Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2024
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Isi peraturan
Teks26PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan jabatan fungsional;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat merupakan jabatan karier PNS. jdih.menpan.go.id
BAB II
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
BAB IV
BAB V
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dapat dilakukan melalui:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)