Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2014
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 54
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja Pusat- Pusat di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
Rincian Tugas Bagian Tata Usaha:
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga:
Rincian Tugas Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian:
Rincian Tugas Subbagian Keuangan:
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Radio, Televisi, dan Film:
Rincian Tugas Subbidang Perancangan dan Produksi:
Rincian Tugas Subbidang Penyiaran dan Pengendalian:
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Multimedia dan Web:
Rincian Tugas Subbidang Perancangan dan Produksi:
Rincian Tugas Subbidang Aplikasi dan Pengendalian:
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Jejaring:
Membuka PDF…