Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2015
- Nomor
- 69
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; www.peraturan.go.id 2016, No. 97 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
BP-PAUD dan Dikmas mempunyai tugas melaksanakan pengembangan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BP-PAUD dan Dikmas menyelenggarakan fungsi:
BAB II
BP-PAUD dan Dikmas terdiri atas:
BAB III
BAB IV
BAB V
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BP-PAUD dan Dikmas berkoordinasi dengan:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BP-PAUD dan Dikmas harus menyusun:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)