinsip "Structure Follow Strategy". Penataan arsitektur kelembagaan ke depan mencakup pada 3 (tiga) aspek yang meliputi:
1.Kelembagaan yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses;
2.Mengarahkan perubahan tata kelola pemerintahan dalam mencapai tujuan pembangunan; dan
3.Mendorong efektivitas kelembagaan melalui ketepatan struktur organisasi dan ketepatan proses (tata laksana organisasi). Sejalan dengan agenda penataan arsitektur kelembagaan tersebut serta memperhatikan tantangan pembangunan ke depan, diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta hasil tindak lanjut evaluasi kelembagaan pada tahun 2021 menunjukkan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga perlu melakukan transformasi untuk menjalankan peran strategis dalam kepemudaan dan keolahragaan nasional sebagai penguat kerangka kelembagaan. Penataan dan transformasi ini meliputi penguatan fungsi, penataan struktur organisasi termasuk kebijakan penyederhanaan birokrasi. Dengan adanya rumusan-rumusan peran tersebut, kebijakan penyederhanaan birokrasi dan semakin berkembangnya penugasan-penugasan strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga maka kedepannya struktur organisasi akan mengarah kepada struktur organisasi yang semakin fungsional dan berbasis keahlian. Struktur Organisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga menurut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang semula terdiri atas:
1.4 (empat) Kedeputian beserta 1 (satu) Sekretariat Deputi dan 5 (lima) Asisten Deputi;
2.1 (satu) Sekretariat beserta 3 (tiga) Biro;
3.1 (satu) Inspektorat; dan
4.3 (tiga) Unit Pelayanan Teknis. mengalami perubahan sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam rangka penyederhanaan birokrasi sesuai kebutuhan organisasi guna mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden No 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, yaitu menjadi:
1.4 (empat) Kedeputian beserta total 4 (empat) Sekretariat Deputi dan total 16 (enam belas) Asisten Deputi;
2.1 (satu) Sekretariat beserta 4 (empat) Biro; dan
3.1 (satu) Inspektorat, tanpa Unit Pelayanan Teknis. Penyederhanaan eselonisasi-birokrasi dimaksud meliputi: NO UNIT ORGANISASI ESELON I.a I.b II.a III.a IV.a
1.Sekretariat Kementerian 1 - 4 2 1
2.Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda 1 - 6 - -
3.Deputi Bidang Pengembangan Pemuda 1 - 5 - -
4.Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga 1 - 4 - -
5.Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga 1 - 5 - -
6.Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan - 1 - - -
7.Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas - 1 - - -
8.Staf Ahli Bidang Hukum - 1 - - -
9.Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah - 1 - - -
10.Inspektorat - - 1 - - TOTAL 5 4 25 2 1 Tabel 3.5 Kebijakan penyederhanaan birokrasi Kemenpora Memperhatikan tabel kebijakan penyederhanaan birokrasi Kemenpora di atas, perubahan terjadi sebagai berikut:
1.Eselon I (satu) dari semula berjumlah 9 jabatan, tetap 9 jabatan;
2.Eselon II (dua) dari semula berjumlah 30 jabatan, menjadi 25 jabatan;
3.Eselon III (tiga) dari semula berjumlah 51 jabatan, menjadi 2 jabatan; serta
4.Eselon IV (empat) hanya tinggal 1 jabatan. Kerangka kelembagaan akan menjadi landasan untuk menjalankan arah kebijakan dan strategi Kementerian Pemuda dan Olahraga. Terdapat rumusan peran baru yang ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan kepemudaan dan keolahragaan nasional serta perubahan sasaran strategis pembangunan, pengembangan kapasitas ASN pelatih olahraga serta ASN pelaksana pembangunan kepemudaan dan keolahragaan, sinkronisasi kelembagaan dan regulasi, sinkronisasi dan sinergitas kebijakan strategis nasional bidang kepemudaan dan keolahragaan serta mendorong kerja sama dengan berbagai pihak (termasuk non pemerintah). Peran ini akan dilakukan secara terkoordinasi baik oleh para Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama serta secara keahlian dilakukan oleh para Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga, maupun Jabatan Fungsional Tertentu lainnya sesuai bidangnya. Pembagian peran tersebut dalam rangka melakukan arah kebijakan dan strategi Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah sebagai berikut:
1.Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama akan berperan sebagai pemberi arahan strategis dalam proses penyusunan perencanaan dan pembangunan serta peran manajerial;
2.Staf Ahli akan berperan sebagai quality assurance dan supervisi pelaksanaan tugas-tugas strategis sesuai bidangnya dan penugasan khusus;
3.Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga, serta Jabatan Fungsional Tertentu lainnya akan menjadi think-tank (wadah pemikir) berdasarkan keahlian bidangnya. Untuk menjalankan arah kebijakan dan strategi Kementerian Pemuda dan Olahraga maka telah dilakukan langkah penguatan dan penataan kelembagaan dengan mempertimbangkan kebijakan kelembagaan nasional sebagaimana tercermin dari peran yang akan diambil selama 5 (lima) tahun ke depan ini. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga, telah mempertegas posisi Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai lembaga yang melaksanakan arahan dan program di bidang kepemudaan dan keolahragaan secara langsung dari Presiden. Hal ini akan memperkuat posisi Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai mesin pelaksana dalam melakukan pembangunan bidang kepemudaan dan keolahragaan di Indonesia. Rincian dan penjelasan turunan dari kerangka kelembagaan akan dijabarkan dalam tugas dan fungsi serta struktur organisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga selanjutnya. Gambar 3.6 Struktur Kementerian Pemuda dan Olahraga berdasarkan Permenpora Nomor 8 Tahun 2022 3.5.1.1. Kerangka Kelembagaan Bidang Kepemudaan Kerangka kelembagaan menjelaskan mengenai kebutuhan fungsi dan struktur organisasi yang diperlukan dalam upaya pencapaian sasaran Strategis, tata laksana yang diperlukan antar unit organisasi, baik internal maupun eksternal serta pengelolaan sumber daya manusia, termasuk didalamnya mengenai kebutuhan sumber daya manusia, baik itu secara kualitas maupun kuantitas. Perubahan generasi muda yang saat ini memasuki era milenial mendorong berbagai perubahan strategi, sebagai dampak dari perubahan kultur dan perilaku keseharian anak muda saat ini. Kerangka kelembagaan Bidang Kepemudaan diarahkan sepenuhnya untuk mencapai prioritas kementerian yang meliputi:
1.Pemberdayaan pemuda menjadi kreatif, inovatif, mandiri, dan berdaya saing serta menumbuhkan semangat kewirausahaan; dan
2.Penguatan ideologi Pancasila dan karakter serta budaya bangsa di kalangan pemuda. Perubahan sasaran strategis bidang kepemudaan mengakibatkan beberapa rekomendasi perubahan dalam kerangka kelembagaan di Tahun 2020, sebagai berikut:
1.Peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian antara Kemenpora dengan lembaga dan stakeholders terkait dalam rangka implementasi Indeks Pembangunan Pemuda yang berkelanjutan;
2.Peningkatan pelayanan kepemudaan dalam rangka meningkatkan kualitas pemuda melalui partisipasi dan kepemimpinan pemuda;
3.Peningkatan perlindungan pemuda dari pengaruh destruktif dan perilaku berisiko;
4.Peningkatan prestasi dan peran aktif pemuda di tingkat internasional dalam rangka meningkatkan daya saing global; dan
5.Peningkatan pelayanan kepramukaan dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila, pendidikan kewargaan, wawasan kebangsaan, dan bela negara. Perubahan sasaran strategis bidang kepemudaan dan perubahan kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga, mengakibatkan beberapa perubahan dalam kerangka kelembagaan sub-kepemudaan di Tahun 2022, sebagai berikut:
1.Pembentukan Asisten Deputi Karakter Pemuda, Asisten Deputi Potensi Kemandirian Pemuda, Asisten Deputi Wawasan Pemuda, dan Asisten Deputi Bina Prasarana dan Sarana Pemuda pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda;
2.Pembentukan Asisten Deputi Kepemimpinan Pemuda, Asisten Deputi Kepeloporan Pemuda, Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda, dan Asisten Deputi Kemitraan Pemuda pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda;
3.Perpindahan Asisten Deputi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan dari Deputi Bidang Pengembangan Pemuda ke Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda. 3.5.1.2. Kerangka Kelembagaan Bidang Keolahragaan Di bidang keolahragaan, budaya olahraga makin penting untuk digalakkan/dimassalkan sehingga akan berkontribusi bagi kebugaran dan kesehatan masyarakat yang akan berimplikasi pada meningkatnya produktivitas masyarakat Indonesia. Di bidang prestasi olahraga, maka pembinaan olahraga lebih difokuskan untuk pembinaan cabang olahraga Olimpiade dan Paralimpiade. Kerangka kelembagaan Bidang Keolahragaan diarahkan sepenuhnya untuk mencapai prioritas kementerian yang meliputi:
1.Pemassalan dan pemasyarakatan olahraga yang menimbulkan kegemaran untuk hidup lebih sehat dan bugar di kalangan masyarakat; dan
2.Pembinaan usia dini dan peningkatan prestasi atlet yang terencana dan berkesinambungan. Perubahan sasaran strategis bidang keolahragaan mengakibatkan beberapa rekomendasi perubahan dalam kerangka kelembagaan di Tahun 2020, sebagai berikut:
1.Penambahan sub-fungsi penyediaan sarana alat peraga olahraga pendidikan, sub-fungsi pembinaan tutor/instruktur/ pelatih olahraga pendidikan, dan sub-fungsi pengelolaan kompetisi olahraga pendidikan di dalam fungsi pengelolaan olahraga pendidikan;
2.Penambahan fungsi penyediaan sarana dan prasarana olahraga masyarakat ke dalam bidang pembudayaan olahraga;
3.Pemindahan fungsi pengembangan industri dan promosi olahraga ke dalam bidang pembudayaan olahraga;
4.Penambahan fungsi ilmu pengetahuan, teknologi, dan statistik keolahragaan ke dalam bidang peningkatan prestasi olahraga;
5.Perubahan fungsi olahraga prestasi menjadi fungsi pembinaan dan penghargaan olahraga prestasi dalam bidang peningkatan prestasi olahraga;
6.Pemindahan sub-fungsi pembinaan prestasi olahragawan disabilitas ke dalam fungsi pembinaan dan penghargaan olahraga prestasi;
7.Pemindahan sub-fungsi remunerasi dan penghargaan olahraga ke dalam fungsi bidang pembudayaan olahraga;
8.Pemindahan sub-fungsi pengelolaan sentra Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa (PPLM), Sekolah Khusus Olahraga (SKO), dan Sekolah Khusus Olahraga Disabilitas (SKODI) ke dalam fungsi pengelolaan dan pembibitan olahragawan berbakat; dan
9.Perubahan fokus sub-fungsi pada fungsi tenaga dan organisasi keolahragaan serta infrastruktur keolahragaan menjadi fungsi tenaga dan organisasi olahraga prestasi serta infrastruktur olahraga prestasi dan olahraga penyandang disabilitas. Perubahan sasaran strategis bidang keolahragaan dan perubahan kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga, mengakibatkan beberapa perubahan dalam kerangka kelembagaan sub-keolahragaan di tahun 2022, sebagai berikut:
1.Pembentukan Asisten Deputi Olahraga Pendidikan, Asisten Deputi Olahraga Masyarakat, dan Asisten Deputi Olahraga Penyandang Disabilitas pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
2.Pembentukan Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi, Asisten Deputi Olahragawan Andalan, Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Keolahragaan, dan Asisten Deputi Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana, dan Sarana Olahraga pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. 3.5.1.3. Kerangka Kelembagaan Bidang Dukungan Manajemen Momentum perbaikan strategis dalam memandang permasalahan kepemudaan dan keolahragaan di masa yang akan datang, menjadikan dukungan sekretariat juga mengalami perubahan yang signifikan. Kerangka kelembagaan bidang dukungan manajemen diarahkan sepenuhnya untuk mencapai prioritas kementerian yang meliputi perbaikan tata Kelola kelembagaan, peningkatan kompetensi ASN, penyederhanaan regulasi, penyesuaian birokrasi, dan peningkatan kecepatan pelayanan publik. Di bidang dukungan manajemen, terjadi perubahan lingkungan strategis, regulasi baru, dan isu baru, mengakibatkan beberapa rekomendasi perubahan dalam kerangka kelembagaan di tahun 2020, diantaranya:
1.Perubahan tugas dan fungsi perencanaan, dimana akan ditambahkan mengenai sistem informasi dan data yang akan menunjang proses perencanaan program dan anggaran yang lebih baik;
2.Penambahan tugas dan fungsi tersendiri mengenai pembinaan sumber daya manusia aparatur dan pembinaan jabatan fungsional kepemudaan dan keolahragaan;
3.Penambahan fungsi keuangan pada sekretariat kedeputian untuk dukungan pelaporan keuangan yang mandiri dan akuntabel; dan
4.Penambahan fungsi pelayanan publik pada unit kerja di kedeputian kepemudaan dan keolahragaan. Perubahan sasaran strategis bidang kesekretariatan dan perubahan kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga, mengakibatkan beberapa perubahan dalam kerangka kelembagaan sub- kesekretariatan di tahun 2022, sebagai berikut:
1.Pembentukan Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Hukum dan Kerja Sama, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, dan Biro Hubungan Masyarakat dan Umum pada Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga;
2.Penghapusan Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional (PP-PON) pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Museum Olahraga Nasional pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, dan Pusat Pengembangan IPTEK dan Kesehatan Olahraga Nasional (PP-ITKON) pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, serta pembentukan Tim Pengelolaan Pelayanan Medis (Ex. PP-ITKON) pada Biro Hubungan Masyarakat dan Umum pada Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga. 3.5.2. Tugas dan Fungsi Kementerian Pemuda dan Olahraga Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara dijelaskan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga masuk dalam Kementerian Kelompok III yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Kelompok III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sesuai dengan peran Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam pelaksanaan agenda pembangunan. Sehubungan dengan hal tersebut dan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang keolahragaan (sebagaimana diuraikan pada bagian 3.4. Kerangka Regulasi), Kementerian Pemuda dan Olahraga memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, terutama: (i) berperan dalam penyelenggaraan pembangunan di bidang kepemudaan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; serta (ii) berperan dalam penyelenggaraan pembangunan di bidang keolahragaan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Pasal 3 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga mengamanatkan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk menyelenggarakan fungsi:
1.Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;
2.Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;
3.Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga; Selain menyelenggarakan fungsi-fungsi tersebut, Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian, serta pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian. 3.5.2.1. Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda: Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Pasal 28 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Pasal 29 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga mengamanatkan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda untuk menyelenggarakan fungsi:
1.perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;
2.koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda;
3.penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda;
4.pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda;
5.pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda;
6.pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; dan
7.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 3.5.2.2. Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Pasal 50 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemuda. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Pasal 51 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga mengamanatkan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda untuk menyelenggarakan fungsi:
1.perumusan kebijakan di bidang pengembangan pemuda;
2.koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemuda;
3.penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan pemuda;
4.pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan pemuda;
5.pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan pemuda;
6.pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; dan
7.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 3.5.2.3. Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Pasal 69 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Pasal 70 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga mengamanatkan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga untuk menyelenggarakan fungsi:
1.perumusan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
2.koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
3.penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembudayaan olahraga;
4.pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga;
5.pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga;
6.pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; dan
7.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 3.5.2.4. Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Pasal 85 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Pasal 86 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga mengamanatkan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk menyelenggarakan fungsi:
1.perumusan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
2.koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
3.penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan prestasi olahraga;
4.pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan prestasi olahraga;
5.pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
6.pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; dan
7.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 3.5.2.5. Tugas dan Fungsi Sekretariat Kementerian Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Pasal 6 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga, Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Pasal 7 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga mengamanatkan Sekretariat Kementerian untuk menyelenggarakan fungsi:
1.koordinasi kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
2.koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga;
3.pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, persuratan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemuda dan Olahraga;
4.pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
5.koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, perjanjian hukum, serta pelaksanaan advokasi hukum;
6.penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
7.pengelolaan data dan informasi; dan
8.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 3.5.2.6. Tugas Staf Ahli Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Pasal 108 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga, Staf Ahli mempunyai tugas:
1.Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang inovasi kepemudaan dan keolahragaan;
2.Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang budaya sportivitas;
3.Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hukum; dan
4.Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan pusat dan daerah. 3.5.3. Strategi Reformasi Birokrasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2020-2024 Dalam rangka memastikan pengelolaan Reformasi Birokrasi yang efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga maka dipandang perlu untuk memasukkan perencanaan dan tata kelola Reformasi Birokrasi ke dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2020- 2024, sehingga dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak dan stakeholder yang berkepentingan sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo bahwa kecepatan melayani serta birokrasi akuntabel, efektif dan efisien menjadi kunci bagi terwujudnya Reformasi Birokrasi. Di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, Reformasi Birokrasi mendesak Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, yaitu melalui perubahan mindset dan culture set. Saat ini Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga juga telah masuk pada periode ketiga atau terakhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional, sehingga di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang dapat memberikan pelayanan publik lincah, sederhana, adaptif dan inovatif, serta tata kelola efektif dan efisien. Program Prioritas Pertama Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah perbaikan tata kelola kelembagaan, kompetensi ASN, penyederhanaan regulasi, penyesuaian birokrasi, dan peningkatan kecepatan pelayanan publik” (sebagaimana disampaikan pada bagian 3.3 Strategi Kementerian Pemuda dan Olahraga). Pada program prioritas pertama memiliki indikator keberhasilan pada tahun 2024 sebagai berikut:
1.Indeks Reformasi Birokrasi 85 (A);
2.Opini BPK: WTP;
3.Target maturitas SPIP: level 3;
4.Indeks Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI_: 91 (AA);
5.Nilai sistem akuntabilitas (SAKIP): 91 (AA); dan
6.Indeks Pelayanan Publik: 4,51(A). Strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi juga diformulasikan secara lebih riil menjawab permasalahan yang terjadi di lapangan, dengan mengedepankan kolaborasi dan keterlibatan banyak pihak. Pelibatan ini dilakukan secara vertikal, yaitu melibatkan setiap level jabatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dari level paling strategis sampai paling teknis, maupun secara horizontal yaitu melibatkan seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Gambar 3.7 Strategi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kemenpora Tahun 2020-2024 Berdasarkan hasil evaluasi Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat digambarkan capaian indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2015-2019 sebagai berikut: Gambar 3.8 Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019 Dalam mengoptimalkan peran strategisnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga masih menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan di tengah kekuatan dan peluang yang dimiliki, sehingga untuk mengetahui faktor-faktor terkait lingkungan strategisnya, pada tahap awal Kementerian Pemuda dan Olahraga melakukan identifikasi dengan menggunakan tools manajemen melalui pemetaan kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats), sebagai berikut: Gambar 3.9 Analisis Lingkungan Strategis Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 Pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga bukan lagi sekadar memenuhi tuntutan ketentuan peraturan perundang-undangan tapi dimaknai sebagai kebutuhan untuk mewujudkan good governance bahkan menuju dynamic governance sesuai dengan tujuan jangka panjang pelaksanaan reformasi birokrasi pada tahun 2025. Penerapan manajemen risiko merupakan salah satu bentuk penerapan salah satu prinsip reinventing government guna mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi dan sebagai bagian dari tata kelola untuk pencapaian tujuan organisasi. Pada Tahun 2019 Kementerian Pemuda dan Olahraga telah menerapkan manajemen risiko dengan disusunnya Daftar Risiko (Risk Register), dan Sejak tahun 2022 telah ditetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 105 Tahun 2022 tentang Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Rencana Penanganan Risiko, termasuk Peta Risiko di seluruh unit kerja Eselon II. Langkah penguatan kelembagaan ini harus terus dilakukan dan ditingkatkan pada pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga di Tahun 2020-2024. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga ditujukan untuk menciptakan pelayanan yang bersih, akuntabel, dan kapabel, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat diuraikan sebagai berikut: Gambar 3.10 Strategi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 Dalam rangka percepatan Reformasi Birokrasi Tahun 2020- 2024 di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga menetapkan penyederhanaan birokrasi sebagai Quick Wins utama. Penyederhanaan birokrasi tersebut dilakukan dengan penyetaraan jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana ke dalam jabatan fungsional, yang telah tercapai pada tahun 2022 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga. Semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga juga diimplementasikan dalam rangka terwujudnya:
1.Pemuda yang berideologi Pancasila, berbudaya, mandiri, berdaya saing, semangat berwirausaha dan berwawasan luas, serta berperan aktif dalam sosial kemasyarakatan, kepemimpinan, kepeloporan, dan kegiatan politik; dan
2.Keolahragaan yang meningkatkan budaya masyarakat dalam berolahraga dan prestasi olahraga di tingkat Asia dan Dunia. Dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga harus mampu mendorong perubahan ke arah yang lebih baik. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2020-2024 diharapkan melanjutkan perbaikan menuju dynamic governance sesuai dengan tujuan jangka panjang pelaksanaan reformasi birokrasi pada tahun 2025, serta dapat mewujudkan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif (BerAKHLAK) dalam seluruh penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan. Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Tahun 2020-2024 serta mendukung tercapainya kebijakan pada tingkat nasional sebagaimana telah dijelaskan pada Bab sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga menetapkan 3 (tiga) Tujuan yang telah dilengkapi dengan 3 (tiga) Sasaran Strategis dimana keterkaitannya dijelaskan sebagai berikut: Untuk mencapai Tujuan ke-1: “Mewujudkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan yang adaptif, kolaboratif dan berkelanjutan, serta berkualitas dan berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan bangsa” telah dirumuskan Sasaran Strategis Terwujudnya pemuda yang berideologi Pancasila, berbudaya dan berdaya saing. Dan untuk mencapai Tujuan ke-2: “Mewujudkan masyarakat berbudaya olahraga, sehat, bugar, berkarakter unggul, dan industri olahraga yang maju, serta mewujudkan prestasi dan daya saing olahraga di tingkat dunia” telah dirumuskan Sasaran Strategis Meningkatnya partisipasi masyarakat berolahraga dan peningkatan prestasi olahraga di tingkat Asia dan Dunia. Sedangkan untuk mencapai Tujuan ke-3: “Mewujudkan tata kelola kelembagaan pemerintahan yang bersih dan bermutu” telah dirumuskan Sasaran Strategis Terwujudnya Kementerian Pemuda dan Olahraga yang Berkinerja, bersih, Akuntabel, profesional dan melayani. Penetapan target kinerja atau indikator kinerja utama ditujukan untuk mengetahui dan menilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian setiap Sasaran Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga. Penjelasan indikator kinerja utama pada setiap sasaran strategis pada tabel 4.1 adalah sebagai berikut. Tabel 4.1 Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemenpora Tahun 2020-2024 SEMULA MENJADI TARGET PENANGGUNG JAWAB SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA UTAMA SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA UTAMA Baseline 2020 2021 2022 2023 2024
1.Meningkatnya kapasitas kelembagaan penyelenggaraan kepemudaan bidang peningkatan wawasan pemuda yang optimal;
2.Meningkatnya kualitas koordinasi strategis lintas sektor dalam pelayanan kepemudaan bidang pemberdayaan pemuda yang sinergis dan harmonis;
3.Meningkatnya pemuda yang berkarakter (termasuk inovatif dan kreatif), sehat (jasmani dan rohani, berbudaya, mandiri, dan berwawasan luas;
4.Meningkatnya peran aktif pemuda dalam sosial kemasyarakatan bidang pemberdayaan pemuda;
5.Meningkatnya kapasitas kelembagaan penyelenggaraan kepemudaan bidang peningkatan potensi kemandirian pemuda yang optimal;
6.Meningkatnya koordinasi strategis lintas sektor pelayanan kepemudaan bidang pemberdayaan potensi kemandirian pemuda yang berkualitas;
7.Meningkatnya pemuda yang mandiri;
8.Meningkatnya kapasitas kelembagaan penyelenggaraan kepemudaan bidang penguatan karakter pemuda yang optimal;
9.Meningkatnya koordinasi strategis lintas sektor dalam pelayanan kepemudaan bidang penguatan karakter pemuda yang berkualitas;
10.Meningkatnya pemuda yang berkarakter dan sehat;
11.Meningkatnya Kapasitas dan Partisipasi Kepemimpinan Pemuda;
12.Meningkatnya Kapasitas dan Partisipasi Kepeloporan Pemuda;
13.Meningkatnya kapasitas kelembagaan penyelenggaraan kepemudaan bidang peningkatan kewirausahaan pemuda yang optimal;
14.Meningkatnya kualitas pemanfaatan dan pembinaan prasarana dan sarana kepemudaan serta kebijakan pendukungnya;
15.Meningkatnya kualitas pemuda yang berdaya saing, berbudaya, dan berideologi Pancasila;
16.Meningkatnya kapasitas kelembagaan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan bidang pemberdayaan organisasi pemuda dan kepramukaan yang optimal;
17.Meningkatnya koordinasi strategis lintas sektor dalam pelayanan kepemudaan bidang pemberdayaan organisasi pemuda dan kepramukaan yang berkualitas;
18.Meningkatnya peran aktif pemuda dalam organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
19.Meningkatnya pemuda yang berperan aktif dalam kegiatan dan kesepakatan internasional;
20.Meningkatnya pemuda kader berprestasi penerima penghargaan; dan
21.Meningkatnya kapasitas kelembagaan dan koordinasi lintas sektor pelayanan kepemudaan. 4.1.2. Pelaksanaan Kinerja Program Keolahragaan Untuk Sasaran Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga yaitu SS-2: Meningkatnya partisipasi masyarakat berolahraga dan peningkatan prestasi olahraga di tingkat Asia dan Dunia yang akan dicapai melalui Program Teknis yaitu Program Keolahragaan. Unit kerja utama yang menyelenggarakan fungsi dan peran tersebut adalah Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Program Keolahragaan memiliki 1 (satu) sasaran program yaitu “Meningkatnya Budaya Masyarakat dalam Berolahraga dan Prestasi Olahraga Tingkat Internasional”. Selanjutnya sasaran program tersebut memiliki sasaran kegiatan yang akan dicapai sebanyak 10 (sepuluh) sasaran sebagai berikut :
1.Meningkatnya partisipasi berolahraga dan kebugaran peserta didik yang meningkat melalui pengembangan Olahraga Pendidikan;
2.Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam berolahraga;
3.Meningkatnya partisipasi masyarakat disabilitas dalam berolahraga;
4.Meningkatnya pembibitan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga;
5.Meningkatnya prasarana dan sarana olahraga yang terstandardisasi;
6.Meningkatnya profesionalisme pengelola olahraga;
7.Meningkatnya tenaga olahraga yang berstandar internasional;
8.Meningkatnya Olahragawan Junior/ potensial elit yang menjadi olahragawan elit andalan nasional;
9.Meningkatnya Olahragawan andalan nasional yang berprestasi di tingkat internasional; dan
10.Pengelolaan Manajemen Dana dan Usaha Keolahragaan. 4.1.3. Pelaksanaan Kinerja Program Dukungan Manajemen Untuk Sasaran Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga yaitu SS-3: Terwujudnya Kementerian Pemuda dan Olahraga yang berkinerja, bersih, akuntabel, profesional dan melayani yang akan dicapai melalui Program Generik yaitu Program Dukungan Manajemen. Unit kerja utama yang menyelenggarakan fungsi dan peran tersebut adalah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga. Program Dukungan Manajemen memiliki 2 (dua) sasaran program yaitu “Meningkatnya kinerja Kementerian Pemuda dan Olahraga yang akuntabel” dan “Meningkatnya kualitas telaahan strategis bidang Pemuda dan Olahraga”. Selanjutnya sasaran program tersebut memiliki sasaran kegiatan yang akan dicapai sebanyak 19 (sembilan belas) sasaran sebagai berikut :
1.Meningkatnya kualitas pengelolaan organisasi pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda yang berkinerja, bersih, akuntabel, dan profesional;
2.Meningkatnya kualitas pengelolaan organisasi pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda yang berkinerja, bersih, akuntabel, dan profesional;
3.Meningkatnya kualitas pengelolaan organisasi pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga yang berkinerja, bersih, akuntabel, dan profesional;
4.Meningkatnya kualitas pengelolaan organisasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi olahraga yang berkinerja, bersih, akuntabel, dan profesional;
5.Meningkatnya kualitas sistem perencanaan dan pengelolaan kinerja yang kredibel;
6.Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan Yang Optimal, transparan dan Akuntabel;
7.Meningkatnya sistem pengelolaan ASN Kemenpora yang terintegrasi;
8.Meningkatnya SDM yang berkualitas, berintegritas dan professional;
9.Meningkatnya penataan organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses;
10.Meningkatnya Pengelolaan Dukungan Manajemen pada Biro SDM dan Organisasi yang berkinerja, Bersih, Akuntabel, Profesional dan Melayani;
11.Meningkatnya kualitas pelayanan informasi dan komunikasi publik;
12.Meningkatnya kualitas layanan pengelolaan aset dan Barang Milik Negara (BMN) yang kredibel;
13.Meningkatnya kualitas pengelolaan Arsip;
14.Meningkatnya Pengelolaan Dukungan Manajemen pada Biro Humas dan Umum yang berkinerja, Bersih, Akuntabel, Profesional dan Melayani;
15.Meningkatnya layanan koordinasi dan penyusunan perundang-undangan dan advokasi hukum;
16.Meningkatnya layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
17.Meningkatnya kualitas layanan administrasi kerja sama;
18.Meningkatnya Pengelolaan Dukungan Manajemen pada Biro Hukum dan kerja sama yang berkinerja, Bersih, Akuntabel, Profesional dan Melayani;
19.Meningkatnya kinerja layanan audit dan pengawasan internal Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sebagai penjabaran/turunan dalam mewujudkan sasaran program, sasaran Unit Eselon I beserta Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan, telah disusun target kinerja pada level kegiatan (Unit Kerja Eselon II) beserta Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sebagaimana terlampir pada Matriks Kerangka Kinerja dan Pendanaan. 4.2. Kerangka Pendanaan Prinsip penting yang dituangkan pada Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah komitmen pemerintah dalam menempatkan pembangunan kepemudaan dan keolahragaan sebagai prioritas yang tercermin dalam pengalokasian sumber daya dan anggaran. Skema pendanaan untuk dukungan pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2020-2024, disusun secara sinergi dan berjenjang sejak perencanaan di tingkat pusat hingga daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Namun demikian pemerintah pusat tetap memegang peran utama yang memiliki tanggung jawab besar dalam penyediaan dan/atau pendanaan pembangunan kepemudaan dan keolahragaan. Penjabaran terkait kebutuhan pendanaan Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2020-2024, sebagai berikut: 4.2.1. Kebijakan Pendanaan Pelayanan Kepemudaan Merujuk kemungkinan terbatasnya alokasi anggaran pemerintah, dalam hal ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dalam kerangka pendanaan pembangunan kepemudaan diperlukan terobosan/inovasi untuk mensinergikan pendanaan yang bersumber dari pemangku kepentingan non pemerintah. Proses identifikasi dan analisis kebutuhan pendanaan akan mengungkap celah pendanaan yang bisa diisi oleh sumber dana non pemerintah. Melalui analisis dan identifikasi sumber pendanaan non pemerintah ini juga akan mengurangi tumpang tindih penganggaran sekaligus tumpang tindih program. Berdasarkan pemetaan awal, teridentifikasi pilihan sumber pendanaan non pemerintah yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan kepemudaan, yaitu meliputi:
1.Perbankan dan lembaga keuangan formal dan non formal;
2.Donor dan lembaga non pemerintah penyelenggara program/bantuan;
3.Masyarakat yang seringkali melalui skema filantropi dan crowdfunding;
4.Pihak swasta melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR), Modal Ventura dan peer to peer lending. 4.2.2. Kebijakan Pendanaan Pembinaan Keolahragaan Selain kerangka pendanaan yang bersumber dari APBN Murni, dalam pembinaan keolahragaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga sejak tahun 2017 telah memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Unit Pelayanan Teknis yang menerapkan pola Badan Layanan Umum yaitu Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (BLU LPDUK) yang merupakan pengembangan dari konsep Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Keolahragaan. LPDUK pada awalnya dibentuk khusus mendukung pendanaan Asian Games dan Asian Para Games 2018 lalu. BLU LPDUK dapat dikembangkan agar pendanaan keolahragaan tidak hanya bergantung pada APBN Rupiah Murni semata. Hal ini mengingat banyak single event atau multi event keolahragaan nasional atau internasional yang akan dilaksanakan pada periode 2020-2024, seperti penyelenggaraan PON dan Peparnas di Papua tahun 2021, Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) di Palembang tahun 2022, Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) di Jawa Barat tahun 2023, pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) di Sumatera Utara tahun 2024 dimana akan menjadi penyelenggaraan PON dan Peparnas pertama dalam sejarah nasional yang akan diselenggarakan di dua provinsi berbeda. Selanjutnya event FIFA World Cup U-20, ANOC World Beach Games dan FIBA World Cup Basketball yang ketiganya akan dilaksanakan pada tahun 2023. Lebih lanjut, untuk dukungan pendanaan khususnya terkait infrastruktur olahraga, dapat dilakukan melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Struktur proyek Kerjasama Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha bergantung pada jenis pengembalian investasi kepada Badan Usaha yang akan diimplementasikan pada proyek tersebut. 4.2.3. Kebijakan Pendanaan melalui DAK di Kementerian Pemuda dan Olahraga Dalam pengembangan wilayah, Kementerian Pemuda dan Olahraga dipandang perlu melaksanakan transfer ke daerah yaitu melakukan transfer dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan. Terutama dalam dana perimbangan, Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk melaksanakan peraturan mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pemuda dan Olahraga baik fisik maupun non fisik. DAK untuk Kemenpora pertama kali bergulir di Tahun 2019 melalui Bidang Pendidikan sub bidang Gedung Olahraga tipe B. Pada tahun 2019, dalam proses perencanaannya telah ditetapkan 40 titik dengan total dana sebesar Rp. 600 miliar sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh kabupaten/kota. Sebagian besar telah terbangun GOR dimaksud pada tahun 2019 dan 2020, namun memang ada sebagian kecil (3 titik) yang sejak awal sudah mengundurkan diri karena ketidaksiapan dokumen. Selanjutnya untuk pencapaian target implementasi Desain Besar Olahraga Nasional diperlukan juga dukungan untuk pendanaan DAK baik fisik maupun non fisik, kelanjutan Sub Bidang Gedung Olahraga tetap diperlukan serta DAK non fisik yang diperluas untuk mendukung pencapaian target nasional yang tentunya hal ini berdasarkan pertimbangan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 4.2.4. Kebijakan Pendanaan Dekonsentrasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2021, dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada Gubernur di daerah. Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dijabarkan dalam bentuk rencana Program, Kegiatan, dan Pendanaan (anggaran) Dekonsentrasi. Pendanaan dengan skema dekonsentrasi telah dilakukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga utamanya mengenai kegiatan pembinaan PPLP (Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar) di Tingkat Provinsi. Kedepan, konsep PPLP akan berubah menjadi SKO (Sekolah Khusus Keolahragaan) di tingkat Provinsi dan PPLD (Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah) di tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional sehingga skema dekonsentrasi yang ada perlu dievaluasi. Sebagai dasar korelasi pembagian urusan antara Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota khususnya di bidang pembangunan kepemudaan dan keolahragaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga wajib berkoordinasi dengan Kementerian Dalam negeri melalui penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) guna memperbaiki pembagian urusan dimaksud, khususnya menyesuaikan dengan target nasional yang memerlukan dukungan daerah. Kemenpora dalam melaksanakan pembangunan bidang pemuda dan olahraga mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga serta membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kemudian dalam aplikatifnya, Kemenpora merumuskan dalam renstra ini untuk pemenuhan mandat dalam RPJMN 2020-2024, mengimplementasikan dan menjabarkan lebih detail dalam Rencana Kerja (Renja) sebagai dokumen perencanaan program dan kegiatan tahunan dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai dokumen anggaran tahunan yang dalam pelaksanaannya akan diarahkan oleh Menteri. Keberhasilan pelaksanaan Program dan kegiatan Renstra Kemenpora 2020−2024 membutuhkan komitmen yang tinggi dari seluruh jajaran Kemenpora. Keinginan kuat untuk melakukan perubahan yang bersifat strategis merupakan bentuk nyata dari komitmen yang tinggi tersebut. Untuk itu dalam Renstra Kemenpora 2020−2024, setiap tujuan strategis dikaitkan dengan sejumlah sasaran strategis, indikator kinerja sasaran strategis, arah kebijakan serta program dan kegiatan. Dalam hal pengendalian dan evaluasi Renstra akan dilakukan secara obyektif dan periodik serta terintegrasi dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja, kemudian pada akhir periode Renstra yaitu tahun 2024 dilaksanakan evaluasi akhir Renstra 2020-2024, sekaligus sebagai masukan dalam penyiapan Rencana Strategis periode selanjutnya. Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga SOTK Baru Program/Kegiat an Sasaran Program/Indikator Kinerja Program/ Sasaran Kegiatan/Indikator Kinerja Kegiatan Lokasi PJ Definisi Operasional Target Satuan Alokasi (Juta Rupiah) Penanggung Jawab Program/ Penanggung Jawab Kegiatan Status Prioritas KETERANGAN Baseline 2020 2021 2022 SOTK BARU 2023 2024 2020 2021 2022 SOTK BARU 2023 2024 Visi Kementerian Pemuda dan Olahraga yang akuntabel, profesional, berintegritas dan kreatif dalam membentuk pemuda yang berkualitas, masyarakat yang berbudaya dan berprestasi olahraga untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong Misi 1. Mengembangkan kebijakan pembangunan kepemudaan yang adaptif, menyeluruh dan berkelanjutan,serta meningkatkan kualitas dan peran aktif pemuda dalam pembangunan;
2.Mendorong peningkatan pemassalan dan pembudayaan olahraga yang komprehensif kepada seluruh lapisan masyarakat, serta meningkatkan pembinaan dan pengembangan keolahragaan yang dilaksanakan secara berjenjang, sistematis, dan berkesinambungan;
3.Meningkatkan tata kelola dan kapasitas kelembagaan yang akuntabel, efektif dan efisien Tujuan 1. Mewujudkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan yang adaptif, kolaboratif dan berkelanjutan, serta berkualitas dan berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan bangsa;
2.Mewujudkan masyarakat berbudaya olahraga, sehat, bugar, berkarakter unggul, dan industri olahraga yang maju, serta mewujudkan prestasi dan daya saing olahraga di tingkat dunia;
3.Mewujudkan tata kelola kelembagaan pemerintahan yang bersih dan bermutu Sasaran Strategis Sasaran Strategis 1 Terwujudnya Pemuda yang Berideologi Pancasila, berbudaya dan berdaya saing Indikator Kinerja Sasaran Strategis 1.1. : Indeks Pembangunan Pemuda Pusat dan Daerah Deputi I dan Deputi II Indikator yang mampu mengukur capaian keberhasilan pembangunan kepemudaan secara nasional yang terdiri dari 5 domain dan 15 indikator yang tersusun dari IPP di 34 provinsi. 51,5
1.Menjadi IKSK pada Asdep Karakter Pemuda dan Asdep Kewirausahaan Pemuda, karena ruang lingkup indikator lebih spesifik pada unit kerja
2.Indikator dipertajam sesuai cascading dari SS, menjadi indikator di level kedeputian
3.Indikator ini membutuhkan pengumpulan data yang berasal dari produsen data yang seharusnya berada di level IKSK Pusat dan Daerah Deputi II Pemerintah Pusat dan Daerah yang Responsif terhadap Implementasi Kebijakan Pemuda Pelopor di level pusat dan daerah dengan penyediaan anggaran dan intervensi langsung dibandingkan dengan jumlah Pemerintah Pusat dan Daerah keseluruhan N/A 0.3 0.5 0.7 Persen
1.Menjadi IKSK pada Asdep Kepeloporan Pemuda karena ruang lingkup indikator lebih spesifik pada unit kerja
2.Indikator dipertajam sesuai cascading dari SS, menjadi indikator di level kedeputian
3.Indikator ini membutuhkan pengumpulan data yang berasal dari produsen data yang seharusnya berada di level IKSK Pusat dan Daerah Deputi II Pemerintah Pusat dan Daerah yang Responsif terhadap Implementasi Kebijakan kemitraan pemuda di tingkat nasional dan internasional dengan penyediaan anggaran dan intervensi langsung dibandingkan dengan jumlah Pemerintah Pusat dan Daerah keseluruhan N/A 30 50 65 Persen
1.Menjadi IKSK pada Asdep Kemitraan Pemuda, karena ruang lingkup indikator lebih spesifik pada unit kerja
2.Indikator dipertajam sesuai cascading dari SS, menjadi indikator di level kedeputian
3.Indikator ini membutuhkan pengumpulan data yang berasal dari produsen data yang seharusnya berada di level IKSK Indikator Kinerja Sasaran Program 1.1.: Persentase pemuda (16 30 tahun) yang bekerja dengan status berusaha sendiri dan dibantu buruh (tetap dan tidak tetap) dalam jenis jabatan white collar Pusat dan Daerah Deputi II Diperoleh dari pemuda (16- 30 tahun) yang bekerja dengan status berusaha sendiri dan dibantu buruh (tetap dan tidak tetap) dalam jenis jabatan white collar dibandingkan dengan jumlah pemuda keseluruhan Pekerja kerah putih adalah istilah yang ditujukan kepada pekerja terdidik atau profesional rutin digaji yang bekerja di perkantoran semi- profesional, di bagian administrasi, dan di bagian koordinasi penjualan, N/A 0.37 0.39 0.45 0.5 0.55 Persen Indikator Kinerja Sasaran Program 1.2.: Angka Kesakitan Pemuda Pusat dan Daerah Deputi I Angka kesakitan merupakan persentase Pemuda yang mengalami keluhan atas suatu penyakit yang dirasakan dan bukan atas hasil pemeriksaan dokter atau petugas medis lainnya dibandingkan dengan jumlah pemuda keseluruhan (Sumber: Laporan IPP 2019) N/A 7.62 7.43 7.24 7.05 6.87 Persen Pusat dan Daerah Deputi II Merupakan persentase Provinsi yang melakukan penyusunan RAD Kepemudaan dibandingkan dengan jumlah Provinsi di Indonesia keseluruhan N/A N/A 25 50 Persen
1.Menjadi IKSK pada Asdep Kemitraan Pemuda, karena ruang lingkup indikator lebih spesifik pada unit kerja
2.Indikator dipertajam sesuai cascading dari SS, menjadi indikator di level kedeputian
3.Indikator ini membutuhkan pengumpulan data yang berasal dari produsen data yang seharusnya berada di level IKSK Deputi II Jumlah Tim Koordinasi Lintas Sektor Layanan Kepemudaan ditingkat Pusat dan Provinsi dibandingkan dengan lintas sektor keseluruhan N/A N/A 25 50 Persen
1.Menjadi IKSK pada Asdep Kemitraan Pemuda, karena ruang lingkup indikator lebih spesifik pada unit kerja
2.Indikator dipertajam sesuai cascading dari SS, menjadi indikator di level kedeputian
3.Indikator ini Indikator Kinerja Sasaran Program 1.3.: Persentase pemuda berusia 16-30 tahun yang pernah merokok dalam sebulan terakhir dalam kelompok usia 16-30 tahun Deputi I Diperoleh dari pemuda (16-30 tahun) yang pernah merokok dalam sebulan terakhir dibandingkan dengan jumlah pemuda keseluruhan 25.99 25.7 25.07 25 24.92 24.85 Persen Pusat dan Daerah Deputi I dan Deputi II Pemerintah Pusat dan Daerah yang Responsif terhadap Implementasi Kebijakan partisipasi pemuda dalam sosial kemasyarakatan dan kegiatan organisasi di pusat dan daerah dibadingkan dengan Pemerintah Pusat dan Daerah secara keseluruhan N/A 0.3 0.5 0.7 Persen
1.Menjadi IKSK pada Asdep OKPK karena ruang lingkup indikator lebih spesifik pada unit kerja
2.Indikator dipertajam sesuai cascading dari SS, menjadi indikator di level kedeputian
3.Indikator ini membutuhkan pengumpulan data yang berasal dari produsen data yang seharusnya berada di level IKSK Pusat dan Daerah Deputi I dan Deputi II Pemerintah Pusat dan Daerah yang Responsif terhadap Implementasi Kebijakan Peningkatan Kepemimpinan Pemuda di level pusat dan daerah dibadingkan dengan Pemerintah Pusat dan Daerah secara keseluruhan N/A 0.3 0.5 0.7 Persen
1.Menjadi IKSK pada Asdep Kepemimpinan Pemuda, karena ruang lingkup indikator lebih spesifik pada unit kerja
2.Indikator dipertajam sesuai cascading dari SS, menjadi indikator di level kedeputian
3.Indikator ini membutuhkan pengumpulan data yang berasal dari produsen data yang seharusnya berada di level IKSK Pusat dan Daerah Deputi I Pemerintah Pusat dan Daerah yang Responsif terhadap Implementasi Kebijakan peningkatan budaya literasi pemuda di pusat dan daerah dibadingkan dengan Pemerintah Pusat dan Daerah secara keseluruhan N/A 0.3 0.5 0.7 Persen
1.Menjadi IKSK pada Asdep Karakter Pemuda, karena ruang lingkup indikator lebih spesifik pada unit kerja
2.Indikator dipertajam sesuai cascading dari SS, menjadi indikator di level kedeputian
3.Indikator ini membutuhkan pengumpulan data yang berasal dari produsen data yang seharusnya berada di level IKSK Pusat dan Daerah Deputi I Pemerintah Pusat dan Daerah yang Responsif terhadap Implementasi Kebijakan wawasan kebangsaan pemuda di pusat dan daerahdibadingkan dengan Pemerintah Pusat dan Daerah secara keseluruhan N/A 0.3 0.5 0.7 Persen
1.Menjadi IKSK pada Asdep Karakter Pemuda dan Asdep Kewirausahaan Pemuda, karena ruang lingkup indikator lebih spesifik pada unit kerja
2.Indikator dipertajam sesuai cascading dari SS, menjadi indikator di level kedeputian
3.Indikator ini membutuhkan pengumpulan data yang berasal dari produsen data yang seharusnya berada di level IKSK Pusat dan Daerah Deputi I Pemerintah Pusat dan Daerah yang Responsif terhadap Implementasi KebijakanPeningkatan Karakter Pemuda dibadingkan dengan Pemerintah Pusat dan Daerah secara keseluruhan N/A 0.3 0.5 0.7 Persen
1.Menjadi IKSK pada Asdep Karakter Pemuda karena ruang lingkup indikator lebih spesifik pada unit kerja
2.Indikator dipertajam sesuai cascading dari SS, menjadi indikator di level kedeputian
3.Indikator ini membutuhkan pengumpulan data yang berasal dari produsen data yang seharusnya berada di level IKSK Indikator Kinerja Sasaran Program 1.4.: Persentase Pemuda (16- 30 Tahun) yang mengikuti Kegiatan Organisasi dalam 3 bulan terakhir Pusat dan Daerah Deputi I Pemuda (16-30 Tahun) yang mengikuti Kegiatan Organisasi dalam 3 bulan terakhir dibadingkan dengan Pemuda secara keseluruhan N/A N/A 6.86 Mening kat Mening kat 7.84 Persen Indikator Kinerja Sasaran Program 1.5.: Persentase pemuda (16- 30 tahun) yang mengikuti Kegiatan Sosial Kemasyarakatan dalam 3 bulan terakhir Pusat dan Daerah Deputi I dan Deputi II Pemuda (16-30 tahun) yang mengikuti Kegiatan Sosial Kemasyarakatan dalam 3 bulan terakhir dibadingkan dengan Pemuda secara keseluruhan N/A N/A 81.97 Mening kat Mening kat 82.58 Persen Indikator Kinerja Sasaran Program 1.6. : Tingkat kualitas pelaksanaan koordinasi lintas sektor pelayanan kepemudaan Pusat/ Daerah Deputi II Mengukur pelaksanaan koordinasi lintas sektor pelayanan kepemudaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai Leading Sector berdasarkan kepuasan stakeholder yang diukur menggunakan instrumen evaluasi koordinasi N/A N/A 70 75 78 81 Nilai Indikator Kinerja Sasaran Program 1.7. : Tingkat kualitas pemberdayaan pemuda (wawasan, kemandirian, karakter) Pusat/ Daerah Deputi I Mengukur tingkat kualitas wawasan, kemandirian, dan karakter pemuda yang difasilitasi melalui pelayanan kepemudaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mendukung IPP pada domain kesehatan dan kesejahteraan yang diukur melalui rata-rata RO yang ada di kegiatan (dikonversi menjadi persen) N/A N/A 70 70 75 80 Nilai Indikator Kinerja Sasaran Program 1.8. : Persentase ketercapaian indikator Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan Pusat/ Daerah Deputi II Jumlah indikator yang memenuhi target dibandingkan dengan jumlah seluruh indikator pada Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan N/A N/A 70 70 75 80 Persen Belum ada indikator yang mengakomodir untuk memantau ketercapaian RAN Indikator Kinerja Sasaran Program 1.9. : Tingkat Kualitas Kepemimpinan Pemuda dan Kepeloporan Pemuda Pusat/ Daerah Deputi II Mengukur kualitas kepemimpinan dan kepeloporan pemuda yang difasilitasi melalui pelayanan kepemudaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mendukung IPP pada domain partisipasi dan kepemimpinan yang diukur melalui RO yang mendukung (dikonversi menjadi persen) N/A N/A N/A 70 75 80 Persen Semula IKSS 1.3, dengan perubahan nomenklatur Indikator Kinerja Sasaran Program 1.10. : Tingkat Kapasitas Kelembagaan Layanan Kepemudaan Pusat/ Daerah Deputi I Mengukur kapasitas K/L/D dalam melakukan pengelolaan kelembagaan pelayanan kepemudaan yang diukur menggunakan instrumen N/A N/A 70 75 78 81 Nilai Indikator Kinerja Sasaran Program 1.11. : Persentase Usia Muda (15- 24 Tahun) Yang Sedang Tidak Sekolah, Bekerja Atau Mengikuti Pelatihan Pusat/ Daerah Deputi II Mengukur presentase penduduk usia muda yang tidak bersekolah, bekerja dan mengikuti pelatihan, sebagai proksi keterbatasan akses dalam memperoleh pendidikan, pelatihan serta pekerjaan pada usia muda. 25.52 28.17 26.63 25.105 23.58 22.08 Persen Wawasan Pemuda Sasaran Kegiatan : Meningkatnya kapasitas kelembagaan penyelenggaraan kepemudaan bidang peningkatan wawasan pemuda yang berkualitas Pusat dan Daerah Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
1.Persentase K/L yang responsif terhadap kebijakan peningkatan wawasan pemuda Pusat dan Daerah Jumlah K/L yang mengimplementasikan kebijakan peningkatan wawasan pemuda terhadap seluruh K/L dibandingkan dengan seluruh K/L Pengukuran dilakukan melalui survei mengenai K/L yang melaksanakan kebijakan/program/kegiatan dalam rangka peningkatan wawasan pemuda (skala 0- 100%) N/A 20 40 60 80 90 Persen Perubahan nomenklatur, menyesuaikan cascading dari IKSP dengan definisi yang sama
2.Persentase provinsi yang responsif terhadap kebijakan peningkatan wawasan pemuda Pusat dan Daerah Jumlah Provinsi yang mengimplementasikan kebijakan peningkatan wawasan pemuda terhadap Provinsi Pengukuran dilakukan melalui survei mengenai Provinsi yang melaksanakan kebijakan/program/kegiatan dalam rangka peningkatan wawasan pemuda (skala 0- 100%) N/A 20 40 60 80 90 Persen Perubahan nomenklatur, menyesuaikan cascading dari IKSP dengan definisi yang sama
3.Persentase provinsi yang diberikan peningkatan kapasitas pelayanan kepemudaan bidang peningkatan wawasan pemuda Pusat dan Daerah Jumlah Provinsi yang mendapatkan pembinaan dalam pembinaan/bimbingan dalam peningkatan wawasan pemuda N/A 20 40 60 80 90 Persen
4.Kebijakan peningkatan wawasan pemuda dalam ruang lingkup penguatan wawasan berbangsa dan bernegara yang tersusun dan terimplementasikan Pusat dan Daerah Jumlah kebijakan peningkatan wawasan pemuda dalam ruang lingkup penguatan wawasan berbangsa dan bernegara yang tersusun dan terimplementasikan oleh stakeholder N/A 1 1 1 1 1 Dokum en Sasaran Kegiatan : Meningkatnya kualitas koordinasi strategis lintas sektor dalam pelayanan kepemudaan bidang pemberdayaan pemuda yang sinergis dan harmonis Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
5.Persentase kajian/isu tentang peningkatan wawasan pemuda yang ditindaklanjuti Pusat dan Daerah Jumlah kajian/isu tentang peningkatan wawasan pemuda yang ditindaklanjuti dibandingkan dengan seluruh kajian/isu N/A 55 60 65 70 75 Persen Perubahan nomenklatur, menyesuaikan
6.Jumlah kerjasama nasional dan/atau internasional terkait peningkatan wawasan pemuda yang ditindaklanjuti Pusat dan Daerah Jumlah kerjasama tentang peningkatan wawasan pemuda yang ditindaklanjuti dibandingkan dengan seluruh kerjasama N/A 1 1 1 1 1 Kegiata n Output 4 : Koordinasi dan Sinkronisasi Lintas Sektor Kebijakan/Program Peningkatan Kapasitas Pemuda Pusat dan Daerah Asisten Deputi Peningkata n Tenaga dan Sumber Daya Pemuda semula di kapasitas Indikator Output 4 : Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Lintas Sektor Kebijakan/Program Peningkatan Kapasitas Pemuda Jumlah hasil koordinasi dan sinkronisasi kebijakan peningkatan kapasitas pemuda yang ditindaklanjuti terhadap seluruh hasil koordinasi dan sinkronisasi kebijakan N/A (indik ator kinerj a berbe da) 20 30 50 70 90 Perse n 300,0 00 300,00 0 550,00 0 150,0 00 150,0 00 semula di kapasitas Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pemuda yang berbudaya dan berwawasan luas Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
7.Persentase capaian target pemuda yang terfasilitasi dalam program peningkatan wawasan pemuda Jumlah pemuda yang terfasilitasi dalam program peningkatan wawasan pemuda di bagi dengan target N/A 85 90 95 100 100 Persen Output 1 : Pemuda Kader yang terfasilitasi Dalam Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Anti Faham Radikalisme Pusat dan Daerah Indikator Output 1 : Jumlah Pemuda Kader yang terfasilitasi Dalam Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Anti Faham Radikalisme Pemuda diberikan pelatihan dan ditingkatkan kemampuannya dalam Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Anti Faham Radikalisme setiap tahunnya N/A 3400 3400 3400 3400 3400 Orang 7,050,0 00 7,050,00 0 7,000,00 0 7,000,0 00 7,000,0 00 Output 2 : Lembaga Kepemudaan yang Terfasilitasi Bantuan Kegiatan Penguatan Ideologi Pancasila Pusat dan Daerah Indikator Output 2 : Jumlah Lembaga Kepemudaan yang Terfasilitasi Bantuan Kegiatan Penguatan Ideologi Pancasila Lembaga yang diberikan pelatihan dan ditingkatkan kemampuannya dalam Peningkatan Penguatan Ideologi Pancasila N/A 10 10 Lemba ga 4,000 4,000 RO Baru Output 3 : Provinsi dengan Wawasan Pemuda yang Meningkat Pusat dan Daerah Indikator Output 3 : Jumlah Provinsi dengan Wawasan Pemuda yang Meningkat Provinsi dengan Wawasan Pemuda yang Meningkat N/A (indika tor kinerja 3 2 2 2 2 Kegiata n 329,44 1 329,44 1 Sasaran Kegiatan : Meningkatnya peran aktif pemuda dalam sosial kemasyarakatan bidang pemberdayaan pemuda Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
8.Persentase partisipasi pemuda dalam kegiatan sosial Jumlah pemuda yang mengikuti kegiatan sosial dibandingkan dengan pemuda yang di fasilitasi oleh Asdep Wawasan Pemuda Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru
9.Persentase partisipasi pemuda dalam kegiatan lingkungan hidup Jumlah pemuda yang mengikuti kegiatan kegiatan lingkungan hidup dibandingkan dengan pemuda yang di fasilitasi oleh Asdep Wawasan Pemuda Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru Output 5 : Pemuda Kader yang terfasilitasi dalam Peningkatan Kapasitas, Kemandirian dan Berperan Terhadap Perubahan Global Pusat dan Daerah Indikator Output 5 : Jumlah Pemuda Kader yang terfasilitasi dalam Peningkatan Kapasitas, Kemandirian dan Berperan Terhadap Perubahan Global Jumlah Pemuda Kader yang terfasilitasi dan Berperan terhadap Perubahan Global N/A 30 30 30 30 30 Orang 719,596 719,596 1,850,00 0 2,250,0 00 3,250,0 00 Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Peningkatan Wawasan Kepemudaan yang tersusun untuk setiap tahunnya 1 1 1 1 1 0 NSPK 250,000 250,000 150,000 150,00 0 150,00 0 RO Baru pindah Ke karakter pemuda Pemuda diberikan pelatihan dan ditingkatkan kemampuannya setiap tahunnya sebagai Kader Inti Pemuda Anti Narkoba 3400 3400 3400 3400 3400 3400 Orang 5,000,0 00 5,000,00 0 5,000,00 0 5,000,0 00 5,000,0 00 pindah Ke karakter pemuda pindah Ke karakter pemuda Pemuda diberikan pelatihan dan ditingkatkan kemampuannya dalam pemahaman pencegahan seks beresiko pemuda 1,500 1,500 1,500 1,500 1,500 1,500 Orang 1,000,0 00 1,000,00 0 1,000,00 0 1,000,0 00 1,000,0 00 pindah Ke karakter pemuda Potensi Kemandirian Pemuda Sasaran Kegiatan : Meningkatnya kapasitas kelembagaan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan bidang pemberdayaan potensi kemandirian pemuda yang optimal Pusat dan Daerah Asisten Deputi Potensi Kemandirian Pemuda Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
1.Persentase K/L yang responsif terhadap peningkatan pemberdayaan potensi kemandirian pemuda Pusat dan Daerah Jumlah K/L yang yang responsif dalam peningkatan potensi kemandirian pemuda dibandingkan dengan seluruh K/L N/A 65 70 75 80 85 Persen IKK baru SEMULA: gabungan dari IKK 1 Asdep TSDP,
2.Persentase kebijakan provinsi yang responsif terhadap kebijakan peningkatan pemberdayaan potensi kemandirian pemuda Pusat dan Daerah Persentase provinsi yang responsif dalam peningkatan potensi kemandirian pemuda N/A 65 70 75 80 85 Persen IKK baru SEMULA: gabungan dari IKK 2 Asdep TSDP,
3.Persentase provinsi yang diberikan peningkatan kapasitas pelayanan kepemudaan bidang pemberdayaan potensi kemandirian pemuda Pusat dan Daera h Jumlah Provinsi yang mendapatkan pembinaan dalam pembinaan/bimbingan dalam peningkatan kapasitas pelayanan kepemudaan bidang pemberdayaan potensi kemandirian pemuda N/A 65 70 75 80 85 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru
4.Kebijakan peningkatan potensi kemandirian pemuda yang tersusun dan terimplementasikan Pusat dan Daerah Jumlah kebijakan peningkatan potensi kemandirian pemuda yang tersusun dan terimplementasikan oleh stakeholder N/A 1 1 1 1 1 Dokum en Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru Output 14 : Pemuda dan Stakeholder Kepemudaan yang Tersosialisasi Kebijakan Tenaga dan Sumber Daya Pemuda Indikator Output 14 : Jumlah Pemuda dan Stakeholder Kepemudaan yang Tersosialisasi Kebijakan Tenaga dan Sumber Daya Pemuda Pusat dan Daerah Pemuda dan Stakeholder Kepemudaan yang Tersosialisasi Kebijakan Tenaga dan Sumber Daya Pemuda N/A 2 3 2 300 2 Orang 100,000 100,000 100,000 620,00 0 100,00 0 RO baru Sasaran Kegiatan : Meningkatnya koordinasi strategis lintas sektor pelayanan kepemudaan bidang pemberdayaan potensi kemandirian pemuda yang berkualitas N/A 20 30 50 Persen Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
5.Persentase kajian/isu tentang pemberdayaan potensi kemandirian pemuda yang berkualitas yang ditindaklanjuti Pusat dan Daerah Jumlah kajian/isu tentang pemberdayaan potensi kemandirian pemuda yang berkualitas yang ditindaklanjuti dibandingkan dengan seluruh kajian/isu N/A 55 60 65 70 75 Persen Perubahan nomenklatur, menyesuaikan cascading dari IKSP dengan definisi yang sama
6.Jumlah kerja sama nasional dan / atau internasional terkait penguatan potensi kemandirian pemuda yang ditindaklanjuti Pusat dan Daerah Jumlah kerjasama tentang pemberdayaan potensi kemandirian pemuda yang berkualitas yang ditindaklanjuti dibandingkan dengan seluruh kerjasama N/A 1 1 1 1 1 Kegiata n Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru Output 1 : Rapat Koordinasi Nasional Lintas Sektor dalam Peningkatan Kreativitas Pemuda Indikator Output 1 : Jumlah Rapat Koordinasi Nasional Lintas Sektor dalam Peningkatan Kreativitas Pemuda Pusat dan Daerah hasil Rapat Koordinasi Nasional Lintas Sektor dalam Peningkatkan Kreativitas Pemuda 1 1 1 1 1 1 Kegiata n 500,000 500,000 500,000 250,000 650.00 0 RO baru Output 2 : Rapat Koord dan Pelatihan Manajemen Sentra Pemberdayaan Pemuda INDIGO Indikator Output 2 : Jumlah Rapat Koord dan Pelatihan Manajemen Sentra Pemberdayaan Pemuda INDIGO Pusat dan Daerah Rapat Koord dan Pelatihan Manajemen Sentra Pemberdayaan Pemuda INDIGO 1 1 Kegiata n 563,000 600,00 0 RO baru Output 3 : Rapat Koord Stakeholder dan Manajemen Sentra Pemberdayaan Pemuda Pedesaan Indikator Output 3 : Jumlah Rapat Koord Stakeholder dan Manajemen Sentra Pemberdayaan Pemuda Pedesaan Pusat dan Daerah Hasil Rapat Koodinasi stakeholder dan Manajemen Sentra Pemberdayaan Pemuda Pedesaan 1 1 Kegiata n 546,000 600,00 0 RO baru Output 4 : Koordinasi dan Sinkronisasi Lintas Sektor Kebijakan/Program Peningkatan Potensi Kemandirian Pemuda Indikator Output 4 : Koordinasi dan Sinkronisasi Lintas Sektor Kebijakan/Program Peningkatan Potensi Kemandirian Pemuda Pusat dan Daerah koordinasi dan sinkronisasi Lintas Sektor Kebijakan/Program Peningkatan Potensi Kemandirian Pemuda N/A 20 30 50 70 90 Kegiata n 557,997 600,00 0 RO baru Output 5 : Sosialisasi Kebijakan Peningkatan Kreativitas Pemuda yang tersusun Indikator Output 5 : Jumlah Sosialisasi Kebijakan Peningkatan Kreativitas Pemuda yang tersusun Pusat dan Daerah Sosialisasi Kebijakan Peningkatan Kreativitas Pemuda yang tersusun 1 1 1 1 1 1 NSPK 500,000 500,000 500,000 250,000 650,00 0 RO baru Output 11 : Koordinasi, Sinkronisasi, dan Sinergi Lintas Sektor Dalam Pengembangan Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda Indikator Output 11 : Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi, dan Sinergi Lintas Sektor Dalam Pengembangan Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda Pusat dan Daerah Koordinasi, Sinkronisasi, dan Sinergi Lintas Sektor Dalam Pengembangan Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemudayang ditindaklanjuti dalam setahun 3 3 Kegiata n 6,880,0 00 7,000,0 00 RO baru Output 12 : Penyusunan Kajian Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda Indikator Output 12 : Jumlah Penyusunan Kajian Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda Pusat dan Daerah Penyusunan Kajian Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda N/A 2 3 2 1 2 Kajian 100,000 100,000 100,000 150,000 100,00 0 Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pemuda yang mandiri Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
7.Tingkat kualitas Kemandirian pemuda yang difasilitasi Ukuran kemandirian pemuda yang mendapatkan pembinaan penguatan pemberdayaan potensi kemandirian pemuda yang didapatkan menggunakan instrumen N/A 55 60 65 70 75 Nilai Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru
8.Jumlah pemuda yang terfasilitasi dan mendapatkan pembinaan penguatan pemberdayaan potensi kemandirian pemuda Jumlah pemuda yang mendapatkan pembinaan penguatan pemberdayaan potensi kemandirian pemuda N/A 17,000 17,500 18,000 18,650 19,000 Orang Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP Output 10 : Lembaga/Komunitas Pemuda Yang Terfasilitasi Bantuan Peningkatan Kreatifitas Indikator Output 10 : Jumlah Lembaga/Komunitas Pemuda Yang Terfasilitasi Bantuan Peningkatan Kreatifitas Pusat dan Daerah Lembaga/Komunitas Pemuda Yang Terfasilitasi Bantuan Peningkatan Kreatifitas N/A 20 20 20 20 Lemba ga 1,200,0 00 1,500,00 0 1,800,00 0 2,120,0 00 2,500,0 00 RO baru Output 13 : Tenaga Kepemudaan Tingkat Nasional yang Terfasilitasi dalam Peningkatan Sumber Daya Pemuda sebagai Dukungan Sentra Pemberdayaan Pemuda yang tersusun Indikator Output 13 : Jumlah Tenaga Kepemudaan Tingkat Nasional yang Terfasilitasi dalam Peningkatan Sumber Daya Pemuda sebagai Dukungan Sentra Pemberdayaan Pemuda yang tersusun Pusat dan Daerah Tenaga Kepemudaan Tingkat Nasional yang Terfasilitasi dalam Peningkatan Sumber Daya Pemuda sebagai Dukungan Sentra Pemberdayaan Pemuda yang tersusun N/A 335 1,300 1,300 6,350 1,300 Orang 5,350,0 00 5,350,00 0 2,200,00 0 5,350,0 00 2,200,0 00 Output 6 : Kegiatan Pekan Kreativitas Pemuda Indikator Output 6 : Jumlah Kegiatan Pekan Kreativitas Pemuda Pusat dan Daerah Kegiatan Pekan Kreativitas Pemuda N/A 36 36 36 36 36 Provins i 200,000 200,000 2,150,00 0 3,000,0 00 3,000,0 00 RO baru Output 7 : Peningkatan Kreativitas Pemuda melalui Sentra Pemberdayaan Pemuda Pedesaan Indikator Output 7 : Jumlah Peningkatan Kreativitas Pemuda melalui Sentra Pemberdayaan Pemuda Pedesaan Pusat dan Daerah Peningkatan Kreativitas Pemuda melalui Sentra Pemberdayaan Pemuda Pedesaan N/A 5,000 5,000 5,000 600 5,000 Orang 4,950,0 00 5,650,00 0 7,350,00 0 150,000 9,150,0 00 RO baru Output 8 : Peningkatan Kreativitas Pemuda melalui Sentra Pemberdayaan Pemuda DILO Indiaktor Output 8 : Jumlah Peningkatan Kreativitas Pemuda melalui Sentra Pemberdayaan Pemuda DILO Pusat dan Daerah Peningkatan Kreativitas Pemuda melalui Sentra Pemberdayaan Pemuda DILO 3,400 3,400 Orang 425,000 425,00 0 RO baru Output 9 : Partisipasi Pemuda Kreatif pada Expo dan Event Kreatifitas Internasional Indikator Output 9 : Jumlah Partisipasi Pemuda Kreatif pada Expo dan Event Kreatifitas Internasional Pusat dan Daerah Partisipasi Pemuda Kreatif pada Expo dan Event Kreatifitas Internasional 5,000 5,000 5,000 5,000 5,000 5,000 Orang 4,950,0 00 5,650,00 0 7,350,00 0 8,205,0 00 9,150,0 00 RO baru Output 15 : Pemuda Kader yang terfasilitasi dalam Peningkatan Kapasitas, Kemandirian dan Berperan Terhadap Perubahan Global Indikator Output 15 : Jumlah Pemuda Kader yang terfasilitasi dalam Peningkatan Kapasitas, Kemandirian dan Berperan Terhadap Perubahan Global Pusat dan Daerah Pemuda Kader yang terfasilitasi dan Berperan terhadap Perubahan Global N/A 30 30 30 802 30 Orang 719,596 719,596 1,850,00 0 2,703,1 10 3,250,0 00 RO baru SEMULA: gabungan dari RO 3 dan RO 4 Output 13 : Tenaga Kepemudaan Tingkat Nasional yang Terfasilitasi dalam Peningkatan Sumber Daya Pemuda sebagai Dukungan Sentra Pemberdayaan Pemuda yang tersusun Indikator Output 13 : Jumlah Tenaga Kepemudaan Tingkat Nasional yang Terfasilitasi dalam Peningkatan Sumber Daya Pemuda sebagai Dukungan Sentra Pemberdayaan Pemuda yang tersusun Pusat dan Daerah Tenaga Kepemudaan Tingkat Nasional yang Terfasilitasi dalam Peningkatan Sumber Daya Pemuda sebagai Dukungan Sentra Pemberdayaan Pemuda yang tersusun N/A 335 1,300 1,300 6,350 1,300 Orang 5,350,0 00 5,350,00 0 2,200,00 0 5,350,0 00 2,200,0 00 175 175 1,400 1,400 Orang 2,000,0 00 2,000,00 0 1,350,00 0 Pusat dan Daerah Jumlah K/L yang mengimplementasikan kebijakan peningkatan kreativitas pemuda terhadap seluruh K/L Pengukuran dilakukan melalui survei mengenai K/L yang melaksanakan kebijakan/program/kegiata n dalam rangka peningkatan kreativitas pemuda (skala 0-100%) N/A (indika tor kinerja berbed a) 20 40 60 80 90 Persen Menjadi IKK 2 Asisten Deputi Potensi Kemandirian Pemuda, dengan perubahan nomenklatur Pusat dan Daerah ####################### ################# N/A (indik ator kinerj a berbe da) 20 30 50 70 90 Perse n Menjadi IKK 2 Asisten Deputi Potensi Kemandirian Pemuda, dengan perubahan nomenklatur Pusat dan Daerah Jumlah hasil koordinasi dan sinkronisasi kebijakan peningkatan kreativitas pemuda yang ditindaklanjuti terhadap seluruh hasil koordinasi dan sinkronisasi kebijakan N/A (indika tor kinerja berbed a) 20 30 50 Persen Menjadi IKSK Asdep Potensi Kemandirian Pemuda dikarenakan seluruh RO Asdep Kreativitas dilebur pada Asdep Potensi Kemandirian Pusat dan Daerah Provinsi yang pemudanya diberikan pelatihan terkait Kreativitas Pemuda 34 34 34 34 Provi nsi 200, 000 200, 000 2,150, 000 Pusat dan Daerah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Peningkatan Kreativitas Pemuda yang tersusun untuk setiap tahunnya 1 1 1 1 NSPK 500,000 500,000 500,000 Pusat dan Daerah Pemuda kader yang terfasilitasi dalam Peningkatan Kreativitas setiap tahunnya 5,000 5,000 5,000 5,000 Orang 4,950,0 00 5,650,00 0 7,350,00 0 Pusat dan Daerah Lembaga yang terfasilitasi dalam Pengembangan Kreativitas 20 20 20 20 Lemba ga 1,200,0 00 1,500,00 0 1,800,00 0 Pusat dan Daerah Jumlah K/L yang mengimplementasikan kebijakan peningkatan kapasitas pemuda terhadap seluruh K/L Pengukuran dilakukan melalui survei mengenai K/L yang melaksanakan kebijakan/program/kegiat an dalam rangka peningkatan kapasitas pemuda (skala 0-100%) N/A (indika tor kinerja berbed a) 20 40 60 Persen Menjadi IKK 1 Asisten Deputi Potensi Kemandirian Pemuda, Wawasan Pemuda dan Kemitraan Pemuda dengan perubahan nomenklatur Pusat dan Daerah ####################### ################# N/A (indikat or kinerja 20 30 50 Persen Menjadi IKK 1 Asisten Deputi Potensi Kemandirian Pemuda, Pusat dan Daerah Jumlah hasil koordinasi dan sinkronisasi kebijakan peningkatan kapasitas pemuda yang ditindaklanjuti terhadap seluruh hasil koordinasi dan sinkronisasi kebijakan N/A (indika tor kinerja berbed a) 20 30 50 Persen Menjadi IKK 1 Asisten Deputi Potensi Kemandirian Pemuda, Wawasan Pemuda dan Kemitraan Pemuda dengan perubahan nomenklatur Pusat dan Daerah Provinsi yang pemudanya diberikan pelatihan terkait Kapasitas Pemuda yang Meningkat 2 2 4 4 Provins i 994,750 994,750 2,350,00 0 Pusat dan Daerah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Peningkatan Kapasitas Pemuda yang tersusun untuk setiap tahunnya 1 1 1 1 NSPK 386,790 386,790 100,000 Pusat dan Daerah Pemuda Kader yang terfasilitasi dalam Peningkatan Kapasitas Moral, Intelektual dan Kemandirian setiap tahunnya 629 629 629 629 629 629 Orang 3,398,8 64 3,398,86 4 3,398,86 4 3,398,8 64 3,398,8 64 Menjadi RO 15 Asisten Deputi Potensi Kemandirian Pemuda, Pusat dan Daerah Jumlah Pemuda Kader yang terfasilitasi dan Berperan terhadap Perubahan Global 30 30 30 30 30 30 Orang 719,596 719,596 1,850,00 0 2,250,0 00 3,250,0 00 Menjadi RO 15 Asisten Deputi Potensi Kemandirian Pemuda, dengan perubahan Karakter Pemuda Sasaran Kegiatan : Meningkatnya kapasitas kelembagaan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan bidang penguatan karakter pemuda yang optimal Pusat dan Daerah Asisten Deputi Peningkat an Kapasitas Pemuda Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
1.Persentase K/L yang responsif terhadap kebijakan penguatan karakter pemuda Pusat dan Daerah Jumlah K/L yang responsif dalam penguatan karakter pemuda dibandingkan dengan seluruh K/L N/A 65 70 75 80 85 Persen Perubahan nomenklatur, menyesuaikan
2.Persentase provinsi yang responsif terhadap kebijakan penguatan karakter pemuda Pusat dan Daerah Jumlah Provinsi yang responsif dalam penguatan karakter pemuda N/A 65 70 75 80 85 Persen Perubahan nomenklatur, menyesuaikan
3.Persentase provinsi yang diberikan peningkatan kapasitas pelayanan kepemudaan bidang penguatan karakter pemuda Pusat dan Daerah Jumlah Provinsi yang mendapatkan pembinaan dalam pembinaan/bimbingan dalam peningkatan kapasitas pelayanan kepemudaan bidang penguatan karakter pemuda N/A 65 70 75 80 85 Persen
4.Kebijakan penguatan karakter pemuda yang tersusun dan terimplementasikan Jumlah kebijakan penguatan karakter pemuda yang tersusun dan terimplementasikan oleh stakeholder N/A 1 1 1 1 1 Doku men Sasaran Kegiatan : Meningkatnya koordinasi strategis lintas sektor dalam pelayanan kepemudaan bidang penguatan karakter pemuda yang berkualitas Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
5.Persentase kajian/isu tentang penguatan karakter pemuda yang ditindaklanjuti Jumlah kajian/isu tentang penguatan karakter pemuda yang berkualitas yang ditindaklanjuti dibandingkan dengan seluruh kajian/isu N/A 55 60 65 70 75 Persen Perubahan nomenklatur, menyesuaikan cascading dari IKSP dengan definisi yang sama
6.Jumlah kerja sama nasional dan/atau internasional terkait penguatan karakter pemuda yang ditindaklanjuti Jumlah kerjasama tentang penguatan karakter pemuda yang berkualitas yang ditindaklanjuti dibandingkan dengan seluruh kerjasama N/A 1 1 1 1 1 MoU Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru Output 1 : Koordinasi dan Sinkronisasi Lintas Sektor Kebijakan/Program Peningkatan IPTEK dan IMTAQ Pemuda Indikator Output 1 : Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Lintas Sektor Kebijakan/Program Peningkatan IPTEK dan IMTAQ Pemuda Pusat dan Daerah Koordinasi dan Sinkronisasi Lintas Sektor Kebijakan/Program Peningkatan IPTEK dan IMTAQ Pemuda N/A 1600 1600 1600 1600 1600 Orang 3.894.3 71 3.894.37 1 5.844.37 1 6.894.3 71 7.894.3 71 Output 6 : Rekomendasi Kajian Kebijakan IPTEK Bidang Pemuda Perubahan Nomenklatur Indikator Output 6 : Jumlah Rekomendasi Kajian Kebijakan IPTEK Bidang Pemuda Pusat dan Daerah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Peningkatan Iptek dan Imtak Pemuda yang tersusununtuk setiap tahunnya N/A 2 2 2 3 2 NSPK 450 450 52 53 53 Output 4 : Stakeholders Kepemudaan dalam Implementasi Kebijakan Peningkatan IPTEK dan IMTAK Pemuda yang Terfasilitasi Perubahan Nomenklatur Indikator Output 4 : Jumlah Stakeholders Kepemudaan dalam Implementasi Kebijakan Peningkatan IPTEK dan IMTAK Pemuda yang Terfasilitasi Pusat dan Daerah Stakeholders Kepemudaan dalam Implementasi Kebijakan Peningkatan IPTEK dan IMTAK Pemuda yang Terfasilitasi N/A 1000 1000 1000 2000 1000 Orang 1.500.0 00 1.500.00 0 1.500.00 0 1.500.0 00 1.500.0 00 1600 1600 1600 1600 1600 1700 Orang 3.894.3 71 3.894.37 1 5.844.37 1 6.894.3 71 7.894.3 71 Output 3 : Event Launching dan Sosialisasi DBKN RO baru Indikator Output 3 : Jumlah Event Launching dan Sosialisasi DBKN Pusat dan Daerah Event Launching dan Sosialisasi DBKN 1 1 Kegiata n 2 2 Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pemuda yang berkarakter (termasuk inovatif dan kreatif) dan sehat (jasmani dan rohani ) Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
7.Tingkat kualitas karakter pemuda Pusat dan Daerah Ukuran kemandirian pemuda yang mendapatkan pembinaan penguatan kualitas karakter pemuda yang didapatkan menggunakan instrumen 65 65 65 70 70 75 Nilai Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
8.Persentase pemuda yang terfasilitasi dan mendapatkan pembinaan penguatan karakter pemuda Pusat dan Daerah Jumlah pemuda yang mendapatkan pembinaan penguatan kualitas karakter pemuda N/A 85 90 95 100 100 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP Output 7 : Pelatihan Kader Inti Pemuda Anti Narkoba Semula Ouput asdep Wawasan Indikator Output 7 : Jumlah Pelatihan Kader Inti Pemuda Anti Narkoba Pusat dan Daerah Pemuda diberikan pelatihan dan ditingkatkan kemampuannya setiap tahunnya sebagai Kader Inti Pemuda Anti Narkoba N/A 3400 3400 3400 3400 3400 Orang 5.000.0 00 5.000.00 0 5.000.00 0 5.000.0 00 5.000.0 00 Output 5 : Pemuda yang terfasiitasi Dalam Sosialisasi Pencegahan Seks Beresiko Pemuda Semula Ouput asdep Wawasan Indikator Output 5 : Jumlah Pemuda yang terfasiitasi Dalam Sosialisasi Pencegahan Seks Beresiko Pemuda Pusat dan Daerah Pemuda diberikan pelatihan dan ditingkatkan kemampuannya dalam pemahaman pencegahan seks beresiko pemuda N/A 1500 1500 1500 1500 1500 Orang 1.000.0 00 1.000.00 0 1.000.00 0 1.000.0 00 1.000.0 00 Output 2 : Event IPTEK dan IMTAQ pemuda yang Terlaksana RO Baru Indikator Output 2 : Event IPTEK dan IMTAQ pemuda yang Terlaksana Pusat dan Daerah Event IPTEK dan IMTAQ pemuda yang Terlaksana 1 1 Kegiata n 3.813.8 97 3.813.8 97 Kepemimpinan Pemuda Asisten Deputi Kepemimpi nan dan Kepelopora n Pemuda Menjadi SK 1 dan 2 pada Kepemimpinan Pemuda dan Sasaran Kegiatan 1 : Meningkatnya Kapasitas dan Partisipasi Kepemimpinan Pemuda Pusat dan Daerah Semula SK KKP sebelum pemisahan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan 1: Jumlah K/L yang responsif dalam peningkatan kepemimpinan pemuda 20 40 60 80 Persen
1.Persentase pemerintah daerah yang responsif terhadap kebijakan pengembangan kepemimpinan pemuda di level provinsi Jumlah Provinsi yang responsif dalam peningkatan kepemimpinan pemuda 85 85 90 95 100 100 Persen Perubahan nomenklatur, menyesuaikan
2.Jumlah rekomendasi kebijakan pengelolaan pengembangan kepemimpinan di provinsi Jumlah rekomendasi kebijakan pengelolaan pengembangan kepemimpinan di provinsi yang tersusun 1 1 1 1 1 1 Doku men
3.Jumlah kebijakan pengembangan kepemimpinan pemuda yang disusun dan dimanfaatkan Jumlah kebijakan pengembangan kepemimpinan pemuda yang disusun dan dimanfaatkan 20 20 30 50 1 1 Naskah Perubahan nomenklatur dan target, menyesuaikan
4.Jumlah Lembaga/komunitas kepemudaan yang difasilitasi dalam pengembangan kepemimpinan pemuda Jumlah Lembaga/komunitas kepemudaan yang difasilitasi dalam pengembangan kepemimpinan pemuda 30 32 34 36 38 40 Lemb aga Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
5.Jumlah pemuda kader yang terfasilitasi dalam Youth Leadership Summit Jumlah pemuda kader yang terfasilitasi dalam Youth Leadership Summit 55 60 60 65 65 70 Orang Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
6.Jumlah pemuda yang terfasilitasi dalam pelatihan kader pemimpin muda nasional Jumlah pemuda yang terfasilitasi dalam pelatihan kader pemimpin muda nasional 80 85 90 95 100 110 Orang Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
7.Jumlah pemuda yang terfasilitasi dalam pelatihan kepemimpinan pemuda dalam rumah tangga Jumlah pemuda yang terfasilitasi dalam pelatihan kepemimpinan pemuda dalam rumah tangga 255 2600 2600 2650 2700 2800 Orang Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
8.Jumlah Pemuda Kader Berprestasi Penerima Penghargaan bidang Kepemimpinan Jumlah Pemuda Kader Berprestasi Penerima Penghargaan bidang Kepemimpinan 15 16 17 18 19 20 Orang Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP Output 3 : Provinsi dengan Kepemimpinan Pemuda yang Berkembang Semula Output 1 KKP Indikator Output 3 : Jumlah Provinsi dengan Kepemimpinan Pemuda yang Berkembang Pusat dan Daerah Provinsi dengan Kepemimpinan Pemuda yang Berkembang N/A 1 1 1 1 1 Provins i 500 500 500 246.99 5 500 Semula Indikator Output 1 KKP Output 4 : Kebijakan Pengembangan Kepemimpinan Pemuda yang Tersusun Semula Output 2 KKP Indikator Output 4 : Jumlah Kebijakan Pengembangan Kepemimpinan Pemuda yang Tersusun Pusat dan Daerah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengembangan Kepemimpinan Pemuda yang Tersusun N/A 1 1 1 2 1 NSPK 400 400 200 130.22 5 200 Semula Indikator Output 2 KKP Output 1 : Lembaga/Komunitas kepemudaan kader yang terfasilitasi dalam Pengembangan KepemimpinanPemuda PN Indikator Output 1 : Jumlah Lembaga/Komunitas kepemudaan kader yang terfasilitasi dalam Pengembangan Kepemimpinan Pemuda Pusat dan Daerah K/L Kepemudaan yang terfasilitasi dalam Pengembangan Kepemimpinan Pemuda N/A 45 45 45 88 45 Lemba ga 5.550.0 00 5.550.00 0 8.270.00 0 7.316.0 80 8.270.0 00 Output 2 : Pemuda Kader yang terfasilitasi dalam Pengembangan Kepemimpinan Pemuda PN Indikator Output 2 : Jumlah Pemuda Kader yang terfasilitasi dalam Pengembangan Kepemimpinan Pemuda Pusat dan Daerah Pemuda Kader yang terfasilitasi dalam Pengembangan Kepemimpinan Pemuda berupa pelatihan N/A 3.232 3.232 3.232 3600 3.232 Orang 3.900.0 00 3.900.00 0 10.500.0 00 11.319. 000 12.000. 000 100 200 200 200 Orang 2.700.0 00 3.200.00 0 3.930.00 0 68 68 68 68 Orang 3.650.0 00 3.650.00 0 6.000.00 0 Asdep Baru Kepeloporan Pemuda Sasaran Kegiatan 1 : Meningkatnya Kapasitas dan Partisipasi Kepeloporan Pemuda Pusat dan Daer ah Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
1.Jumlah rekomendasi kebijakan pengelolaan pengembangan kepeloporan di provinsi Jumlah rekomendasi kebijakan pengelolaan pengembangan kepeloporan di provinsi yang tersusun 1 1 1 1 1 1 Dokum en Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
2.Jumlah kebijakan pengembangan kepeloporan pemuda yang disusun dan dimanfaatkan Jumlah kebijakan pengembangan kepeloporan pemuda yang disusun dan dimanfaatkan 1 1 1 1 1 1 Naskah Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
3.Jumlah Lembaga/komunitas kepemudaan yang difasilitasi dalam pengembangan Kepeloporan pemuda Jumlah Lembaga/komunitas kepemudaan yang difasilitasi dalam pengembangan Kepeloporan pemuda 40 43 45 48 50 55 Lemba ga Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP 4.Jumlah pemuda kader yang terfasilitasi dalam pengembangan Kepeloporan pemuda Jumlah pemuda kader yang terfasilitasi dalam pengembangan Kepeloporan pemuda 700 720 725 730 735 740 Orang Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
5.Jumlah Pemuda Kader Berprestasi Penerima Penghargaan Kepeloporan Jumlah Pemuda Kader Berprestasi Penerima Penghargaan Kepeloporan 20 40 60 80 114 100 Orang Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
6.Persentase pemerintah daerah yang responsive terhadap kebijakan pengembangan Kepeloporan pemuda di level provinsi Persentase pemerintah daerah yang responsive terhadap kebijakan pengembangan Kepeloporan pemuda di level provinsi 20 20 30 50 100 100 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP Output 3 : Provinsi dengan Kepeloporan Pemuda yang Berkembang Indikator Output 3 : Jumlah Provinsi dengan Kepeloporan Pemuda yang Berkembang Pusat dan Daerah Provinsi dengan Tingkat Kepeloporan Pemuda yang Berkembang N/A 1 1 1 1 1 Provins i 500,000 500,000 500,000 500,000 500,00 0 Output 1 : Lembaga/Komunitas kepemudaan kader yang terfasilitasi dalam Pengembangan Kepeloporan Pemuda Indikator Output 1 : Jumlah Lembaga/Komunitas kepemudaan kader yang terfasilitasi dalam Pengembangan Kepeloporan Pemuda Pusat dan Daerah Jumlah Lembaga/Komunitas kepemudaan kader yang terfasilitasi dalam Pengembangan Kepeloporan Pemuda N/A 45 45 45 88 45 Lemba ga 5,550,0 00 5,550,00 0 8,270,00 0 8,270,0 00 8,270,0 00 Output 2 : Pemuda Kader yang terfasilitasi dalam Pengembangan Kepeloporan Pemuda Indikator Output 2 : Jumlah Pemuda Kader yang terfasilitasi dalam Pengembangan Kepeloporan Pemuda Pusat dan Daerah Pemuda Kader yang terfasilitasi dalam Pengembangan Kepeloporan Pemuda berupa pelatihan N/A 3,232 3,232 3,232 3600 3,232 Orang 3,900,0 00 3,900,00 0 10,500,0 00 11,000, 000 12,000, 000 Output 4 : Kebijakan Pengembangan Kepeloporan Pemuda yang Tersusun Indikator Output 4 : Jumlah Kebijakan Pengembangan Kepeloporan Pemuda yang Tersusun Pusat dan Daerah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengembangan Kepeloporan Pemuda yang Tersusun N/A 1 1 1 2 1 NSPK 400,000 400,000 200,000 130,22 5 200,00 0 Pengembanga n Kewirausahaa n Pemuda Sasaran Kegiatan : Meningkatnya kapasitas kelembagaan penyelenggaraan kepemudaan bidang peningkatan kewirausahaan pemuda yang optimal Pusat dan Daerah Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan : Jumlah K/L yang responsif dalam peningkatan kewirausahaan pemuda N/A 20 40 60 Persen Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan Jumlah Provinsi yang responsif dalam peningkatan kewirausahaan pemuda 20 20 30 50 Persen Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan Jumlah kebijakan pengembangan kewirausahaan pemuda yang disusun dan dimanfaatkan 20 20 30 50 1 1 Naskah Perubahan nomenklatur dan target, menyesuaikan cascading dari IKSP
1.Jumlah kebijakan pengembangan kewirausahaan pemuda yang tersusun Jumlah kebijakan pengembangan kewirausahaan pemuda yang tersusun 1 1 1 2 2 2 Naskah Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
2.Jumlah pemuda yang difasilitasi sebagai kader kewirausahaan Jumlah pemuda yang difasilitasi sebagai kader kewirausahaan 13100 13200 13300 13400 13400 13500 Orang Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
3.Jumlah Wirausaha Muda Berprestasi yang memperoleh fasilitasi akses permodalan Jumlah Wirausaha Muda Berprestasi yang memperoleh fasilitasi akses permodalan 500 500 500 505 505 510 Orang Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
4.Meningkatnya jumlah fasilitasi lembaga pengembangan kewirausahaan pemuda Jumlah fasilitasi lembaga pengembangan kewirausahaan pemuda yang meningkat 45 47 48 50 50 55 Lemba ga Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
5.Meningkatnya koordinasi dan sinkronisasi lintas instansi kewirausahaan pemuda Koordinasi dan sinkronisasi lintas instansi kewirausahaan pemuda yang meningkat 1 1 1 1 1 1 Lapora n Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
6.Persentase peningkatan indikator IPP pada lingkup kewirausahaan pemuda Persentase peningkatan indikator IPP pada lingkup kewirausahaan pemuda Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP Output 1 : Koordinasi dan Sinkronisasi lintas Instansi Kewirausahaan pemuda Indikator Output 1 : Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi lintas Instansi Kewirausahaan pemuda Pusat dan Daerah Provinsi dengan Kewirausahaan Pemuda yang Berkembang N/A 1 1 1 1 1 Kegiata n 176000 0 17600001760000 180000 0 176000 0 Output 5 : Kebijakan Pengembangan Standarisasi Kewirausahaan Pemuda Indikator Output 5 : Jumlah Kebijakan Pengembangan Kewirausahaan Pemuda yang Tersusun Pusat dan Daerah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengembangan Kewirausahaan Pemuda yang Tersusun yang Tersusun N/A 1 1 1 2 1 NSPK 200000 200000 300000 100000 300000 Output 2 : Wirausaha Muda Berprestasi yang memperoleh bantuan Akses Permodalan Indikator Output 2 : Jumlah Wirausaha Muda Berprestasi yang memperoleh bantuan Akses Permodalan Pusat dan Daerah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengembangan Kewirausahaan Pemuda yang Tersusun yang Tersusun N/A 1 1 1 505 1000 Orang 535000 0 53500001645000 0 710000 0 204500 00 Output 3 : Pemuda yang terfasilitasi sebagai kader kewirausahaan PN Indikator Output 3 : Jumlah Pemuda yang terfasilitasi sebagai kader kewirausahaan Pusat dan Daerah Jumlah Pemuda yang mengikuti pelatihan dan ditingkatkan komptensinya sebagai wirausahawan muda N/A 5000 5000 5000 13400 5000 Orang 409000 0 40900008200000 172222 50 880000 0 Output 4 : Sentra Kewirausahaan Pemuda yang terfasilitasi pengembangan kewirausahaan Indikator Output 4 : Jumlah Sentra Kewirausahaan Pemuda yang terfasilitasi pengembangan kewirausahaan Pusat dan Daerah Sentra Kewirausahaan Pemuda yang terfasilitasi pengembangan kewirausahaan N/A 34 34 34 50 34 Lemba ga 360000 0 36000004350000 435000 0 535000 0 Jumlah Kebijakan Pengembangan Kewirausahaan Pemuda yang Tersusun NSPK Sasaran Kegiatan : Meningkatnya kualitas pemanfaatan dan pembinaan prasarana dan sarana kepemudaan serta kebijakan pendukungnya Pusat dan Daerah Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan : Bina Prasarana dan Sarana Pemuda Jumlah K/L yang mengembangkan Sentra Pemberdayaan Pemuda yang terstandardisasi 10 20 40 60 Persen Asisten Deputi Bina Prasarana Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan
1.Persentase provinsi yang mengembangkan prasarana dan sarana kepemudaan termasuk prasarana sarana disabilitas yang optimal Persentase provinsi yang mengembangkan prasarana dan sarana kepemudaan termasuk prasarana sarana disabilitas yang optimal N/A 20 40 60 30 32 Persen Perubahan nomenklatur, menyesuaikan cascading dari IKSP
2.Jumlah kebijakan standar prasarana dan sarana kepemudaan yang tersusun dan terimplementasikan Jumlah kebijakan standar prasarana dan sarana kepemudaan yang tersusun dan terimplementasikan 20 20 30 50 2 3 NSPK Perubahan nomenklatur dan target, menyesuaikan Output 1 : Provinsi Yang Melaksanakan Standardisasi Sarana dan Prasarana Kepemudaan Indikator Output 1 : Jumlah Provinsi Yang Melaksanakan Standardisasi Sarana dan Prasarana Kepemudaan Pusat dan Daerah Provinsi telah melakukan Standardisasi Sarana dan Prasarana Kepemudaan N/A 1 1 1 1 1 Provins i 900,000 900,000 1,360,00 0 288,26 6 1,000,0 00 Sasaran Kegiatan : Meningkatnya kualitas pemuda yang berdaya saing, berbudaya, dan berideologi Pancasila Pusat dan Daerah Jumlah hasil koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengembangan standar nasional kepemudaan dan infrastruktur pemuda yang ditindaklanjuti terhadap seluruh hasil koordinasi dan sinkronisasi kebijakan 15 20 30 50 Persen Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
3.Jumlah fasilitasi prasarana dan Sarana kepemudaan termasuk fasilitasi disabilitas yang termanfaatkan Jumlah fasilitasi prasarana dan Sarana kepemudaan termasuk fasilitasi disabilitas yang termanfaatkan N/A 105 110 115 117 120 Lemba ga Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP Output 2 : Kebijakan Standardisasi Sarana dan Prasarana Bidang Kepemudaan Yang Tersusun Indikator Output 2 : Jumlah Kebijakan Standardisasi Sarana dan Prasarana Bidang Kepemudaan Yang Tersusun Pusat dan Daer ah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Standardisasi Bidang Kepemudaan yang tersusun N/A 1 1 1 2 1 NSP K 1,100 ,000 1,100 ,000 2,000 ,000 727, 812 4,360 ,000 Output 3 : Organisasi Kepemudaan Penerima Bantuan Sarana dan Prasarana Kepemudaan yang distandarisasi Indikator Output 3 : Jumlah Organisasi Kepemudaan Penerima Bantuan Sarana dan Prasarana Kepemudaan yang distandarisasi Pusat dan Daerah Jumlah Organisasi Kepemudaan Penerima Bantuan Sarana dan Prasarana Kepemudaan yang distandarisasi N/A 1 1 1 79 80 Lemb aga 13,00 0,000 13,00 0,000 17,40 0,000 8,233 ,922 25,40 0,000 Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan Sasaran Kegiatan : Meningkatnya kapasitas kelembagaan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan bidang pemberdayaan organisasi pemuda dan kepramukaan yang optimal Pusat dan Daerah Asisten Deputi Organisas i Kepemud aan dan Kepramu kaan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
1.Persentase K/L yang responsif terhadap kebijakan pemberdayaan organisasi pemuda dan kepramukaan Pusat Jumlah K/L yang responsif dalam pemberdayaan organisasi kepemidaan dan kepramukaan. Responsif: melakukan pembinaan melalui program/kegiatan N/A 65 70 75 80 85 Perse n Perubahan nomenklatur, menyesuaikan cascading dari IKSP dengan definisi yang sama
2.Persentase provinsi yang responsif terhadap kebijakan pemberdayaan organisasi pemuda dan kepramukaan Daerah Jumlah Provinsi yang responsif dalam pemberdayaan organisasi kepemudaan dan kepramukaan N/A 65 70 75 80 85 Perse n Perubahan nomenklatur, menyesuaikan
3.Persentase provinsi yang diberikan peningkatan kapasitas pelayanan kepemudaan bidang pemberdayaan organisasi pemuda dan kepramukaan Daerah Jumlah provinsi yang diberikan peningkatan kapasitas pelayanan kepemudaan bidang pemberdayaan organisasi pemuda dan kepramukaan dibandingkan dengan seluruh provinsi N/A 65 70 75 80 85 Perse n
4.Kebijakan pemberdayaan organisasi pemuda dan kepramukaan yang tersusun dan terimplementasikan Pusat dan Daerah Kebijakan pemberdayaan organisasi pemuda dan kepramukaan yang tersusun dan terimplementasikan N/A 1 1 1 1 1 Doku men Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP Output 1 : Provinsi dengan Pengelolaan Organisasi dan Pengawasan Kepramukaan Indikator Output 1 : Jumlah Provinsi dengan Pengelolaan Organisasi dan Pengawasan Kepramukaan Pusat dan Daerah Provinsi dengan Pengelolaan Organisasi dan Pengawasan Kepramukaan N/A 2 2 2 2 2 Provi nsi 1,100, 000 1,100, 000 1,100, 000 1,2 00 1,500, 000 Sasaran Kegiatan : Meningkatnya koordinasi strategis lintas sektor dalam pelayanan kepemudaan bidang pemberdayaan organisasi pemuda dan kepramukaan yang berkualitas Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
5.Persentase kajian/isu tentang pemberdayaan organisasi pemuda dan kepramukaan ditindaklanjuti Pusat dan Daerah Persentase kajian/isu tentang pemberdayaan organisasi pemuda dan kepramukaan ditindaklanjuti N/A 55 60 65 70 75 Perse n Perubahan nomenklatur, menyesuaikan
6.Jumlah kerja sama internasional yang terjalin terkait pemberdayaan organisasi pemuda dan kepramukaan Pusat dan Daerah Jumlah kerja sama internasional yang terjalin terkait pemberdayaan organisasi pemuda dan kepramukaan 1 1 1 1 1 1 Kegia tan Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan yang tersusun 1 1 1 1 NSP K 17 0 17 0 20 0 Sasaran Kegiatan : Meningkatnya peran aktif pemuda dalam organisasi kepemudaan dan kepramukaan Pusat dan Daerah Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
7.Jumlah pemuda yang terfasilitasi dan mendapatkan penguatan pemberdayaan organisasi kepemudaan Pusat dan Daerah Jumlah pemuda yang terfasilitasi dan mendapatkan penguatan pemberdayaan organisasi kepemudaan 1800 1900 2000 2000 2000 2100 Oran g Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
8.Jumlah satuan karya pemuda (Saka) dan Satuan Komunitas (Sako) yang terfasilitasi dan mendapatkan pembinaan penguatan pengawasan kepramukaan Pusat dan Daerah Jumlah satuan karya pemuda (Saka) dan Satuan Komunitas (Sako) yang terfasilitasi dan mendapatkan pembinaan penguatan pengawasan kepramukaan 9 & 4 11 & 4 12 & 4 11 & 5 11 & 5 12 & 6 Saka & Sako Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru Output 2 : Pengelola Organisasi Kepemudaan yang terfasilitasi dalam Pelatihan Manajemen Organisasi Kepemudaan Indikator Output 2 : Jumlah Pengelola Organisasi Kepemudaan yang terfasilitasi dalam Pelatihan Manajemen Organisasi Kepemudaan Pusat dan Daer ah Pengelola Organisasi Kepemudaan yang terfasilitasi dalam Pelatihan Manajemen Organisasi Kepemudaan N/A 2000 2530 2880 2880 2880 Oran g 2,800, 000 2,800, 000 9,500, 000 4,1 84 11,000 ,000 Output 3 : Organisasi Kepramukaan (kwarnas/saka/sako) yang terfasilitasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan Indikator Output 3 : Jumlah Organisasi Kepramukaan (kwarnas/saka/sako) yang terfasilitasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan Pusat dan Daer ah Organisasi Kepramukaan (kwarnas/saka/sako) yang terfasilitasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan N/A 2 17 46 46 46 Lemb aga 9,540, 000 9,540, 000 10,540 ,000 14,2 90 12,540 ,000 Output 4 : Organisasi Kepemudaan yang terfasilitasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan Indikator Output 4 : Jumlah Organisasi Kepemudaan yang terfasilitasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan Pusat dan Daer ah Organisasi Kepemudaan yang terfasilitasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan N/A 7 27 82 82 82 Lemb aga 5,000, 000 5,000, 000 10,000 ,000 5,1 90 12,000 ,000 Kemitraan Pemuda Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pemuda yang berperan aktif dalam kegiatan dan kesepakatan internasional Pusat dan Daer ah Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan : Pusat dan Daer ah kemitraan dengan K/L, Negara Mitra, Organisasi Internasional yang terjalin dalam pengembangan kepemudaan terhadap seluruh kemitraan bidang kepemudaan 10 20 40 60 Perse n Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru, sehingga indikator ini tidak dipakai pada tahun 2023-2024 10 20 30 50 Perse n Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan 5 5 5 5 Kesepa kata n 1.612.4 40 1.612.44 0 10.113.0 00 Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan
1.Jumlah pemuda kader yang terfasilitasi dalam kegiatan kepemudaan nasional dan internasional Pusat dan Daerah Jumlah pemuda kader yang terfasilitasi dalam kegiatan kepemudaan nasional dan internasional 140 145 150 155 160 165 Orang Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
2.Jumlah koordinasi dengan stakeholder kemitraan pemuda Pusat dan Daerah Jumlah koordinasi dengan stakeholder kemitraan pemuda 1 1 1 1 1 1 Dokum en Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pemuda kader berprestasi penerima penghargaan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
3.Jumlah pemuda kader berprestasi penerima penghargaan Pusat dan Daerah Jumlah pemuda kader berprestasi penerima penghargaan 65 65 68 70 73 75 Orang Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP Sasaran Kegiatan : Meningkatnya kapasitas kelembagaan dan koordinasi lintas sektor pelayanan kepemudaan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
4.Jumlah kementerian/Lembaga yang terlibat aktif dalam pencapaian target RAN pelayanan kepemudaan Pusat dan Daerah Jumlah kementerian/Lembaga yang terlibat aktif dalam pencapaian target RAN pelayanan kepemudaan 8 9 9 10 10 11 K/L Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
5.Jumlah provinsi yang melakukan penyusunan RAD kepemudaan Pusat dan Daerah Jumlah provinsi yang melakukan penyusunan RAD kepemudaan 27 27 27 27 27 27 Provins i Persent ase (2024=1 00%) Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
6.Persentase Tim Koordinasi Lintas Sektor Layanan Kepemudaan Pusat dan Jumlah Tim Koordinasi Lintas Sektor Layanan N/A N/A 25 50 75 100 Persen Semula IKSP Output 2 : Kementerian/Lembaga/Provinsi yang Bekerjasama dalam Kemitraan Kepemudaan Indikator Output 2 : Jumlah Kementerian/Lembaga/Provinsi yang Bekerjasama dalam Kemitraan Kepemudaan Pusat dan Daerah Kementerian/Lembaga/ Provinsi yang Bekerjasama dalam Kemitraan Kepemudaan 9 9 9 9 10 11 Kegiata n 1.700.0 00 1.800.0 00 Satuan pada 2019- 2022 merupakan K/L Pusat dan Daerah Output dihapuskan Pusat dan Daerah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengembangan Kemitraan dan Penghargaan Kepemudaan yang dimanfaatkan 1 1 1 1 NSPK 1,548,7 49 1.548.74 9 1.547.00 0 Output 1 : Pemuda Kader yang terfasilitasi dalam Kegiatan Kepemudaan Nasional dan Internasional Indikator Output 1 : Jumlah Pemuda Kader yang terfasilitasi dalam Kegiatan Kepemudaan Nasional dan Internasional Pusat dan Daerah Pemuda Kader yang terfasilitasi dalam Kegiatan Kepemudaan Nasional dan Internasional 100 150 150 150 60 100 Orang 1.014.7 12 1.014.71 2 1.000.00 0 14.216. 228 15.000. 000 Fungsi penghargaan dapat dilakukan oleh setiap Asdep sesuai Pusat dan Daerah Pemuda Kader Berprestasi Penerima Penghargaan bertujuan untuk mengerakkan semua pemuda di seluruh Indonesia supaya mereka bisa berbuat yang terbaik, bisa berprestasi dan berinovas 100 100 100 100 orang 2.003.2 74 2.003.27 4 2.015.00 0 Indikator dihapus dikarenakan tugas dan fungsi PPPON Indikator dihapus dikarenakan tugas dan fungsi PPPON Program Keolahragaan Sasaran Program 1.1. Meningkatnya Budaya Masyarakat dalam Berolahraga dan Prestasi Olahraga Tingkat Internasional Pusat/ Daerah Indikator Kinerja Sasaran Program 1.1. : Persentase penduduk 10 tahun ke atas yang berolahraga dalam seminggu terakhir Pusat dan Daerah Deputi III Data diperoleh berdasarkan hasil perhitungan pada salah satu domain Sport Development Indeks yaitu partisipasi masyarakat berolahraga pada penduduk umur 10 tahun ke atas 31,3 9 Suse nas MS BP 201 8) 33.8 7 35.4 0 36.3 9 37 40 Perse n Indikator Kinerja Sasaran Program 1.2 : Tingkat kebugaran jasmani masyarakat Pusat dan Daerah Deputi III Tingkat kebugaran jasmani nasional dapat dihitung dari Sport Development Index. angka kebugaran yang ditunjukkan dengan V02max, yakni berupa derajat kapasitas aerobik maksimum. Semakin tinggi V02max, menunjukkan semakin tinggi tingkat kebugaran seseorang. 24% (capai an) 23.00 % 23,5 % 26% 28% 30% Perse n Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSS Indikator Kinerja Sasaran Program 1.3 : Persentase atlet junior yang menjadi atlet elit andalan nasional Pusat dan Daerah Deputi IV Data diperoleh berdasarkan hasil perhitungan jumlah atlet binaan Kemenpora yang mengikuti event di ajang internasional dibandingkan dengan seluruh atlet binaan Kemenpora yang diukur oleh Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga N/A N/A 45% 50% 55% 60% Perse n Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSS Indikator Kinerja Sasaran Program 1.4 : Persentase atlet junior yang berprestasi di tingkat internasional Pusat Deputi IV Data diperoleh berdasarkan hasil perhitungan jumlah atlet binaan Kemenpora yang berprestasi (memperoleh medali) di ajang internasional dibandingkan dengan seluruh atlet binaan Kemenpora yang mengikuti event Internasional, diukur oleh Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga N/A N/A 75% 78% 80% 82% Perse n Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSS Indikator Kinerja Sasaran Program 1.5 : Tingkat Prestasi Olahraga Indonesia pada level Internasional Pusat Deputi IV Data diperoleh berdasarkan hasil perhitungan pada perolehan medali dan peringkat Indonesia pada ajang Olimpiade, Paralimpiade, Asian Games, Asian Paragames, Sea Games dan Asean Paragames N/A N/A 70% 75% 80% 82% Perse n Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSS Indikator Kinerja Sasaran Program 1.6.: Jumlah atlet elit nasional yang lolos kualifikasi Olimpiade Pusat/ Daerah Deputi IV Jumlah atlet elit nasional yang dibina dan lolos kualifikasi Olimpiade dibandingkan dengan jumlah atlet yang masuk dalam pelatnas 28
1.Jumlah Naskah Kebijakan Olahraga Pendidikan yang Tersusun sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Dapat Diimplementasikan Pusat/D aerah Asdep Olahra ga Pendidi kan NSPK tentang Olahraga Pendidikan yang disusun dan diimplementasikan N/A 1 1 1 1 1 NSPK Perubahan nomenklatur, menyesuaikan cascading dari IKSP
2.Jumlah peserta kampanye olahraga di sekolah dasar, menengah, perguruan tinggi, pendidikan nonformal dan informal yang terfasilitasi Pusat/D aerah Asdep Olahra ga Pendidi kan Data diperoleh berdasarkan banyaknya peserta didik yang terlibat dalam kegiatan kampanye olahraga N/A 10,000 50,000 100,00 0 120,00 0 150,00 0 Orang Perubahan nomenklatur, menyesuaikan cascading dari IKSP
3.Jumlah Dokumen Pemantauan, analisis, dan evaluasi Pusat/D aerah Asdep Data diperoleh berdasarkan Dokumen hasil N/A 1 1 1 1 1 Dokum en Perubahan
4.Jumlah kebijakan peningkatan kebugaran pada peserta didik Pusat/D aerah Asdep Olahra ga Pendidi kan Banyaknya Naskah kebijakan peningkatan kebugaran pada peserta didik yang disusun N/A 1 1 1 1 1 Naskah Pedom an Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan
5.Jumlah Lembaga yang terfasilitasi melaksanakan pembinaan dan pengembangan aktivitas jasmani dalam meningkatkan partisipasi aktif dan kebugaran peserta didik Pusat/D aerah Asdep Olahra ga Pendidi kan Lembaga yang mendapatkan fasilitasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan aktivitas jasmani dalam meningkatkan partisipasi aktif dan kebugaran peserta didik N/A 8 8 10 10 12 Lemba ga Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru
6.Jumlah peserta kampanye olahraga untuk anak usia dini Pusat/D aerah Asdep Data diperoleh berdasarkan banyaknya anak usia N/A 1,000 1,500 1,600 1,674 1,700 Orang Indikator baru
7.Jumlah tenaga keolahragaan bagi Guru PJOK yang Pusat/D aerah Asdep Data diperoleh berdasarkan guru PJOK yang N/A 35,000 40,000 45,000 50,000 52,500 Orang Indikator baru
8.Jumlah Fasilitasi Prasarana dan Sarana Olahraga pendidikan dalam menunjang peningkatan partisipasi aktif berolahraga Pusat/D aerah Asdep Olahra ga Pendidi kan Data diperoleh berdasarkan pemberian paket bantuan yang ditujukan untuk prasaran dan sarana olahraga pendidikan N/A 15 15 20 20 25 Paket Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru Pusat/D aerah Asdep Jumlah Daerah yang melaksanakan kebijakan 20 20 30 50 Persen Pusat/D aerah Asdep Jumlah Daerah yang melaksanakan hasil 20 20 30 50 Persen Jumlah Provinsi sebagai Pilot Project/pembinaan yang menerapkan standar olahraga pendidikan 1 1 1 1 Kegiata n 708 708 3.000.00 0 3.500.0 00 4.300.0 00 Jumlah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Kebijakan Pengembangan Olahraga Pendidikan yang Tersusun untuk setiap tahunnya 1 1 1 1 NSPK 200 200 420 440 500 Output 1 : Peserta kampanye olahraga olimpik disekolah dasar, menengah, perguruantinggi, pendidikan nonformal dan informal yang terfasilitasi Indikator Output 1 : Jumlah Peserta kampanye olahraga olimpik disekolah dasar, menengah, perguruantinggi, pendidikan nonformal dan informal yang terfasilitasi Pusat/ Daerah Jumlah peserta yang mengikuti kampanye olahraga olimpik di sekolah dasar, menengah, perguruan tinggi, pendidikan nonformal dan informal setiap tahunnya yang berhasil terselenggara N/A 20 20 50 200 50 Orang 8 8 27 25.200. 726 35 Output 2 : Lembaga yang terfasilitasi dalam Pengembangan Olahraga Olimpik di Pendidikan Dasar, Menengah dan Perguruan Tinggi dan lembaga pendidikan nonformal dan informal tingkat Indikator Output 2 : Jumlah Lembaga yang terfasilitasi dalam Pengembangan Olahraga Olimpik di Pendidikan Dasar, Menengah dan Perguruan Tinggi dan lembaga pendidikan nonformal dan informal tingkat nasional Pusat/ Daerah Lembaga yang terfasilitasi dalam Pengembangan Olahraga Olimpik di Pendidikan Dasar, Menengah dan Perguruan Tinggi dan lembaga pendidikan nonformal dan informal tingkat nasional N/A 36 36 36 104 36 Lemba ga 1 1 8 5.074.9 42 10 Pusat/ Daerah Pelatih olahraga pada satuan-satuan pendidikan yang mendapatkan pembinaan setiap tahunnnya dibandingkan jumlah platih di satuan pendidikan 600 600 50 1.5 Orang 450 450 9.553.00 0 9.553.0 00 9.553.0 00 Output 3 : Peserta Kampanye Olahraga Tradisional, Usia Dini, Lansia, dan Penyandang Disabilitas yang Terfasilitasi Pusat/D aerah Indikator Output 3 : Jumlah Peserta Kampanye Olahraga Tradisional, Usia Dini, Lansia, dan Penyandang Disabilitas yang Terfasilitasi Jumlah Peserta Kampanye Olahraga Tradisional, Usia Dini, Lansia, dan Penyandang Disabilitas yang mengikuti kegiatan untuk setiap tahunnya yang berpartisipasi dalam kampanye 11274 11274 11274 11274 11274 11274 Orang 7.167.0 00 7.167.00 0 10.540.0 00 444.324 17.540. 000 Semula Indikator Output pada Asdep Peningkatan Olahraga Tradisional dan Layanan Khusus Output 4 : Lembaga yang terfasilitasi Prasarana Olahraga Pendidikan Pusat/D aerah Indikator Output 4 : Jumlah Lembaga yang terfasilitasi Prasarana Olahraga Pendidikan Lembaga yang terfasilitasi Prasarana Olahraga Pendidikan setiap tahunnya 11 7 7 7 7 7 Lemba ga 5.634.4 58 5.634.45 8 9.634.45 8 1.489.2 57 9.634.4 58 Semula Indikator Output pada Asdep Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga Output 5 : Lembaga yang difasilitasi Sarana Olahraga Pendidikan dan Olahraga Rekreasi Pusat/D aerah Indikator Output 5 : Jumlah Lembaga yang difasilitasi Sarana Olahraga Pendidikan dan Olahraga Rekreasi Lembaga yang terfasilitasi sarana Olahraga Pendidikan dan Olahraga Rekreasi setiap tahunnya 28 66 66 66 66 66 Lemba ga 14.535. 542 14.535.5 42 20.000.0 00 9.999.7 09 38.000. 000 Semula Indikator Output pada Asdep Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga Olahraga Masyarakat Sasaran Kegiatan : Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam berolahraga Pusat/D aerah Asisten Deputi Olahraga Masyarakat Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
1.Jumlah peserta kampanye olahraga masyarakat yang terfasilitasi Pusat/ Daerah Asdep Olahra ga Masyar akat Data diperoleh berdasarkan banyaknya peserta yang terlibat dalam kegiatan kampanye olahraga masyarakat N/A 10,000 10,000 10,000 12,000 15,000 Orang Perubahan nomenklatur, menyesuaikan
2.Jumlah Lembaga yang terfasilitasi dalam pengembangan olahraga masyarakat Pusat/ Daerah Asdep Olahra ga Masyar akat Data diperoleh berdasarkan banyaknya lembaga yang difasilitasi dalam pengembangan olahraga masyarakat N/A 40 50 50 50 50 Lemba ga Perubahan nomenklatur, menyesuaikan Jumlah Daerah yang melaksanakan kebijakan peningkatan olahraga rekreasi dibadingkan dengan 34 Provinsi 20 20 30 50 Persen Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan Jumlah Daerah yang melaksanakan hasil koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengembangan olahraga rekreasi yang ditindaklanjuti dibadingkan dengan 34 Provinsi 20 20 30 50 Persen Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru, sehingga indikator ini tidak dipakai pada tahun 2023-2024
3.Kebijakan Pengembangan Kemitraan dan Penghargaan Olahraga yang tersusun Pusat/ Daerah Asdep Olahra ga Masyar akat Data diperoleh berdasarkan kebiajjakan mengenai pengembanhan kemitraan dan olahraga yang disusun N/A 1 1 1 1 1 Rekom endasi Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
4.Jumlah peserta kampanye olahraga tradisional dan layanan Pusat/ Daerah Asdep Data diperoleh berdasarkan banyaknya peserta N/A 5,000 5,000 5,000 5,100 5,500 Orang Indikator baru
5.Jumlah penerima penghargaan bagi pegiat olahraga masyarakat Pusat/ Daerah Asdep Olahra ga Masyar akat Data diperoleh berdasarkan banyaknya pegiat olahraga masyarakat yang memperoleh penghargaan N/A 30 30 35 40 50 Orang Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
6.Jumlah lembaga yang terfasilitasi dalam penyelenggaraan Pusat/ Daerah Asdep Data diperoleh berdasarkan banyaknya lembaga N/A 15 15 20 20 25 Lemba ga Indikator baru
7.Jumlah pengelola dan pelaku olahraga yang terfasilitasi dan Pusat/ Daerah Asdep Data diperoleh berdasarkan banyakanya N/A 300 400 450 500 600 Orang Indikator baru
8.Lembaga yang difasilitasi Sarana dan Prasarana Olahraga Masyarakat Pusat/ Daerah Asdep Olahra ga Masyar akat Data diperoleh berdasarkan banyaknya paket bantuan yang diberikan kepada Lembaga berupa sarana dan prasarana olahraga masyarakat N/A 200 200 225 250 275 Paket 21,100, 000 21,100, 000 Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan
9.Jumlah peserta pameran dan lomba-lomba edukasi Pusat/ Daerah Asdep Data diperoleh berdasarkan banyaknya peserta N/A 1,000 1,000 1,000 1,000 2,000 Orang Indikator baru Jumlah Provinsi sebagai Pilot Project yang menerapkan standar pembinaan olahraga rekreasi 1 1 1 1 Kegiata n 708,100 708,100 3,000,00 0 Output 1 : Pengunjung Museum Olahraga Nasional Indikator Output 1 : Jumlah Pengunjung Museum Olahraga Nasional Pusat/ Daerah Jumlah Pelayanan pada Museum Olahraga Nasional yang diberikan kepada masyarakat 1 1 1 1 5000 1 Orang 3.000.0 00 3.000.00 0 1.000.00 0 1,000,0 00 5,000,0 00 Semula RO 1 Pengelolaan Museum Olahraga Nasional Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Kebijakan Pengembangan Olahraga Rekreasi yang Tersusun untuk setiap tahunnya 1 1 1 1 NSPK 650,000 650,000 900,000 Output 2 : Lembaga yang terfasilitasi dalam Pengembangan Olahraga Rekreasi, Massal, Petualang, Tantangan dan Wisata PN Indikator Output 2: Jumlah Lembaga yang terfasilitasi dalam Pengembangan Olahraga Rekreasi, Massal, Petualang, Tantangan dan Wisata Pusat/ Daerah Lembaga yang terfasilitasi dalam Pengembangan Olahraga Rekreasi, Massal, Petualang, Tantangan dan Wisata setiap tahunnya 43 67 10 (realok asi fasilita si 10 20 67 Lemba ga 13,700, 000 13,700,0 00 20,340,0 00 7,134,0 00 33,760 Output 3 : Peserta Kampanye Olahraga Rekreasi, Massal, Petualangan, Tantangan dan Wisata yang terfasilitasi PN Indikator Output 3 : Jumlah Peserta Kampanye Olahraga Rekreasi, Massal, Petualangan, Tantangan dan Wisata yang terfasilitasi Pusat/ Daerah Peserta Kampanye Olahraga Rekreasi, Massal, Petualangan, Tantangan dan Wisata yang terfasilitasi setiap tahunnya 14020 14020 10000 20000 10000 20000 Orang 15,700, 000 15,700,0 00 14,240,0 00 6,050,0 00 1,624,0 00 Output 4 : Kebijakan Pengembangan Olahraga Layanan Khusus yang tersusun Pusat Indikator Output 4 : Kebijakan Pengembangan Olahraga Layanan Khusus yang tersusun Jakarta Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Kebijakan Pengembangan Olahraga Tradisional dan Layanan Khusus yang tersusun untuk setiap tahunnya 1 1 1 1 5000 1 Orang 20,000 200,000 300,000 100,000 5,000 Semula RO 2 Asdep POTLAK Output 5 : Peserta Kampanye Olahraga Layanan Khusus yang Terfasilitasi PN Indikator Output 5 : Jumlah Peserta Kampanye Olahraga Layanan Khusus yang Terfasilitasi Pusat/ Daerah Jumlah Peserta Kampanye Olahraga Tradisional, Usia Dini, Lansia, dan Penyandang Disabilitas yang mengikuti kegiatan untuk setiap tahunnya yang berpartisipasi dalam kampanye 11274 11274 11274 11274 11274 11274 Orang 7,167,0 00 7,167,00 0 10,540,0 00 2,987,8 34 9,200,0 00 Semula RO 5 Asdep POTLAK Output 6 : Lembaga yang terfasilitasi Prasarana Olahraga Pendidikan dan Olahraga Rekreasi PN Indikator Output 6 : Jumlah Lembaga yang terfasilitasi Prasarana Olahraga Pendidikan dan Olahraga Rekreasi Pusat/ Daerah Lembaga yang terfasilitasi Prasarana Olahraga Pendidikan dan Olahraga Rekreasi setiap tahunnya 11 7 7 7 7 7 Lemba ga 5,634,4 58 5,634,45 8 5,634,45 8 1,080,0 00 1,080,0 00 Semula RO 4 Asdep SIOR Output 7 : Lembaga yang difasilitasi Sarana Olahraga Pendidikan dan Olahraga Rekreasi PN Indikator Output 7 : Jumlah Lembaga yang difasilitasi Sarana Olahraga Pendidikan dan Olahraga Rekreasi Pusat/ Daerah Lembaga yang terfasilitasi sarana Olahraga Pendidikan dan Olahraga Rekreasi setiap tahunnya yang berhasil dilaksanakan dibandingkan dengan lembaga yang mendapatkan fasilitasi 28 66 66 66 523 66 Lemba ga 14,535, 542 14,535,5 42 20,000,0 00 13,727, 000 13,727, 000 Semula RO 6 Asdep SIOR Output 8 : Lembaga yang terfasilitasi dalam Penyelenggaraan Promosi Produk dan Jasa Industri Olahraga Indikator Output 8 : Jumlah Lembaga yang terfasilitasi dalam Penyelenggaraan Promosi Produk dan Jasa Industri Olahraga Pusat/ Daerah Jumlah lembaga yang menjadi pusat industri olahraga yang terfasilitasi penyelenggaraan promosi produk dan jasa olahraga yang berhasil dilaksanakan 84 50 50 50 50 50 Lemba ga 1.850.0 00 1.850.00 0 7.500.00 0 1,200,6 47 450,00 0 Semula RO 3 Asdep IPOR Output 9 : Kebijakan Pengembangan Industri dan Promosi Keolahragaan yang tersusun Indikator Output 9 : Jumlah Kebijakan Pengembangan Industri dan Promosi Keolahragaan yang tersusun Pusat/ Daerah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengembangan Industri dan Promosi Keolahragaan yang tersusun setiap tahunnya 1 1 1 1 1 0 NSPK 50,000 50,000 333,000 333,000 450,00 0 Semula RO 2 Asdep IPOR Output 10 : Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Manajemen Suporter Olahraga yang terbina Indikator Output 10 : Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Manajemen Suporter Olahraga yang terbina Pusat/ Daerah N/A N/A N/A N/A 1 1 Kegiata n N/A N/A N/A N/A 224,747 224,74 7 RO baru Output 11 : Provinsi dengan Produk Industri Olahraga yang terkaji Indikator Output 11 : Jumlah Provinsi dengan Produk Industri Olahraga yang terkaji Pusat/ Daerah Jumlah Provinsi dengan Industri dan Promosi Keolahragaan Yang terbina dibandingkan dengan 34 provinsi 6 3 3 3 3 3 Kegiata n 50,000 50,000 1,720,00 0 271,008 2,500,0 00 Semula RO 1 Asdep IPOR Output 12 : Pengelola industri olahraga yang terfasilitasi dalam Pelatihan SDM Industri dan Promosi Olahraga PN Indikator Output 12 : Jumlah Pengelola industri olahraga yang terfasilitasi dalam Pelatihan SDM Industri dan Promosi Olahraga Pusat/ Daerah Jumlah Pengelola industri olahraga yang ikut serta dalam pendidikan dan pelatihan manajemen usaha setiap tahunnya 500
2.Jumlah Peserta Kampanye Olahraga Penyandang Disabilitas Pusat/D aerah Asdep Data diperoleh berdasarkan banyaknya peserta N/A 2,000 2,000 2,000 2,500 3,000 Orang Perubahan Jumlah Provinsi yang melaksanakan kebijakan peningkatan olahraga tradisional dan layanan khusus dibandingkan dengan 34 Provinsi 20 20 30 50 Persen Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan Jumlah Daerah yang melaksanakan hasil koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus yang ditindaklanjuti dibandingkan dengan 34 Provinsi 20 20 30 50 Persen Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru, sehingga indikator ini tidak dipakai pada tahun 2023-2024
3.Jumlah Propinsi Dengan Pembinaan Olahraga Penyandang Pusat/D aerah Asdep Jumlah Provinsi sebagai Pilot Project yang N/A 1 1 1 1 1 Kegiata n Indikator baru
4.Jumlah Lembaga Olahraga Penyandang Disabilitas yang Pusat/D aerah Asdep Lembaga Olahraga Penyandang Disabilitas yang N/A 3 4 4 4 5 Lemba ga Indikator baru Output 1 : Kebijakan Pengembangan Olahraga Layanan Khusus yang tersusun Indikator Output 1 : Jumlah Kebijakan Pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas yang tersusun Pusat/ Daerah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Kebijakan Pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas yang tersusun untuk setiap tahunnya N/A 2 2 2 2 2 NSPK 200 200 300 200 300 Menjadi RO asdep Ormas Output 2 : Lembaga Olahraga layanan khusus yang terfasilitasi dalam penyelenggaraan kejuaraan Indikator Output 2 : Jumlah Lembaga Olahraga layanan khusus yang terfasilitasi dalam penyelenggaraan kejuaraan Pusat/ Daerah Lembaga Olahraga Penyandang Disabilitas yang terfasilitasi dalam penyelenggaraan kejuaraan setiap tahunnya dibandingkan dengan jumlah lembaga Olahraga Penyandang Disabilitas N/A 4 4 4 4 4 Lemba ga 1,083 1,083 5,450 4,000 8,000 indikator baru pada renstra lama Output 3 : Peserta Kampanye Olahraga Layanan Khusus yang Terfasilitasi Indikator Output 3 : Jumlah Peserta Kampanye Olahraga Layanan Khusus yang Terfasilitasi Pusat/ Daerah Jumlah Peserta Kampanye Olahraga Penyandang Disabilitas yang mengikuti kegiatan untuk setiap tahunnya yang berpartisipasi dalam kampanye N/A 11274 11274 11274 11274 11274 Orang 7,167 7,167 10,540 16,700 17,540 indikator baru pada renstra lama Output 4 : Provinsi dengan Olahraga Tradisional dan Layanan Khusus yang terbina Indikator Output 4 : Jumlah Provinsi dengan Olahraga Tradisional dan Layanan Khusus yang terbina Jumlah Provinsi sebagai Pilot Project yang menerapkan standar pembinaan Olahraga Tradisional dan Layanan Khusus 1 1 1 1 1 1 Kegiata n 708,100 708,100 3,000,00 0 3,500,0 00 4,300,0 00 indikator baru pada renstra lama Jumlah pelatih/instruktur/pembina olahraga tradisional yang mendapatkan pembinaan setiap tahunnnya 1000 1000 1000 1000 1000 1000 Orang 1,500,0 00.0 1,500,00 0.0 2,100,00 0.0 2,400,0 00 2,900,0 00.0 indikator baru pada renstra lama Jumlah Peserta Kampanye Olahraga Tradisional, Usia Dini, Lansia, dan Penyandang Disabilitas yang mengikuti kegiatan untuk setiap tahunnya yang berpartisipasi dalam kampanye 11274 11274 11274 11274 11274 11274 Orang 7,167,0 00 7,167,00 0 10,540,0 00 14,540, 000 17,540, 000 Menjadi RO asdep Ormas Sentra Pembinaan Sasaran Kegiatan : Meningkatnya Pusat/D aerah Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
1.Kebijakan Pengembangan Sentra SKO yang dimanfaatkan Pusat/ Daerah Asdep Sentra Pembin aan Olahra ga Prestas i Banyaknya kebijakan pengembangan sentra SKO yang disusun N/A 1 1 1 1 1 NSPK Perubahan nomenklatur, menyesuaikan cascading dari IKSP dengan definisi yang sama
2.Provinsi dengan Sekolah Khusus Olahraga yang terstandarisasi Pusat/ Daerah Asdep Sentra Pembin aan Olahra ga Prestas i Provinsi dengan Sekolah Khusus Olahraga yang terbentuk N/A 9 9 9 9 9 Kegiata n Asdep Pembinaa n Sentra Olahraga Perubahan nomenklatur, menyesuaikan cascading dari IKSP dengan definisi yang sama Pusat/ Daerah Asdep Sentra Pembin aan Olahra ga Prestas i Jumlah Daerah yang melaksanakan kebijakan peningkatan Sentra dan Sekolah Khusus Olahraga dibadingkan dengan 34 Provinsi 20 20 30 50 Persen Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru, sehingga indikator ini tidak dipakai pada tahun 2023-2024 Pusat/ Daerah Asdep Sentra Pembin aan Olahra ga Prestas i Jumlah Daerah yang melaksanakan hasil koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengembangan Sentra dan Sekolah Khusus Olahraga yang ditindaklanjuti dibadingkan dengan 34 Provinsi 20 20 30 50 Persen Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru, sehingga indikator ini tidak dipakai pada tahun 2023-2025 Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan
3.Provinsi dengan PPLP yang terstandarisasi Pusat/ Daerah Asdep Sentra Pembin aan Olahra ga Prestas i N/A 1 1 1 4 4 Kegiata n Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru
4.Atlet SKO yang terbina Pusat/ Daerah Asdep Sentra Pembin aan N/A 90 100 100 122 150 Orang Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
5.Atlet PPLP yang memperoleh fasilitas pembinaan dan pengembangan Pusat/ Daerah Asdep Sentra Pembin aan N/A 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 Orang Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
6.Atlet PPLM yang memperoleh fasilitas pembinaan dan pengembangan Pusat/ Daerah Asdep Sentra Pembin aan N/A 10 10 10 10 10 Orang Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
7.Bibit olahragawan yang difasilitasi dalam pemanduan Bakat Cabang Olahraga Olimpik Pusat/ Daerah Asdep Sentra Pembin aan N/A 5,000 5,500 5,850 5,850 6,000 Orang Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
8.Bibit olahragawan yang difasilitasi dalam Identifikasi Bakat Cabang Olahraga Olimpik Pusat/ Daerah Asdep Sentra Pembin aan N/A 2,000 3,000 3,000 3,000 3,500 Orang Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
9.Asistensi pengembangan Teknik Latihan cabang olahraga unggulan DBON dalam rangka Program Pembinaan Atlet Jangka Panjang yang terfasilitasi Pusat/ Daerah Asdep Sentra Pembin aan N/A 10 10 10 10 10 Kegiata n Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
10.Olahragawan yang terfasilitasi pada Bimtek penguatan mental Olahragawan dalam rangka Program Pembinaan Atlet Jangka Panjang Pusat/ Daerah Asdep Sentra Pembin aan N/A 500 500 500 500 500 Orang Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
11.Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Program Pembinaan Atlet Jangka panjang di daerah yang terfasilitas. Pusat/ Daerah Asdep Sentra Pembin aan N/A 10 10 10 10 10 Kegiata n Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
12.Lokakarya Sentra dan Persiapan penyelenggaraan keikut sertaan kompetisi junior nasional yang terfasilitasi Pusat/ Daerah Asdep Sentra Pembin aan N/A 150 150 150 150 150 Orang Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
13.Fasilitasi keikutsertaan Kejuaraan dan Pekan Olahraga tingkat Nasional dan Internasional Pusat/ Daerah Asdep Sentra Pembin aan N/A 5,000 5,000 5,000 5,000 5,000 Orang Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
14.Implementasi Long Term Athlete Development yang dimanfaatkan. Pusat/ Daerah Asdep Sentra Pembin aan N/A 1 1 1 1 1 Naskah Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP Output 1 : Bibit Olahragawan yang difasilitasi dalam Pemanduan Bakat Cabang Olahraga Olimpik PN Semula RO PIOR Indikator Output 1 : Jumlah Bibit Olahragawan yang difasilitasi dalam Pemanduan Bakat Cabang Olahraga Olimpik Pusat/ Daerah Jumlah olahragawan yang mengikuti dan difasilitasi dalam pemanduan bakat Cabang Olahraga Olimpik setiap tahunnya dibandingkan jumlah olahragwan yang mengikuti seleksi N/A 10000 10000 10000 8000 8000 Orang 11 11 15 14 14 Output 3 : Fasilitasi Penyelenggaraan dan/atau keikutsertaan pada Kompetisi olahraga junior/pelajar bertaraf nasional dan internasional PN Semula RO PIOR Indikator Output 3 : Jumlah Fasilitasi Penyelenggaraan dan/atau keikutsertaan pada Kompetisi olahraga junior/pelajar bertaraf nasional dan internasional Jumlah Olahragawan yang mengikuti dan difasilitasi dalam Kompetisi Olahraga Junior/Pelajar Bertaraf Nasional dan Internasional setiap tahunnya dibandingkan dengan jumlah olahragawan yang mengikuti seleksi kompetisi olahraga N/A 5 5 5 5 5 Orang 22 22 26 56 56 Output 4 : Provinsi dengan Sekolah Khusus Olahraga yang terbentuk PN Indikator Output 4 : Jumlah Provinsi dengan Sekolah Khusus Olahraga yang terbentuk Pusat/ Daerah Jumlah Provinsi dengan Sentra dan Sekolah Khusus Olahraga yang terbina setiap tahunnya N/A 1 1 1 5 5 Kegiata n 821 821 Output 5 : Provinsi dengan PPLP yang terbentuk PN Indikator Output 5 : Jumlah Provinsi dengan PPLP yang terbentuk Pusat/ Daerah 4 4 Kegiata n 40 40 Output 6 : Kebijakan Pengembangan Sentra dan Sekolah Khusus Keolahragaan yang tersusun PN Indikator Output 6 : Jumlah Kebijakan Pengembangan Sentra dan Sekolah Khusus Keolahragaan yang tersusun Pusat/ Daerah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Kebijakan Pengembangan Sentra dan Sekolah Khusus yang tersusun untuk setiap tahunnya N/A 1 1 1 1 1 NSPK 708 708 708 188 188 Output 7 : Peserta Sekolah Khusus Keolahragawan yang Terbina PN Indikator Output 7 : Jumlah Peserta Sekolah Khusus Keolahragawan yang Terbina Pusat/ Daerah Jumlah Peserta Sekolah Khusus Keolahragawan yang difaslitasi pembinaannya untuk setiap tahun yang berpartisipasi N/A 240 240 240 122 122 Orang 27 27 35 21 21 Output 8 : Peserta PPLP yang Memperoleh Fasilitas Pembinaan dan Pengembangan PN Indikator Output 8 : Jumlah Peserta PPLP yang Memperoleh Fasilitas Pembinaan dan Pengembangan Pusat/ Daerah Jumlah Peserta PPLP yang Memperoleh Fasilitas Pembinaan dan Pengembangan kompetensinya untuk setiap tahun dibandingkan junlah peserta PPLP N/A 1 1 1 1 1 Orang 109 109 113 87 87 Output 9 : Peserta PPLM yang Memperoleh Fasilitas Pembinaan dan Pengembangan PN Indikator Output 9 : Jumlah Peserta PPLM yang Memperoleh Fasilitas Pembinaan dan Pengembangan Pusat/ Daerah Jumlah Peserta PPLM yang dibina dan ditingkatkan kemampuannya setiap tahun dibandingkan jumlah peserta PPLM N/A 50 50 50 10 10 Orang 14 14 89 5 5
1.Jumlah kemitraan bidang olahraga yang terjalin Pusat/ Daerah Jumlah kemitraan yang disepakati dan tertuang dalam MOU/PKS 10 10 10 10 10 10 Kesepa kata n Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan
2.Persentase hasil koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengembangan kemitraan olahraga yang ditindaklanjuti Pusat/ Daerah Jumlah Daerah yang melaksanakan hasil koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengembangan kemitraan dan penghargaan keolahragaan yang ditindaklanjuti dibadingkan dengan 34 Provinsi 20 20 30 50 70 90 Persen Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru, fungsi penghargaan olahraga bisa diampu oleh masing-masing unit keasdepan
3.Jumlah kebijakan terkait pengembangan kemitraan olahraga yang tersusun Pusat/ Daerah Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan
4.Jumlah rekomendasi kebijakan terkait pengembangan kemitraan olahraga yang tersusun Pusat/ Daerah Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan
5.Jumlah dokumen informasi hasil pemantauan/evaluasi terkait pengembangan kemitraan olahraga (satuan dokumen) Pusat/ Daerah Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan
6.Jumlah olahragawan tingkat nasional yang terfasilitasi pengembangan karir Pusat Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan
7.Jumlah penerima penghargaan olahraga tingkat nasional Pusat Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan K/L/Swasta yang bekerjasama dalam kemitraan olahraga dalam upaya pemassalan olahraga dan peningkatan prestasi olahraga setiap tahunnya dibandingkan jumlah KL 10 10 10 10 10 10 K/L/S wast a 5,300,0 00 5,300,00 0 12,000,0 00 18,000, 000 22,000, 000 Pemberian penghargaan kepada pelaku olahraga atas pencapaian dan kontribusinya kepada Nagara setiap tahunnya dibandingkan dengan jumlah atlet yang berpartisipasi dalam event 200 230 230 230 40 230 Orang 47,908, 829 47,908,8 29 200,908, 829 3,104,6 00 259,08 8 Menjadi RO 14 Asdep Ormas Pemberian faslitasi Kemenpora kepada pelaku olahraga atas pencapaian dan kontribusinya kepada negara setiap tahunnya dalam bentuk pengembangan karir dibandingkan jumlah olahragawan 6 50 50 50 50 50 Orang 3,000,0 00 3,000,00 0 900,000 709,400 900,00 0 Menjadi RO 15 Asdep Ormas Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Kebijakan Pengembangan Kemitraan dan Penghargaan Olahraga yang tersusun untuk setiap tahunnya 1 1 1 1 1 Rekom endasi Kebijak an 1 Rekome nda si Kebijak an 11,084, 600 11,084,6 00 32,793,4 29 6,458,2 28 36,793, 429 Menjadi RO 13 Asdep Ormas Jumlah bibit atlet yang terjaring dari daerah yang difasilitasi dalam pemanduan bakat dibandingkan dengan semua peserta seleksi N/A 60 70 80 90 100 Persen Menjadi IKSK Asisten Deputi Pengelolaan Pembinaan Sentra Jumlah Daerah yang melaksanakan hasil koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengembangan pembibitan dan iptek olahraga yang ditindaklanjuti dibadingkan dengan 34 Provinsi N/A 20 30 50 70 90 Persen Menjadi IKSK Asisten Deputi Pengelolaan Pembinaan Sentra Olahraga Prestasi dengan perubahan nomenklatur Menjadi IKSK Asisten Deputi Pengelolaan Pembinaan Sentra Menjadi IKSK Asisten Deputi Pengelolaan Pembinaan Sentra Menjadi IKSK Asisten Deputi Pengelolaan Pembinaan Sentra Menjadi IKSK Asisten Deputi Pengelolaan Pembinaan Sentra Menjadi IKSK Asisten Deputi Pengelolaan Pembinaan Sentra Menjadi IKSK Asisten Deputi Pengelolaan Pembinaan Sentra Menjadi IKSK Asisten Deputi Pengelolaan Pembinaan Sentra Pusat/ Daerah Hasil kajian dalam bidang Iptek Olahraga yang disusun yang menjadi rekomendasi kegiatan setiap tahunnya 2 2 2 2 2 2 Rekom enda si 1,586,0 00 1,586,00 0 5,200,00 0 5,200,0 00 5,200,0 00 Pusat/ Daerah Jumlah Provinsi yang mendapatkan pembinaan pembibitan dan Iptek Olahraga setiap tahunnya dibandingkan dengan jumah 34 provinsi 5 5 5 5 5 5 Provins i 3,367,4 50 3,367,45 0 3,876,00 0 4,100,0 00 4,700,0 00 Pusat/ Daerah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) KebijakanPengembangan Kemitraan dan Penghargaan Olahraga yang tersusun untuk setiap tahunnya 1 1 1 1 1 - NSPK 1,015,0 00 1,015,00 0 984,000 984,000 984,00 0 Pusat/ Daerah Jumlah olahragawan yang mengikuti dan difasilitasi dalam pemanduan bakat Cabang Olahraga Olimpik setiap tahunnya dibandingkan jumlah olahragwan yang mengikuti seleksi 10,000 10,000 10,000 10,000 10,000 10,000 Orang 10,765, 000 10,765,0 00 14,735,0 00 17,940, 000 20,450, 000 Pusat/ Daerah Jumlah Olahragawan yang mengikuti dan difasilitasi dalam Olahragawan Berbakat setiap tahunnya dibandingkan dengan jumlah olahrawagawan 300 300 300 300 300 300 Orang 1,230,0 00 1,230,00 0 3,800,00 0 3,800,0 00 3,800,0 00 Pusat/ Daerah Jumlah Olahragawan yang mengikuti dan difasilitasi dalam Kompetisi Olahraga Junior/Pelajar Bertaraf Nasional dan Internasional setiap tahunnya dibandingkan dengan jumlah olahragawan yang mengikuti seleksi kompetisi olahraga N/A 5,000 5,000 5,000 5,000 5,000 Orang 22,036, 550 22,036,5 50 25,984,3 20 28,974, 650 32,967, 340 Standardisasi, Akreditasi, Sertifikasi, Prasarana dan Sarana Sasaran Kegiatan : Meningkatnya prasarana dan sarana olahraga yang terstandarisasi Pusat - 54,097 54,097 - Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan : Jumlah daerah yang mengimplementasikan pembangunan infrastruktur olahraga yang sesuai dengan standar yang ditetapkan, dibandingkan dengan jumlah daerah yang ada 20 20 30 40 50 60 Persen Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru, sehingga indikator ini tidak dipakai pada tahun 2023-2024
1.Presentase sinkronisasi stakeholder provinsi yang memiliki standardisasi sarana dan prasarana olahraga N/A 20 20 20 20 25 Persen Perubahan nomenklatur, menyesuaikan
2.Naskah Kebijakan Pengembangan Infrastruktur Keolahragaan N/A 1 1 1 1 1 Naskah Perubahan nomenklatur, menyesuaikan
3.Jumlah Prasarana Olahraga Prestasi Berbasis Cabang Olahraga Olimpik N/A 2 2 2 2 4 Lemba ga Perubahan nomenklatur, menyesuaikan Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan Asdep Standarisa si dan Infrastrukt ur Olahraga Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan
4.Naskah Kebijakan Standardisasi, Akreditasi dan Sertifikasi Bidang Keolahragaan N/A 2 2 2 2 2 Naskah Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
5.Presentase Sarana Olahraga Prestasi Berbasis Cabang Olahraga Olimpik N/A 20 20 20 20 25 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
6.Produk sarana olahraga lokal yang terstandar N/A 2 2 2 2 4 Lemba ga Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP Output 2 : Lembaga yang terfasilitasi Prasarana Olahraga Pendidikan dan Olahraga Rekreasi PN Indikator Output 2 : Jumlah Lembaga yang terfasilitasi Prasarana Olahraga Pendidikan dan Olahraga Rekreasi Pusat/ Daerah Lembaga yang terfasilitasi Prasarana Olahraga Pendidikan dan Olahraga Rekreasi setiap tahunnya yang berhasil dilaksanakan dibandingkan dengan jumlah lembaga yang mendapatkan fasilitasi N/A 7 7 7 Lemba ga 2,569 2,569 2,569 Output 3 : Lembaga yang terfasilitasi Prasarana Olahraga Prestasi Berbasis Cabang Olahraga Olimpik PN Indikator Output 3 : Jumlah Lembaga yang terfasilitasi Prasarana Olahraga Prestasi Berbasis Cabang Olahraga Olimpik Pusat/ Daerah Lembaga yang terfasilitasi Prasarana Olahraga Prestasi Berbasis Cabang Olahraga Olimpik setiap tahunnya yang berhasil dilaksanakan dibandingkan dengan jumlah lembaga yang mendapatkan fasilitasi N/A 3 3 3 Lemba ga 15,380 15,380 15,380 Output 4 : Lembaga yang difasilitasi Sarana Olahraga Pendidikan dan Olahraga Rekreasi Indikator Output 4 : Jumlah Lembaga yang difasilitasi Sarana Olahraga Pendidikan dan Olahraga Rekreasi Pusat/ Daerah Lembaga yang terfasilitasi sarana Olahraga Pendidikan dan Olahraga Rekreasi setiap tahunnya yang berhasil dilaksanakan dibandingkan dengan lembaga yang mendapatkan fasilitasi N/A 66 66 66 Lemba ga 23,727 23,727 23,727 Output 5 : Lembaga Yang terfasilitasi Sarana Olahraga Prestasi Berbasis Cabang Olahraga Olimpik Indikator Output 5 : Jumlah Lembaga Yang terfasilitasi Sarana Olahraga Prestasi Berbasis Cabang Olahraga Olimpik Pusat/ Daerah Lembaga yang terfasilitasi sarana Olahraga Prestasi Berbasis Cabang Olahraga Olimpik setiap tahunnya yang berhasil dilaksanakan dbandingkan dengan lembaga yang mendapatkan fasilitasi N/A 4 6 6 Lemba ga 7,427 7,427 7,427 Output 6 : Kebijakan Pengembangan Infrastruktur Keolahragaan yang Tersusun Indikator Output 6 : Jumlah Kebijakan Pengembangan Infrastruktur Keolahragaan yang Tersusun Pusat/ Daerah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Kebijakan Pengembangan Infrastruktur Keolahragaan yang Tersusun untuk setiap tahunnya N/A 1 1 1 NSPK 1,582 1,582 1,582 Output 7 : Kebijakan Standardisasi, Akreditasi dan Sertifikasi Bidang Keolahragaan yang tersusun Indikator Output 7 : Jumlah Kebijakan Standardisasi, Akreditasi dan Sertifikasi Bidang Keolahragaan yang tersusun Pusat/ Daerah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Kebijakan Standardisasi, Akreditasi dan Sertifikasi Bidang Keolahragaan yang tersusun untuk setiap tahunnya N/A 4 4 4 NSPK 3,412 3,412 3,412 Output 8 : Provinsi dengan sarana dan prasarana olahraga yang terstandarisasi Indikator Output 8 : Jumlah Provinsi dengan sarana dan prasarana olahraga yang terstandarisasi Pusat/ Daerah Jumlah Provinsi sarana dan prasaranya distandarisasi setiap tahunnya dibandingkan dengan jumlah 34 provinsi N/A 3 3 3 Kegiata n 6 6 6 Tenaga dan Organisasi Keolahragaan Sasaran Kegiatan : Meningkatnya profesionalitas pengelola olahraga Pusat/D aerah Asdep Tenaga dan Organisasi Keolahrag aan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
1.Jumlah Tenaga Keolahragaan Cabang Olahraga DBON/IOCO yang tersertifikasi Nasional dan Internasional Pusat/ Daerah Asdep Tenaga dan Organi sasi Jumlah tenaga keolahragaan yang tersertifikasi dibandingkan dengan semua tenaga keolahragaan yang tersedia N/A 200 205 210 212 230 Orang Perubahan nomenklatur, menyesuaikan
2.Jumlah Sinkronisasi Program Pemerintah dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga DBON/IOCO Pusat/ Daerah Asdep Tenaga dan Organi sasi Keolah raga an Jumlah Daerah yang melaksanakan hasil koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengembangan pembibitan dan iptek olahraga yang ditindaklanjuti dibadingkan dengan 34 Provinsi N/A 1 1 1 1 1 Kegiata n Perubahan nomenklatur, menyesuaikan cascading dari IKSP dengan definisi yang sama
3.Jumlah Naskah Kebijakan Tenaga dan Organsasi Keolahragaan yang dimanfaatkan Pusat/ Daerah Asdep Tenaga dan Organi sasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Kebijakan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan yang tersusunsetiap tahunnya N/A 1 1 1 1 1 Naskah Perubahan nomenklatur, menyesuaikan Jumlah organisasi keolahragaan yang memperoleh pembinaan dan pengembangan kelembagaan dibadingkan dengan semua organisasi keolahragaan Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru, sehingga indikator ini tidak dipakai pada tahun 2023-2024 Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan
4.Jumlah Penataan Tugas dan Fungsi serta tata kelola kelembagaan dalam rangka pembinaan olahraga prestasi Pusat/ Daerah Asdep Tenaga dan Organi sasi N/A 14 15 16 18 20 Lemba ga Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
5.Jumlah JF pelatih dan asisten pelatih yang dibina dan dilatih Pusat/ Daerah Asdep Tenaga dan Organi sasi N/A 400 420 430 441 450 Orang Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
6.Naskah Standar Kompetensi, Akreditasi, Sertifikasi Keolahragaan dan Organisasi Olahraga Pusat/ Daerah Asdep Tenaga dan Organi sasi N/A 1 1 1 2 2 Naskah Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP Sasaran Kegiatan : Meningkatnya tenaga olahraga yang berstandar internasional Pusat/ Daerah Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
7.Persentase tenaga olahraga yang bersertifikat internasional Pusat/ Daerah Asdep Tenaga dan Organi sasi Jumlah tenaga keolahragaan yang tersertifikasi dibandingkan dengan semua tenaga keolahragaan yang tersedia N/A 210 220 230 243 250 Orang Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP Output 1 : Rancangan Kebijakan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan yang tersusun Indikator Output 1 : Jumlah Rancangan Kebijakan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan yang tersusun Pusat/ Daerah Asdep Tenaga dan Organi sasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Kebijakan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan yang tersusunsetiap tahunnya 1 1 1 1 1 1 NSPK 500 500 750 750 750 Perubahan nomenklatur Output 2 : Tenaga Keolahragaan Cabang Olahraga DBON yang Bersertifikat Nasional dan Internasional Indikator Output 2 : Jumlah Tenaga Keolahragaan Cabang Olahraga DBON yang Bersertifikat Nasional dan Internasional Pusat/ Daerah Jumlah tenaga Keolahragaan Olimpik/Paralimpik yang mendapatkan sertifikasi setiap tahunnya dibandingkan dengan total tenaga keolahragaan 150 150 150 150 150 150 Orang 10.309. 500 10.309.5 00 10.309.5 00 10.309. 500 10.309. 500 Perubahan nomenklatur Output 3 : Pelatih Cabang Olahraga DBON yang bersertifikat Nasional dan Internasional Indikator Output 3 : Jumlah Pelatih Cabang Olahraga DBON yang bersertifikat Nasional dan Internasional Pusat/ Daerah Jumlah Tenaga Keolahragaan Olimpik/Paralimpik yang mendapatkan pembinaan setiap tahunnya yang berpartisipasi 138 138 Orang 4.992.4 57 4.992.4 57 RO Baru Output 4 : Organisasi cabor pusat dan provinsi yang terstandardisasi PN Perubahan nomenklatur Indikator Output 4 : Jumlah Organisasi cabor pusat dan provinsi yang terstandardisasi Pusat/ Daerah Jumlah Organisasi Cabor Pusat dan Provinsi yang Terstandarisasi setiap tahunnya dibandingkan dengan total organisasi cabor pusat 1 1 1 1 1 1 Kegiata n 75,000 75,000 10.309.5 00 10.309. 500 10.309. 500 Perubahan nomenklatur Output 5 : Induk Organisasi Cabang Olahraga DBON dan IADO yang terbina dan berkembang PN Perubahan nomenklatur Indikator Output 5 : Jumlah Induk Organisasi Cabang Olahraga DBON dan IADO yang terbina dan berkembang Pusat/ Daerah Jumlah Organisasi Cabor Pusat dan Provinsi yang Terstandarisasi setiap tahunnya dibandingkan dengan total organisasi cabor pusat 59 22 22 22 22 22 Lemba ga 3.050.0 00 3.050.00 0 20,450,0 00 45.695. 000 34.320. 000 Perubahan nomenklatur Output 6 : Tenaga Keolahragaan Cabang Olahraga DBON yang difasilitasi dalam Peningkatan Kapasitas PN Perubahan nomenklatur Indikator Output 6 : Jumlah Tenaga Keolahragaan Cabang Olahraga DBON yang difasilitasi dalam Peningkatan Kapasitas Pusat/ Daerah Jumlah Tenaga Keolahragaan Olimpik/Paralimpik yang difasilitasi yang ditingkatkan Kapasitasnya setiap tahunnya yang berpartisipasi 25 5 5 5 5 5 Orang 250 250 250 250 250 Perubahan nomenklatur Pusat/ Daerah Jumlah industri olahraga yang terbina dan dikembangkan dibandingkan dengan industri olahraga yang ada diseluruh Indonesia 20 20 30 50 60 80 Persen Menjadi IKSK Asisten Deputi Olahraga Masyarakat dengan Pusat/ Daerah Jumlah organisasi keolahragaan yang melakukan promosi keolahragaan dibadingkan dengan semua organisasi keolahragaan 20 20 30 50 60 80 Persen Menjadi IKSK Asisten Deputi Olahraga Masyarakat dengan perubahan nomenklatur, dikarenakan seluruh RO dilebur ke Asisten Deputi Olahraga Masyarakat Pusat/ Daerah Jumlah Daerah yang melaksanakan hasil koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengembangan industri dan promosi keoahragaan yang ditindaklanjuti dibadingkan dengan 34 Provinsi 20 20 30 50 70 90 Persen Menjadi IKSK Asisten Deputi Olahraga Masyarakat dengan perubahan nomenklatur, dikarenakan seluruh RO dilebur ke Asisten Deputi Olahraga Masyarakat Pusat/ Daerah Jumlah Provinsi dengan Industri dan Promosi Keolahragaan Yang terbina dibandingkan dengan 34 provinsi 6 3 3 3 3 3 Kegiata n 50,000 50,000 1,720,00 0 271,00 8 2,500,0 00 Menjadi RO 11 Asdep Ormas Pusat/ Daerah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengembangan Industri dan Promosi Keolahragaan yang tersusun setiap tahunnya 1 1 1 1 1 - NSPK 50,000 50,000 333,000 333,00 0 450,00 0 Menjadi RO 9 Asdep Ormas Pusat/ Daerah Jumlah lembaga yang menjadi pusat industri olahraga yang terfasilitasi penyelenggaraan promosi produk dan jasa olahraga yang berhasil dilaksanakan 84 50 50 50 50 50 Lemba ga 1,850,0 00 1,850,00 0 7,500,00 0 1,200,6 47 450,00 0 Menjadi RO 8 Asdep Ormas Pusat/ Daerah Jumlah Pengelola industri olahraga yang ikut serta dalam pendidikan dan pelatihan manajemen usaha setiap tahunnya 500
1.Jumlah Olahragawan Junior/ potensial elit binaan yang handal dan profesional Pusat/D aerah Asdep Olahra gawan Andala n N/A 190 200 230 250 275 Orang Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
2.Persentase Olahragawan Junior binaan yang menjadi Olahragawan andalan nasional Pusat/D aerah Asdep Olahra gawan Andala n N/A 40 45 50 55 60 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
3.fasilitasi penyelenggaraan kejuaraan single event olahraga prestasi tingkat nasional berbasis cabang olahraga unggulan Pusat/D aerah Asdep Olahra gawan Andala n N/A 10 10 15 15 20 Lemba ga Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP Sasaran Kegiatan : Meningkatnya Olahragawan andalan nasional yang berprestasi di tingkat internasional Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
4.Jumlah Olahragawan andalan nasional yang difasilitasi dalam Rangka Persiapan Asian Games, Asian Paragames, SEA Games dan Asean Paragames Pusat/D aerah Asdep Olahra gawan Andala n N/A 650 670 690 699 710 Orang Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
5.Persentase Olahragawan andalan nasional yang berprestasi di tingkat internasional Pusat/D aerah Asdep Olahra gawan Andala n N/A 75 75 77 80 80 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
6.Fasilitasi pengiriman kontingen pada multi event olahraga prestasi Asian Games, Asian Para Games, SEA Games dan Asean Para Games Pusat/D aerah Asdep Olahra gawan Andala n N/A 2 2 2 2 3 Lemba ga Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
7.Fasilitasi penyelenggaraaan dan atau keikutsertaan pada kejuaraan single event olahraga prestasi tingkat internasional berbasis cabang olahraga unggulan Pusat/D aerah Asdep Olahra gawan Andala n N/A 5 6 7 8 9 Lemba ga Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP Output 1 : Kebijakan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pembinaan Olahraga Prestasi Indikator Output 1 : Jumlah Kebijakan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pembinaan Olahraga Prestasi Pusat/ Daerah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Kebijakan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan yang tersusun setiap tahunnya N/A 1 1 1 3 3 NSPK 286.000 .000 286.000. 000 227.000. 000 x Output 5 :Kebijakan Bidang IPTEK, Pendidikan dan Kebudayaan Indikator Output 5 : Jumlah Kebijakan Bidang IPTEK, Pendidikan dan Kebudayaan Pusat/ Daerah 3 3 Rekome nda si Kebija kan 3.950.0 00 4.000.0 00 Output 6 : Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Bidang Olahraga Prestasi yang Berjenjang dan Berkelanjutan Indikator Output 6 : Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Bidang Olahraga Prestasi yang Berjenjang dan Berkelanjutan Pusat/ Daerah 2 2 Kegiata n 23.000. 000 24.000. 000 Output 7 : Bantuan Penyelenggaraan dan/atau Keikutsertaan pada Kejuaraan Single Event Olahraga Prestasi Tingkat Internasional Berbasis Cabang Olahraga Unggulan Indikator Output 7 : Jumlah Bantuan Penyelenggaraan dan/atau Keikutsertaan pada Kejuaraan Single Event Olahraga Prestasi Tingkat Internasional Berbasis Cabang Olahraga Unggulan Pusat/ Daerah Lembaga yang memperoleh Bantuan Penyelenggaraan dan/atau Keikutsertaan pada Kejuaraan Single Event Olahraga Prestasi Tingkat Internasional Berbasis Cabang Olahraga Olimpiade/Paralimpiade setiap tahunnya N/A 30 30 30 6 7 Lemba ga 532.00 0.000 600.00 0.000 Output 8 : Bantuan penyelenggaraan kejuaraan single event olahraga prestasi tingkat nasional berbasis cabang olahraga Unggulan Indikator Output 8 : Jumlah Bantuan penyelenggaraan kejuaraan single event olahraga prestasi tingkat nasional berbasis cabang olahraga Unggulan Pusat/ Daerah Lembaga yang memperoleh Bantuan Penyelenggaraan dan/atau Keikutsertaan pada Kejuaraan Single Event Olahraga Prestasi Tingkat Nasional Berbasis Cabang Olahraga Olimpiade/Paralimpiade setiap tahunnya N/A 35 35 35 14 15 Lemba ga 42.452. 560 60.000. 000 Output 9 : Penerima Penghargaan Olahraga Masyarakat Indikator Output 9 : Jumlah Penerima Penghargaan Olahraga Masyarakat Pusat/ Daerah Pemberian penghargaan kepada pelaku olahraga atas pencapaian dan kontribusinya kepada Nagara setiap tahunnya dibandingkan dengan jumlah atlet yang berpartisipasi dalam event N/A 230 230 230 740 840 Orang 275.00 0.000 300.00 0.000 Peningkatan Pelayanan Kesehatan Olahraga Sasaran Kegiatan : Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan : Pusat Jumlah pelayanan iptek dan kesehatan olahraga yang dimanfaatkan oleh olahragawan dan pegawai dibandingkan dengan semua pelayanan 100 100 100 100 100 100 Persen Menjadi IKSK Biro Humas dan Umum dengan perubahan 2) Persentase hasil koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengembangan iptek dan kesehatan olahraga yang ditindaklanjuti Pusat Jumlah koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengembangan iptek dan kesehatan olahraga yang ditindaklanjuti dibandingkan dengan semua hasil koordinasi dan sinkronisasi yang dilakukan oleh PPITKON 20 20 30 50 90 90 Persen 200,000 200,000 200,000 200,00 0 200,00 0 200,00 0 Output 1: Pengguna Pelayanan Kesehatan RSON Indikator Output 1 : Jumlah Pengguna Pelayanan Kesehatan RSON Jakarta Jumlah Pelayanan Medik dan Kesehatan Olahraga yang dilakukan setiap tahunnya terutama menghadapi pandemi covid 19 dan umum setiap tahunnya oleh PPITKON N/A 1 1 1 500 500 Orang 3,800,0 00 3,800,00 0 2,000,00 0 2,000, 000 2,000,0 00 2,000,0 00 6,000,0 00 6,000,00 0 8,000,00 0 8,000, 000 8,000,0 00 8,000,0 00 Jumlah Pelayanan pada Museum Olahraga Nasional yang diberikan kepada masyarakat 1 1 1 1 5000 1 Orang 3.000.0 00 3.000.00 0 1.000.00 0 1,000,0 00 5,000,0 00 Menjadi RO 1 Asdep Ormas Pengelolaan Managemen Dana dan Usaha Keolahragaan Sasaran Kegiatan: Pengelolaan Managemen Dana dan Usaha Keolahragaan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan : - 1) Persentase layanan pengelolaan manajemen dana keolahragaan yang dilakukan Pusat Jumlah layanan pengelolaan manajemen dana keolahragaan yang dilakukan dibandingkan dengan semua layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelolaan Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) 20 20 30 40 50 60 persen 2) Persentase layanan pengelolaan usaha keolahragaan yang dimanfaatkan Pusat Jumlah layanan pengelolaan pengelolaan usaha keolahragaan yang dimanfaatkan dibandingkan dengan semua layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelolaan Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) N/A 25 35 45 55 65 persen Output 1 : Layanan Pengelolaan Usaha Keolahragaan RO Baru Indikator Output 1: Jumlah Layanan Pengelolaan Usaha Keolahragaan Dalam Negeri dan Luar Negeri 1 1 1 1 1 1 Layana n 5,000 Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahraga an (LPDUK) Output 2 : Layanan Pengelolaan Manajemen Dana Keolahragan Indikator Output 2 : Jumlah Layanan Pengelolaan Manajemen Dana Keolahragan Dalam Negeri dan Luar Negeri Jumlah Layanan Pengelolaan Managemen Dana Keolahragan pada LPDUK setiap tahunnya N/A 2 2 2 2 2 Layana n 5,000 Output 3 : Layanan Umum Indikator Output 3 : Jumlah Layanan Umum Pengelolaan Manajemen Dana dan Usaha Keolahragaan Dalam Negeri dan Luar Negeri Jumlah Layanan Umum Pengelolaan Manajemen Dana dan Usaha Keolahragaan pada LPDUK setiap tahunnya N/A 1 1 1 1 1 Layana n 215 Output 4 : Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi RO Baru Indikator Output 4 : Jumlah Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi Dalam Negeri dan Luar Negeri Jumlah Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi N/A 1 1 1 Layana n 150 Output 5 : Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal RO Baru Indikator Output 5 : Jumlah Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal Dalam Negeri dan Luar Negeri Jumlah Layanan Pengawasan Internal Pengelolaan Manajemen Dana dan Usaha Keolahragaan pada LPDUK setiap tahunnya N/A 1 1 1 Layana n 185 Output 6 : Layanan Sarana Internal RO Baru Indikator Output 6 : Layanan Sarana Internal Dalam Negeri dan Luar Negeri Jumlah Layanan Sarana Internal N/A 1 1 1 1 1 Unit 2,255 Output 7 : Layanan Pemantauan dan Evaluasi RO Baru Indikator Output 7 : Jumlah Layanan Pemantauan dan Evaluasi Dalam Negeri dan Luar Negeri Jumlah Layanan Pemantauan dan Evaluasi N/A 1 1 1 Dokum en 80 Output 8 : Layanan Manajemen Keuangan RO Baru Indikator Output 8 : Jumlah Layanan Manajemen Keuangan Dalam Negeri dan Luar Negeri Jumlah Layanan Manajemen Keuangan N/A 1 1 1 1 1 Dokum en 9,116 Badan Layanan Umum LPDUK Program Dukungan Manajemen Sasaran Program 1 : Meningkatnya kinerja Kementerian Pemuda dan Olahraga yang akuntabel Indikator Kinerja Sasaran Program 1.1. : Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kemenpora Pusat Biror enke u Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk menpertanggungjawabkan keberhasilan atau ketidaktercapaian pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi. Penilaian SAKIP terdiri atas beberapa komponen dengan total bobot 100, antara lain: - Perencanaan Kinerja (30); - Pengukuran Kinerja (25); - Pelaporan Kinerja (15); - Evaluasi Kineja (10); 66.21 69 70 71 73 75 Skor Indikator Kinerja Sasaran Program 1.2. : Tingkat harmonisasi dan pengendalian produk hukum Pusat Biroh udak e r Suatu ukuran dalam pelaksanaan pengkajian dan penelaahan hukum, perumusan dan penyusunan peraturan perundangan, pemberian bantuan dan penyuluhan hukum N/A 75 75 75 80 82 % Indikator Kinerja Sasaran Program 1.3. : Indeks Sistem Merit Pusat Biro SDM O Indeks Sistem Merit merupakan ukuran yang digunakan sebagai standar penilaian penerapan Sistem Merit pada instansi pemerintah Pelaksanaan penilaian berdasarkan self assesment yang terkait dengan beberapa aspek sebagai berikut: - Perencanaan Kebutuhan; - Pegadaan; - Pengembangan Karir; - Promosi dan Mutasi - Manajemen Kinerja; - Penggajian, Penghargaan dan Disiplin; - Perlindungan dan Pelayanan; - Sistem Informasi N/A 280 290 295 295 310 Nilai Indikator Kinerja Sasaran Program 1.4. : Indeks Profesionalitas ASN Pusat Biro SDM O Ukuran secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN Kriteria yang digunakan untuk mengukur profesionalitas ASN mencakup: 1 Dimensi kualifikasi (pendidikan formal PNS); 2 Dimensi kompetensi (Diklat Kepemimpinan, Fungsional dan Teknis serta Seminar/Workshop); 3 Dimensi Kinerja (Sasaran Kerja dan Perilaku Kerja Pegawai) N/A 50 53 55 60 65 Skor Indikator Kinerja Sasaran Program 1.5. : IKPA Kemenpora Pusat Birore nkeu Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi pada Biro Keuangan dan Kerumahtanggaan N/A 80 83 85 88 90 Nilai Indikator Kinerja Sasaran Program 1.6. : Indeks Maturitas SPIP Terintegrasi Pusat Inspek torat Indeks Maturitas SPIP merupakan kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan Berdasarkan Peraturan Kepala BPKP, Kapabilitas APIP adalah kemampuan melaksanakan tugas pengawasan terdiri dari 3 (tiga) unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan dan kompetensi Penilaian terhadap Penyelenggaraan SPIP terdiri atas 3 (tiga) hal: 1 Penilaian kualitas perencanaan: - Isu, Mandat, Peraturan; - Sasaran Strategis; - Program; - Kegiatan 2 Penilaian unsur dan proses (Unsur SPIP): - Pemantauan; - Lingkungan Pengendalian; - Penilaian Risiko; - Kegiatan Pengendalian; - Informasi dan Komunikasi 3 Penilaian capaian 4 (empat tujuan SPIP): - Efektivitas dan Efisiensi; - Keandalan Pelaporan Keuangan; N/A 2 2 2.5 3 3 Indek s Indikator Kinerja Sasaran Program 1.7 : Tingkat kesesuaian laporan keuangan dengan SAP Pusat Birore nkeu Merupakan suatu ukuran pada laporan keuangan yang disusun dan sajikan berpedoman pada prinsip Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP) untuk mewujudkan good governance N/A 80 80 80 100 100 Perse n Indikator Kinerja Sasaran Program 1.8. : Indeks kepuasan masyarakat Kemenpora Jakarta Biroma smu m Data diperoleh berdasarkan hasil survei yang dikelola dan disampaikan oleh Bagian Sisinfo Tahun 2023 N/A 82 84 86 88 90 Indek s Menjadi IKSK Biro Hukum dan Kerjasama Terdapat update indikator kinerja sasaranprogram menyesuaikan Indikator Kinerja Sasaran Program 1.9. : Nilai Kinerja Kemenpora Pusat Biroren keu Data diperoleh berdasarkan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Anggaran yang dilaksanakan oleh Kemenkeu kepada Kemenpora melalui Aplikasi E- Smart pada tahun 2023 N/A 85 86 88 90 92 Nilai Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSS Indikator Kinerja Sasaran Program 1.10. : Presentase capaian pelaksanaan RB Kemenpora Pusat Biroren keu Data diperoleh berdasarkan Hasil Evaluasi RB Kemenpora dibandingkan dengan target N/A 86 88 90 92 94 Perse n Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSS Indikator Kinerja Sasaran Program 1.11. : Indeks SPBE Pusat Birohu dake r Indeks SPBE adalah suatu nilai yang merepresentasikan tingkat kematangan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat pada Biro Perencanaan dan Organisasi N/A 1.8 2 2.4 2.6 3 Indek s Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSS Indikator Kinerja Sasaran Program 1.12. : Indeks Efektivitas Kelembagaan Pusat Biro SDMO Data diperoleh berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan sesuai dengan Permenpan no 20 pada Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dilakukan oleh Biro SDM dan Organisasi Tahun 2023 N/A 86.0 0 88.0 0 90 92 94 OTK Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSSIndikator Kinerja Sasaran Program 1.13. : Indeks Kualitas Pengelolaan Aset Pusat Biroma smu m Data diperoleh berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan aset yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan Tahun 2023 N/A 2.3 2.4 2.5 2.75 3 Indek s Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSS Indikator Kinerja Sasaran Program 1.14. : Indeks Kualitas Pengelolaan Barang dan Jasa Pusat Biroma smu m Data diperoleh berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan barang dan jasa oleh LKPP Tahun 2023 N/A 15 20 25 30 50 Indek s Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSS Indikator Kinerja Sasaran Program 1.15. : Indeks Kualitas Pengelolaan Arsip Pusat Biroma smu m Data diperoleh berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan yang disampaikan oleh ANRI pada Desember 2023 N/A 75 78 80 81 85 Indek s Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSS Indikator Kinerja Sasaran Program 1.16. : Nilai Survei Penilaian Integritas Pusat Inspekt orat Data diperoleh berdasarkan survei kepada masyarakat yang dilakukan oleh KPK terhadap Kemenpora pada Tahun 2022 N/A 73 75 78 80 82 Nilai Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSS Indikator Kinerja Sasaran Program 1.17. : Nilai PMPRB pada Sekretariat Kemenpora Pusat Biroren keu Data diperoleh berdasarkan nilai Penilaian Mandiri RB pada Sekretariat yang sudah di reviu dan di validasi oleh Tim Penilai Internal untuk disampaikan kepada Kemenpan RB N/A 34 34 35 36.5 37.5 Nilai Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSS Indikator Kinerja Sasaran Program 1.18. : Nilai PM Sakip pada Sekretariat Kemenpora Pusat Birore nkeu Data diperoleh berdasarkan hasil penilaian SAKIP pada Sekretariat oleh tim reviu LKJ Kemenpora (Inspektorat) N/A 73 75 78 80 82 Nilai Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSS Indikator Kinerja Sasaran Program 1.19. : Nilai Kinerja pada Sekretariat Kemenpora Pusat Birore nkeu Data diperoleh berdasarkan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Anggaran yang dilaksanakan oleh Kemenkeu kepada Kemenpora melalui Aplikasi E- Smart pada tahun 2023 pada masing-masing Unit Eselon I N/A 84 86 88 90 92 Nilai Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSS Indikator Kinerja Sasaran Program 1.20. : IKPA pada Sekretariat Kemenpora Pusat Biroren keu Data diperoleh berdasarkan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Anggaran yang dilaksanakan oleh Kemenkeu kepada Kemenpora melalui Aplikasi Omspan tahun 2023 pada Sakretariat N/A 82.5 85 88 90 92 Indeks Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSS Indikator Kinerja Sasaran Program 1.21. : Persentase penurunan temuan LHP BPK pada Sekretariat Kemenpora Pusat Inspekt orat Data diperoleh berdasarkan perbandingan jumlah temuan pada LHP tahun berjalan dengan jumlah temuan LHP BPK di tahun sebelumnya di Sekretariat N/A 67 68 69 70 71 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSS Indikator Kinerja Sasaran Program 1.22. : Indeks kepuasan masyarakat pada Sekretariat Kemenpora Pusat Birohu dake r Data diperoleh berdasakan hasil ESKM pada setiap unit kerja eselon I dengan cut off Desember N/A 80 82 84 86 88 Indeks Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSS Sasaran Program 2 : Meningkatnya kualitas telaahan strategis bidang Pemuda dan Olahraga Indikator Kinerja Sasaran Program 2.1. : Jumlah telaahan strategis bidang pemuda dan olahraga Pusat Data diperoleh berdasarkan jumlah telaahan yang dilakukan oleh para Staf ahli 4 4 4 4 4 4 Kajian/ Tela ahan Semula IKSK Sahli 1 Indikator Kinerja Sasaran Program 2.2. : Persentase rekomendasi isu aktual yang disampaikan Pusat Data diperoleh berdasarkan isu aktual yang disampaikan terhadap jumlah telaahan yang disusun oleh staf ahli 100 100 100 100 100 100 Persen Semula IKSK Sahli 2 Indikator Kinerja Sasaran Program 2.3. : Persentase Pemenuhan Penugasan Khusus Pusat Data diperoleh berdasarkan jumlah pemenuhan penugasan terhadap jumlah penugasan khusus yang diberikan kepada staf ahli 100 100 100 100 100 100 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSS Indikator Kinerja Sasaran Program 2.4 : Jumlah laporan monitoring atas usulan telaahan yang disampaikan Pusat Data diperoleh berdasarkan jumlah laporan evaluasi terhadap telahaan dan isu aktual yang disusun oleh staf ahli 4 4 4 4 4 4 Dokum en Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSS Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Deputi Sasaran Kegiatan : Meningkatnya kualitas pengelolaan organisasi pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda yang berkinerja, bersih, akuntabel, dan profesional Sekretaris Deputi Bidang Pemberdayaa n Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
1.Nilai penilaian mandiri pelaksanaan RB pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Pusat Data diperoleh berdasarkan nilai Penilaian Mandiri RB pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda yang sudah di reviu dan di validasi oleh Tim Penilai Internal untuk disampaikan kepada Kemenpan RB N/A 33 34 35 36 37 Indeks
2.Persentase pengisian SIRUP yang diumumkan pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Pusat Data diperoleh dari pengisian SIRUP yang diumumkan unit kerja yang dibandingkan dengan seluruh RUP di Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda N/A 100 100 100 100 100 Persent ase
3.IKPA pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Pusat Data diperoleh berdasarkan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Anggaran yang dilaksanakan oleh Kemenkeu kepada Kemenpora melalui Aplikasi Omspan tahun 2023 pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda 87.39 84 85 86 87 88 Nilai
4.Nilai Kinerja pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Pusat Data diperoleh berdasarkan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Anggaran yang dilaksanakan oleh Kemenkeu kepada Kemenpora melalui Aplikasi E- Smart pada tahun 2023 pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda 87.39 87.5 88 89 90 91 Nilai Pusat Indeks Maturitas SPIP merupakan kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan Berdasarkan Peraturan Kepala BPKP, Kapabilitas APIP adalah kemampuan melaksanakan tugas pengawasan terdiri dari 3 (tiga) unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan dan kompetensi pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda 1.78 1.78 2 2 Nilai IKK dihapuskan, karena merupakan indikator Kementerian yang dikelola oleh sesmen Pusat Nilai Profesionalitas SDM Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda yang dihitung berdasarkan APIK pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda N/A 61 74 78 Nilai IKK dihapuskan, karena merupakan indikator Kementerian yang dikelola oleh sesmen Pusat Jumlah kebijakan yang ditetapkan sebagai dasar peningkatan IPP yang menjadi tanggung jawab Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda yang terdiri dari indikator :
1.Angka Kesakitan Pemuda
2.Persentase Pemuda Korban Kejahatan;
3.Persentase Pemuda Merokok;
4.Persentase Remaja Perempuan yang Sedang Hamil;
5.Tingkat Pengangguran Terbuka Pemuda;
6.Persentase Pemuda yang Mengikuti Kegiatan Sosial Masyarakat;
7.Perkawinan Usia Anak;
8.Persentase Pemuda Perempuan yang Sedang N/A 2 2 2 Dokum en
5.Indeks kepuasan masyarakat pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Pusat Data diperoleh berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat pada ESKM di Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda N/A 84 86 88 90 92 Nilai
6.Rata-rata nilai hasil pengawasan kearsipan pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Pusat Data diperoleh berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan internal yang disampaikan oleh ANRI pada Desember 2023 di Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda N/A 66 67 68 70 73 Nilai Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru
7.Persentase unit kerja yang memenuhi penyediaan data kepemudaan lingkup Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Pusat Perbandingan penyediaan data kepemudaan di unit kerja di bandingankan dengan jumlah data di Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda N/A 100 100 100 100 100 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
8.Tingkat harmonisasi dan penelaahan produk hukum pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Pusat Data ini diperoleh dari aspek pemenuhan pada lembar kerja evaluasi (LKE) Reformasi Birokrasi pokja regulasi kebijakan yang terdiri dari N/A 100 100 100 100 100 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
9.Persentase serapan anggaran pada Deputi bidang Pemberdayaan Pemuda Pusat Data diperoleh berdasarkan besar realisasi anggaran dibandingkan dengan pagu padaDeputi Bidang Pemberdayaan Pemuda 95.92 96 97 98 99 99 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
10.Persentase capaian output pada Deputi bidang Pemberdayaan Pemuda Pusat Data diperoleh berdasarkan rata-rata realisasi capaian output dibandingkan dengan target pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda 92 92 93 94 95 96 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
11.Persentase BMN yang terlaporkan pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Pusat Data diperoleh dari Indeks Pengelolaan Aset (IPA) disusun meliputi kegiatan penilaian kualitas dan kinerja pengelolaan BMN dalam bentuk indeks melalui pengukuran pengelolaan BMN, kepatuhan pengelolaan BMN, Pengawasan dan pengendalian BMN dan Administrasi BMN. N/A 100 100 100 100 100 Present ase Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru
12.Persentase Pegawai ASN yang diberikan pengembangan kompetensi pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Pusat Data diperoleh berdasarkan jumlah ASN yang diberikan pengembangan kompetensi dibandingkan dengan jumlah ASN di Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda N/A 50 50 50 50 50 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru
13.Nilai PM SAKIP pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Pusat Data diperoleh berdasarkan hasil penilaian SAKIP pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda oleh tim reviu LKJ Kemenpora (Inspektorat) N/A 69 70 70 70 72 Nilai Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru
14.Persentase pengisian SIRUP yang diumumkan pada Sekretariat Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Pusat Data diperoleh dari pengisian SIRUP yang diumumkan unit kerja yang dibandingkan dengan seluruh RUP di Sekretariat Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda N/A 100 100 100 100 100 Persent ase Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru
15.Nilai hasil pengawasan kearsipan pada Sekretariat Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Pusat Data diperoleh berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan yang disampaikan oleh ANRI pada Desember 2023 di Sekretariat Deputi Bidang N/A N/A N/A N/A 72 73 Nilai Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
16.Indeks Kepuasan Masyarakat pada Sekretariat Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Pusat Data diperoleh berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat pada ESKM di Sekretariat Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda N/A N/A N/A N/A 70 71 Present ase Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
17.Presentase temuan LHP BPK yang ditindak lanjuti pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Pusat Jumlah rekomendasi BPK yang diselesaikan dibandingkan dengan jumlah rekomendasi yang disampaikan dikali 100% N/A 69 70 70 70 71 Nilai Output 1 : Layanan Hukum Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda RO Baru Indikator Output 1 : Jumlah Layanan Hukum Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda 1 1 1 1 Layana n 293,463 63,660 65,000 Output 2 : Layanan Layanan Hubungan Masyakat dan Informasi Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda RO Baru Indikator Output 2 : Jumlah Layanan Hubungan Masyakat dan Informasi Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda 1 1 1 1 Layana n 300,000 474.52 500,00 0 Output 3 : Layanan Protokoler Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda RO Baru Indikator Output 3 : Jumlah Layanan Protokoler Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda 1 1 1 1 Layana n 437,377 1,169,0 32 1,500,0 00 Output 4 : Layanan Umum Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Indikator Output 4 : Jumlah Layanan Umum Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda puas puas 1 1 1 1 Layana n 1,449,52 3 394,220 500,00 0 Output 5 : Layanan Perkantoran Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Indikator Output 5 : Jumlah Layanan Perkantoran Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda 2 (Lapora n) 2 (Lapora n) 1 1 1 1 Layana n 996,390 179,483 200,00 0 Output 6 : Layanan Manajemen SDM Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Indikator Output 6 : Jumlah Layanan Manajemen SDM Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda 35 35 35 35 Orang 595,608 267,000 300,00 0 Output 7 : Layanan Perencanaan dan Penganggaran Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Indikator Output 7 : Jumlah Layanan Perencanaan dan Penganggaran Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda 1 1 1 1 Dokum en 224,515 678,840 700,00 0 Output 8 : Layanan Manajemen Keuangan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Indikator Output 8 : Jumlah Layanan Manajemen Keuangan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda 1 1 1 1 Dokum en 312,724 753,750 800,00 0 Output 9 : Layanan Reformasi Kinerja Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Indikator Output 9 : Jumlah Layanan Reformasi Kinerja Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda 1 1 1 1 Layana n 390,400 1,019,4 88 1,100,0 00 Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Deputi Bidang Pengembanga n Pemuda Sasaran Kegiatan : Meningkatnya kualitas pengelolaan organisasi pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda yang berkinerja, bersih, akuntabel, dan profesional Sekretaris Deputi Bidang Pengembang an Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
1.Nilai penilaian mandiri pelaksanaan RB pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Pusat Data diperoleh berdasarkan nilai Penilaian Mandiri RB pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda yang sudah di reviu dan di validasi oleh Tim Penilai Internal untuk disampaikan kepada Kemenpan RB N/A 33 34 35 36 37 Indeks
2.Persentase pengisian SIRUP yang diumumkan pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Pusat Data diperoleh dari pengisian SIRUP yang diumumkan unit kerja yang dibandingkan dengan seluruh RUP di Deputi Bidang Pengembangan Pemuda N/A 100 100 100 100 100 Persent ase
3.IKPA pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Pusat Data diperoleh berdasarkan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Anggaran yang dilaksanakan oleh Kemenkeu kepada Kemenpora melalui Aplikasi Omspan tahun 2023 pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda 87.39 84 85 86 87 88 Nilai
4.Nilai Kinerja pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Pusat Data diperoleh berdasarkan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Anggaran yang dilaksanakan oleh Kemenkeu kepada Kemenpora melalui Aplikasi E- Smart pada tahun 2023 pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda 87.39 87.5 88 89 90 91 Nilai Pusat Indeks Maturitas SPIP merupakan kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan Berdasarkan Peraturan Kepala BPKP, Kapabilitas APIP adalah kemampuan melaksanakan tugas pengawasan terdiri dari 3 (tiga) unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan dan kompetensi pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda 1.78 1.78 2 2 Nilai IKK dihapuskan, karena merupakan indikator Kementerian yang dikelola oleh sesmen Pusat Nilai Profesionalitas SDM Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda yang dihitung berdasarkan APIK pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda N/A 61 74 78 Nilai IKK dihapuskan, karena merupakan indikator Kementerian yang dikelola oleh sesmen Pusat Jumlah kebijakan yang ditetapkan sebagai dasar peningkatan IPP yang menjadi tanggung jawab Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda yang terdiri dari indikator : 1.Angka Kesakitan Pemuda 2.Persentase Pemuda Korban Kejahatan; 3.Persentase Pemuda Merokok; 8.Persentase Remaja Perempuan yang Sedang Hamil; 9.Tingkat Pengangguran Terbuka Pemuda; 10.Persentase Pemuda yang Mengikuti Kegiatan Sosial Masyarakat; 11.Perkawinan Usia Anak;
12.Persentase Pemuda Perempuan yang Sedang hamil N/A 2 2 2 Dokum en
5.Indeks kepuasan masyarakat pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Pusat Data diperoleh berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat pada ESKM di Deputi Bidang Pengembangan Pemuda N/A 84 86 88 90 92 Nilai
6.Rata-rata nilai hasil pengawasan kearsipan pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Pusat Data diperoleh berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan internal yang disampaikan oleh ANRI pada Desember 2023 di Deputi Bidang N/A 66 67 68 70 73 Nilai Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP Indikator Output 3 : Jumlah Layanan Protokoler Deputi Bidang Pengembangan Pemuda 1 1 1 1 Layana n 837 821 1.000.0 00 Output 4 : Layanan Umum Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Indikator Output 4 : Jumlah Layanan Umum Deputi Bidang Pengembangan Pemuda puas puas 1 1 1 1 Layana n 1.549.52 3 1.077.5 36 1.100.0 00 Output 5 : Layanan Perkantoran Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Indikator Output 5 : Jumlah Layanan Perkantoran Deputi Bidang Pengembangan Pemuda 2 (Lapora n) 2 (Lapora n) 1 1 1 1 Layana n 896 509 600 Output 6 : Layanan Manajemen SDM Deputi Bidang Pengembangan Pemuda RO baru Indikator Output 6 : Jumlah Layanan Manajemen SDM Deputi Bidang Pengembangan Pemuda 36 36 36 36 Orang 996 633 700 Output 7 : Layanan Perencanaan dan Penganggaran Deputi Bidang Pengembangan Pemuda RO baru Indikator Output 7 : Jumlah Layanan Perencanaan dan Penganggaran Deputi Bidang Pengembangan Pemuda 1 1 1 1 Dokum en 225 577 600 Output 8 : Layanan Manajemen Keuangan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda RO baru Indikator Output 8 : Jumlah Layanan Manajemen Keuangan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda 1 1 1 1 Dokum en 313 607 700 Output 9 : Layanan Reformasi Kinerja Deputi Bidang Pengembangan Pemuda RO baru Indikator Output 9 : Jumlah Layanan Reformasi Kinerja Deputi Bidang Pengembangan Pemuda 1 1 1 1 Dokum en 390 290 400 Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Sasaran Kegiatan : Meningkatnya kualitas pengelolaan organisasi pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga yang berkinerja, bersih, akuntabel, dan profesional Sekretaris Deputi Bidang Pembudayaa n Olahraga Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
1.Nilai penilaian mandiri pelaksanaan RB pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Pusat Data diperoleh berdasarkan nilai Penilaian Mandiri RB pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga yang sudah di reviu dan di validasi oleh Tim Penilai Internal untuk disampaikan kepada Kemenpan RB N/A 33 34 35 35 36 Indeks
2.Persentase pengisian SIRUP yang diumumkan pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Pusat Data diperoleh dari pengisian SIRUP yang diumumkan unit kerja yang dibandingkan dengan seluruh RUP di Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga N/A 100 100 100 100 100 Persent ase
3.IKPA pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Pusat Data diperoleh berdasarkan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Anggaran yang dilaksanakan oleh Kemenkeu kepada Kemenpora melalui Aplikasi Omspan tahun 2023 pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga 87.39 84 85 86 87 88 Nilai
4.Nilai Kinerja pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Pusat Data diperoleh berdasarkan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Anggaran yang dilaksanakan oleh Kemenkeu kepada Kemenpora melalui Aplikasi E- Smart pada tahun 2023 pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga 87.39 87.5 88 89 90 91 Nilai Pusat Indeks Maturitas SPIP merupakan kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan Berdasarkan Peraturan Kepala BPKP, Kapabilitas APIP adalah kemampuan melaksanakan tugas pengawasan terdiri dari 3 (tiga) unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan dan kompetensi pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga 1.78 1.78 2 2 Nilai IKK dihapuskan, karena merupakan indikator Kementerian yang dikelola oleh sesmen Pusat Nilai Profesionalitas SDM Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda yang dihitung berdasarkan APIK pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga N/A 61 74 78 Nilai IKK dihapuskan, karena merupakan indikator Kementerian yang dikelola oleh sesmen Pusat Jumlah kebijakan yang ditetapkan sebagai dasar peningkatan Pembudayaan Olahraga N/A 2 2 2 Dokum en
5.Indeks kepuasan masyarakat pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Pusat Data diperoleh berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat pada ESKM di Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga N/A 84 86 88 90 92 Nilai
6.Rata-rata nilai hasil pengawasan kearsipan pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Pusat Data diperoleh berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan internal yang disampaikan oleh ANRI pada Desember 2023 di Deputi Bidang N/A 66 67 68 72 73 Nilai Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
7.Persentase unit kerja yang memenuhi penyediaan data kepemudaan lingkup Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Pusat Perbandingan penyediaan data kepemudaan di unit kerja di bandingankan dengan jumlah data di Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga N/A 100 100 100 100 100 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
8.Tingkat harmonisasi dan penelaahan produk hukum pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Pusat Data ini diperoleh dari aspek pemenuhan pada lembar kerja evaluasi (LKE) Reformasi Birokrasi pokja regulasi kebijakan yang terdiri dari komponen harmonisasi. N/A 100 100 100 100 100 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru
9.Persentase serapan anggaran pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Pusat Data diperoleh berdasarkan besar realisasi anggaran dibandingkan dengan pagu pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga 95.92 96 97 98 98 99 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
10.Persentase capaian output pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Pusat Data diperoleh berdasarkan rata-rata realisasi capaian output dibandingkan dengan target pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga 92 92 93 94 100 100 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
11.Persentase BMN yang terlaporkan pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Pusat Data diperoleh dari Indeks Pengelolaan Aset (IPA) disusun meliputi kegiatan penilaian kualitas dan kinerja pengelolaan BMN dalam bentuk indeks melalui pengukuran pengelolaan BMN, kepatuhan pengelolaan BMN, Pengawasan dan pengendalian BMN dan Administrasi BMN. N/A 100 100 100 100 100 Presen tase Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru
12.Persentase Pegawai ASN yang diberikan pengembangan kompetensi pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Pusat Data diperoleh berdasarkan jumlah ASN yang diberikan pengembangan kompetensi dibandingkan dengan jumlah ASN di Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga N/A 50 50 50 50 50 Perse n Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru
13.Nilai PM SAKIP pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Pusat Data diperoleh berdasarkan hasil penilaian SAKIP pada Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga oleh tim reviu LKJ Kemenpora (Inspektorat) N/A 69 70 70 70 72 Nilai Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru
14.Persentase pengisian SIRUP yang diumumkan pada Sekretariat Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Pusat Data diperoleh dari pengisian SIRUP yang diumumkan unit kerja yang dibandingkan dengan seluruh RUP di Sekretariat Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga N/A 100 100 100 100 100 Persen tase Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru
15.Nilai hasil pengawasan kearsipan pada Sekretariat Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Pusat Data diperoleh berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan yang disampaikan oleh ANRI pada Desember 2023 di Sekretariat Deputi Bidang N/A N/A N/A N/A 80 82 Nilai Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
16.Indeks Kepuasan Masyarakat pada Sekretariat Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Pusat Data diperoleh berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat pada ESKM di Sekretariat Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga N/A N/A N/A N/A 87.5 90 Presen tase Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP Output 1 : Layanan Hukum Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Indikator Output 1 : Jumlah Layanan Hukum Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga 1 1 1 1 Layan an 293 17 0 Output 2 : Layanan Layanan Hubungan Masyakat dan Informasi Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga RO Baru Indikator Output 2 : Jumlah Layanan Hubungan Masyakat dan Informasi Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga 1 1 1 1 Layan an Output 3 : Layanan Protokoler Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga RO Baru Indikator Output 3 : Jumlah Layanan Protokoler Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga 1 1 1 1 Layan an 837 1.659. 265 Output 4 : Layanan Umum Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Indikator Output 4 : Jumlah Layanan Umum Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Puas Puas 1 1 1 1 Layan an 1.549. 523 31 4 Output 5 : Layanan Perkantoran Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Indikator Output 5 : Jumlah Layanan Perkantoran Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga 2 (Lapora n) 2 (Lapora n) 1 1 1 1 Layan an 896 73 8 Output 6 : Layanan Manajemen SDM Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga RO Baru Indikator Output 6 : Jumlah Layanan Manajemen SDM Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga 1 1 1 1 Layan an 996 90 5 1.000. 000 Output 7 : Layanan Perencanaan dan Penganggaran Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga RO Baru Indikator Output 7 : Jumlah Layanan Perencanaan dan Penganggaran Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga 1 1 1 1 Douk men 225 38 50 Output 8 : Layanan Manajemen Keuangan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga RO baru Indikator Output 8 : Jumlah Layanan Manajemen Keuangan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga 1 1 1 1 Douk men 313 26 2 30 0 Output 9 : Layanan Reformasi Kinerja Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga RO baru Indikator Output 9 : Jumlah Layanan Reformasi Kinerja Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga 1 1 1 1 Douk men 390 156 200 Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Sasaran Kegiatan : Meningkatnya kualitas pengelolaan organisasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi olahraga yang berkinerja, bersih, akuntabel, dan profesional Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
1.Nilai penilaian mandiri pelaksanaan RB pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Pusat Data diperoleh berdasarkan nilai Penilaian Mandiri RB pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga yang sudah di reviu dan di validasi oleh Tim Penilai Internal untuk disampaikan kepada Kemenpan RB N/A 33 34 35 35 36 Indek s
2.Persentase pengisian SIRUP yang diumumkan pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Pusat Data diperoleh dari pengisian SIRUP yang diumumkan unit kerja yang dibandingkan dengan seluruh RUP di Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga N/A 100 100 100 100 100 Persen tase
3.IKPA pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Pusat Data diperoleh berdasarkan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Anggaran yang dilaksanakan oleh Kemenkeu kepada Kemenpora melalui Aplikasi Omspan tahun 2023 pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga 87.3 9 84 85 86 87 88 Nilai
4.Nilai Kinerja pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Pusat Data diperoleh berdasarkan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Anggaran yang dilaksanakan oleh Kemenkeu kepada Kemenpora melalui Aplikasi E- Smart pada tahun 2023 pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga 87.39 87.5 88 89 90 91 Nilai IKK dihapuskan, karena merupakan indikator Kementerian yang dikelola oleh sesmen Pusat Indeks Maturitas SPIP merupakan kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan Berdasarkan Peraturan Kepala BPKP, Kapabilitas APIP adalah kemampuan melaksanakan tugas pengawasan terdiri dari 3 (tiga) unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan dan kompetensi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga 1.78 1.78 2 2 Nilai IKK dihapuskan, karena merupakan indikator Kementerian yang dikelola oleh sesmen Pusat Nilai Profesionalitas SDM Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda yang dihitung berdasarkan APIK pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga N/A 61 74 78 Nilai Pusat Jumlah kebijakan yang ditetapkan sebagai dasar peningkatan Prestasi Olahraga N/A 2 2 2 Dokum en
5.Indeks kepuasan masyarakat pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Pusat Data diperoleh berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat pada ESKM di Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga N/A 84 86 88 90 92 Nilai Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
6.Rata-rata nilai hasil pengawasan kearsipan pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Pusat Data diperoleh berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan internal yang disampaikan oleh ANRI pada Desember 2023 di Deputi Bidang N/A 66 67 68 72 73 Nilai Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru
7.Persentase unit kerja yang memenuhi penyediaan data kepemudaan lingkup Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Pusat Perbandingan penyediaan data kepemudaan di unit kerja di bandingankan dengan jumlah data di Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga N/A 100 100 100 100 100 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
8.Tingkat harmonisasi dan penelaahan produk hukum pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Pusat Data ini diperoleh dari aspek pemenuhan pada lembar kerja evaluasi (LKE) Reformasi Birokrasi pokja regulasi kebijakan yang terdiri dari N/A 100 100 100 100 100 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
9.Persentase serapan anggaran pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Pusat Data diperoleh berdasarkan besar realisasi anggaran dibandingkan dengan pagu pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga 95.92 86 88 90 92 94 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
10.Persentase capaian output pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Pusat Data diperoleh berdasarkan rata-rata realisasi capaian output dibandingkan dengan target pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga 84 86 88 90 92 94 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru
11.Persentase BMN yang terlaporkan pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Pusat Data diperoleh dari Indeks Pengelolaan Aset (IPA) disusun meliputi kegiatan penilaian kualitas dan kinerja pengelolaan BMN dalam bentuk indeks melalui pengukuran pengelolaan BMN, kepatuhan pengelolaan BMN, Pengawasan dan pengendalian BMN dan Administrasi BMN. N/A 100 100 100 100 100 Present ase Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru
12.Persentase Pegawai ASN yang diberikan pengembangan kompetensi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Pusat Data diperoleh berdasarkan jumlah ASN yang diberikan pengembangan kompetensi dibandingkan dengan jumlah ASN di Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga N/A 20 20 25 25 30 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru
13.Nilai PM SAKIP pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Pusat Data diperoleh berdasarkan hasil penilaian SAKIP pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga oleh tim reviu LKJ Kemenpora (Inspektorat) N/A 69 70 70 70 72 Nilai Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru
14.Persentase pengisian SIRUP yang diumumkan pada Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Pusat Data diperoleh dari pengisian SIRUP yang diumumkan unit kerja yang dibandingkan dengan seluruh RUP di Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga N/A 100 100 100 100 100 Persent ase Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
15.Nilai hasil pengawasan kearsipan pada Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Pusat Data diperoleh berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan yang disampaikan oleh ANRI pada Desember 2023 di Sekretariat Deputi Bidang N/A N/A N/A N/A 70 73 Nilai Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP Indikator Output 6 : Jumlah Layanan Manajemen SDM Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga 40 40 40 40 Orang 996 1.101.0 30 1.200.0 00 Output 7 : Layanan Perencanaan dan Penganggaran Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga RO baru Indikator Output 7 : Jumlah Layanan Perencanaan dan Penganggaran Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga 1 1 1 1 Dokum en 225 55 100 Output 8 : Layanan Manajemen Keuangan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga RO baru Indikator Output 8 : Jumlah Layanan Manajemen Keuangan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga 1 1 1 1 Dokum en 313 371 400 Output 9 : Layanan Reformasi Kinerja Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga RO baru Indikator Output 9 : Jumlah Layanan Reformasi Kinerja Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga 1 1 1 1 Dokum en 390 575 600 Perencanaan, Penganggaran, Keuangan dan Evaluasi Program Sasaran Kegiatan : Meningkatnya kualitas sistem perencanaan dan pengelolaan kinerja yang kredibel Biro Perencana an dan Keuangan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan: Pusat Indikator terwujudnya pemerintah yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik pada masyarakat dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi 65,8
1.Persentase pelayanan rancangan peraturan perundang- undangan Pusat Realisasi ditetapkan/diselesaian peraturan Perundang- undangan dan Produk hukum dalam Proleg Kementerian Pemuda dan Olahraga dibandingkan dengan rencana awal pada Biro Humas dan Hukum 20 25 25 40 80 Perse n Pusat Realisasi Peraturan Perundang-undangan dalam Prolegnas dan Progsun yang selesai diharmonisasikan dibandingkan dengan rencana awal Biro Humas dan Hukum 20 25 25 40 Perse n Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru, sehingga indikator ini tidak dipakai pada tahun 2023-2025 Pusat Realisasi analisis hukum yang digunakan untuk pengambilan kebijakan oleh pimpinan dibandingkan dengan rencana awal Biro Humas dan Hukum 100 100 100 100 Perse n Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru, sehingga indikator ini tidak dipakai pada tahun 2023-2025 Pusat Jumlah temuan material atas pengelolaan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawasan internal/eksternal pada Biro Humas dan Hukum dengan membandingkan antara temuan material dan pagu anggaran/asset dari tahun sebelumnya 5 5 5 5 Perse n Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru, sehingga indikator ini tidak dipakai pada tahun 2023-2025 Pusat Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk menpertanggungjawabkan keberhasilan atau ketidaktercapaian pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi. Penilaian AKIP Biro Keuangan dan Rumah Tangga terdiri atas beberapa komponen dengan total bobot 100, antara lain: - Perencanaan Kinerja (30); - Pengukuran Kinerja (25); - Pelaporan Kinerja (15); - Evaluasi Kineja (10); 51.2 6 65 67 73 Nilai Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru, sehingga indikator ini tidak dipakai pada tahun 2023-2025 Pusat Indeks Kepuasan Layanan Hukum merupakan umpan balik pengguna layanan untuk memastikan bahwa Kemenpora telah memberikan pelayanan yang prima. Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. 80,7 5 (201 8) 82 84 86 Indek s Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru, sehingga indikator ini tidak dipakai pada tahun 2023-2025 Pusat Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2016 dilakukan guna mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di Badan Publik sebagaimana amanah dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (selanjutnya disebut Perki SLIP) Inform atif Inform atif Inform atif Inform atif Kateg ori Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru, sehingga indikator ini tidak dipakai pada tahun 2023-2025 Pusat Realisasi pengelolaan kehumasan dan publikasi dibadingkan dengan rencana yang diinginkan 100 100 100 100 Perse n Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan Pusat Pelayanan Keprotokolan (yang ada SOP Protokolnya) yang dijadikan dibadingkan dengan Jumlah Permohonan dan Koordinasi yang diajukan 100 100 100 100 Persen Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru, sehingga indikator ini tidak dipakai pada tahun 2023-2025
2.Persentase pelayanan naskah perjanjian Pusat Data diperoleh berdasarkan naskah perjanjian yang disusun dan diterbitkan oleh Biro Hukum dan Kerjasama N/A 70 70 75 80 85 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
3.Persentase pelayanan rekomendasi dan layanan hukum Pusat Data diperoleh berdasarkan jumlah rekomendasi dan layanan hukum yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum N/A 70 70 75 80 85 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP Sasaran Kegiatan : Meningkatnya layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
4.Indeks Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik Pusat Data diperoleh berdasarkan hasil evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik yang dilakukan oleh Kemenpan pada Tahun 2023 N/A 2 2.3 2.4 2.6 3 % Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP Sasaran Kegiatan : Meningkatnya kualitas layanan administrasi kerja sama Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
5.Persentase Kerjasama Dalam dan Luar Negeri yang berhasil dikoordinasikan Bagian OTK Data diperoleh berdasarkan jumlah kerjasama ndalam dan luar negeri yang berhasil disepakati dan ditandatangani oleh Para Pihak dibandingkan dengan jumlah kerjasama yang disepakati dan ditandatangani pada tahun sebelumnya N/A 70 70 75 80 85 Persen Semula IKSK Birorenor
6.Presentase dukungan administrasi perkalanan dinas luar negeri Bagian OTK Data yang diperoleh berupa laporan layanan administrasi perjalanan dinas luar negeri dalam satu tahun N/A 70 70 75 80 85 Persen Semula IKSK Birorenor Sasaran Kegiatan : Meningkatnya Pengelolaan Dukungan Manajemen pada Biro Hukum dan kerjasama yang berkinerja, Bersih, Akuntabel, Profesional dan Melayani Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan :
7.Nilai PM Sakip pada Biro Hukum dan kerjasama Pusat Tujuan Sistem AKIP pada Biro Hukum dan kerjasama adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya N/A 72 73 74 76 77 Nilai Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru
8.Persentase pengisian SIRUP yang diumumkan pada Biro Hukum dan kerjasama Pusat Data diperoleh berdasarkan hasil pengisian SIRUP yang diumumkan pada Biro Hukum dan kerjasama N/A 75 80 90 90 100 Persen Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP
9.Hasil pengawasan kearsipan internal pada Biro Hukum dan kerjasama Pusat Data diperoleh berdasarkan hasil evaluasi internal pada Biro Hukum dan kerjasama yang dilakukan oleh bagian Tata Usaha dan Kearsipan N/A N/A 60 60 65 70 Nilai Indikator baru menyesuaikan cascading dari IKSP mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru
10.Indeks kepuasan masyarakat pada Biro Hukum dan kerjasama Pusat Indeks kepuasan layanan Biro Hukum dan kerjasama adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh darihasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur N/A 82 83 84 85 90 Persen IKSK terbagi pada masing-masing Biro pengampu Output 1 : Rancangan Peraturan Menteri Indikator Output 1 : Jumlah Rancangan Peraturan Menteri Bagian Hukum Jumlah Rancangan Peraturan Menteri dalam setahun N/A 8 8 10 10 10 Rperm en 350 350 191.973 862.369 862.36 9 Output 2 : Rancangan Undang-Undang Indikator Output 2 : Jumlah Rancanagan Undang-Undang yang tersusun Bagian Hukum Jumlah Rancanagan Undang-Undang yang tersusun dalam setahun N/A 0 1 1 1 1 RUU 1,750 1,750 728.207 560.264 560.26 4 Output 3: Rancangan Peraturan Pemerintah Indikator Output : Jumlah Rancangan Peraturan Pemerintah yang tersusun Bagian Hukum Jumlah Rancangan Peraturan Pemerintah yang tersusun dalam setahun N/A 1 1 2 3 3 RPP 350 350 462.054 862.369 862.36 9 Output 4 : Rancangan Peraturan Indikator Output 4 : Jumlah Rancangan Peraturan Presiden yang tersusun Bagian Hukum Jumlah Rancangan Peraturan Presiden yang tersusun dalam setahun N/A 1 1 2 2 2 Rpepre s 350 350 260.817 862.369 862.36 9 Output 5 : Rancangan Keputusan Indikator Output 5 : Jumlah Rancangan Keputusan Presiden Bagian Hukum Jumlah Rancangan Keputusan Presiden dalam setahun N/A 1 1 1 1 1 Rkepre s 145.075 105.489 105.48 9 Output 6 : Rancangan Instruksi Indikator Output 6 : Jumlah Rancangan Instruksi Presiden yang tersusun Bagian Hukum Jumlah Rancangan Instruksi Presiden yang tersusun dalam setahun N/A 1 1 1 1 1 Rinpre s 106.853 96.735 96.735 Output 7 : Layanan Hukum Indikator Output 7 : Jumlah layanan hukum Bagian Hukum Jumlah layanan hukum yang terlaksana dalam setahun 1 1 1 1 2 2 Layana n 2,700 2,700 1,909.24 3 1704.69 5 1704.6 95 Output 8 : Rancangan Peraturan lainnya Indikator Output 8 : Jumlah Rancangan Peraturan lainnya yang tersusun Bagian Hukum Jumlah Rancangan Peraturan lainnya yang tersusun dalam setahun N/A 8 8 10 3 3 Rancan gan Peratur an 500 500 195.777 373.669 373.66 9 Output 9 : Layanan Data dan Informasi Indikator Output 9 : Jumlah Layanan Data dan Informasi Bagian Sisinfo Jumlah Layanan Data dan Informasi dalam setahun N/A 1 1 1 1 1 Layana n 5,000 5,000 7,000 4559.33 6 4559.3 36 Jumlah layanan data pada Biro Humas dan Hukum 3 3 3 3 Layana n 1,500,0 00 1,500,0 00 2,500,000 Jumlah Komunikasi Publik dan Dokumentasi Kemenpora 2 2 2 2 Layana n 13.000. 000,0 13.000. 000,0 11400000 Jumlah Layanan Keprotokolan Kemenpora, Pelayanan Keprotokolan adalah kegiatan kehumasan untuk menciptakan citra positif lembaga terkait dengan keberhasilan pelaksanaan suatu acara dari pembuatan skenario acara, layout ruangan, undangan, tamu undangan, penempatan tempat duduk dan lain-lain. 2 2 2 2 Layana n 3,808,8 79.00 3,808,8 79.00 4.000.000 ,00 Dokumen arsip yang di Ditata dan Dikelola sehingga arsip dan dokumen penting sebagai bukti pertanggung-jawaban dapat ditata, dikelola, disimpan dan dipelihara dengan baik untuk memudahkan penemuan kembali apabila dibutuhkan N/A 4000 4000 4000 Dokum en 5,191,1 21.00 5,191,1 21.00 5,500,000 .00 menjadi IKSP 7.1.10 Output 10 : Kebijakan Pengembangan Kemitraan dan Penghargaan Olahraga yang tersusun Semula IKSK Asdep Kemitraan yang menaungi kepemudaan Indikator Output 10 : Jumlah Kebijakan Pengembangan Kemitraan dan Penghargaan Olahraga yang tersusun Bagian OTK Jumlah Layanan Kerja Sama dalam setahun N/A 1 1 1 1 1 Layana n 1033.71 1033.7 1 Semula IKSK Asdep Kemitraan yang menaungi kepemudaan Output 11 : Kemitraan kepemudaan dengan Lembaga/Kementerian/Provinsi Dalam dan Luar Negeri yang terlaksana Semula IKSK Asdep Kemitraan yang menaungi kepemudaan Indikator Output 11 : Jumlah Kemitraan kepemudaan dengan Lembaga/Kementerian/ Provinsi Dalam dan Luar Negeri yang terlaksana Bagian OTK Jumlah Kebijakan Pengembangan Kemitraan dan Penghargaan Olahraga yang tersusun dalam setahun N/A 1 1 1 1 1 Rekome nda si Kebijak an 11,084. 6 11,084. 6 7500 300 300 Semula IKSK Asdep Kemitraan yang menaungi kepemudaan Output 12 : Kemitraan kepemudaan dengan Lembaga/Kementerian/Provinsi Dalam dan Luar Negeri yang terlaksana Semula IKSK Asdep Kemitraan yang menaungi kepemudaan Indikator Output 12 : Jumlah Kemitraan kepemudaan dengan Lembaga/Kementerian/ Provinsi Dalam dan Luar Negeri yang terlaksana Bagian OTK Jumlah Kemitraan kepemudaan dengan Lembaga/Kementerian/ Provinsi Dalam dan Luar Negeri yang terlaksana dalam setahun N/A 5 5 5 4 4 Kesepa kata n 1,612.4 4 1,612.4 4 10,059.21 3 1338 1338 Semula IKSK Asdep Kemitraan yang menaungi kepemudaan Pengelolaan Audit dan Pengawasan Internal Sasaran Kegiatan : Meningkatnya kinerja layanan audit dan pengawasan internal Kementerian Pemuda dan Olahraga - - Inspektorat Indikator Kinerja SK :
1.Persentase tindaklanjut rekomendasi APIP/BPK yang ditindaklanjuti Pusat Data diperoleh berdasarkan jumlah rekomendasi yang diselesaikan dibandingkan dengan seluruh rekomendasi APIP/BPK N/A N/A 70 70 70 75 Persen
2.Total nilai SPIP terintegrasi Kemenpora Pusat Data yang diperoleh berdasarkan hasil penilaian atas penerapan sistem pengendalian internal yang disampaikan oleh BPKP Tahun 2023 N/A N/A 2 2.5 3 3 Level Pusat Jumlah Satker yang memperoleh Nilai BB untuk dokumen SAKIP dibandingkan dengan seluruh Satker Kemenpora N/A 80 80 100 Persen Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru, sehingga indikator ini tidak dipakai pada tahun 2023-2025 Pusat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan dan Nilai SAKIP (Penilaian oleh Kemenpan RB) 65 65 68 70 Nilai Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru, sehingga indikator ini tidak dipakai pada tahun 2023-2025 Pusat Indeks kepuasan layanan pengawasan internal diperoleh dari dilaksanakan melalui wawancara/kuesioner/ permintaan 65 70 75 80 Indeks Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan Pusat ######################### ############### - 1 2 3 Unit Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan Pusat Jumlah penyelesaian temuan BPK yang ditindaklanjuti dibadingkan semua temuan 60 70 70 70 Persen Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan Pusat Jumlah penyelesaian temuan Inspektorat yang ditindaklanjuti dibadingkan semua temuan 65 70 70 70 Persen Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan Pusat Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada Kemenpora. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah: Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara (penilaian oleh Kemenpan RB) 2 2.2 2.2 2.3 Nilai Terdapat update indikator kinerja sasaran kegiatan mengikuti tugas dan fungsi sesuai SOTK baru, sehingga indikator ini tidak dipakai pada tahun 2023-2025
3.Persentase unit kerja di Kemenpora yang diawasi Pusat Data diperoleh berdasarkan jumlah unit yang di awasi dibandingkan dengan seluruh unit kerja di Kemenpora N/A N/A 70 70 70 75 Persen Output 1 : Layanan Audit Internal Indikator Output 1 : Jumlah kebijakan pengawasan internal yang diterbitkan Banyaknya kebijakan pengawasan internal yang diterbitkan (audit, reviu, pemantauan, evaluasi dan laporan) 40 (Doku men) 46 (Doku men) 1 1 1 1 Layana n 3,000 3150 2500 2500 2500 Jumlah telaahan strategis yang tindaklanjuti dibandingkan dengan jumlah keseluruhan telahaan yang disampaikan kepada Menteri 100 100 100 100 Persen Menjadi IKSP 7.4.1 Jumlah rekomendasi isu aktual yang tindaklanjuti dibandingkan dengan jumlah rekomendasi keseluruhan yang disampaikan kepada Menteri 100 100 100 100 Persen Menjadi IKSP 7.4.2 Jumlah telaahan strategis dan Rekomendasi Isu Aktual yang dihasilkan dan disampaikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga 4 4 4 4 Dokum en 2,400,0 00 24000003200000 Menjadi IKSP Dukman Jumlah telaahan khusus yang dihasilkan dan disampaikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga 3 3 3 3 Layana n 1,800,0 00 1,800,00 0 1,800,00 0 Menjadi IKSP Dukman KETERANGAN:
1.Susenas MSBP: Survei Sosial Ekonomi Nasional Modul Sosial Budaya dan Pendidikan;
2.BPK: Badan Pemeriksa Keuangan;
3.WTP: Wajar Tanpa Pengecualian;
4.IPP: Indeks Pembangunan Pemuda;
5.RAD: Rencana Aksi Daerah;
6.IKSK: Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan;
7.Asdep OKPK: Asisten Deputi Organisasi Kepemudaan dan Pengawasan Kepramukaan;
8.RAN: Rencana Aksi Nasional;
9.RO: Rincian Output;
10.K/L/D: Kementerian/Lembaga/Daerah;
11.IKSP: Indikator Kinerja Sasaran Program;
12.SOTK: Struktur Organisasi dan Tata Kerja;
13.IKK: Indikator Kinerja Kegiatan;
14.Asdep TSDP: Asisten Deputi Tenaga dan Sumber Daya Pemuda;
15.DILO: Digital Lounge;
16.NSPK: Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria;
17.IPTEK: Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
18.IMTAQ: Iman dan Taqwa;
19.DBKN: Desain Besar Kepemudaan Nasional;
20.KKP: Kepemimpinan dan Kepeloporan Pemuda;
21.RAD: Rencana Aksi Daerah;
22.PPPON: Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional;
23.IKSS: Indikator Kinerja Sasaran Strategis;
24.SEA Games: Southeast Asian Games;
25.POTLAK: Pengembangan Olahraga Tradisional dan Layanan Khusus;
26.SIOR: Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga;
27.IPOR: Industri dan Promosi Olahraga;
28.KPO: Kemitraan dan Penghargaan Olahraga;
29.Ormas: Olahraga Masyarakat;
30.SKO: Sekolah Khusus Olahraga;
31.PPLP: Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar;
32.PPLM: Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa;
33.DBON: Desain Besar Olahraga Nasional;
34.PIOR: Pembibitan dan IPTEK Olahraga;
35.IOCO: Induk Organisasi Cabang Olahraga;
36.JF: Jabatan Fungsional;
37.IADO: Indonesia Anti Doping Organization;
38.RKP: Rencana Kerja Pemerintah;
39.PPITKON: Pusat Pengembangan IPTEK dan Kesehatan Olahraga Nasional;
40.RSON: Rumah Sakit Olahraga Nasional;
41.LPDUK: Lembaga Pengelolaan Dana dan Usaha Keolahragaan;
42.SAKIP: Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
43.SDMO: Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
44.IKPA: Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran;
45.SPIP: Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
46.APIP: Aparat pengawasan Intern Pemerintah;
47.BPKP: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
48.SAP: Sistem Akuntansi Pemerintahan;
49.RB: Reformasi Birokrasi;
50.SPBE: Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
51.LKPP: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
52.LKJ: Laporan Kinerja;
53.KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi;
54.PMPRB: Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
55.Om Span: Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
56.LHP: Laporan Hasil Pemeriksaan;
57.ESKM: Elektronik Survei Kepuasan Masyarakat;
58.ANRI: Arsip Nasional Republik Indonesia;
59.LKE: Lembar Kerja Evaluasi;
60.IPA: Indeks Pengelolaan Aset;
61.BMN: Barang Milik Negara;
62.Sirup: Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan;
63.Biro Hudaker: Biro Hukum dan Kerjasama;
64.BirokeuRT: Biro Keuangan dan Rumah Tangga;
65.Birorenor: Biro Perencanaan dan Organisasi;
66.KASN: Komisi Aparatur Sipil Negara;
67.UKPB: Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
68.LPJ: Laporan Pertanggungjawaban;
69.SP2D: Surat Perintah Pencairan Dana. MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA ttd ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO