Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1628), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING TAHAPAN PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING A. PENYAMPAIAN PERMOHONAN PENYESUAIAN/INPASSING
1.Pimpinan Tinggi yang menangani bidang kepegawaian menyampaikan usulan kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui Sekretaris Kementerian, untuk mendapatkan rekomendasi/persetujuan didasarkan pada kebutuhan pegawai.
2.Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan melampirkan: a) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih dan telah menjalankan tugas di bidang pelatihan olahraga berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang sesuai dengan contoh Format Surat Pernyataan sebagai berikut: b) Surat pernyataan dari Pejabat Tinggi Pratama yang menangani kepegawaian yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa penyesuian/inpassing sesuai dengan contoh Format Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani/Dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang atau Berat sebagai berikut: c) Surat Pernyataan kebenaran dan keabsahan data dari PNS yang diusulkan sesuai dengan contoh Format Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Data sebagai berikut: d) Fotokopi ijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D-IV) untuk Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga yang dilegalisir; e) Fotokopi ijazah paling rendah SMA atau sederajat untuk Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga yang dilegalisir; f) Fotokopi Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian; g) Fotokopi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) atau penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian; h) Fotokopi portofolio sebagai hasil pelaksanaan tugas kinerja dibidang pelatihan olahraga sesuai dengan contoh Format sebagai berikut. B. VERIFIKASI DAN VALIDASI KELENGKAPAN PERSYARATAN
1.Berdasarkan permohonan penyesuaian/inpassing, Pimpinan Instansi Pembina atau dapat mendelegasikan kepada Sekretaris Kementerian membentuk tim uji kompetensi untuk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan terhadap usulan yang disampaikan oleh Pengusul.
2.Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan terhadap: a) kelengkapan berkas dan lampiran usulan yang diterima sesuai yang disyaratkan; b) kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga; dan c) kesesuaian pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga.
3.Tim uji kompetensi melaporkan hasil verifikasi dan validasi kepada Sekretaris Kementerian dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pembina dengan 2 (dua) kategori penilaian: a) Lengkap, yaitu apabila berkas-berkas tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, dan layak untuk diberikan rekomendasi. b) Belum lengkap, yaitu apabila berkas-berkas yang dipersyaratkan belum terpenuhi sepenuhnya, dan belum layak untuk diberikan rekomendasi.
4.Dalam hal hasil verifikasi dan validasi dinyatakan tidak lengkap, Sekretaris Kementerian mengembalikan usulan penyesuaian/inpassing tersebut kepada Pengusul disertai dengan alasan.
5.Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga, tim uji kompetensi melakukan uji kompetensi penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga.
6.Tim Uji Kompetensi dalam rangka melaksanakan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga terdiri dari: a) seorang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi olahraga; b) seorang Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian; dan c) anggota yang berjumlah paling banyak 5 (lima) orang, terdiri atas: 1) dua orang Pelatih Olahraga yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja pelatih olahraga dan asisten pelatih olahraga; dan 2) tiga orang penilai yang ditunjuk dari instansi pembina. Apabila unsur pelatih olahraga tidak dapat dipenuhi, maka dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja pelatih olahraga dan asisten pelatih olahraga.
7.Tugas Tim Uji Kompetensi, yaitu: a) merekapitulasi data peserta penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga; b) melakukan uji kompetensi peserta penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga; dan c) menyampaikan laporan dan rekomendasi hasil penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga kepada Sekretaris Kementerian dengan tembusan Pimpinan Instansi Pembina. C. UJI KOMPETENSI
1.Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, tim uji kompetensi melakukan uji kompetensi berupa penilaian terhadap portofolio.
2.Berdasarkan penilaian portofolio, tim uji kompetensi mengeluarkan hasil uji kompetensi berupa kelulusan uji kompetensi. D. PENETAPAN REKOMENDASI BERDASARKAN HASIL UJI KOMPETENSI
1.Hasil kelulusan uji kompetensi disampaikan kepada Sekretaris Kementerian untuk ditetapkan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal disampaikan. Rekomendasi dibuat sesuai format sebagai berikut:
2.Sekretaris Kementerian menyampaikan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga kepada Pimpinan Tinggi yang menangani bidang kepegawaian. E. PENGANGKATAN
1.Pimpinan Tinggi yang menangani bidang kepegawaian menyampaikan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga kepada pejabat pembina kepegawaian untuk mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga.
2.Selain rekomendasi dari Instansi Pembina, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga juga berdasarkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dan peta jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
3.Rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga berlaku sampai dengan berakhirnya masa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui penyesuaian/inpassing.
4.PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga diberikan angka kredit sesuai masa kerja dalam pangkat terakhir dengan perhitungan sebagai berikut: a) masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang kurang dari 1 (satu) tahun tidak mendapatkan angka kredit; b) masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun memperoleh angka kredit sebesar 1 (satu) kali angka kredit minimal yang harus dicapai dalam 1 tahun; c) masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun memperoleh angka kredit sebesar 2 (dua) kali angka kredit minimal yang harus dicapai dalam 1 tahun; dan d) masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang 3 (tiga) tahun sampai dengan lebih dari 3 (tiga) tahun memperoleh angka kredit sebesar 3 (tiga) kali angka kredit minimal yang harus dicapai dalam 1 tahun. e) Pemberian angka kredit untuk penyesuaian/inpassing sesuai dengan tabel sebagai berikut:
5.Angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 4, hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing.
6.Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga atau Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dibuat sesuai dengan contoh Format Keputusan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penyesuaian/Inpassing sebagai berikut: MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA ttd ZAINUDIN AMALI