Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2015
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
LPPPTK KPTK mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah di bidang kelautan, perikanan, teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPPPTK KPTK menyelenggarakan fungsi:
BAB II
LPPPTK KPTK terdiri atas:
BAB III
BAB IV
LPPPTK KPTK berlokasi di Pattalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
BAB V
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, LPPPTK KPTK berkoordinasi dengan:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, LPPPTK KPTK harus menyusun:
Membuka PDF…