menetapkan Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Menimbang MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM MANAJEMEN PERUBAHAN PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI MENTERINEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI MEMUTUSKAN : PERAT URAN MENTER! NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM MANAJEMEN PERUBAHAN.
1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor: 33 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4700);
2.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014;
3.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 ten tang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025;
4.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2010;
5.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010 - 2014; Menetapkan Mengingat Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Februari 2011
a.membantu KementerianiLembaga dan Pemerintah Daerah dalam mernahami manajemen perubahan sehubungan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi;
b.memberikan panduan kepada Kementerianl Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan manajemen perubahan;
c.memudahkan KementerianiLembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan manajernen perubahan. Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan digunakan untuk: KETIGA KEDUA PERTAMA