DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

Nomor
1
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
37

Ringkasan

Pasal 9 Penguatan kerangka kebijakan di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus mempertimbangkan: a. adanya pendekatan kolaboratif; b. penyelenggaraan program pendidikan Kewirausahaan yang inklusif dengan: 1. memastikan Kelompok Pemuda Prioritas sebagai penerima manfaat; 2. menyediakan instruktur/tutor yang berkompeten dan bersertifikat kompetensi; 3. mengidentifikasi dan memetakan kebutuhan Kewirausahan Pemuda; dan 4. memanfaatkan dan menyediakan media pembelajaran berbasis teknologi yang terintegrasi dan mudah diakses. c. minat Pemuda terhadap Kewirausahaan; d. implementasi kebijakan yang bersifat kontekstual; e. adanya pendampingan dalam pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah; dan f. keselarasan agenda peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda sesuai dengan strategi nasional pengembangan Kewirausahaan Pemuda.

Isi peraturan

Teks37PDFHirarki

Memuat teks peraturan…