Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 144
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
BAB II
PPPPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan bidangnya. jdih.kemdikbud.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PPPPTK menyelenggarakan fungsi:
PPPPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
BAB III
BBPPMPV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi sesuai dengan bidangnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BBPPMPV menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.