Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2015
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arkeologi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
BAB I
BALAR mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan arkeologi di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 BALAR menyelenggarakan fungsi:
BAB II
BALAR terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, hubungan masyarakat, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan perpustakaan BALAR.
BAB III
BAB IV
BAB V
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 BALAR berkoordinasi dengan:
Dalam melaksan akan tugas dan fungsi, BALAR harus menyusun:
Membuka PDF…