DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024

Nomor
11
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
24

Ringkasan

PEraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan publik bagi kelompok rentan yang meliputi: a. penyandang disabilitas; b. orang lanjut usia; c. wanita hamil; d. anak-anak; dan e. korban bencana alam dan bencana sosial; pembinaan serta pemantauan dan evaluasi; penghargaan dan sanksi

Isi peraturan

Teks24PDFHirarki

Memuat teks peraturan…