Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2009
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penilaian Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri; Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 079/P/2005 tentang Pemberian Kuasa untuk atas nama Menteri Pendidikan Nasional Menandatangani Surat Keterangan/Keputusan, mengenai penilaian ijazah/diploma/sertifikat/rapor pada diktum PERTAMA ayat (1) dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Salinan sesuai dengan aslinya. pada tanggal 3 Juni 2009 Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Departemen Pendidikan Nasional MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD TTD Dr. A. Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM. BAMBANG SUDIBYO NIP 131661823
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)