a.melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Balai;
b.melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Balai;
c.melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
d.melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Balai;
e.melakukan penyusunan laporan daya serap anggaran;
f.melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Balai;
g.melakukan urusan mutasi pegawai di lingkungan Balai;
h.melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Balai;
i.melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Balai;
j.melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, izin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Balai;
k.melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Balai; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.498 4
l.melakukan urusan disiplin dan pembinaan pegawai di lingkungan Balai;
m.melakukan usul pemberian sanksi dan penghargaan pegawai di lingkungan Balai;
n.melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Balai;
o.melakukan urusan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Balai;
p.melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Balai;
q.melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Balai;
r.melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen di lingkungan Balai;
s.melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Balai;
t.melakukan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Balai;
u.melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara di lingkungan Balai;
v.melakukan urusan pendayagunaan, pemeliharaan, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Balai;
w.melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Balai;
x.melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan fasilitas lainnya di lingkungan Balai;
y.melakukan pengaturan penggunaan air, listrik, telepon, dan gas di lingkungan Balai;
z.melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Balai; aa. melakukan urusan hubungan masyarakat dan publikasi Balai; ab. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kemitraan Balai; ac. melakukan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Balai; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.4985 ad. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan ae. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Balai.