Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2012
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; bahwa untuk melaksanakan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Menteri selaku pengguna anggaran dan atau pengguna barang wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern dibidang pemerintahan masing-masing untuk meningkalkan keandalan laporan keuangan dan kinerja; 7. 8. 9. 10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang kedudukan,Tugas,dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementeian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2012, Menetapkan : 1.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : Sistem Pengendalian Intern, yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh MEMUTUSKAN : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.
BAB II
Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Menteri melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di lingkungan Kementerian. Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kegiatan pengawasan lain adalah kegiatan pengawasan yang antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, danpemaparan hasil pengawasan.
Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan lingkungan pengendalian; penilaian risiko; kegiatan pengendalian; informasi dan komunikasi ; dan pemantauan pengendalian intern. Uraian dan pengaturan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan Pasaf 4 sampai dengan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
BAB III
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI Satuan Kerja di lingkungan Kementerian wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang meliputi unsur : dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya. SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
a. b. c.
BAB IV
Untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP, Kementerian berkoordinasi, bekerja sama, dan besinergi dengan BPKP selaku Instansi Pembina Penyelenggara SPIP.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Di tetapkan di Jakarta Inspektorat melakukan Pengawasan Intern terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja yang didanai dengan APBN dan sumber lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Reviu ; Evaluasi ; Pemantauan ; dan Kegiatan Pengawasan lain.
BAB V
Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas keuangan negara di lingkungan Kementerian.
Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan oleh Inspektorat. Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui : MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, AZWAR ABUBAKAR Di tetapkan di Jakarta pada tanggal : 14 Maret 2012
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)