Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2021
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Ringkasan
Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 29 diubah; Ketentuan Pasal 30 diubah; Ketentuan Pasal 31 diubah; Ketentuan Pasal 32 diubah,; Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 45 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan ketentuan ayat (6) diubah; Diantara BAB XVIII dan BAB XIX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XVIIIA, dan disisipkan 1 (satu) pasal diantara Pasal 47 dan Pasal 48 yakni Pasal 47A;
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…