Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2012
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
BP-PAUDNI mempunyai tugas melaksanakan pemetaan mutu pendidikan, pengembangan program, supervisi, fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program, dan pengembangan sumber daya serta pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BP- PAUDNI menyelenggarakan fungsi:
BAB II
BP-PAUDNI terdiri atas:
BAB III
BAB IV
Nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja BP-PAUDNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
BAB V
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BP-PAUDNI berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, dan Perguruan Tinggi.
Setiap unit kerja membantu Kepala BP-PAUDNI dalam melaksanakan tugas di bidang tugasnya masing-masing.
Setiap pimpinan satuan organisasi dan Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
Membuka PDF…