Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 6 (1) Susunan organisasi pengurus LADI terdiri atas: a. Dewan Pembina; b. Dewan Pengurus Harian; c. Komite TUE dan Komite RM; d. Kelompok Kerja dan Komite Ad-hoc; dan e. Pelaksana Teknis Kesekretariatan. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Harian LADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri. (3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) periode berikutnya. (4) Bagan struktur organisasi LADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…