Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2015
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 47
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
BAB I
Museum Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Museum Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Nasional menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Museum Nasional terdiri atas:
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan dan kearsipan, ketatalaksanaan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi;
Bidang Pengkajian dan Pengumpulan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pengkajian dan Pengumpulan menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…