DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021

Nomor
4
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
34

Ringkasan

Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. arah pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi; b. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi; c. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; d. pembinaan; e. pendanaan; dan f. pengawasan dan evaluasi.

Isi peraturan

Teks34PDFHirarki

Memuat teks peraturan…