Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. arah pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi; b. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi; c. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; d. pembinaan; e. pendanaan; dan f. pengawasan dan evaluasi.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…