Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Sinkronisasi Rencana Kerja Kementerian, KASN, LAN, dan BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan secara terencana sebelum dimulainya tahapan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri dapat mendelegasikan tugas teknis pelaksanaan pertemuan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi sumber daya manusia aparatur.
BAB III
Dalam hal terjadi perubahan kebijakan strategis nasional di bidang Manajemen ASN, Rencana Kerja Kementerian, KASN, LAN, dan/atau BKN dapat disesuaikan dengan mengikuti mekanisme ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.menpan.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2023 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 550
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang