DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019

Nomor
3
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
50

Ringkasan

Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan dan Kedudukan; Kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub-unsur kegiatan; Uraian kegiatan dan hasil kerja; pengangkatan dalam jabatan; Kompetensi; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pejabat yang mengusulkan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan tim penilai angka kredit;Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Pendidikan dan pelatihan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional widyaprada; Pemberhentian dari jabatan; Instansi pembina dan tugas instansi pembina; organisasi profesi; Ketentuan Penutup

Isi peraturan

Teks50PDFHirarki

Memuat teks peraturan…