menetapkan Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Menimbang MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MARA ESA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BmOKRASI MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI MEMUTUSKAN : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIANI LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH.
1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan IangkaPanjangNasional2005-2025 (Lembaran NegaraRITahun 2007Nomor: 33 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4700);
2.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014;
3.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 20] 0 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025;
4.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Refonnasi Birokrasi Nasional sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2010;
5.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010 - 2014; Menetapkan Mengingat Ditetapkan di Jakarta Pada tanggaJ 25 Februari 2011
a.memberikan kesamaan pemahaman mengenai roadmap reformasi birokrasi;
b.memberikan panduan penyusunan roadmap reformasi birokrasi bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, adalah sebagaimana terse but dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan In! mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah digunakan untuk KETIGA KEDUA PERTAMA