a.melaksanakan penyusunan program kerja;
b.melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, harmonisasi, dan uji publik rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
c.melaksanakan penelaahan peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
d.melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
e.melaksanakan penyiapan bahan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
f.melaksanakan penyiapan saran penyempurnaan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal www.peraturan.go.id 2019, No.899 Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
g.melaksanakan sosialisasi peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
h.melaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
i.melaksanakan pemberian layanan konsultasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
j.melaksanakan penelaahan kasus dan masalah hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
k.melaksanakan penyusunan bahan dan pemberian advokasi hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
l.melaksanakan pendampingan kasus pidana di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
m.melaksanakan pemberian layanan konsultasi hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar www.peraturan.go.id 2019, No.899 dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
n.melaksanakan koordinasi penyusunan bahan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
o.melaksanakan inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
p.melaksanakan pemberian layanan informasi peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
q.melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
r.melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan
s.melaksanakan penyusunan laporan. www.peraturan.go.id 2019, No.899
6.Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: