menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Lembaga Anti Doping Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4535);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4702); www.peraturan.go.id 2017, No.831
3.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4703);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4704);
5.Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2007 tentang Pengesahan International Convention Against Doping in Sport (Konvensi Internasional Menentang Doping dalam Olahraga) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 139);
6.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
7.Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
10.Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA TENTANG LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA.