Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 8 (1) Calon Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat mengikuti tes tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4). (2) Dalam hal Calon Peserta melakukan pemalsuan dokumen persyaratan administrasi, Penyelenggara mengenakan sanksi kepada Calon Peserta. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa diskualifikasi Calon Peserta dari proses seleksi.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…