Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2021
- Nomor
- 78
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan; 2021, No.1559 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disusun berdasarkan:
Rincian Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2021, No.1559 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2021 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd BENNY RIYANTO 2021, No.1559 2021, No.1559 2021, No.1559 2021, No.1559 2021, No.1559 2021, No.1559 2021, No.1559 2021, No.1559 2021, No.1559 2021, No.1559 2021, No.1559 2021, No.1559 2021, No.1559 2021, No.1559 2021, No.1559 2021, No.1559 2021, No.1559 2021, No.1559 2021, No.1559 2021, No.1559 2021, No.1559 2021, No.1559 2021, No.1559 2021, No.1559
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.