DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021

Nomor
2
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
47

Ringkasan

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penerapan SPBE pada unit kerja di lingkungan Kementerian. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas pelaksanaan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif, efisien, dan berkesinambungan; b. mendorong pelaksana SPBE untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional; c. meningkatkan sinkronisasi dalam proses dan penjaminan kualitas pelaksanaan layanan publik; d. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja Kementerian; e. mendukung proses pemantauan dan evaluasi SPBE serta Audit TIK; dan f. memenuhi kebutuhan akses dan ketersediaan data dan/atau informasi.

Isi peraturan

Teks47PDFHirarki

Memuat teks peraturan…