DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023

Nomor
2
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
38

Ringkasan

Pasal 6 (1) Pelaksanaan LTAD pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a menjadi tanggung jawab Menteri. (2) Pelaksanaan LTAD pada tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b menjadi tanggung jawab Gubernur. (3) Pelaksanaan LTAD pada tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c menjadi tanggung jawab Bupati/Wali Kota.

Isi peraturan

Teks38PDFHirarki

Memuat teks peraturan…