a.melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b.melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian dan Pusat;
c.melakukan penelaahan usulan dan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Pusat; www.peraturan.go.id 2015, No.1804
d.melakukan penyusunan satuan biaya di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
e.melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Pusat;
f.melakukan penyusunan bahan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja di lingkungan Pusat;
g.melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Pusat;
h.melakukan penyusunan bahan telaahan dan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pusat;
i.melakukan penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Pusat;
j.melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
k.melakukan penyusunan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
l.melakukan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta urusan mutasi lainnya di lingkungan Pusat;
m.melakukan penyusunan bahan usul pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, dan fungsional;
n.melakukan urusan pembinaan, disiplin, dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Pusat;
o.melakukan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
p.melakukan penyusunan bahan pembinaan dan urusan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran; www.peraturan.go.id 2015, No.1804
q.melakukan penyusunan bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
r.melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
s.melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan izin/tugas belajar serta kegiatan pengembangan pegawai lainnya di lingkungan Pusat;
t.melakukan urusan penyusunan usul pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
u.melakukan penyusunan rekapitulasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) di lingkungan Pusat;
v.melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana program dan kegiatan di lingkungan Pusat;
w.melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
x.melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan
y.melakukan penyusunan konsep laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.