Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2014
- Nomor
- 106
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran:
Rincian Tugas Subbagian Data:
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran:
Rincian Tugas Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran:
Rincian Tugas Bagian Keuangan:
Rincian Tugas Subbagian Pembiayaan:
Rincian Tugas Subbagian Perbendaharaan:
Rincian Tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan:
Rincian Tugas Bagian Hukum dan Kepegawaian:
Rincian Tugas Subbagian Hukum dan Tata Laksana:
Rincian Tugas Subbagian Kepegawaian:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)