a.melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b.melaksanakan penelaahan peraturan dan penyusunan rancangan perundang-undangan di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
c.melaksanakan penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Badan;
d.melaksanakan dokumentasi dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa;
e.melaksanakan analisis organisasi, penyusunan konsep, dan usul penyempurnaan organisasi di lingkungan Badan;
f.melakukan analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja di lingkungan Badan;
g.melaksanakan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Badan;
h.melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Badan;
i.melaksanakan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Badan;
j.melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Badan;
k.melaksanakan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Badan;
l.melaksanakan urusan disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di lingkungan Badan;
m.melaksanakan urusan kesejahteraan dan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Badan;
n.melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Badan;
o.melaksanakan rekapitulasi dan penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Badan;
p.melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Badan;
q.melaksanakan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan;
r.melaksanakan urusan pencairan anggaran di lingkungan Badan;
s.melaksanakan koordinasi dan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Badan;
t.melaksanakan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran anggaran Badan;
u.melaksanakan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Badan;
v.melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan dan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Badan;
w.melaksanakan urusan tuntutanperbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Badan;
x.melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Badan;
y.melaksanakan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Badan;
z.melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum, tata laksana, kepegawaian, dan keuangan di lingkungan Badan; aa. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan bb. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.