DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025

Nomor
16
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
34

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen yang terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Agen Intelijen; b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen; c. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen; d. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen; e. Jabatan Fungsional Analis Intelijen; f. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen; dan g. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen; kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang jabatan; tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan; kebutuhan PNS dalam jabatan; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat

Isi peraturan

Teks34PDFHirarki

Memuat teks peraturan…