Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2010
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Pendidikan; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini formal dan pendidikan dasar mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pendidikan anak usia dini formal dan pendidikan dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pendidikan menengah umum mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pendidikan menengah umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pendidikan menengah kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pendidikan nonformal sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pendidikan tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
Pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini formal dan pendidikan dasar mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pendidikan anak usia dini formal dan pendidikan dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini. 3
Pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan pendidikan menengah umum mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pendidikan menengah umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
Pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pendidikan menengah kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
Pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pendidikan nonformal sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri ini.
Pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pendidikan tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)